Archive for August, 2010 | Monthly archive page

Kemenhub peringatkan maskapai terkait Sinabung

Tuesday, August 31st, 2010

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menerbitkan surat pemberitahuan atau notice to airman (notam) terkait dengan meletusnya Gunung Sinabung, Karo, Sumatra Utara, yang menyebabkan terganggunya visual penerbangan di sekitar wilayah itu.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan notam itu berlaku selama 1 bulan ke depan sejak diterbitkan pada Sabtu lalu.

Notam itu berisi imbauan agar maskapai berhati-hati saat terbang di kawasan dekat Gunung Sinabung.

“Notam itu adalah imbauan, kalau ada maskapai yang tetap ingin terbang ya tidak apa-apa asalkan mereka dapat menjamin keselamatan,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan notam tersebut diterbitkan untuk seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, meskipun tidak memiliki rute penerbangan ke daerah yang terletak di sekitar Gunung Sinabung.

Administrator Bandara Polonia Medan Razali Abubakar mengatakan rute-rute yang rawan adalah dari Medan ke Meulaboh (Aceh), Silangit (Tapanuli), Tapaktuan (Aceh), Gunung Sitoli, dan Pulau Batu (Nias Selatan).

Menurut dia, saat ini ada tiga maskapai yang melayani penerbangan ke sejumlah rute itu, yakni Susi Air, Wings Air, dan Nusantara Buana Air.(web.bisnis.com – 30 Agustus 2010)

Wagubsu Safari Ramadan di Gunung Sitoli

Tuesday, August 31st, 2010

Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujo Nugroho ST, Kamis (26/8) tiba di Bandara Binaka Giningsitoli dan disambut Pj Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase bersama Bupati Nias Binahati B Baeha SH, Bupati Nias Selatan F Laia SH, Wabup Nisel Daniel Duha SH dan Unsur Muspida Nias.

Wagubsu mengajak masyarakat menciptakan suasana yang lebih kondusif, sejuk, aman dan damai agar persatuan dan kesatuan tetap terjalin baik dengan masyarakat disekeliling.

Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase M.SP mengucapkan selamat datang kepada H Gatot Pujonugroho dan rombongan di kota gunungsitoli yang merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi warga sebagai daerah otonomi yang baru berusia kurang lebih 1 (satu) tahun.

Kota Gunungsitoli yang terdiri dari 6 (enam) kecamatan dan 101 (seratus satu) desa/kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 129.519 jiwa, dengan keberagaman etnis, agama dan sosial budaya sebagaimana ciri khas daerah kota yang heterogen.KALUNGAN BUNGA. Seorang putri Kota Gunungsitoli memberi kalungan bunga kepada Wagubsu Gatot Pujo Nugroho ST saat tiba di bandara Binaka Gunungsitoli. (www.harian-global.com – 30 Agustus 2010)

Ahli Dewan Pers Memberi Keterangan Kepada Polres Nias Terkait Kasus Media Cetak Yang Ilegal di Nias

Monday, August 30th, 2010

Gunungsitoli – Ahli Dewan Pers Pusat memberi keterangan kepada penyidik di Polres Nias terkait kasus Media Cetak yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan Dewan Pers. Hai itu sesuai dengan surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 perihal permintaan penunjukkan Saksi Ahli dalam menangani pemberitaan pers, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/25/VII/2010/NS tanggal 8 Juli 2010 atas nama pelapor Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Armansyah Harefa, SE alias Ama Jevon. Sesuai surat penugasan Nomor : 963/PWI-P/LXIV/2010 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Margiono, Sekretaris Hendry Ch. Bangun.

Usai memberi keterangan kepada anggota penyidik Polres Nias, H Abdul Ronny Simon yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, telah diperiksa oleh penyidik untuk memberi keterangan sebagai Saksi Ahli sehubungan dengan adanya surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ke pengurus PWI Pusat di Jakarta perihal permintaan penunjukan Saksi Ahli sehubungan dengan adanya laporan pengaduan Wakil Ketua DPRD Nias Armansyah Harefa, SE, maka Dewan Pers menugaskan saya mewakili untuk memberi keterangan pada Polres Nias.

Seluruh pertanyaan yang di sampaikan penyidik telah memberikan keterangan mulai dari Kode Etik Jurnalistik, mulai Pasal 1sampai 11 tentang wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Setelah memberi keterangan kepada penyidik pemeriksa memperlihatkan satu exemplar surat kabar Jarak Pantau Edisi Nomor 11 Minggu 1Juli 2010 pada halaman 13 kolom 1-6 dengan judul “Dibakar Api Cemburu Oknum Ketua DPRD Kota nyaris dikeroyok” dengan memuat gambar dengan teks Arman Harefa serta diberi kode Tim Kobra. Kemudian 1 exemplar Surat Kabar Jarak Pantau edisi Nomor 12 Minggu 2 Juli 2010 pada hal.13 Kolom 1,2,3,4 dengan judul Selingkuh dengan Isteri Wakil Ketua DPRD Kota mantan tunangan jadi tersangka dengan memuat gambar dengan teks Niat Murni Harefa serta diberi Kode Kobra.

