F Bawamenewi SH: Minta Agar Jaksa Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Koruptor di Pemkab Nias

Monday, September 27, 2010
By borokoa

Gunung Sitoli – Faigiasa Bawamenewi SH, anggota DPRD Nias meminta jaksa agar kasasi atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Gunung Sitoli yang membebaskan 3 (tiga) terdakwa koruptor di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Nias . “ Kita buktikan di MA bahwa mereka tidak akan bebas. Saya sudah hubungi MA yang menyatakan putusan bebas karena uang yang dikorupsi dikembalikan adalah keliru kalau meringankan hukuman masuk akal. Pengembalian uang bukan berarti bebas dari korupsi . Kalau dengan alasan uang sudah dikembalikan lalu dibebaskan wah, enak sekali bagi yang berjiwa koruptor. Korupsi saja, kalau ketahuan dikembalikan,” komentarnya.

Hal itu disampaikan Faigiasa Bawamenewi via SMS (short message service) kepada wartawan SIB Rabu (22/9).
Faigiasa Bawamenewi menyesalkan hakim yang membebaskan terdakwa hanya dengan alasan uang sudah dikembalikan.
Berita SIB pada halaman I (17/9) dengan judul: “ Terdakwa korupsi di Pemkab Nias bebas. Keterangan saksi tidak semua dibaca” membuat gerah terdakwa dan pengacara Yudikasi Waruwu.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Togar Simamora dengan Hakim anggota Yudistira Alfian dan Bangun Sagita Rambe dalam putusannya yang dibacakan Kamis (16/9) terdakwa tidak terbukti korupsi karena uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kepala BPKP pusat Mardiasno pada acara TV di Indosiar baru-baru ini mengatakan pengembalian uang yang dikorupsi tidak menghilangkan tindak pidana tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Jaksa Andalan Zalukhu pada sidang Kamis (19/8) menutut agar ketiga terdakwa dihukum masing-masing 2 (dua) tahun penjara dipotong selama dalam tahanan sementara, membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp5,6 M lebih dengan perincian FZ Rp1 M, BZ Rp3,6 M dan LD Rp1 M dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar maka harta terdakwa disita dan jika kurang maka diganti dengan 1 (satu) tahun penjara. Mereka dinilai jaksa terbukti korupsi dana TA 2007 dan TA 2008. Korupsi ini diketahui atas pemeriksaan BPK.

Di persidangan BZ mengatakan sebagian dana digunakan antara lain Rp450 juta untuk DPRD agar mau mensahkan APBD, Rp350 juta agar DPRD mau berkoordinasi dan Rp300 juta untuk menbantu 6 (enam) orang DPRD yang berperkara. Uang itu diberikan kepada mantan Ketua DPRD Nias, M Ingati Nazara di rumah sang ketua. Dana ini tidak tercantum pada APBD. (SIB, 27 September 2010)

2 Responses to “F Bawamenewi SH: Minta Agar Jaksa Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Koruptor di Pemkab Nias”

  1. Putra Gaekhula

    Sangat setuju dengan komentar Bapak Faigi asa Bawamenewi, yang juga mantan pengacara kondang di Padang di era sebelum jadi Aggota Legislatif di Prop Sumbar, beliau memang vocal di DPRD Sum.Barat.Bahwa Pengembalian uang hasil korupsi bukan berarti terdakwa bebas,walupun uang sudah dikembalikan proses hukum tetap dijalan kan .Negara ini bukan negara bar bar,tapi negara kita negara hukum ( Hukum jadi Panglima ),kalau diperlakukan seperti itu bebas udah bayar uang, jadi perkara di pengadilan itu bisa dibeli orang yang berkantong tebal,hukum diperlukan bagi orang miskin yang tidak punya ,wah….wah.. apa kata dunia….! Kalo Jaksa tidak tidak mengajukan kasasi ke MA seperti yang disampaikan Bapak Faigi Asa BW, yach… ada udang dibalik batu,…!Dan saya yakin hukum di Tano Niha nbagai menegakkan benang basah…..semoga terdakwa mendekap di balik jeruji besi. biar jera para koruptor ke depan …. !

    #22220

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2010
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Kalender Berita

September 2010
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930