Banyak Aparat Penegak Hukum Tidak Paham UU No 40/99 tentang Pers
Gunungsitoli – Banyak aparat penegak hukum yang tidak memahami Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan dalam pemberitaan.
Akibatnya, banyak kasus wartawan yang ditangani kepolisian yang telah dilimpahkan mendapatkan putusan di Pengadilan namun sampai ditingkat Pengadilan tinggi banding banyak yang dibebaskan. Hal serupa juga sering terjadi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Tentunya jika hal itu terus menerus berlangsung pihaknya mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Torozatulo Mendrofa SH MH pada saat pertemuam pengurus Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) di Hotel Binaka II Gunungsitoli, Kamis (l9/8).
“UU No 40 tahun 1999 telah dengan jelas dan tegas dikatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU, maka apapun yang dilakukan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.
Untuk itu Ia mengharapkan kepada wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalis lebih profesional dan kasus-kasus menyangkut pemberitaan harus diselesaikan dan berpedoman pada UU No 40 tahun 1999. Tidak boleh serta merta diproses berdasarkan KUHPidana.
Ia mengatakan, didalam UU No 40 telah diatur, barang siapa yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat melakukan hak jawab. Seandainya mengarah pada perbuatan melawan hukum pihak kepolisian dapat meminta keterangan ahli baik dari PWI atau dari dewan pers untuk memberi pertimbangan hukum pada kasus yang melibatkan wartawan atau media.
“Saya sangat mendukung terbentuknya Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN) sebagai wadah berhimpun dan silaturahmi para wartawan di Kepulauan Nias dan saya mengharapkan melalui FJKN dapat mendorong terbentuknya Perwakilan PWI, AJI dan IJTI di Kepulauan Nias,” jelasnya.
Kemudian Torozatulo Mendrofa SH MH menegaskan, anggota PWI tidak dilarang bergabung dengan forum-forum lokal seperti FJKN, yang dilarang bagi anggota PWI adalah bergabung dengan organisasi wartawan yang setingkat dengan PWI seperti AJI dan IJTI.
Selain itu, ia juga menyatakan akan hadir sebagai salah seorang nara sumber pada kegiatan pelatihan dan seminar yang direncanakan dilaksanakan FJKN pada Oktober 2010 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FJKN Y Restu Gulo SH (Pemimpin Umum Media Jarakpantau) bersama Ketua Devisi Pemberdayaan, Pendidikan dan Latihan Mario Hadi Sucipto Hulu (Pemred Tabloit Samaeri), Sekretaris Umum Karsani Aulia Polem (Harian Analisa), Sekretaris Divisi Loozaro Zebua (Harian SIB) dan Irwanto Hulu (ICW Post) mengharapkan, pada pelaksanaan pelatihan kepada wartawan di kepulauan Nias dan seminar dengan tema “Peranan Pers dalam Pembangunan dan Pilkada di Kepulauan Nias yang diagendakan pada akhir Oktober 2010 dalam rangka pengukuhan pengurus FJKN Ketua DPP PWI diharapkan menjadi penceramah dan pembicara pada kedua acara dimaksud, yang juga FJKN merencanakan akan mengundang dari Dewan Pers, LDS dan praktisi media cetak dan televisi. (www.analisadaily.com – 24 August 2010)
Saya bangga dengan forum jurnalistik di nIas ini dan terlebih saya bangga ada rupanya orang nias duduk sebagai pengurs pusat PWI di Jakarta. Nama bakap Torozatulo Mendrofa sering menghiasi media di Jawa Timur dan Bali, beliau sering memberi pernyataan yang profesional. Untuk saya ingin sekali mendapatkan nomor HP bapak Mendrofa ini karena saya kebetulan di bidang pers dan bergabung di Jawa Pos Grup. Saya dengan Pak Mendroga ini adalah kuasa hukum Pemimpin reeaksi Rakyat Merdeka ketika melawan mantan ketua DPR Akbar Tanjung. Ada banyak hal yang saya mau diskusikan dengan pak Mendrofa, siapa yang mau bantu saya?
Ok Pak Mendrofa dapat dijumpai di Gedung Dewan Pers Lantai 4 Jl. Kebon Sirih no 34 jakarta pusat atau ke HP 081310876361
almt yg d brikan sdra Ilaeius Hulu bnar …..