Archive for the ‘Fokus’ Category

Pilkada dan Status Danggal Kepulauan Nias (4): Tim Sukses Harus Sungguh-Sungguh Berefleksi

Wednesday, September 8th, 2021

Tim Sukses (TS) para Paslon sangat berperan dalam menentukan hasil sebuah pemilihan. Mereka inilah yang mengatur strategi agar Paslon dikenal, disukai, mengundang simpati, dan akhirnya dipilih masyarakat.

Kita semua telah mengetahui hal itu.

Yang barangkali tak kita ketahui, dan yang sering luput dari perhatian kita adalah: mengapa seseorang bergabung dalam TS sepasang Paslon.

Pertanyaan itu bisa kita modifikasi sedikit menjadi: mengapa si X memilih bergabung dengan TS Paslon A dan bukan dengan TS Paslon B atau C?

Apapun alasannya, yang berikut ini harus diingat oleh para anggota TS. Masyarakat berharap perbaikan taraf hidup, berharap keluar dari keterbelakangan dari generasi ke generasi.

TS sesungguhnya adalah corong dari berbagai keluhan masyarakat, pembawa pesan-pesan, harapan, dan keluhan – keluhan warga ke Paslon.

TS yang berkualitas berpotensi menghasilkan kepemimpinan dengan ide – ide segar di setiap daerah (pemilihan).

TS yang didorong oleh kepentingan sesaat berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang hanya akan mengabadikan status Kep. Nias sebagai Daerah Tertinggal.

* Tulisan ini disiapkan tanggal 20 November 2020, dimuat di Nias Online setelah koreksi kecil.

Pilkada dan Status Danggal Kepulauan Nias (2) – Menjinjau Kembali Budaya Perkubuan dan Dukung Mendukung

Wednesday, August 25th, 2021

Selain meniru debat mirip debat Trump vs Biden, Pilkada di berbagai daerah juga meniru perkubuan Republikan vs Demokrat untuk alasan yang kurang jelas.

Polarisasi Partai Republik vs Partai Demokrat didasarkan atas perbedaan idelogi, nilai-nilai hakiki dan kebijakan praktis. Singkatnya: kapitalisme vs sosialisme, konservatisme vs progresisme, dsb.

Di Pilkada, polarisasi karena perbedaan-perbedaan mendasar itu seharusnya tak ada, dan terkesan irasional.

•••

Maka, kita boleh mempertanyakan: mengapa di setiap Pilkada – dan kali ini saya fokus pada Pilkada di Kepulauan Nias – perkubuan ini selalu ada? Apa alasan mendasar? Perkubuan di sini tidak termasuk kelompok tim sukses (TS) yang memang harus ada untuk memaparkan program-program paslon ke publik. Perkubuan yang saya maksud adalah perkubuan yang juga melibatkan para tokoh dan para intelektual, yang walau tidak menjadi bagian dari TS, secara langsung atau tak langsung memihak kepada paslon tertentu.

Mari kita mulai dengan berfikir positif: bahwa pemihakan terang-terangan atau diam-diam itu didasarkan atas penilaian potensi dan prospek para calon. Artinya, pemihakan kepada paslon tertentu adalah berdasarkan penilaian pemihak bahwa paslon A lebih baik dari paslon B atau C. Pertanyaan: kriteria apa yang menjadi alasan pemihakan? Sejauh ini alasan dan kriteria itu tak pernah secara terang – terangan dibeberkan ke publik.

Selagi alasan – alasan dan kriteria yang rasional tidak dibeberkan kepada publik, maka mau tak mau kita cenderung mengambil kesimpulan: pemihakan diam – diam atau terang – terangan itu didasarkan atas alasan subjektif. Beberapa alasan subjektif bisa kita sebutkan: koneksi, kedekatan pribadi, hubungan keluarga, garis politik yang mengaburkan nalar, dsb., yang bermuara kepada usaha penjaminan akses atau kepentingan pasca Pilkada pada paslon terpilih. Artinya, apabila paslon yang didukung (terang – terangan atau diam – diam) menang, maka amanlah pemihak pasca Pilkada.

Secara alamiah kecenderungan subjektif itu ada … dan sangat manusiawi. Bisa jadi, seseorang berharap kelak usahanya di bidang tertentu bisa ‘kompetitif’ bersaing dalam projek – projek pemerintah. Atau anggota keluarganya bisa tertolong dalam proses pengangkatan pegawai, misalnya. Atau minimal, karena yang bersangkutan kenal dengan paslon favoritnya, ia merasa nyaman kapan saja ingin berkomunikasi atau bertemu langsung dengan jagoannya apabila terpilih.

Sekali lagi, fenomena ini sangat manusiawi; semua orang mengalaminya. Akan tetapi hal ini akan menjadi batu sandungan dalam mengangkat Kepulauan Nias dari status Danggal kalau faktor subjektif ini tidak dikekang.

Perkubuan tradisional semacam itu tidak membawa dampak besar ke publik. Ia hanya menguntung sekelompok kecil. Dan itu tadi … perkubuan macam itu berpotensi memperpanjang status Kep. Nias sebagai Daerah Tertinggal.

Perkubuan Yang Lebih Terhormat / Mulia

Mungkin lebih baik kita mencari bentuk perkubuan baru yang lebih menguntungkan mayoritas masyarakat Kep. Nias. Yang berikut adalah salah satu bentuk perkubuan itu.

Mari kita mengelompokkan seluruh masyarakat di satu kubu dan para paslon atau kontestan di kubu lain. Dalam tulisan ini, kubu masyarakat disingkat KuMas dan kubu para paslon disingkat KuLon.

Kubu Masyarajat (KuMas)

KuMas dituntun (dipandu) dan dicerahkan oleh para tokoh masyarakat Nias: para tokoh agama dan adat, para intelektualnya. Tidak kalah penting, masuk dalam kelompok berpengaruh ini adalah pers dan media sosial yang berlabel (Kepulauan) Nias. Mereka ini semua berpotensi memiliki pengaruh besar dalam lingkungan mereka masing-masing.

Apa saja yang mereka bisa perbuat untuk mencerahkan masyarakat? Cukup banyak. Misalnya saja: mengingatkan masyarakat bahwa 4 dari 5 daerah administratif di Kep. Nias itu berstatus daerah tertinggal. Jangankan memahami isi debat ala Trump vs Biden, banyak masyarakat Nias bahkan tidak mengetahui status Danggal ini dan ramifikasinya bagi kemajuan Nias.

Para tokoh berbagai bidang dan intelektual juga berada dalam posisi strategis untuk mengingatkan para pemilih (Kumas) agar mereka – demi masyarakat itu sendiri – jangan mudah tergoda dengan iming – iming sesaat yang dijanjikan para paslon (Kulon), sampai akhirnya mereka melupakan bahwa arti pemilihan itu adalah untuk kepentingan kemajuan kep. Nias. Singkatnya: para tokoh dan intelektual ini berada pada posisi strategis untuk mengingatkan masyarakat:

“Jangan menjadi sapi perah 5 tahunan KuLon pencari suara untuk kemudian dilupakan begitu saja kalau mereka sudah berada dalam lingkungan kekuasaan”.

Peran KuLon

Kita sangat menghargai, bahwa di tengah pandemik, ada saja individu yang berniat memimpin di salah satu daerah di Kep. Nias. Mari kita berfikir positif: mereka ini rela untuk terjun ke gelanggang Pilkada dengan tujuan mulia: mengangkat masyarakat Kep. Nias dari keterbelakangan yang berkepanjangan. Dalam kosakata sangat populer saat ini: para kontestan ini ingin mengeluarkan Kep. Nias dari status  Daerah Tertinggal (Danggal). Bukan sebaliknya: untuk memanfaatkan posisinya kelak untuk kepentingan sempit keluarga, para sahabat dan koneksi politik.

Tugas utama para paslon, di tengah keterbelakangan Kep. Nias yang berkepanjangan ini,

bukan:

memasarkan diri sebagai paslon yang memiliki kemampuan untuk merealisasikan itu !

melainkan:
mayakinkan masyarakat melalui pemaparan visi, misi dan program mereka secara jelas, disertai dengan tahapan – tahapan yang masuk akal, terukur, dan realistis.

Adalah tugas para tokoh, intelektual, dan pers yang berlabel (Kep.) Nias, dan yang menjadi bagian dari KuMas – untuk mempertemukan kedua kubu (KuMas dan KuLon) ini agar saling “memahami”, sehingga tujuan menghapus status Danggal ini sungguh-sungguh bisa direalisasikan.

Adalah tugas para tokoh, intelektual, dan pers yang berlabel (Kep.) Nias, untuk mencerahkan masyarakat agar memilih paslon terbaik dalam setiap Pilkada.

