Archive for August 24th, 2010 | Daily archive page

Nias dihimbau serahkan aset

Tuesday, August 24th, 2010

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur.

Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur. (www.waspada.co.id – 24 Agustus 2010)

Banyak Aparat Penegak Hukum Tidak Paham UU No 40/99 tentang Pers

Tuesday, August 24th, 2010

Gunungsitoli – Banyak aparat penegak hukum yang tidak memahami Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan dalam pemberitaan.

Akibatnya, banyak kasus wartawan yang ditangani kepolisian yang telah dilimpahkan mendapatkan putusan di Pengadilan namun sampai ditingkat Pengadilan tinggi banding banyak yang dibebaskan. Hal serupa juga sering terjadi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Tentunya jika hal itu terus menerus berlangsung pihaknya mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Torozatulo Mendrofa SH MH pada saat pertemuam pengurus Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) di Hotel Binaka II Gunungsitoli, Kamis (l9/8).

“UU No 40 tahun 1999 telah dengan jelas dan tegas dikatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU, maka apapun yang dilakukan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.

Untuk itu Ia mengharapkan kepada wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalis lebih profesional dan kasus-kasus menyangkut pemberitaan harus diselesaikan dan berpedoman pada UU No 40 tahun 1999. Tidak boleh serta merta diproses berdasarkan KUHPidana.

Ia mengatakan, didalam UU No 40 telah diatur, barang siapa yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat melakukan hak jawab. Seandainya mengarah pada perbuatan melawan hukum pihak kepolisian dapat meminta keterangan ahli baik dari PWI atau dari dewan pers untuk memberi pertimbangan hukum pada kasus yang melibatkan wartawan atau media.

“Saya sangat mendukung terbentuknya Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) sebagai wadah berhimpun dan silaturahmi para wartawan di Kepulauan Nias dan saya mengharapkan melalui FJKN dapat mendorong terbentuknya Perwakilan PWI, AJI dan IJTI di Kepulauan Nias,” jelasnya.

Kemudian Torozatulo Mendrofa SH MH menegaskan, anggota PWI tidak dilarang bergabung dengan forum-forum lokal seperti FJKN, yang dilarang bagi anggota PWI adalah bergabung dengan organisasi wartawan yang setingkat dengan PWI seperti AJI dan IJTI.

Selain itu, ia juga menyatakan akan hadir sebagai salah seorang nara sumber pada kegiatan pelatihan dan seminar yang direncanakan dilaksanakan FJKN pada Oktober 2010 mendatang.

Sebelumnya, Ketua Umum FJKN Y Restu Gulo SH (Pemimpin Umum Media Jarakpantau) bersama Ketua Devisi Pemberdayaan, Pendidikan dan Latihan Mario Hadi Sucipto Hulu (Pemred Tabloit Samaeri), Sekretaris Umum Karsani Aulia Polem (Harian Analisa), Sekretaris Divisi Loozaro Zebua (Harian SIB) dan Irwanto Hulu (ICW Post) mengharapkan, pada pelaksanaan pelatihan kepada wartawan di kepulauan Nias dan seminar dengan tema “Peranan Pers dalam Pembangunan dan Pilkada di Kepulauan Nias yang diagendakan pada akhir Oktober 2010 dalam rangka pengukuhan pengurus FJKN Ketua DPP PWI diharapkan menjadi penceramah dan pembicara pada kedua acara dimaksud, yang juga FJKN merencanakan akan mengundang dari Dewan Pers, LDS dan praktisi media cetak dan televisi. (www.analisadaily.com – 24 August 2010)