Sehubungan dengan berita itu telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik dan tidak melakukan konfirmasi serta tidak memberitakan secara berimbang dan tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah serta mencampurkan fakta dan opnini karena berita yang dimuat adalah berdasarkan pribadi wartawan serta sumber yang tidak layak dipercaya. Akibat berita itu telah mencemarkan nama baik dan melanggar Kode Etik Pers.

Menurut Haji A. Ronny Simon bahwa koran Jarak Pantau tidak sesuai dengan Standard Perusahaan Pers dimana Koran Jarak Pantau tersebut tidak berbadan Hukum Perseroan Terbatas karena hanya menggunakan akte notaris Nomor 1 tanggal 17 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Zulnafryanti SH. yang beralamat Jln. Amal No. 76 Medan dan tidak mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau Instansi yang berwenang, tidak mencantumkan nama dan alamat percetakan sehingga Koran Jarak Pantau sudah bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers Nomor: 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar perusahaan pers sehingga Koran Jarak Pantau tersebut tidak jelas satu Perusahaan Pers.

Selanjutnya menegaskan dengan tidak memenuhi Standard Perusahaan Pers maka, pihak penegak hukum berkewajiban melakukan penindakan untuk tidak terus menerus melakukan kegiatan yang berlawanan dengan UU yang berlaku. Hal itu dikemukakan kepada sejumlah wartawan Kamis 26 Agustus 2010 usai diperiksa oleh penyidik Polres Nias. (SIB, 28 Agustus 2010)

Forklift mengeluarkannya dari rumah

Friday, August 27th, 2010

Seorang perempuan seberat 274 kg telah meninggalkan apartemennya untuk pertama kalinya dalam tiga tahun dengan bantuan sebuah forklift.

Para tetangga Umnuayporn Tongprapai yang berusia 40 tahun menghubungi Dinas Metropolitan Bangkok ketika mereka melihat perempuan itu memerlukan bantuan medis untuk menghilangkan tumor dari kaki kanannya.

Gubnernur Bangkok Sukhumbhand Paribatra mengundang para wartawan untuk mengabadikan peristiwa pemindahan Umnuayporn dari apartemennya ke rumah sakit. Ini melibatkan para teknisi, kru penghancuran dinding, pekerja penyelamatan, para dokter dan perawat.

Duduk di lantai apartemennya yang sederhana di lantai tiga di pinggiran kota Bangkok, Umnuayporn mengisahkan kepada para wartawan bahwa ia hanya bisa berjalan sendiri beberapa meter dan terkurung selama tiga tahun di dalam apartemennya di mana ia menjalankan bisnis laundry dengan bantuan kedua anak angkatnya.

“Saya telah tinggal dalam kamar ini dan tak pernah keluar selama 3 tahun,” kata Umnuayporn, yang beratnya setara dengan sebuah piano besar. “Saya bisa berjalan sedikit, cukup untuk mencapai kamar mandi. Tetapi saya harus mengandalkan bantuan anak saya sepanjang hari.”

Umnuayporn berjalan secara perlahan ke troli dibantu oleh anaknya. Dengan troli ini ia dibawa melintasi koridor ke sebuah apartemen kosong di mana para petugas telah melubangi dinding bagian dalam dan menghancurkan satu bagian fasad bangunan itu untuk mengeluarkannya.

Begitu melihat Umnuayporn yang sedang diturunkan dari apartmennya menggunakan elevator yang dibuat khusus untuk penurunan ini, para tetangga bersorak gembira menyemangati sementara Umnuayporn tersenyum dan membuat huruf “V” dengan tangannya. Ia lantas ditransfer dengan forklift ke sebuah ambulans yang sudah menunggu yang membawanya ke sebuah rumah sakit di Bangkok.

“Kemungkinan besar ia manusia terberat di negeri ini (Thailand, Red),” kata Pijaya Nagavachara, director Rumah Sakit Umum BMA yang menimbangnya begitu ia tiba.

Perawatannya akan meliputi pengambilan tumor dan pengurangan berat badan, yang menurut dugaan para dokter sebagai akibat dari masalah tiroid, kata Pijaya.

Begitu selesai perawatannya, Umnuayporn berencana pergi ke pantai.
“Saya senang pergi ke pantai,” katanya, sambil meneteskan air mata. “Saya suka bermain di air.” (AAP/brk*)

Bocah Anton Divonis 6 Tahun

Friday, August 27th, 2010

Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.

Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.

Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.

Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.

Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.

Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.

Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. VENNIE MELYANI

Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.

Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.

Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.

Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.

Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.

Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.

Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. (www.korantempo.com – 25 Agustus 2010)

Nias dihimbau serahkan aset

Tuesday, August 24th, 2010

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur.

Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur. (www.waspada.co.id – 24 Agustus 2010)

Banyak Aparat Penegak Hukum Tidak Paham UU No 40/99 tentang Pers

Tuesday, August 24th, 2010

Gunungsitoli – Banyak aparat penegak hukum yang tidak memahami Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan dalam pemberitaan.

Akibatnya, banyak kasus wartawan yang ditangani kepolisian yang telah dilimpahkan mendapatkan putusan di Pengadilan namun sampai ditingkat Pengadilan tinggi banding banyak yang dibebaskan. Hal serupa juga sering terjadi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Tentunya jika hal itu terus menerus berlangsung pihaknya mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Torozatulo Mendrofa SH MH pada saat pertemuam pengurus Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) di Hotel Binaka II Gunungsitoli, Kamis (l9/8).

“UU No 40 tahun 1999 telah dengan jelas dan tegas dikatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU, maka apapun yang dilakukan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.

Untuk itu Ia mengharapkan kepada wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalis lebih profesional dan kasus-kasus menyangkut pemberitaan harus diselesaikan dan berpedoman pada UU No 40 tahun 1999. Tidak boleh serta merta diproses berdasarkan KUHPidana.

Ia mengatakan, didalam UU No 40 telah diatur, barang siapa yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat melakukan hak jawab. Seandainya mengarah pada perbuatan melawan hukum pihak kepolisian dapat meminta keterangan ahli baik dari PWI atau dari dewan pers untuk memberi pertimbangan hukum pada kasus yang melibatkan wartawan atau media.

“Saya sangat mendukung terbentuknya Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) sebagai wadah berhimpun dan silaturahmi para wartawan di Kepulauan Nias dan saya mengharapkan melalui FJKN dapat mendorong terbentuknya Perwakilan PWI, AJI dan IJTI di Kepulauan Nias,” jelasnya.

Kemudian Torozatulo Mendrofa SH MH menegaskan, anggota PWI tidak dilarang bergabung dengan forum-forum lokal seperti FJKN, yang dilarang bagi anggota PWI adalah bergabung dengan organisasi wartawan yang setingkat dengan PWI seperti AJI dan IJTI.

Selain itu, ia juga menyatakan akan hadir sebagai salah seorang nara sumber pada kegiatan pelatihan dan seminar yang direncanakan dilaksanakan FJKN pada Oktober 2010 mendatang.

Sebelumnya, Ketua Umum FJKN Y Restu Gulo SH (Pemimpin Umum Media Jarakpantau) bersama Ketua Devisi Pemberdayaan, Pendidikan dan Latihan Mario Hadi Sucipto Hulu (Pemred Tabloit Samaeri), Sekretaris Umum Karsani Aulia Polem (Harian Analisa), Sekretaris Divisi Loozaro Zebua (Harian SIB) dan Irwanto Hulu (ICW Post) mengharapkan, pada pelaksanaan pelatihan kepada wartawan di kepulauan Nias dan seminar dengan tema “Peranan Pers dalam Pembangunan dan Pilkada di Kepulauan Nias yang diagendakan pada akhir Oktober 2010 dalam rangka pengukuhan pengurus FJKN Ketua DPP PWI diharapkan menjadi penceramah dan pembicara pada kedua acara dimaksud, yang juga FJKN merencanakan akan mengundang dari Dewan Pers, LDS dan praktisi media cetak dan televisi. (www.analisadaily.com – 24 August 2010)

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Nias Dituntut Dua Tahun Penjara

Monday, August 23rd, 2010

Gunungsitoli – Terkait kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2007 senilai Rp 5,7 miliar, tiga mantan pejabat Pemkab Nias yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs MZ,

mantan Kabag Umum BZ dan mantan Bendahara LD dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Togar SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dari Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu SH dan kuasa hukum terdakwa Yudikasi Waruwu SH Kamis (l9/8).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, menyebutkan ke tiga terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara Rp 3,7 miliar.

Kerugian negara itu harus dikembalikan oleh para terdakwa kepada negara dan kalau tidak mampu mengembalikan, harta kekayaan ketiga terdakwa akan disita untuk mengembalikan uang Negara.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan selama 12 hari ke depan yang disampaikan pada sidang 31 Agustus 2010 mendatang.

Kuasa Hukum mantan Sekda Nias Yudikasi Waruwu kepada wartawan seusai persidangan mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum mantan Sekda Nias Drs FGZ akan menyampaikan nota pembelaan pada tanggal 31 Agustus 2010 mendatang.