* Tulisan ini disiapkan pada tanggal 18 November 2020; setelah perbaikan / perubahan kecil, dimuat di Nias Online.

Pilkada dan Status Danggal Kepulauan Nias (1) – Usulan Format Debat ke Depan

Tuesday, December 8th, 2020
Empat Kabupaten di Kepulauan Nias Masuk Dalam Kategori Daerah Tertinggal

Menarik menyaksikan debat cakada / cawakada di berbagai daerah yang meniru format debat pilpres, yang juga mirip debat Donald Trump vs Joe Biden dan Mike Pence vs Kamala Harris. Format debat seperti itu barangkali perlu ditinjau ulang, disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih relevan di derah-daerah, terutama daerah-daerah yang mayoritas masyarakatnya masih sedang bergulat dengan berbagai keterbatasan di segala aspek kehidupan.

Khusus untuk Pilkada di Kepulauan Nias, seharusnya penyelenggara pemilu (KPU) menetapkan tema tunggal: Program para Cakada/Cawakada Melepaskan Kepulauan Nias dari Status Danggal. Untuk Kota Gunungsitoli, yang tidak termasuk dalam status Daerah Tertinggal (Danggal) temanya mungkin bisa sedikit dimodifikasi.

Lantas, bagaimana teknis penyelenggaraannya? Daripada di dalam gedung, mungkin lebih baik dilakukan di lokasi-lokasi harimbale, pada saat kegiatan jual beli masyarakat sedang berlangsung, menjelang sore hari, misalnya. Di setiap kabupaten, ditetapkan sejumlah lokasi harimbale yang mewakili beberapa kecamatan di kabupaten itu. Panggung debat – rasanya tidak terlalu makan biaya – perlu dibuat untuk menampung para kontestan itu.

Lantas KPU mencari metode interaksi yang baik antara para kontestan dan masyarakat yang hadir. Dalam debat ini, pengerahan masa pendukung dilarang. KPU misalnya bisa memulai dengan membeberkan berbagai masalah pembangunan (baca: ketertinggalan) di daerah administratif itu dengan isu khusus di setiap kecamatan. Lantas para kontestan diberi kesempatan untuk memaparkan program-program kerja mereka. Tanya jawab spontan yang dipandu bisa menjadi bagian dari debat itu.

Sekitar 20 tahun lalu, saya membuat tulisan yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat di kepulauan Nias. Dalam kurun waktu 20 tahun, seingat saya baru tercatat satu projek pembangunan yang cukup besar di Nias, yakni program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias setelah tsunami Aceh 2004 dan gempa Nias Maret 2005. Jejak-jejak RR Nias itu masih kita saksikan lewat jalan-jalan yang lebih baik (tetapi kembali memburuk karena tak ada program terencana perawatan), gedung-gedung sekolah dan rumah-rumah ibadat, dlsb.

Pemekaran Nias, yang juga berlangsung dalam kurun waktu yang sama, dan yang dulu kita harapkan mampu memajukan Nias secara signifikan, ternyata tidak memberikan dampak yang berarti. Setelah RR Nias dan Pemekaran, Nias kembali tenggelam dalam masalah klasik yang diidentifikasi dalam tulisan berusia hampir 20 tahun itu. Empat dari 5 daerah administratif tingkat dua di Kepulauan Nias masih terfdaftar dalam daftar Daerah Tertinggal.

Usulan format debat seperti ini lebih efektif. Pemenang akan sulit menghindari tanggung jawab kelak apabila mereka gagal dalam merealisasikan janji-janji mereka. Mereka diperhadapkan langsung dengan konstituen ril: orang-orang miskin, para petani, para pemabuk, orang-orang yang tetap miskin karena jujuran tinggi, dan lain sebagainya. Wajah-wajah penuh harap mereka ini, akan selalu mengingat-ingatkan para kontentan, dan terutama pemenang, agar sungguh-sungguh bekerja untuk merealisasikan janji-janjinya.

Akan lebih baik lagi, kalau dalam acara debat / pemaparan program-program itu, diadakan Doa Perjanjian yang disaksikan oleh masyarakat banyak, bahwa siapun yang terpilih akan berusaha dengan sungguh-sungguh merealiasikan janji-janji mereka (e.halawa*)

* Tulisan ini dipersipakan 13 September 2020, dimuat di Nias Online 8 Desember 2020.

Mengenang Bawa Lofo (Musim Kelaparan) 1966 di (sebagian) daerah Nias

Saturday, April 25th, 2020

Sehubungan dengan peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tentang ancaman terhadap pasokan pangan dunia akibat krisis Covid-19, maka berikut ini saya coba menuliskan pengalaman saya waktu kecil, tentang musim kelaparan 1966 di Nias, pengalaman yang masih saya ingat secara garis besar walau tak mampu lagi mengingat detail.

Tujuannya adalah sebagai bahan permenungan, untuk mempertimbangkan berbagai hal selagi kita dalam masa penantian menunggu berakhirnya krisis Covid-19.

Harus diingat bahwa teknologi pertanian (dan bidang-bidang lain) pada zaman sekarang jauh lebih maju ketimbang teknologi pada dekade 1960an.

Akan tetapi kenyataan paradoks di mana di zaman teknologi yang sudah semaju ini masih saja kita dibuat panik oleh virus berukuran skala nanometer, memaksa kita untuk berpikir hal yang sederhana: pemenuhan kebutuhan pangan.

***
Sebagian daerah di Kepulauan Nias pernah mengalami masa kelaparan hebat (hampir mendekati status starvasi) di tahun 1966 di masa-masa yang serba tak menentu pasca peristiwa G30S/PKI.

Pada masa itu masyarakat Nias hanya mengandalkan ubi kayu, umbi-umbian hutan, ladara (ini biasanya untuk konsumsi babi), pucuk laehuwa (semacam pakis), dan bahkan bagian dalam batang pisang yang masih muda (howu gae) … sebagai makanan sehari-hari. Dan itu berlangsung selama beberapa minggu (saya tak ingat lagi durasi persisnya).

Penyebab utama: suplai beras dari luar (lewat Sibolga) terhenti, juga konon ada pengusaha yang menahan berton-ton beras di Gunungsitoli (dan konon … sebagian gudang itu akhirnya terbakar). Pada masa itu masih belum ada Bulog.

Di pihak lain, sawah dan ladang masyarakat tidak menghasilkan apa-apa, hama tanaman tak terbendung, kesuburan tanah tak ada lagi (pupuk belum ada pada masa itu). Ditambah lagi kenyataan, seperti sekarang, masyarakat lebih mengandalkan penghasilan dari menyadap pohon karet (havea). Saya teringat mainan utama anak-anak kecil hingga remaja pada waktu itu adalah: fabuahavea (permainan dengan menggunakan buah pohon havea).

Saya ingat persis juga, beberapa bulan sebelum minggu-minggu kelaparan itu, hasil panen ubi kayu di belakang gedung SD Negeri Botomuzöi (Kecamatan Botomuzöi) yang disediakan untuk guru-guru sebagai penyemangat agar mereka betah tinggal, sangat luar biasa.

Setelah panen itu, saya tak pernah lagi menyaksikan ukuran ubi kayu raksasa: izagai faha (sebesar paha), ada yang sampai semeter panjangnya.

Hasil panen itu dikumpulkan dan dibawa oleh murid-murid SD dengan daga (bakul dari rotan atau bambu) ke lapangan harimbale (pasar mingguan) Muzöi dan dijual di sana.

Konon ubi kayu ini menguras kesuburan tanah (saya tak bisa berkomentar banyak di bidang ini, bukan keahlian saya).

Tambahan lagi, jenis bibit padi yang
ada di Nias pada masa itu adalah padi lokal yang berumur 6 bulan. Ada satu nama yang samar-samar saya ingat: sirögi. Memang enak, rasanya manis, tanpa lauk pun kita bisa mudah menelannya. Tetapi ya itu … 6 bulan baru bisa dipanen.

Padi PB8 (yang berumur 3 bulan) baru dikenal di Nias kalau tak salah tahun 1968, bersamaan dengan diperkenalkannya cairan kimia pembasmi hama yang belakangan justru ditarik dari peredaran karena sangat toksik.

Saya pernah merasakan ‘enaknya’ makanan dari berbagai macam ramuan hutan yang pelezat utamanya adalah … garam!

Di masa itu, hutan-hutan menjadi lebih ‘terang’ karena orang-orang beramai-ramai mencari-cari daun-daun muda dan umbi-umbian apa pun yang bisa dimakan. Bekas-bekas injakan kaki orang membuat suasana hutan lebih ‘bersahabat’, rumput-rumput rata dengan tanah, hanya pohon-pohon besar yang menghalangi pemandangan kita melihat apa saja di sekeliling kita.

