Archive for August 23rd, 2010 | Daily archive page

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Nias Dituntut Dua Tahun Penjara

Monday, August 23rd, 2010

Gunungsitoli – Terkait kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2007 senilai Rp 5,7 miliar, tiga mantan pejabat Pemkab Nias yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs MZ,

mantan Kabag Umum BZ dan mantan Bendahara LD dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Togar SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dari Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu SH dan kuasa hukum terdakwa Yudikasi Waruwu SH Kamis (l9/8).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, menyebutkan ke tiga terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara Rp 3,7 miliar.

Kerugian negara itu harus dikembalikan oleh para terdakwa kepada negara dan kalau tidak mampu mengembalikan, harta kekayaan ketiga terdakwa akan disita untuk mengembalikan uang Negara.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan selama 12 hari ke depan yang disampaikan pada sidang 31 Agustus 2010 mendatang.

Kuasa Hukum mantan Sekda Nias Yudikasi Waruwu kepada wartawan seusai persidangan mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum mantan Sekda Nias Drs FGZ akan menyampaikan nota pembelaan pada tanggal 31 Agustus 2010 mendatang.

“Kita akan melakukan upaya hukum pembelaan terhadap mantan Sekda Nias, menurutnya sejak awal penyidikan kasus ini di Kejatisu diduga ada upaya melindungi Bupati Nias Binahati Baeha sementara mantan Sekda hanyalah korban,” Kata Yudikasi Waruwu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noverius Lombu SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi telah ada petunjuk Jaksa Agung.

Kepada para terdakwa yang nilai bersama-sama melakukan perbuatan merugikan negara diberlakukan pengembalian keuangan negara dengan dibagi rata kepada para terdakwa. Artinya, karena kerugian Negara Rp 3,5 miliar maka masing-masing tersangka diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1, 133 juta. (www.analisadaily.com – 23 Agustus 2010)

Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Nias 4 & 5 Bulan Penjara

Monday, August 23rd, 2010

* Seorang diantaranya baru ke luar penjara

Gunung Sitoli – Pikir Jadiaman Harefa (22) mahasiswa STIE warga Hilundra Kecamatan Lotu, Nias Utara dihukum 5 (lima) bulan penjara karena dinilai terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu serta menggunakannya sebagai alat membayar. Sedangkan rekannya Ferisman Harefa (19) pelajar SMK Negeri I Sitoli Eri warga Lombusaua, Lotu Kabupaten Nias Utara dihukum 4 (empat) bulan penjara dan mereka dikenakan biaya perkara masing-masing Rp1000,-
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Togar Simamora dibantu Hakim Anggota Erita Harefa dan Bangun Sagita Rambe serta Panitera Anuar Gea di PN (pengadilan negeri) Gunung Sitoli Kamis (12/8).

Menurut hakim hal yang memberatkan terpidana Pikir Jadiaman Harefa yaitu terpidana pernah dihukum dan perbuatan mereka dapat merugikan dan mengacaukan perekonomian Negara. Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatan dengan terus terang.

Dari kedua terpidana disita uang palsu sebanyak 110 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp5,5 juta untuk dimusnahkan. Satu unit computer dan printer merk Canon serta scanner disita untuk Negara. Empat kubik kayu dikembalikan kepada pemiliknya Sabadodo Waruwu yang dibeli terpidana dengan uang palsu yang dicetak terpidana.

Hakim ketua Togar Simamora yang ditanya wartawan SIB perihal ringan hukuman yang diberikan mengatakan karena mereka masih sekolah. “Bagaimana timbul rasa jera berbuat jahat kalau ringan hukumannya” tanya SIB lebih lanjut. Simamora mengatakan mereka itu masih pemula.

JPU (jaksa penuntut umum) Andalan Zaluku pada sidang tgl (2/8) menuntut agar kedua terpidana dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Setelah tuntutan dibacakan kedua terpidana dikeluarkan hakim dari tahanan.

Kedua terpidana ditangkap polisi tgl (9/5/2010) atas pengaduan S Waruwu pemilik kayu. Terpidana dikenakan pasal 244 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Panitera Anuar Gea yang ditanya SIB Kamis (19/8) mengatakan pihak jaksa banding atas putusan hakim.

Pikir Jadiaman Harefa baru saja ke luar dari penjara dalam kasus pengancaman. (SIB, 21 Agustus 2010)