“Kita akan melakukan upaya hukum pembelaan terhadap mantan Sekda Nias, menurutnya sejak awal penyidikan kasus ini di Kejatisu diduga ada upaya melindungi Bupati Nias Binahati Baeha sementara mantan Sekda hanyalah korban,” Kata Yudikasi Waruwu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noverius Lombu SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi telah ada petunjuk Jaksa Agung.

Kepada para terdakwa yang nilai bersama-sama melakukan perbuatan merugikan negara diberlakukan pengembalian keuangan negara dengan dibagi rata kepada para terdakwa. Artinya, karena kerugian Negara Rp 3,5 miliar maka masing-masing tersangka diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1, 133 juta. (www.analisadaily.com – 23 Agustus 2010)

Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Nias 4 & 5 Bulan Penjara

Monday, August 23rd, 2010

* Seorang diantaranya baru ke luar penjara

Gunung Sitoli – Pikir Jadiaman Harefa (22) mahasiswa STIE warga Hilundra Kecamatan Lotu, Nias Utara dihukum 5 (lima) bulan penjara karena dinilai terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu serta menggunakannya sebagai alat membayar. Sedangkan rekannya Ferisman Harefa (19) pelajar SMK Negeri I Sitoli Eri warga Lombusaua, Lotu Kabupaten Nias Utara dihukum 4 (empat) bulan penjara dan mereka dikenakan biaya perkara masing-masing Rp1000,-
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Togar Simamora dibantu Hakim Anggota Erita Harefa dan Bangun Sagita Rambe serta Panitera Anuar Gea di PN (pengadilan negeri) Gunung Sitoli Kamis (12/8).

Menurut hakim hal yang memberatkan terpidana Pikir Jadiaman Harefa yaitu terpidana pernah dihukum dan perbuatan mereka dapat merugikan dan mengacaukan perekonomian Negara. Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatan dengan terus terang.

Dari kedua terpidana disita uang palsu sebanyak 110 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp5,5 juta untuk dimusnahkan. Satu unit computer dan printer merk Canon serta scanner disita untuk Negara. Empat kubik kayu dikembalikan kepada pemiliknya Sabadodo Waruwu yang dibeli terpidana dengan uang palsu yang dicetak terpidana.

Hakim ketua Togar Simamora yang ditanya wartawan SIB perihal ringan hukuman yang diberikan mengatakan karena mereka masih sekolah. “Bagaimana timbul rasa jera berbuat jahat kalau ringan hukumannya” tanya SIB lebih lanjut. Simamora mengatakan mereka itu masih pemula.

JPU (jaksa penuntut umum) Andalan Zaluku pada sidang tgl (2/8) menuntut agar kedua terpidana dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Setelah tuntutan dibacakan kedua terpidana dikeluarkan hakim dari tahanan.

Kedua terpidana ditangkap polisi tgl (9/5/2010) atas pengaduan S Waruwu pemilik kayu. Terpidana dikenakan pasal 244 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Panitera Anuar Gea yang ditanya SIB Kamis (19/8) mengatakan pihak jaksa banding atas putusan hakim.

Pikir Jadiaman Harefa baru saja ke luar dari penjara dalam kasus pengancaman. (SIB, 21 Agustus 2010)

PLN Nias Tidak Serius Perbaiki Jaringan

Friday, August 20th, 2010

Masyarakat Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli sangat berharap kepada pimipnan PLN segera menindak tegas kepala cabang PLN Nias karena tidak mau memperbaiki tiang listrik yang sudah tumbang di desa tersebut.

Disebutkan masyarakat, ada lima kepala keluarga yang sangat terancam jiwanya bila dalam waktu dekat ini PLN tidak mau memperbaiki jaringan listrik di desa tersebut. Seperti pengakuan Harefa kepada Global, Kamis (19/8).

Masyarakat mengaku sudah mendatangi kantor PLN Kota Gunungsitoli memberitahu bahwa ada tiang listrik di Desa Dahana yang sudah hampir tumbang. Namun laporan warga sampai saat ini belum ada ditanggapi.

Lebih lanjut dijelaskan sudah lebih seminggu tiang listrik di Desa Dahana mengalami gangguan karena tanah di sekitar tiang listrik tersebut sudah longsor sehingga bila ada hujan atau angin akan sangat mengancam jiwa warga.

Ketika dikonfirmasi Global, sayangnya kepala cabang PLN Nias melalui Humas Medy Pasaribu tidak berhasil dijumpai karena sedang tugas di luar.

Beberapa staf PLN yang tidak mau di tulis namanya menyarankan Global untuk menghubungi bagian teknik Suryawan, namun semua katanya lagi tugas di lapangan. (www.harian-global.com – 20 Agustus 2010)

Kita dan Jaringan Sosial Dunia Maya

Thursday, August 19th, 2010

Jaringan sosial di dunia maya telah menjerumuskan kita semua ke dalam penyebaran berbagai informasi yang tidak kita sadari sekarang akan membawa akibat yang tak terbayangkan di masa mendatang. Jaringan sosial telah membuat kita yang terperangkap di dalamnya secara sadar atau tidak ‘menelanjangi diri’ dengan memberikan terlalu banyak informasi tentang diri kita kepada dunia luar, informasi yang sebenarnya hanya pantas diketahui oleh diri sendiri, atau paling banter teman terdekat dan terpercaya.