Di sejumlah desa ada banyak keluarga yang meninggal secara tragis karena memakan jamur beracun.

Lebih menyayat lagi, ada terdengar masyarakat di sejumlah desa – ketika memotong ayam, hanya membersihkan bulunya, tetapi tulang-tulangnya diremuk di lesung (latutu ba lösu) untuk dikonsumsi.

Di masa itu, ibu-ibu tidak lagi ke ladang, sawah atau kebun. Ya karena tidak ada lagi yang diharapkan dari ladang, sawah, atau kebun. Yang pergi ke hutan (istilah Nias: milo) adalah orang-orang tua atau para pemuda yang masih kuat bepergian jauh sampai seharian untuk mencari apa saja yang bisa dibawa ke rumah untuk bisa dinikmati oleh keluarga.

Kekosongan perut ternyata sangat menyiksa. Sakitnya luar biasa. Salah satu teknik untuk mengurangi kenyerian adalah mengikat perut dengan pengikat dari kain.

Di daerah-daerah lain di luar Nias tentu saja ada kisah yang mirip.

Bangsa-bangsa lain juga mengalami masa kelam di berbagai zaman.

Intinya adalah: sejarah mengingatkan kita akan masa-masa kelam di masa lalu, yang wajar kita jadikan sebagai bahan pelajaran untuk kebaikan di masa kini dan masa depan.

(E. Halawa – disiapkan 16 April 2020, dimuat di Nias Online 25 April 2020)

Merindukan Pemimpin Bersih

Saturday, March 28th, 2015

*Mengenang Sepuluh Tahun Bencana Gempa di Nias

Oleh Hekinus Manaö

NO-FokusPada tanggal 28 Maret 2005 saya bersama tim Bappenas dan Kementerian Keuangan dari Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan Bank Dunia di Lantai 8 MC-Building, Kantor Pusat Bank Dunia di H Street, Washington D.C., hanya satu blok dari White House. Menjelang istirahat siang, Vice President of East Asia Pacific dari World Bank tiba-tiba muncul sambil membawa sehelai print-out komputer tentang berita gempa dahsyat yang baru saja beberapa menit lalu melanda pantai Barat dari Pulau Sumatera. Tepatnya gempa bumi itu terjadi pada 28 Maret 2005 jam 23:09 wib, atau jam 12:09 siang waktu Washington D.C. Pusat gempa berada di sekitar Kepulauan Nias, yakni di 2° 04′ 35″ U 97° 00′ 58″ T, 200 km sebelah Barat Sumatera dan 30 km di bawah permukaan Samudera Hindia. Catatan seismik memberikan angka 8,7 Skala Richter, dan getarannya terasa hingga Bangkok. Dengan kekuatan sebesar itu, gempa Nias ini merupakan gempa bumi terbesar kedua di dunia sejak tahun 1964, dan karenanya disusul dengan peringatan kemungkinan datangnya tsunami, walaupun akhirnya tidak terjadi.

Mendapatkan berita itu tentu saja membuat kami terperanjat, karena rapat kami dengan pihak Bank Dunia siang itu adalah terkait dengan teknik pengelolaan bantuan yang mengalir dari berbagai pihak untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang telah lebih dulu dilanda oleh gempa dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004. Agenda rapat berkisar tentang kemungkinan pembentukan badan khusus yang menangani bencana Aceh oleh Pemerintah Indonesia melalui suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang, pembentukan multi-donor trust fund oleh Bank Dunia untuk menampung dana asisten dari mancanegara, dan pola manajemen keuangan yang fleksibel untuk percepatan penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.

Walaupun Kepulauan Nias ikut terkena bencana gempa dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, dampaknya relatif minor dibandingkan dengan yang dialami oleh Aceh. Karena itu, dengan berita bencana gempa Nias, peserta rapat mulai mengantisipasi perlunya perluasan cakupan manajemen bencana yang meliputi Kepulauan Nias, selain Aceh. Terlebih lagi karena salah satu dari peserta rapat siang itu adalah berasal dari Kepulauan Nias, yaitu saya sendiri.

Betul saja, gempa bumi 8,7 SR tersebut telah meluluhlantakan hampir seluruh kepulauan Nias, termasuk kota Gunung Sitoli dan Teluk Dalam yang merupakan ibukota Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Bencana dahsyat ini telah menelan korban meninggal sekitar 1000 orang dan menelantarkan lebih 70,000 orang karena kehilangan tempat tinggal. Terjadi pula pengungsian besar-besaran sekitar 20 sampai 30 ribu orang ke daratan Sumatera. Infrastruktur jalan dan jembatan serta sejumlah fasilitas umum yang memang sudah lebih dulu dalam kondisi tidak terawat dan sebagian telah hancur, menjadi makin hancur, dan sulit digunakan sehingga mobilisasi bantuan tanggap darurat pun menjadi terhambat.

Dengan kondisi ekonomi yang terbelakang sejak sebelum bencana, kebutuhan pemulihan pembangunan di Nias setelah bencana menjadi makin besar. Perkiraan awal, diperlukan dana sekitar sepuluh triliun Rupiah untuk merehabilitasi infrastruktur dasar, termasuk untuk jalan dan jembatan, air bersih, sarana pendidikan, perkantoran pemerintah, perumahan, dan pelabuhan.

Ketika Perppu Nomor 2 Tahun 2005 diterbitkan pada bulan April 2005, upaya penanggulangan bencana serta pembangunan Nias sempat dimasukkan walaupun data tentang skalanya baru menyusul kemudian. Pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias berdasarkan Perppu tersebut merupakan focal point dari pemulihan wilayah terkait selama 4 (empat) tahun. BRR di bawah kepemimpinan Kuntoro Mangkusubroto membentuk kantor di Gunung Sitoli dan kemudian juga di Teluk Dalam.

Namun kisruh pertama yang dialami ketika BRR memulai tugasnya di Nias adalah ketidakakurasian informasi tentang bencana dan cakupan pemuliah yang dimuat dalam blue print atau Rencana Induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2005. Namun hal tersebut perlahan diatasi dengan penyesuaian yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintahan Tahunan serta penerbitan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2008 yang mengesahkan penyesuaian-penyesuaian tersebut.

Kisruh lain terjadi dalam kekacauan koordinasi pelaksanaan kegiatan oleh BRR bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Pemerintah Daerah memandang sebagian dari kegiatan yang dilakukan oleh BRR tidak sinkron dengan tujuan pembangunan daerah. Sementara pihak BRR menyesalkan lambannya pihak Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi peraturan, seperti absennya ketentuan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, yang memaksa BRR bekerja dalam koridor ketentuan yang terbatas, sehingga kegiatan dan manfaat hasil pembangunan menjadi tidak optimal. Konflik dalam koordinasi ini tetap berlangsung hingga berakhirnya masa tugas BRR di Nias. Dampaknya, antara lain, fungsionalisasi serta transfer asset dari BRR kepada daerah yang belum tuntas hingga saat ini.

Pembangunan kembali Kepulauan Nias yang berpenduduk hampir 800 ribu dan tersebar sebagian pada wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil yang terisolasi merupakan tantangan besar. Namun selama empat tahu bertugas, BRR telah secara maksimal menjalankan fungsinya. Berdasarkan catatan, statistik kegiatan BRR selama bertugas di Nias dalam tempo empat tahun sampai April 2009, dapat diringkas sebagai berikut.

Komitmen untuk membangun rumah baru sebanyak 22,600 unit hanya berhasil direalisasikan sekitar 15,000 unit. Itupun sebagian tidak pernah dihuni antara lain karena kondisi yang tidak layak atau karena peruntukan yang tidak jelas. Ditarget pula untuk merehabilitasi sekitar 35,000 unit rumah, antara lain dengan menyediakan subsidi tunai. Namun pemberian subsidi rekonstruksi 23,000 unit rumah penduduk gagal direalisasikan karena silang pendapat tentang ketentuan besaran subsidi yang berlaku. Total anggaran yang terserap oleh sektor perumahan dan permukiman mencapai Rp 1,74 triliun, atau sekitar 30,7 persen dari total dana rehabilitasi dan rekonstruksi Nias yang direalisasikan oleh BRR selama empat tahun.

