Archive for September 27th, 2010 | Daily archive page

F Bawamenewi SH: Minta Agar Jaksa Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Koruptor di Pemkab Nias

Monday, September 27th, 2010

Gunung Sitoli – Faigiasa Bawamenewi SH, anggota DPRD Nias meminta jaksa agar kasasi atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Gunung Sitoli yang membebaskan 3 (tiga) terdakwa koruptor di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Nias . “ Kita buktikan di MA bahwa mereka tidak akan bebas. Saya sudah hubungi MA yang menyatakan putusan bebas karena uang yang dikorupsi dikembalikan adalah keliru kalau meringankan hukuman masuk akal. Pengembalian uang bukan berarti bebas dari korupsi . Kalau dengan alasan uang sudah dikembalikan lalu dibebaskan wah, enak sekali bagi yang berjiwa koruptor. Korupsi saja, kalau ketahuan dikembalikan,” komentarnya.

Hal itu disampaikan Faigiasa Bawamenewi via SMS (short message service) kepada wartawan SIB Rabu (22/9).
Faigiasa Bawamenewi menyesalkan hakim yang membebaskan terdakwa hanya dengan alasan uang sudah dikembalikan.
Berita SIB pada halaman I (17/9) dengan judul: “ Terdakwa korupsi di Pemkab Nias bebas. Keterangan saksi tidak semua dibaca” membuat gerah terdakwa dan pengacara Yudikasi Waruwu.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Togar Simamora dengan Hakim anggota Yudistira Alfian dan Bangun Sagita Rambe dalam putusannya yang dibacakan Kamis (16/9) terdakwa tidak terbukti korupsi karena uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kepala BPKP pusat Mardiasno pada acara TV di Indosiar baru-baru ini mengatakan pengembalian uang yang dikorupsi tidak menghilangkan tindak pidana tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Jaksa Andalan Zalukhu pada sidang Kamis (19/8) menutut agar ketiga terdakwa dihukum masing-masing 2 (dua) tahun penjara dipotong selama dalam tahanan sementara, membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp5,6 M lebih dengan perincian FZ Rp1 M, BZ Rp3,6 M dan LD Rp1 M dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar maka harta terdakwa disita dan jika kurang maka diganti dengan 1 (satu) tahun penjara. Mereka dinilai jaksa terbukti korupsi dana TA 2007 dan TA 2008. Korupsi ini diketahui atas pemeriksaan BPK.

Di persidangan BZ mengatakan sebagian dana digunakan antara lain Rp450 juta untuk DPRD agar mau mensahkan APBD, Rp350 juta agar DPRD mau berkoordinasi dan Rp300 juta untuk menbantu 6 (enam) orang DPRD yang berperkara. Uang itu diberikan kepada mantan Ketua DPRD Nias, M Ingati Nazara di rumah sang ketua. Dana ini tidak tercantum pada APBD. (SIB, 27 September 2010)