Eric Smith, Chief Executive Officer perusahaan raksasa Google mengkuatirkan bahwa kini terlalu banyak informasi dibagikan di internet, dan meramalkan bahwa di masa depan seseorang mungkin harus menukar namanya dan menciptakan jati dirinya yang baru hanya untuk menghindari masa lalu digital mereka yang memalukan dalam bentuk berbagai informasi yang tersebar di dunia maya. Demikian diberitakan oleh Reuter (18/8).

Jaringan sosial dunia maya lewat situs-situs jaringan seperti facebook, myspace, friendster dan twitter memiliki banyak keuntungan seperti memungkinkan terhubungkannya kita kembali dengan sahabat yang sudah lama kehilangan kontak, dan menawarkan fasilitas berbagi informasi agar tetap bisa berkomunikasi. Aspek waktu-ril peremajaan informasi di situs-sitsu jaringan semacam itu juga telah memungkinkan kita mengandalkannya untuk menemukan informasi terbaru seperti berita terkini dan sebagainya.

Masalah utama adalah perangkat jaringan sosial dunia maya ini bisa menjadi alat yang paling efektif untuk mempermalukan dan menghancurkan reputasi seseorang dalam skala global dan dalam skala waktu abadi. Begitu sebuah informasi tertayang di dunia maya, maka ia akan tersebar ke seluruh dunia maya dalam hitungan detik, dan dapat diakses oleh berbagai generasi sesudahnya.

Gambar mesum sepasang insan yang tersebar di dunia maya hampir dapat dipastikan tak akan pernah bisa dihapuskan lagi dari dunia maya, karena ia menyebar ke mana-mana dalam waktu yang relatif singkat. Ia akan diakses oleh generasi-generasi berikutnya dari pasangan itu.

Informasi yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi seseorang juga mengalami penyebaran yang sama dalam skala dahsyat, dan dibutuhkan waktu dan usaha yang luar biasa untuk meluruskannya.

Para pengguna situs jaringan sosial seperti facebook dan myspace secara tidak sadar seringkali menjadikan ‘dinding’ (wall) sebagai ajang ‘berbagi informasi’ yang terkadang sangat sensitif, yang tidak seharusnya ditayangkan di sana. Mereka tidak sadar bahwa sekali tertayang, jejak informasi itu akan tetap hadir secara abadi di sana.

Ada istri yang mengeluh tentang suaminya yang sudah lama tidak pulang ke rumah; atau suami yang menceritakan berbagai kelemahan istrinya.

Seorang perwira militer yang memajangkan foto-fotonya ketika menandatangani kerjasama militer dengan negara lain dalam digolongkan ke dalam kelompok orang yang kurang bijak dalam memanfaatkan situs jaringan sosial.

Ada guru yang menggambarkan perasaannya ketika tidak meluluskan salah seorang muridnya yang berprestasi di bawah rata-rata. Dia tidak tau bahwa teman-temanya bisa menyebarluarkan informasi ini lewat dinding-dindingnya masing-masing. Dia tidak sadar bahwa informasi ini bisa membawa akibat yang luar biasa di kemudian hari kepada murid yang disebutkan dalam kisah itu. Dia tidak sadar bahwa informasi ini bisa dibaca oleh sang murid atau sang orang tua murid yang juga bisa memiliki akses ke jaringan itu.

Hal yang sama bisa dikatakan tentang jaringan sosial para alumni sebuah sekolah atau perguruan tinggi; misalnya ketika mereka membicarakan kejadian-kejadian masa lalu, yang bisa saja menyangkut nama baik salah seorang atau beberapa dari teman mereka, dalam berbagai bentuk: kisah tentang masa pacaran, mantan-mantan kekasih dan sebagainya.

Siapa teman anda di jaringan ?
Karena umumnya situs jaringan macam itu memberikan kemudahan untuk menambahkan siapa saja menjadi teman, maka seharusnya anda siap-siap untuk menghadapi kenyataan bahwa dari banyak teman itu – yang tidak jarang menyamarkan nama dan indentitas lainnya, termasuk jenis kelaminnya – bisa saja ada suami, istri, anak, pimpinan atau bawahan anda di kantor. Bayangkan apabila Anda berbagi informasi senstif tentang pekerjaan Anda di kantor kepada teman-teman yang di antaranya adalah atasan Anda sendiri. Bayangkan kalau atasan Anda membaca bahwa sebenarnya Anda tidak menyukai pekerjaan atau bahkan membenci atasan Anda.

