Tiga Mantan Pejabat Pemkab Nias Dituntut Dua Tahun Penjara
Gunungsitoli – Terkait kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2007 senilai Rp 5,7 miliar, tiga mantan pejabat Pemkab Nias yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs MZ,
mantan Kabag Umum BZ dan mantan Bendahara LD dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Togar SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dari Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu SH dan kuasa hukum terdakwa Yudikasi Waruwu SH Kamis (l9/8).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, menyebutkan ke tiga terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara Rp 3,7 miliar.
Kerugian negara itu harus dikembalikan oleh para terdakwa kepada negara dan kalau tidak mampu mengembalikan, harta kekayaan ketiga terdakwa akan disita untuk mengembalikan uang Negara.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan selama 12 hari ke depan yang disampaikan pada sidang 31 Agustus 2010 mendatang.
Kuasa Hukum mantan Sekda Nias Yudikasi Waruwu kepada wartawan seusai persidangan mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum mantan Sekda Nias Drs FGZ akan menyampaikan nota pembelaan pada tanggal 31 Agustus 2010 mendatang.
“Kita akan melakukan upaya hukum pembelaan terhadap mantan Sekda Nias, menurutnya sejak awal penyidikan kasus ini di Kejatisu diduga ada upaya melindungi Bupati Nias Binahati Baeha sementara mantan Sekda hanyalah korban,” Kata Yudikasi Waruwu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noverius Lombu SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi telah ada petunjuk Jaksa Agung.
Kepada para terdakwa yang nilai bersama-sama melakukan perbuatan merugikan negara diberlakukan pengembalian keuangan negara dengan dibagi rata kepada para terdakwa. Artinya, karena kerugian Negara Rp 3,5 miliar maka masing-masing tersangka diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1, 133 juta. (www.analisadaily.com – 23 Agustus 2010)