Porsi terbesar dari anggaran yang direalisasikan oleh BRR untuk Nias adalah untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, telekomunikasi, air dan sanitasi. Anggaran yang terserap oleh bidang infrastruktur ini hingga 2009 adalah Rp 2,17 triliun atau 38,3 persen dari seluruh dana serapan BRR di Nias. Dari target rekonstruksi 470 km jalan provinsi, dapat direalisasikan sampai 410 km. Sementara, terhadap target rekonstruksi 800 km jalan kabupaten hanya bisa diwujudkan sekitar 310 km. Berhasil pula diselesaikan pembangunan 42 jembatan dari 84 jembatan yang semula ditargetkan. Kelima pelabuhan laut yang direhabilitasi atau dibangun kembali telah sesuai dengan rencana. Namun dari 2 airstrip yang hendak dibangun, hanya satu yang berhasil selesai hingga dapat dioperasikan. Sementara pembangunan satu airstrip di wilayah Teluk Dalam terbengkalai di tengah jalan. Telah juga diselesaikan normalisasi sejumlah sungai dan pembangunan jaringan irigasi, walaupun hanya mencapai sekitar 60 persen dari target awal.

Perlu juga dicatat keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana pendidikan, kesehatan, dan perkantoran di Nias selama BRR bekerja. Hampir seluruh 760 unit sekolah yang direncanakan berhasil dibangun kembali. Dua buah rumah sakit berhasil dibangun kembali, selain sekitar 50 puskesmas yang diperbaiki atau dibangun baru.

Kegiatan lain yang ditangani selama BRR bertugas adalah pemberian dukungan pada kegiatan ekonomi. Ada sejumlah paket berupa bantuan langsung permodalan, penyediaan fasilitas, dan pemberian latihan. Namun sektor ini hanya sekitar sepuluh persen dari aktivitas BRR ditinjau dari segi anggaran yang direalisasikan.

Terdapat estimasi kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi Kepulauan Nias pada awalnya hingga Rp 11 triliun. Namun dana yang tersedia tidak mencapai jumlah demikian. Nyatanya menurut data laporan keuangan BRR, total dana yang terealisasikan adalah Rp 5,67 triliun, didapatkan langsung dari APBN sebanyak Rp 3,47 triliun dan disumbang oleh sekitar 80 pendonor sebesar Rp 2,2 triliun.

Pasca pembubaran BRR pada akhir tahun 2009, kegiatan pembangunan dilanjutkan oleh Pemerintah berdasarkan kerangka Rencana Aksi Kesinambungan dan Rekonstruksi di Kepulauan Nias, antara lain dengan tetap memanfaatkan sisa dana BRR dan dana hibah yang disediakan para pendonor. Terdapat tiga kelompok kegiatan yang menjadi tindak lanjut tersebut, yakni melalui Rural Access and Capacity Building Project (RACBP), Nias Livelihood and Economic Development Program (Nias LEDP), dan Nias Island Transition Project (NITP). RACBP dengan anggaran US$ 10 juta ditujukan untuk melanjutkan pembangunan jalan akses ke desa-desa dan rekonstruksi warisan budaya. Sementara LEDP yang didukung dengan Multi Donor Fund (MDF) sebesar US$8,2 juta dimaksudkan untuk meneruskan pengembangan kegiatan usaha dan ekonomi lokal. Kemudian NITP yang juga disokong pendanaannya oleh MDF hingga sebanyak US$3,9 juta difokuskan pada pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah untuk mengambil alih tugas-tugas pembangunan dan meneruskan perawatan fasilitas yang telah dibangun.

Seluruh kegiatan yang disokong oleh dana hibah MDF tersebut telah diakhiri pada tutup tahun 2012, sesuai dengan statute yang disepakati sejak awal dengan para pendonor. Seberapa besar kegiatan yang berhasil dilakukan dan berapa dana MDF yang berhasil diserap di bawah koordinasi manajemen kantor Bank Dunia di Jakarta tidak diketahui dengan jelas. Upaya untuk memperoleh laporan akhir melalui media elektronik tidak mudah diperoleh.

Namun harus diakui bahwa upaya rehabilitasi dan rekonstruksi Kepulauan Nias yang berlangsung mulai sejak bagian akhir 2005 hingga akhir 2012 telah meningkatkan kemampuan Nias sebagai bagian komunitas bangsa. Dewasa ini, Kepulauan Nias tidak lagi hanya terdiri dari dua kabupaten, tetapi telah menjadi empat kabupaten dan satu kota sejak sekitar lima tahun lalu. Bahkan kalau saja RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diagendakan persetujuannya oleh DPR RI 2009 – 2014 pada bagian akhir tugasnya bulan September 2014 tidak dibatalkan, Kepulauan Nias niscaya telah menjadi povinsi ke-34.

Tetapi, sesungguhnya pergumulan Nias bukan terletak pada peningkatan statusnya menjadi provinsi. Melainkan tantangan yang paling mendasar adalah bagaimana memperoleh kepemimpinan teladan yang sepenuhnya mendedikasikan dirinya bagi kepentingan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri berlangsungnya apatisme dan sinisme masyarakat di seluruh wilayah Nias bahwa Pemerintah Daerah hanya berorientasi untuk memuaskan kepentingan aparatnya, terutama kepentingan pemimpinnya.

Dengan ketentuan pelaksanaan pilkada serentak yang kini berlaku, keempat bupati dan satu walikota di Nias akan dipilih kembali di bulan Desember 2015. Putaran kepemimpinan baru ini merupakan kesempatan yang mencemaskan, karena di satu pihak kekuatan para incumbent tidak bisa dipungkiri. Sementara kerinduan masyarakat untuk memperoleh pemimpin baru yang bersih dan penuh pengabdian sudah sangat memuncak.

*Penulis adalah Mantan pegawai Kementerian Keuangan dan Direktur Eksekutif Bank Dunia  

Bangsa Indonesia Menyambut Kepemimpinan Baru

Monday, October 20th, 2014

Jokowi-JK |Sumber: www.deviantart.com

Jokowi-JK |Sumber: www.deviantart.com

Hari ini, Ir Joko Widodo (Jokowi) dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (JK) dilantik masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019.

Seperti pada peristiwa-peristiwa penting nasional sebelumnya, terutama sejak babak baru demokrasi yang dimulai semenjak peristiwa Reformasi 1998, rakyat Indonesia kembali berharap, bermimpi, berangan-angan, dan berdoa kiranya kehadiran kepemimpinan baru melahirkan juga Indonesia Baru.

Indonesia Baru itu adalah konsep ideal yang di dalamnya tercakup segala macam harapan luhur seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita menyebut beberapa di antaranya. Dalam bidang sosial kemasyarakatan, terwujudnya kehidupan bangsa yang harmonis di mana rasa aman menjadi milik semua, suasana saling menghargai dan menghormati semakin merasuk ke dalam kesadaran batin, sikap dan perilaku dari bangsa yang memang datang dan dibentuk oleh keberagaman.

Dalam bidang hukum, terwujudnya suasana psikologis yang nyaman karena setiap insan dan kelompok merasa diayomi secara hukum, hak-hak dan kewajibannya dilindungi dan dijamin, karena di depan hukum dalam Indonesia Baru itu semua orang sederajat.

Di bidang sosial ekonomi, semakin meningkatnya persentase masyarakat yang hidup secara layak dan manusiawi yang dicapai melalui program-program pro-rakyat. Juga terjaminnya kebutuhan-kebutuhan fisik mendasar di bidang kesehatan, energi, air, pangan dan papan.

Di level internasional, cita-cita ideal ‘Indonesia Baru’ itu didekati apabila Indonesia semakin dihargai di mata dunia, didengar dan ditanggapi secara serius suaranya dalam forum-forum dunia, makin berperan dalam percaturan politik dunia, termasuk dalam rangka mewujudkan tatanan dunia baru yang lebih berkeadilan, aman dan damai.

Sebenarnya tiada hal yang baru dalam cita-cita dan idealisme Indonesia Baru itu. Idealisme dan cita-cita Indonesia Baru itu telah dirumuskan jauh sebelumnya oleh para pendiri bangsa ini.

Kalau kini kita melabelnya kembali sebagai cita-cita dan idealisme Indonesia Baru, maka tujuannya tiada lain adalah untuk mencoba menyegarkan kembali ingatan kita akan idealisme awal itu, tepat di saat bangsa Indonesia menyambut kehadiran kepemimpinan barunya.

***
Ada hal yang melegakan, menyegarkan dan membesarkan hati pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hari ini, yang menandai tradisi baru dalam peralihan kepemimpinan nasional.

Sepanjang ingatan kita, baru kali inilah sebuah upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dihadiri secara lengkap oleh para mantan presiden yang masih hidup, dan juga istri mantan presiden almarhum Aburrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur.

Beberapa hari sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo bertemu dengan Prabowo Subianto, pesaingnya dalam Pilpres 2014, dalam suasana penuh keakraban.

Kedua peristiwa ini menandai awal dari kematangan berdemokrasi bangsa Indonesia.

***

Harus diakui, Pilpres 2014 merupakan pilpres ‘terhangat’ dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Teknologi komunikasi modern telah menghadirkan berbagai bentuk sarana untuk menyebarluaskan informasi dalam intensitas tinggi dengan kecepatan luar biasa yang tak pernah kita alami atau saksikan sebelumnya.