Ketika Anda melamar pekerjaan, Anda harus siap-siap diintai oleh perusahaan tempat Anda melamar dalam jaringan sosial tempat Anda bergabung. Profil, tulisan-tulisan di dinding tentang Anda, bagaimana Anda menampilkan diri dalam jaringan itu akan dijadikan bahan untuk menilai lamaran Anda.

Bila seorang pemuda mencari tahu informasi tentang gadis yang sedang diincarnya, selain ia mencari tahu lewat yang bersangkutan dan teman-temannya, ia juga bisa melacak informasi lewat jaringan sosial dunia maya.

Kiat Menghindari “Bahaya”
Berikut ini diberikan beberapa kita menghindari ‘bahaya’ yang bisa mempermalukan dalam jaringan sosial dunia maya.

1. Kuasai cara mengatur lalu lintas informasi
Anda harus menguasai cara mengatur lalu lintas informasi )setting) situs jaringan sosial tempat Anda bergabung. Anda harus bisa mengatur mana informasi yang boleh dibaca oleh umum, oleh teman, dan yang khusus bagi Anda pribadi.

2. Jangan sembarang menyetujui permintaan pertemanan.
Sebaiknya Anda tidak sembarang menyetujui permintaan pertemanan dari seseorang yang Anda tidak kenal. Anda sebaiknya mengecek dengan sesama siapa dirinya yang sebenarnya: nama, alamat atau nomor telepon untuk memungkinkan mengontaknya. Siapa tau ia seseorang yang sedang menyamar untuk menambang berbagai informasi tentang Anda di dunia maya.

3. Hindari kebiasaan menulis secara ‘spontan’ di dinding
Anggota jaringan sosial di dunia maya umumnya ingin aktif menuliskan pikiran dan perasaannya dan ingin dindingnya diramaikan oleh tulisan teman-temannya. Hal ini sah-sah saja. Akan tetapi hendaknya selalu disadari bahwa begitu sebuah informasi Anda tayangkan hampir dapat dipastikan tidak bisa Anda menariknya kembali. Maka ‘berhemat’lah dalam menulis, apalagi kalau informasi yang Anda tulis cukup senstif.

4. Jaringan sosial dunia maya bisa menjadikan Anda ‘selebriti’ Siapkah Anda ?
Dengan menjadi anggota sebuah jaringan sosial dunia maya, Anda berpotensi menjadi ‘selebriti’, orang yang dikenal luar seperti artis, tokoh politik dan sebagainya.

Potensi itu berada di tangan Anda. Sama seperti selebriti sungguhan, Anda pun bisa menjadi selebriti dadakan melalui informasi yang Anda tayangkan di dunia maya. Apakah Anda mau dikenal oleh publik secara luas? Kalau ya, silahkan Anda mengumbar informasi tentang siapa Anda: nama, tempat dan tanggal lahir, suami/istri, anak-anak, pendidikan, mantan kekasih/suami/istri, pandangan politik, nomor telepon dan sebagainya. Jangan lupa juga mengumbar informasi tentang pendapat Anda tentang sesuatu hal dalam bentuk tulisan atau komentar di dinding, dan tentu saja foto-foto tentang Anda.

Kalau belum ingin (siap) menjadi selebriti, maka Anda sebaiknya membatasi akses kepada informasi tentang diri Anda dalam jaringan sosial dunia maya. (brk)

Franstino Ndruru Raih Juara I Lomba Karya Tulis

Thursday, August 19th, 2010

Gunungsitoli – Franstino Ndruru (24) penduduk Jalan Ampera Gunungsitoli, berhasil gemilang raih nilai terbesar mengungguli 65 orang peserta lainnya pada perlombaan karya tulis berjudul “Andai Aku Jadi Wartawan” yang disponsori “Bank Sumut” dalam rangkaian kegiatan HUT ke -65 RI yang diselenggarakan Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN), Minggu (15/8) di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli.

Dari kutipan Frans nama Akrab Panggilan ayah-bundanya setiap hari menulis ” pekerjaan yang digeluti wartawan merupakan sebuah anugrah Tuhan dan mereka melakukan pekerjaannya dengan melihat segala kemungkinan dari berbagai tantangan, maka secara konsekuensinya wartawan telah memberi andil mengubah sejarah melalui karya tulisnya dalam bentuk berita.

Sebelum mengakhiri tulisannya Frans yang hoby musik dan pencipta lagu pop di Nias itu menulis “Andai aku Jadi Wartawan” aku akan mencari berita yang sesuai dengan kenyataan sebab berita bukan fiksi, tetapi berita selalu berdasarkan fakta publik meliputi fakta empirik dan fakta psikologis, betapa bangganya aku nanti bila jadi wartawan profesional, dihargai lewat berbagai bentuk dan jenis karya jurnalis yang dikenal dunia sebagai seorang pekerja mulia tulisnya.

Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase, MSP antara lain pada sambutannya saat menyerahkan hadiah bagi para pemenang lomba karya tulis, tertulis mengatakan, rasa terimakasih Pembko Gunungsitoli kepada FJKN sebagai penyelenggara dalam rangkaian kegiatan HUT ke-65 RI Kota Gunungsitoli seraya mengimbau para wartawan sebagai mitra pemerintah dapat melakukan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((KIP) dengan membangun hubungan komunikasi antara semua pihak.

Sebelumnya ketua DPRD Kota gunungsitoli Sowa’a Laoli juga mengatakan ucapan terimakasih atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli dan menilai kegiatan yang diselenggarakan FJKN sebuah hal yang positip, terutama dalam rangka pembinaan dan pendekatan serta pemahaman kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan jurnalistik yang pada prinsipnya diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Ketua panitia penyelenggara lomba Samadaya Ziliwu,S.Sos antara lain melaporkan FJKN merupakan Forum Silaturahmi para Jurnalis dan beraktifitas di kepulauan Nias yang diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja para jurnalis dalam meningkatkan profesionalisme di masa mendatang.

Pada kegiatan lomba karya tulis yang dinilai Ketua Juri Yas. Harefa, S.Pd anggota Ester Pasaribu dan Samadaya Ziliwu, S.Sos dengan hasil Juara I Franstino Ndruru, Juara II Past Sabarwati Mendofa dan Juara III Gerhard F. Hulu masing – masing diberikan hadiah berupa Trophy, Piagam, dan Tabanas dari sponsor Bank sumut Cabang Gunungsitoli. (www.analisadaily.com – 19 Agustus 2010)

DPRDSU Prihatin, Aset UPT BPI Senilai Milyaran Rupiah di Nisel Jadi “Besi Tua”

Thursday, August 19th, 2010

Medan – Tim DPRD Sumut dari Dapil (daerah pemilihan) VII meliputi Kabupaten Nias, Nisel, Nias Barat, Nias Utara dan Gunung Sitoli, sangat prihatin melihat aset UPT BPI (Balai Pengelolaan Ikan) milik Pempropsu senilai miliaran rupiah di Kecamatan PP (Pulau-pulau) Batu Kabupaten Nisel, kini hanya tinggal besi tua, sehingga ada kesan menyia-nyiakan aset dan mubazir.

Demikian laporan hasil reses DPRD Sumut ke Dapil VII disampaikan Ketua Tim Reses Analisman Zalukhu SSos MSP dalam rapat paripurna dewan dipimpin ketua dewan H Saleh Bangun didampingi wakil ketua HM Affan SS, Ir H Chaidir Ritonga MM, Ir H Kamaluddin Harahap, MSi dan Sigit Pramono Asri SE, Rabu (18/8) di gedung wakil rakyat tersebut yang dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE dan Sekdaprosu RE Nainggolan.

Analisman menyebutkan, UPT Balai Pengelolaan Ikan di Kecamatan Pulau-pulau Batu kondisinya sangat memprihatinkan, karena atapnya jebol dan UPT itu kurang lebih 3 tahun tidak berfungsi, sehingga saat ini hanya tinggal besi tua. Namun, ada 11 PNS yang ditempatkan tanpa memiliki tugas yang jelas.

“Saat bertemu dengan tim reses, beberapa PNS mengaku tidak ada kegiatan dan tidak bisa berbuat apa-apa, karena sebagai PNS hanya melaksanakan perintah dari Kadis Perikanan dan Kelautan Propsu,” ajarnya.

Karena itu, kata Analisman, tim reses dapil VII terdiri dari Ramli, Sudirman Halawa, Suasana Dachi dan Restu Kurnia Sarumaha meminta Gubsu membenahi asset balai pengelolaan ikan tersebut dan kemudian difungsikan kembali, agar aset yang sudah menelan biaya miliaran rupiah itu tidak menjadi mubazir dan sia-sia.

Keprihatinan yang sama juga dilontarkan Tim Reses dapil VII, karena sudah 65 tahun Indonesia merdeka, masyarakat PP Batu, Hibala, PP Batu Timur belum menikmati pelayanan bank, sehingga untuk menikmati gaji terpaksa harus menempuh perjalanan laut selama 8 jam setiap bulan di Teluk Dalam.

Padahal, katanya, masyarakat sudah menyiapkan lahan secara hibah untuk mengharapkan kehadiran bank di daerah tersebut, terutama Bank Sumut atau BRI untuk bisa membantu aktivitas perekonomian dan keuangan masyarakat di daerah yang ‘jauh’ tersebut. Tapi alasan bank selama ini terkendala PLN tidak beroperasi 24 jam. Untuk itu, diminta Gubsu dan Dirut Bank Sumut membuka cabang minimal cabang pembantu di PP Batu, karena PLN sudah beroperasi penuh selama 24 jam.

