Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.
Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.
Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.
Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.
Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.
Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.
Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.
Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.
Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. VENNIE MELYANI
Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.
Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.
Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.
Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.
Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.
Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.
Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.
Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.
Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. (www.korantempo.com – 25 Agustus 2010)