Sebagaimana biasa, fenomena ini menghadirkan kepada kita informasi, baik yang utuh maupun yang terdistorsi. Seringkali, ketidakmampuan kita memilah secara kritis informasi yang benar, baik, dan perlu, merangsang meningkatnya kadar irasionalitas kita.

Dan ketika irasionalitas telah membajak kesadaran kita, maka kita biasanya malah menyulutnya dengan irasionalitas baru: ikut mendistorsi informasi itu dan berperan menyebarkannya.

Irasionalitas itu kita pertontonkan dalam berbagai bentuk: menyebarkan informasi tendensius dan provokatif yang datang dari sumber yang diragukan kredibilitasnya, memanfaatkan kepiawaian kita untuk menciptakan ‘karikatur’ fisik para calon pemimpin kita di luar batas kewajaran, beradu argumen secara irasional, dan … memutuskan relasi ‘pertemanan’ terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kita.

Maka, tidak mengherankan bahwa selama masa kampanye Pilpres 2014, lebih dari masa-masa kampanye Pilpres sebelumnya, bangsa ini seakan terbelah dua – mengikuti kubu Pilpres mana yang diidolakan.

Singkat kata, masa kampanye Pilpres hingga beberapa waktu menjelang dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden baru hari ini adalah: masa demam, masa menggigil, masa di mana ‘suhu badan’ bangsa Indonesia meninggi. Dan seperti biasa, jiwa yang terkurung dalam badan yang sedang mengalami demam bisa mengingau.

Sempat muncul semacam kekuatiran: bisakah ‘suhu badan’ bangsa ini turun kembali? Sebuah kekuatiran yang beralasan, karena demam kali ini ‘tidak biasa’.

Hari ini, ‘suhu badan’ bangsa ini telah normal kembali, berkenaan dengan hadirnya kepemimpinan baru di Indonesia. Kepemimpinan yang mudah-mudahan mulai merealisasikan cita-cita dan idealisme Indonesia Baru.

Hari ini, imunitas bangsa ini dari rongrongan berbagai demam irasionalitas telah meningkat. Itu telah diperlihatkan oleh suasana damai dalam gedung rakyat dan di luarnya, dan di seluruh tanah air.

Bangsa Indonesia pernah memiliki Bung Karno dengan ucapannya yang terkenal: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”. Ucapan ini kiranya perlu digandengankan dengan kriteria tambahan berikut: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang darinya lahir para pemimpin yang berjiwa besar“. Kriteria terakhir ini kita saksikan secara nyata pada hari ini.

Selamat menyambut kehadiran kepemimpinan baru Indonesia. (eh/*).

Kemdagri & DPR RI Terima Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Tuesday, March 20th, 2012

Penyerahan Dokumen kepada Komisi II DPR RI (Foto: Tim Sekretariat BPP PKN)

JAKARTA, NIASONLINE – Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) menemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Komisi II DPR RI untuk menyerahkan dokumen usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. (more…)

Catatan Tahunan PKPA Nias 2010

Tuesday, December 28th, 2010

Oleh: Misran Lubis*

A. 2010 Diawali dan diakhiri dengan kekerasan

Masih segar diingatan kita menjelang akhir tahun 2009 lalu atau mengawali tahun 2010, sebuah tragedi memilukan hilangnya nyawa anak-anak tak berdosa ditangan ibu kandungnya sendiri. Tepatnya tanggal 27 Desember 2009 tiga anak tewas dan dua lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya. Meski kasus tersebut mendapat perhatian yang luar biasa dari banyak pihak baik media, politis daerah dan nasional namun kasus tersebut bukanlah yang terakhir. Kekerasan demi kekerasan terus saja mengancam anak-anak di Pulau Nias. Sepanjang tahun 2010 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009 yang berjumlah 42 kasus.

Kekerasan terbesar dialami oleh anak-anak perempuan, dalam bentuk kekerasan seksual (pelecehan/perkosaan/pencabulan) dan penganiayaan fisik yang berakibat kecatatan bahkan meninggal dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi kekerasan tersebut banyak terjadi dilingkungan domestic seperti sekolah, rumah tangga dan institusi penampungan anak (panti asuhan) yang seyogianya menjadi ranah paling aman bagi anak.

Sumber: PKPA-Nias, Polres Nias dan Polres Nisel, 2010

Dipenghujung tahun 2010, kejadian memilukan kembali terjadi dua anak sekolah dasar di Kecamatan Lahewa Timur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi  pada tanggal 8 Desember 2010 ketika  NZ (10) tahun dan WPZ (10) tahun sedang membeli jajanan pada saat  jam istirahat sekolah. Ketika keduanya lewat didepan rumah pelaku bernama AZ (± 40 tahun), tiba-tiba menghadang kedua anak tersebut dengan sebuah kayu balok ditangannya.  Dan tanpa basa-basi AZ memukul kepala NZ dengan kayu dibagian belakang kepala, akibat kerasnya pukulan tersebut  NZ  jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dengan kepala bersimbah darah. Pukulan kedua diarahkan dibagian wajah WPZ yang mengenai bagian rahang, menyebabkan beberapa gigi korban lepas dan rahang mengalami retak. Kedua anak tersebut harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU Gunung Sitoli. Dokter sebanarnya menyarankan agar anak tersebut khususnya NZ yang mengalami luka sangat parah dibawa ke Rumah Sakit di Medan.

B. Catatan khusus di tahun 2010
Kontroversi Kekerasan Anak di Sekolah

Kekerasan disekolah memang telah lama berlangsung disekolah-sekolah, namun di Nias mulai banyak dilaporkan orang tua peserta didik kepihak polisi pada akhir-akhir ini. Penanganan kasus kekerasan disekolah keranah hukum telah menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Bahkan anak korban kekerasan yang mencari keadilan melalui jalur hukum harus menghadapi “kediktatoran” institusi sekolah yang dengan mudahnya mengeluarkan surat pemecatan anak dari sekolah tersebut. Instansi Dinas Pendidikan lebih sering menutup mata dan membiarkan kekerasan dan kediktatoran tumbuh subur disekolah-sekolah. Hak dasar anak atas pendidikan yang layak dan berkualitas hanyalah “mimpi” belaka.

Hari senin, 20 Desember 2010 lalu PKPA Nias diminta secara resmi oleh Kanit PPA Polres Nias untuk menjadi saksi ahli kasus kekerasan disekolah. Karena kasus-kasus Orang tua peserta didik salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gunungsitoli melaporkan seorang oknum guru yang menampar bagian pipi anaknya hingga mengalami memar. Menurut keterangan saksi korban, ia ditampar karena membantah telah memulai terjadinya perkelahian antar pelajar yang melibatkan dirinya dengan pelajar lain disekolah tersebut. Seorang guru Pembimbing yang memeriksa kedua pelajar marah dan menampar anak karena sesame anak berdebat soal siapa yang memulai terjadinya perkelahian. Merasa tidak senang atas tindakan oknum guru tersebut, orang tua anak melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Kepolisian Nias. Atas tindakan orang tua melaporkan guru ke Polisi, pihak sekolah mengeluarkan surat pemecatan kepada peserta didiknya. Pihak keluarga anak semakin marah dan meminta pihak kepolisian agar menuntaskan kasus tersebut.

Pihak kepolisian yang menangani kasus ini, mengundang saksi ahli dari instansi Dinas Pendidikan dan Lembaga PKPA. Kesaksian yang diberikan oleh staf Dinas pendidikan kepada Polisi menyebutkan bahwa tindakan oknum guru tidak termasuk kekerasan akan tetapi tindakan pembinaan sesuai kewenangan guru, didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru.

PKPA Nias yang diwakili Misran Lubis mendapat giliran kedua untuk memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian sebagai saksi ahli. Pernyataan PKPA untuk kesaksian tersebut adalah:

“Terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak disekolah yang dilakukan oleh oknum guru di Gunungsitoli, merupakan pelanggaran hak anak dan merupakan bentuk tindak pidana. Penjelasan terhadap bunyi pasal 80, ayat 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan “Setiap Orang” maka ketentuan tersebut berlaku pada semua orang baik secara sendiri-sendiri, kelompok maupun korporasi tanpa pengecualian. Tidak ada aturan maupun perundang-undangan yang membenarkan adanya tindak kekerasan oleh siapapun dan dimanapun, termasuk dilingkungan sekolah”.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan juga peraturan perundang-undangan lainya tidak ada sama sekali memberikan kewenangan kepada guru untuk melakukan tindakan fisik dalam bentuk kekerasan apapun. PP No.74 tahun 2008 terutama pasal 39 yang berbunyi:

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat berupa teguran/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Apapun tindakan yang akan dilakukan oleh guru harus mengacu ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Guru tidak dapat menafikkan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 54 yang berbunyi:

“Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.