Di bagian lain, Analisman melaporkan maraknya pemboman ikan dan ‘jaring setan’ atau jaring gurami lebih parah dari pukat Harimau di Perairan PP Batu. Sementara keberadaan Polsek dan Pol Air selama ini masih kurang berfungsi dengan alasan keterbatasan fasilitas alat pendukung, sehingga aparat terkesan tidak berdaya menghadapi kelicikan pelaku pengeboman ikan itu.

“Kami minta perhatian serius dan langkah konkrit dari Kapoldasu mengungkap, menangkap dan menghukum pihak-pihak terlibat pengeboman, karena pengeboman itu merusak dan menghancurkan sumber daya laut dan ekosistem di perairan PP Batu,” ujarnya.

Terkait masalah penebangan hutan di Kecamatan Hibala oleh PT Teluk Nauli, Analisman menyesalkan munculnya pro kontra dan dikhawatirkan akibat arogansi kekuasaan dan mental kapitalisme akan menempatkan rakyat pada posisi tidak berdaya oleh perusahaan.(SIB, 19 Agustus 2010)

Berita Dukacita

Thursday, August 12th, 2010

Telah meninggal dunia dengan tenang, Ibu Emeria Si’adi Gulõ (Ina Delima), Ibunda dari Bapak Edward Halawa, Ketua Tim Redaksi Nias Online, di Desa Sihare’õ, Kecamatan Batumuzõi, Kabupaten Nias, pada 10 Agustus 2010, pukul 20.30 Wib, dalam usia 68 tahun. Almarhumah dimakamkan pada hari ini, Kamis, 12 Agustus 2010 di Desa Sihare’õ, Kecamatan Batumuzõi, Kabupaten Nias. (more…)

Sudah 3 Bulan DPRD Nias Makan Gaji Buta

Monday, August 9th, 2010

Nias – Sudah 3 (tiga) bulan DPRD Nias makan gaji buta/gelap karena mereka tidak bekerja. Sejak Mei 2010 DPRD Nias dibagi ke kabupaten yang baru dimekarkan maka sejak itu DPRD Nias tidak bekerja karena belum ada ketua/wakil ketua DPRD yang definitif.

Hal itu dikatakan Faigiasa Bawamenewi SH Ketua Komisi C DPRD Nias menjawab wartawan SIB perihal permasalahan ketua dan wakil ketua DPRD Nias yang hingga kini belum ada yang definitif di kantor DPRD Nias Desa Ononomolo, Gunung Sitoli Kamis (4/8).

“Kami sekarang sudah tiga bulan makan gaji buta karena tidak bekerja. Saya sudah bilang kepada para anggota dewan yang mengaku wakil rakyat agar kita bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan berdasarkan UU. “ Ia sudah meminta DPRD Nias yang menghadiri undangan Mendagri ada (lima) orang di antaranya ketua sementara Sochizanolo Zai , Aluizaro Telaumbanua yang tgl 26 Juli 2010 tiba kembali di Nias. Mereka diundang Mendagri membicarakan soal ketua dan wakil ketua, namun hingga kini mereka belum mengadakan rapat tentang hasil rapat dengan Mendagri. “ Saya tanya kepada mereka kapan rapat perihal ketua/wakil ketua DPRD difinitif, tetapi mereka diam saja,” katanya.
Menurut F Bawamenewi yang bekas advokad/penasehat hukum itu, belum ditetapkannya ketua/wakil ketua DPRD Nias yang definitif, karena pihak PDIP tidak setuju wakil ketua DPRD dari Partai PNBK. PDIP berpendapat PDIP yang seharusnya menjadi wakil ketua karena sebelum DPRD dibagi ke kabupaten yang dimekarkan, PDIP yang terbanyak, tetapi setelah dibagi PNBK yang lebih banyak dari pada PDIP maka menurut aturan yang menjadi wakil ketua adalah dari PNBK, karena bukan PAU (pengganti antar waktu) tetapi penetapan. Dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan dan Mendagri juga sudah mengatakan itu kepada DPRD Nias yang menghadiri undangan.Waktu wartawan SIB ke kantor DPRD Nias hanya beberapa anggota DPRD di sana.

Ronal Zai anggota DPRD Nias yang dihubungi via SMS (short message service) Jumat (5/8) menyatakan belum dijadwalkan rapat paripurna, tetapi Ditjen Otda sudah memutuskan wakil ketua dari PNBK.
Ketua DPRD sementara S Zai yang dicoba dihubungi wartawan SIB pada hari yang sama sudah pulang dari kantor meski masih jam kerja. Dihubungi via telepon maupun SMS Jumat (5/8) tidak dijawab. (SIB, 9 Agustus 2010)