Ahli Dewan Pers Memberi Keterangan Kepada Polres Nias Terkait Kasus Media Cetak Yang Ilegal di Nias

Monday, August 30, 2010
By borokoa

Gunungsitoli – Ahli Dewan Pers Pusat memberi keterangan kepada penyidik di Polres Nias terkait kasus Media Cetak yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan Dewan Pers. Hai itu sesuai dengan surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 perihal permintaan penunjukkan Saksi Ahli dalam menangani pemberitaan pers, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/25/VII/2010/NS tanggal 8 Juli 2010 atas nama pelapor Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Armansyah Harefa, SE alias Ama Jevon. Sesuai surat penugasan Nomor : 963/PWI-P/LXIV/2010 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Margiono, Sekretaris Hendry Ch. Bangun.

Usai memberi keterangan kepada anggota penyidik Polres Nias, H Abdul Ronny Simon yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, telah diperiksa oleh penyidik untuk memberi keterangan sebagai Saksi Ahli sehubungan dengan adanya surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ke pengurus PWI Pusat di Jakarta perihal permintaan penunjukan Saksi Ahli sehubungan dengan adanya laporan pengaduan Wakil Ketua DPRD Nias Armansyah Harefa, SE, maka Dewan Pers menugaskan saya mewakili untuk memberi keterangan pada Polres Nias.

Seluruh pertanyaan yang di sampaikan penyidik telah memberikan keterangan mulai dari Kode Etik Jurnalistik, mulai Pasal 1sampai 11 tentang wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Setelah memberi keterangan kepada penyidik pemeriksa memperlihatkan satu exemplar surat kabar Jarak Pantau Edisi Nomor 11 Minggu 1Juli 2010 pada halaman 13 kolom 1-6 dengan judul “Dibakar Api Cemburu Oknum Ketua DPRD Kota nyaris dikeroyok” dengan memuat gambar dengan teks Arman Harefa serta diberi kode Tim Kobra. Kemudian 1 exemplar Surat Kabar Jarak Pantau edisi Nomor 12 Minggu 2 Juli 2010 pada hal.13 Kolom 1,2,3,4 dengan judul Selingkuh dengan Isteri Wakil Ketua DPRD Kota mantan tunangan jadi tersangka dengan memuat gambar dengan teks Niat Murni Harefa serta diberi Kode Kobra.

Sehubungan dengan berita itu telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik dan tidak melakukan konfirmasi serta tidak memberitakan secara berimbang dan tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah serta mencampurkan fakta dan opnini karena berita yang dimuat adalah berdasarkan pribadi wartawan serta sumber yang tidak layak dipercaya. Akibat berita itu telah mencemarkan nama baik dan melanggar Kode Etik Pers.

Menurut Haji A. Ronny Simon bahwa koran Jarak Pantau tidak sesuai dengan Standard Perusahaan Pers dimana Koran Jarak Pantau tersebut tidak berbadan Hukum Perseroan Terbatas karena hanya menggunakan akte notaris Nomor 1 tanggal 17 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Zulnafryanti SH. yang beralamat Jln. Amal No. 76 Medan dan tidak mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau Instansi yang berwenang, tidak mencantumkan nama dan alamat percetakan sehingga Koran Jarak Pantau sudah bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers Nomor: 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar perusahaan pers sehingga Koran Jarak Pantau tersebut tidak jelas satu Perusahaan Pers.

Selanjutnya menegaskan dengan tidak memenuhi Standard Perusahaan Pers maka, pihak penegak hukum berkewajiban melakukan penindakan untuk tidak terus menerus melakukan kegiatan yang berlawanan dengan UU yang berlaku. Hal itu dikemukakan kepada sejumlah wartawan Kamis 26 Agustus 2010 usai diperiksa oleh penyidik Polres Nias. (SIB, 28 Agustus 2010)

Leave a Reply

Kalender Berita

August 2010
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031