Fathuddin Muchtar (peneliti dan pengamat pendidikan nasional) menyatakan: “Melihat realitas yang ada, maka mulai saat ini tindakan-tindakan kekerasan yang dibungkus dengan jargon “mendidik anak” harus dihentikan, baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kekerasan yang menimpa anak, apapun bentuknya sesungguhnya sangat merugikan anak, karena akan mempengaruhi pertumbuhan fisik, psikis dan dunia anak. Di samping itu tindakan kekerasan juga sebenarnya dilarang oleh undang-undang, sehingga siapapun yang melakukan tindak kekerasan kepada anak berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang”.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua KOMNAS Perlindungan Anak) “Dengan alasan apapun seorang pendidik tidak dibolehkan memberikan hukuman dengan kekerasan kepada siswa. Hukuman, tidak harus diberikan dengan cara-cara yang mengandung kekerasan, tapi bisa dengan cara yang mendidik. “Seperti tidak memuji hasil kerjanya.” Kak Seto mengungkapkan, jika diberikan kesempatan untuk menghukum dengan kekerasan, maka kekerasan itu nantinya akan terus bertambah besar. “Jika siswa melawan saat dihukum, guru bisa terpancing emosinya dan terdorong untuk menghukum lebih keras.”

Pada intinya guru-guru di Indonesia harus mengubah metode dan paradigma tentang kekerasan sebagai salah satu cara mendidik. Masih banyak metode lain yang lebih damai untuk menyampaikan pesan-pesan pendidikan pada generasi bangsa, karena kekerasan hanya akan menyisakan dendam dan kekerasan baru. Agenda Nasional untuk menciptakan “Sekolah Ramah Anak” bukan hanya sekedar Jargon, akan tetapi sebuah model pendekatan pendidikan yang lebih baik untuk membangun karakter bangsa yang cinta damai. Pendekatan tersebut lebih memungkin untuk memberikan hak tumbuh-kembang anak secara optimal.

C. Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
Situasi anak-anak lainnya yang penting untuk menjadi perhatian adalah munculnya stigma “residivis anak”. memang sangat disayangkan seorang anak yang harus berkali-kali keluar masuk penjara, seharusnya mereka bisa menikmati dunianya dibangku sekolah dan bermain dengan teman-teman sebaya. Sepanjang tahun 2010 tercatat 38 kasus anak yang harus berhadapan dengan hokum karena terlibat tindak pidana. Jumlah tersebut memang menurun dari catatan tahun 2009 yang berjumlah 46 kasus. Dari 38 kasus yang terjadi ditahun 2010, sebagian besar anak-anak terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian.

Sumber: PKPA Nias, Polres Nias dan Polres Nisel 2010

Pertanyaannya benarkah mereka seorang residivis? Benarkan mereka penjahat? Atau apalah sebutan untuk para pelaku tindak pidana. Bagi masyarakat umum, memang sangat mudah untuk memberikan label bagi anak-anak tersebut dengan berbagai macam sebutan yang berkonotasi negative, misalnya anak nakal, bandal, tidak bisa diurus, dan masih banyak label-label negative lainnya.
Faktanya memang mereka melakukan tindak pidana, tapi bukankan anak-anak tersebut menjadi residivis karena kegagalan keluarga, kegagalan masyarakat dan kegagalan pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memberikan yang terbaik bagi anak?  barangkali semua komponen ini tidak bersedia untuk mengatakan kegagalan tersebut. Karena anak-anak ini harus bertahan hidup dengan caranya sendiri. Misalnya saja nasib seorang anak berinisal AL sudah menjadi “Langganan” di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sitoli. Meski usianya masih 13 tahun namun sudah 3 kali keluar masuk Lapas. Al sendiri tidak mengerti mengapa ia harus berkali-kali keluar masuk Lapas karena sejak kecil ia tidak pernah sekolah, tidak pernah tahu apakah yang dilakukannya menyalahi hukum atau tidak.

Masih banyak kisah-kisah anak seperti yang dialami AL, akibat ketidak pedulian keluarga, lingkungan sosial dan terlebih pemerintah sebagai pemegang mandat Undang-undang.

D. Pencapaian Kegiatan PKPA Nias 2010

E. PENUTUP
Pada dasarnya catatan situasi anak-anak Nias yang dimiliki oleh PKPA tidak hanya sebatas anak korban kekerasan dan anak yang behadapan dengan hukum. Masih ada sejumlah permasalahan anak yang menurut Undang-undang Perlindungan Anak dikategorikan sebagai situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu:

-    Pekerja Anak, terutama bentuk pekerjaan yang membahayakan fisik, mental dan social anak seperti anak-anak penambang pasir dan batu cadas, anak-anak pekerja warung dan café hingga malam hari, anak jalanan/pemulung dan anak-anak yang terjebak dalam bisnis prostitusi.
-    Perilaku Seksual Remaja, dikalangan pelajar terutama jenjang pendidikan SLTP dan SLTA dan peredaran video porno yang dilakukan antar remaja di Nias semakin marak.
-    Anak-anak berkebutuhan Khusus atau anak-anak penyandang cacat yang jumlahnya di Pulau Nias mencapai 284 anak menurut data PRY. Namun anak-anak tersebut belum mendapatkan kebutuhan yang maksimal.

Menyikapi kompleksnya berbagai persoalan anak di kepulauan Nias, sudah seharusnya pemerintah dan stakeholders lain yang peduli akan nasib-nasib mereka melakukan langkah konkrit baik kebijakan maupun anggaran untuk meningkatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap hak anak. Hak dasar anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan, lingkungan yang ramah dan tumbuh-kembang secara optimal, berpatisipasi dalam pembangunan, bebas dari segala bentuk kekerasan, hak-hak itu bukanlah hadiah namun sesuatu yang melekat pada anak sejak masih dalam kandungan hingga mereka tumbuh menjadi manusia dewasa.

* PKPA Nias, 27 Desember 2010


Dua Anak Kritis Dianiaya di Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara

Monday, December 27th, 2010

* Orang Tua punya masalah tapi anak jadi korbannya

Laporan Tim PKPA Nias, 19 Desember 2010

Kronologi Kejadian
Kembali terjadi peristiwa penganiayaan pada anak, dua anak yang tidak berdosa menjadi korban penganiayaan dan kekejaman orang dewasa. Peristiwa tersebut terjadi di di desa Tetehose Sorowi Kecamatan Lahewa Timur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 8 Desember 2010 ketika Nibenia Zalukhu (10) tahun dan Witer Pardin Zalukhu (10) ditahun sedang membeli jajanan pada saat jam istirahat sekolah,kebetulan tempat para bocah tesebut membeli jajanan berdekatan dengan rumah pelaku yaitu Arisnelis Zalukhu. Ketika keduanya lewat didepan rumah Arisnelis Zalukhu, tiba-tiba Arisnelis Zalukhu menghadang Nibenia Zalukhu dan Witer Pardin Zalukhu dengan sebuah kayu ditangannya. Dan tanpa basa-basi Arisnelis Zalukhu kemudian memukul kepala Nibenia Zalukhu dengan kayu terset, akibat kerasnya pukulan yang diterima oleh Nibenia Zalukhu mengakibatkan bocah kelas III SD tersebut jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dengan kepala bersimbah darah.

Setelah melihat Nibenia Zalukhu jatuh, pukulan kembali dilayangkan oleh Arisnelis Zalukhu yang kali ini mengarah ke mulut Witer Pardin Zalukhu yang mengakibatkan Witer Pardin Zalukhu mengalami luka parah dibagian wajahnya, beberapa gigi Witer lepas dan dagu Witer pecah sehingga harus mengalami beberapa jahitan.

Para warga disekitar tempat kejadian ketika melihat para korban tersebut, tidak berani melakukan tindakan apa-apa, para warga kemudian menghubungi Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah kemudian menghubungi Camat dan kemudian Camat memerintahkan agar para korban dibawa ke puskesmas terdekat.

Sesampainya di puskesmas, karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh pihak puskesmas Nibenia Zalukhu kemudian dirujuk ke rumah sakit umum gunungsitoli, sedangkan Witer Pardin Zalukhu telah mendapatkan pengobatan di puskesmas tersebut.

Dirujuk Ke RSU Gunung Sitoli
Nibenia Zalukhu yang masih dalam keadaan koma, kemudian di masukkan ke ruang ICU Rumah Sakit Umum Gunungsitoli. Ketika laporan ini ditulis, Nibenia Zalukhu telah 12 hari berada di RSU Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan dari Dr.Hajriadi Aceh dokter yang menangani Nibenia Zalukhu, bahwa kondisi Nibenia sudah mulai membaik apabila dibandingkan dengan kondisi Nibenia ketika pertama kali masuk ke Rumah Sakit. Nibenia yang awalnya dalam keadaan koma dengan batas kesadaran beada di level 4, saat ini sudah dirawat diruang perawatan biasa dengan batas kesadaran antara 10.

Lebih lanjut Dr. Hajriadi Aceh menerangkan mengenai kondisi Nibenia Zalukhu, akibat pukulan yang diterima oleh Nibenia berdasarkan hasil rontgen dapat diketahui bahwa tulang tengkorak bagian belakang Nibenia retak sampai ke telinga, akibatnya diminggu pertama ketika Nibenia di rawat di ICU, darah segar terus keluar dari kuping Nibenia dan saat ini darah tersebut sudah berhenti, tetapi cairan kental tetap keluar dari kuping Nibenia, cairan tersebut berasal dari otak Nibenia yang cidera.

Nibenia juga kekurangan darah dengan golongan darah B. Secara medis dokter tidak bisa memprediksi mengenai kesadaran dari Nibenia, bisa saja tiba-tiba otak Nibenia tidak bisa menerima respon dan Nibenia kembali Koma, oleh karena itu pihak rumah sakit berusaha agar Nibenia tetap dalam kondisi seperti ini sambil memberi pengobatan terhadap otak Nibenia yang retak.

Secara medis, otak Nibenia yang retak akan tersambung kembali secara alami walau tanpa proses operasi, tetapi yang harus dikhawatirkan adalah pihak dokter belum mengetaui kondisi syaraf dari otak Nibenia karena secara jujur diakui RSU Gunungsitoli tidak memiliki fasilitas CT Scan untuk melihat kondisi syaraf Nibenia.

Oleh karena itu diharapkan, secepatnya Nibenia dapat dirujuk ke rumah sakit yang berada di medan untuk mengetahui kondisi kepala Nibenia. Melihat kondisi fisik Nibenia saat ini, Nibenia sudah cukup kuat untuk diterbangkan ke medan.
Dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh keluarga Nibenia, sangat tidak mungkin untuk bisa membiayai Nibenia hingga ke medan, karena untuk membeli obat yang diresepkan oleh dokter saat ini pihak keluarga tidak mampu dan sudah menyerah. Bahkan pihak keluarga mendesak agar Nibenia dibawa pulang ke kampung karena memikirkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga selama di Rumah Sakit.

Peran PKPA
PKPA mendapat laporan kasus tersebut pada tanggal 15 Desember 2010 atas laporan Ibu korban yang mendapat saran dari dokter Rumah Sakit untuk meminta bantuan PKPA. Sejak laporan tersebut PKPA langsung melakukan cek lapangan, melihat kondisi korban di Rumah Sakit dan berdiskusi dengan dokter. Selanjutnya PKPA melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian Nias dan Polsek Lahewa terkait proses hokum terhadap pelaku. PKPA sendiri telah mendiskusikan kasus ini kepada beberapa pihak seperi Ibu Ester (Wartawan Senior), Suster Clara (Yayasan Faomasi) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Utara dan P2TP2A Kabupaten Nias sedang dilakukan namun belum mendapatkan respon.

Gempa Bumi Dan Brokenhome Membawa Kami Kejalanan

Monday, December 27th, 2010

* Kisah Tiga Anak Asal Nias

Oleh: Misran Lubis dkk*

Pemulihan Nias pasca gempa bumi 4 tahun lalu masih menyisakan banyak masalah terutama anak-anak. Beberapa kali saya (Misran Lubis) pernah mengatakan disetiap pertemuan Child Protection dan dikesempatan lainnya selama di Nias, bahwa saya masih mengkhawatirkan banyak persoalan anak yang belum selesai, terutama keberadaan anak-anak yang terpisah dari orang tuanya. Namun hampir tidak ada yang percaya dan bahkan menggap hal itu bukan sesuatu yang serius. Akhirnya satu-persatu kasus-kasus anak yang terpisah mulai terungkap, yang terbaru adalah kisah petualangan 3 anak yang diterlantarkan oleh kedua orang tuanya. Sang ayah seorang Pemabuk meninggalkan rumah dan menikah lagi. Sementara si-ibu meninggalkan Nias tanpa pesan dan tidak diketahui keberadaannya. Si Ibu lari dari rumah karena sering mendapat kekerasan dari suami.

Anak-anak malang kakak-beradik itu adalah Pide Nduru (16 tahun), Agus Druru (14 tahun) dan Antonius Druru (12 tahun). Pide mengajak kedua adiknya meninggalkan Nias menumpang kapal feri menuju si-bolga dan hidup berpidah-pindah dari satu kota ke kota lain di Sumatera Utara, sampai akhirnya mereka tiba di kota Medan menjadi anak jalanan. Hidup tanpa tujuan dan penuh resiko harus dijalani karena tak ada lagi orang yang mempedulikan nasib mereka. Meskipun kehidupan mereka penuh penderitaan namun masih tersimpan rasa rindu pada sang Ibu dan Kampung halaman “tano niha” mereka berharap suatu saat masih bisa bertemu Ibu dan kembali ke Nias…”lebih senang lagi jika dapat kembali sekolah, 4 tahun sudah menjadi anak jalananan masa depan kami makin tak jelas bang” . (Kata Pide Nduru).

Selain cerita tiga anak tersebut, masih terdapat sederet kisah lain anak Nias yang mengadu nasib dijalanan kota Medan. Dalam sebuah penelitian tahun 2010, PKPA menemukan sedikitnya 14 anak asal Nias di Medan. Berikut adalah sepenggal kisah-kisah mereka;

Petrus Nazara
Seorang anak laki-laki penjual plastik, Ia sudah tidak bersekolah lagi sejak kelas V SD. Petrus merupakan putra asli asal Nias. Ia adalah anak kedua dari tiga orang bersaudara. Ia tinggal bersama ayah kandungnya. Ayahnya bernama S. Nazara sehari-hari bekerja sebagi penarik beca. Ibunya bernama F. Lase, sudah lama pergi meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Pria tinggi dan pemalu ini terpaksa bekerja untuk membantu ayahnya meringankan beban keluarga.

Firman Tuhan Gulö
Firman kelahiran Gunung Sitoli, Nias. Ia bekerja sebagai penjual plastik. Ia adalah anak kedua dari empat orang bersaudara. Ia memiliki dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan. Ia tinggal bersama Ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan ayahnya yang bernama R.Gulo dan ayahnya sudah kawin lagi. Ibu Firman berprofesi sebagai Pemulung (pencari botol plastik dan barang bekas). Penghasilannya tidak tetap antara IDR. 30.000,00 – 40.000,00/hari (Euro 2-2.5/day). Kondisi keluarga mengharuskan Firman putus sekolah dan harus bekerja untuk menambah pendapatan keluarga.

Samuel Zagötö
Ia bercita-cita menjadi Polisi, anak ketiga dari tiga orang bersaudara ini memiliki dua saudara laki-laki. Ia tinggal bersama orang tua kandung di Medan Helvetia. Ayahnya bekerja sebagai penarik beca. Penghasilan setiap harinya rata-rata IDR. 30.000,00 (Euro 2/day). Ibunya bernama R. Ibu tiga anak ini memilih berjualan rokok untuk membantu perekonomian keluarga. Biasanya, Ibu Samuel berpenghasilan IDR. 30.000,00/hari (Euro 2/day). Penghasilan keluarga yang tidak menentu memaksa Samuel Jagoto bekerja menjual plastik sebelum pergi ke sekolah.

Novita Zagötö
Anak perempuan ini merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara ini merupakan kakak kandung Samuel Zagötö. Ia tinggal bersama kedua orang tua kandungnya di Kampung Lalang, Medan. Ayahnya bernama M. Zagötö bekerja sebagai penarik becak. Penghasilan ayahnya antara IDR. 30.000 – 40.000/hari (Euro 2-2.5/day). Ibunya bernama R. Ibunya hanya sebagai ibu rumah tangga. Keadaan ekonomi keluarga yang sulit menyebabkan Novita bekerja sebagai penjual plastik di pasar Kampung Lalang sebelum berangkat ke sekolah.

Arisman Zebua
Anak yang bercita-cita menjadi tentara ini adalah anak ketujuh dari tujuh orang bersaudara. Ia tinggal bersama Pamannya, abang kandung dari Ibunya. Pamannya bernama F.Zai. bekerja sebagai penarik Becak. Penghasilan pamannya antara IDR. 30.000 – 40.000/hari (Euro 2-2.5/day). Ayah kandungnya bernama Feri Zabua. Menurut informasi dari Arisman, ayahnya bekerja sebagai tukang babat rumput di Pekan Baru. Penghasilan ayahnya tidak tau karena tidak pernah memberikan kiriman uang kepadanya. Ibunya bernama M. Zai.

Eber Gulö
Ia adalah anak pertama dari empat orang bersaudara. Ia mempunyai tiga orang saudara perempuan. Eber tinggal bersama ibu kandungnya di Medan-Binjai km. 10,5. Ayahnya bernama K. Gulo telah meninggal dunia ketika Eber masih kecil. Ibunya bernama B. Simbolon bekerja sebagai pencari barang bekas yang terbuat dari besi dan plastik (botot). Penghasilan ibunya tidak tetap rata-rata IDR. 30.000/hari (Euro 2/day). Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama adik-adiknya, ia terpaksa putus sekolah dan bekerja menjual kantongan plastik di pasar Kampung Lalang.

Juniar Derianto Nazara
Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara, Juniar mempunyai dua orang saudara laki-laki dan empat orang saudara perempuan. Ia tinggal bersama kedua orang tuanya di Simalingkar, Medan Tuntungan. Ayahnya bernama D. Nazara bekerja sebagai penarik becak. Penghasilan ayahnya tidak tetap antara IDR. 20.000 – 30.000/hari (Euro 1.5-2/day). Ibunya bernama F. Sihotang. Ibunya hanya bekerja mengurusi rumah tangga dan mengurusi adik.

Martinus Nazara
Ia merupakan anak ketiga dari tujuh orang bersaudara, Martinus mempunyai dua orang saudara laki-laki dan empat orang saudara perempuan. Ia tinggal bersama kedua orang tuanya di jSimalingkar, Medan Tuntungan. Ayahnya bernama D. Nazara. Ayahnya bekerja sebagai tukang becak. Penghasilan ayahnya tidak tetap antara IDR. 20.000 – 30.000/hari (Euro 1.5-2/day). Ibunya bernama F. Sihotang. Ibunya hanya bekerja mengurusi rumah tangga dan mengurusi adik.

Adi Aman Nazara
Anak laki ini adalah anak kelima dari tujuh bersaudara. Ia tinggal bersama kedua orang tua kandungnya di jalan Simalingkar, Medan Tuntungan. Nama ayahnya D. Nazara. Ayahnya bekerja sebagai tukang becak. Penghasilan ayahnya tidak tetap antara IDR. 30.000-40.000/hari (Euro 2-2.5/day). Ibunya bernama F. Sihotang. Sehari-hari, ibunya hanya mengurusi rumah tangga. Terutama mengurusi dua adiknya. Adi mengamen setelah pulang sekolah sampai menjelang malam. Ia bekerja untuk membantu ekonomi keluarga.

Antonius Kecil Nduru
Tius panggilan akrabnya anak laki-laki lahir di Nias pada 13 tahun lalu. Tinggal bersama teman-teman dijalanan, anak ke3 dari 4 bersaudara. Aktifitasnya dijalanan adalah mengamen di Simapang Juanda dengan rata-rata penghasilan IDR 15.000 atai sekitar 1,2 Euro perhari. Mengamen bersama teman-teman selama 24. Anak putus sekolah SMP kelas 1 membuat Tius menggantungkan cita-citanya menjadi sarjana. Ayah bekerja sebagai penarik becak dengan Penghasilan rata-rata orang tua dapat mencapai IDR 25.000 atau sekitar 2 Euro perhari. Ibu jualan cabe di simpang Limun – Medan.

Ardin Gea
Andrin panggilan akrabnya anak Laki-laki lahir di Nias pada 15 tahun lalu. Tinggal bersama orang tua. Anak ke-5 dari 7 bersaudara bekerja sebagai mengamen di Glugur, Medan dengan rata-rata penghasilan IDR 15.000 atai sekitar 1,2 Euro perhari. Anak putus sekolah sejak SD yang ingin menjadi Polisi. ayah bekerja sebagai penarik becak dengan Penghasilan rata-rata orang tua dapat mencapai IDR 25.000 atau sekitar 2 Euro perhari.

Luminar Waruwu
Linar panggilan akrabnya anak Perempuan lahir di Jakarta pada 10 tahun lalu. Tinggal bersama orang tua. Anak ke-3 dari 5 bersaudara. Aktifitasnya dijalanan adalah mengamen di Gurupatimpus. dengan rata-rata penghasilan IDR 15.000 atai sekitar 1,2 Euro perhari. Anak putus sekolah sejak SD yang ingin menjadi Polisi. ayah bekerja sebagai penarik becak dengan Penghasilan rata-rata orang tua dapat mencapai IDR 25.000 atau sekitar 2 Euro perhari.

Imanuel Waruwu
Nuel panggilan akrabnya anak Laki-laki lahir di jakarta pada 13 tahun lalu. Tinggal bersama orang tua anak ke3 dari 5 bersaudara. Aktifitasnya dijalanan adalah mengamen di Petisah dengan rata-rata penghasilan IDR 15.000 atai sekitar 1,2 Euro perhari. Mengamen bersama teman-teman sepulang sekolah hingga pukul 8 malam. ayah bekerja sebagai penarik becak dengan Penghasilan rata-rata orang tua dapat mencapai IDR 25.000 atau sekitar 2 Euro perhari.

Meirani Syahputri Gulö
Anak perempuan ini bernama Meirani Syahputri Gulö umurnya 12 tahun. Rani nama panggilannya, Rani duduk di kelas 2 SLTP Alwashliyah Pinang Baris, Medan. Rani bercita – cita ingin menjadi guru dan hobbynya membaca . Rani anak kedua dari 4 orang bersaudara dia mempunyai 1 orang kakak perempuan, 1 orang adik perempuan dan 1 orang adik laki – laki. Saat ini Rani tinggal bersama Ayahnya yang beralamat di jalan wakaf II P. Baris. Ayahnya bernama Siduhu Gulö, sehari – hari bekerja sebagai buruh bangunan dengan pendapatan Rp.200.000,-/minggu (16 Euro/week). Ibunya bernama Almarhumah Habsah, mendiang Ibunya baru saja meninggal beberapa bulan yang lalu karena sakit paru – paru.

*Tim PKPA-Medan – Email: lu******@***oo.com, Mobil: 08126064126

*Saat istirahat siang, anak-anak jalanan ini menghabiskan uang dan waktunya di meja bilyar, rokok, minuman keras dan “ngelem” menemani saat-saat istirahat siang maupun malam.

Krisis Dalam Gereja Katolik, Krisis Hirarkhi dan Umat Katolik

Tuesday, April 6th, 2010

Masa pra-paskah dan paskah tahun ini diselimuti oleh awan kabut berupa berita-berita skandal penutupan kasus-kasus pelecehan seksual dalam Gereja Katolik yang dilakukan oleh para imam Katolik dan yang melibatkan para uskup sebagai pelindung yang melakukan penutupan (cover up). Skandal yang menjadi sorotan pers di seluruh dunia itu terjadi di wilayah keuskupan-keuskupan Katolik di Irlandia, Amerika Serikat, Jerman dan Australia. (more…)

Rakyat Menjatuhkan Pilihannya

Wednesday, July 8th, 2009

Hari ini (8 Juli 2009) rakyat Indonesia kembali memilih pemimpin bangsa ini untuk periode 2009 – 2014 dalam suatu pemilihan yang langsung, bebas, rahasia dalam suasana yang semakin demokratis. (more…)

Menyoroti Listrik PLN di Nias Yang “Sering Hidup”

Monday, April 13th, 2009

“Di Nias ini listrik sering hidup, Pak,” kata Martinus Lase, warga desa Hiliwa’ele, I Kecamatan Botomuzõi, Kabupaten Nias.

“Apa maksudnya ?” tanya Nias Online. (more…)

Jalan-jalan Makin Mulus, Perekonomian Masyarakat Nias Tetap Berjalan di Tempat

Friday, March 27th, 2009

Dalam salah satu bagian wawancara dengan Nias Online pada tahun 2007, William Syabandar – Kepala BRR Perwakilan Nias ketika itu – menjelaskan proses RR Nias dengan membeberkan sejumlah angka-angka dalam rupiah seperti terlihat dalam tabel berikut. (more…)

Viagra, Jam Tangan Rolex, Makian … Spam itu.

Monday, December 15th, 2008

Setiap webmaster selalu saja dihantui oleh ruang terbuka (seperti ruang komentar, forum diskusi dan sebagianya) yang dapat diisi oleh setiap orang atau ‘siluman’ yang “tidak bertanggung jawab”. Tiap hari, Situs ini kedatangan beragam tamu aneh yang bermaksud ikut meramaikan ‘dunia diskusi’ Nias Online, yang dalam bentuknya yang sekarang tersedia di bawah setiap artikel, berita atau halaman-halaman tertentu. (more…)