Dua Anak Kritis Dianiaya di Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara
* Orang Tua punya masalah tapi anak jadi korbannya
Laporan Tim PKPA Nias, 19 Desember 2010
Kronologi Kejadian
Kembali terjadi peristiwa penganiayaan pada anak, dua anak yang tidak berdosa menjadi korban penganiayaan dan kekejaman orang dewasa. Peristiwa tersebut terjadi di di desa Tetehose Sorowi Kecamatan Lahewa Timur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 8 Desember 2010 ketika Nibenia Zalukhu (10) tahun dan Witer Pardin Zalukhu (10) ditahun sedang membeli jajanan pada saat jam istirahat sekolah,kebetulan tempat para bocah tesebut membeli jajanan berdekatan dengan rumah pelaku yaitu Arisnelis Zalukhu. Ketika keduanya lewat didepan rumah Arisnelis Zalukhu, tiba-tiba Arisnelis Zalukhu menghadang Nibenia Zalukhu dan Witer Pardin Zalukhu dengan sebuah kayu ditangannya. Dan tanpa basa-basi Arisnelis Zalukhu kemudian memukul kepala Nibenia Zalukhu dengan kayu terset, akibat kerasnya pukulan yang diterima oleh Nibenia Zalukhu mengakibatkan bocah kelas III SD tersebut jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dengan kepala bersimbah darah.
Setelah melihat Nibenia Zalukhu jatuh, pukulan kembali dilayangkan oleh Arisnelis Zalukhu yang kali ini mengarah ke mulut Witer Pardin Zalukhu yang mengakibatkan Witer Pardin Zalukhu mengalami luka parah dibagian wajahnya, beberapa gigi Witer lepas dan dagu Witer pecah sehingga harus mengalami beberapa jahitan.
Para warga disekitar tempat kejadian ketika melihat para korban tersebut, tidak berani melakukan tindakan apa-apa, para warga kemudian menghubungi Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah kemudian menghubungi Camat dan kemudian Camat memerintahkan agar para korban dibawa ke puskesmas terdekat.
Sesampainya di puskesmas, karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh pihak puskesmas Nibenia Zalukhu kemudian dirujuk ke rumah sakit umum gunungsitoli, sedangkan Witer Pardin Zalukhu telah mendapatkan pengobatan di puskesmas tersebut.
Dirujuk Ke RSU Gunung Sitoli
Nibenia Zalukhu yang masih dalam keadaan koma, kemudian di masukkan ke ruang ICU Rumah Sakit Umum Gunungsitoli. Ketika laporan ini ditulis, Nibenia Zalukhu telah 12 hari berada di RSU Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan dari Dr.Hajriadi Aceh dokter yang menangani Nibenia Zalukhu, bahwa kondisi Nibenia sudah mulai membaik apabila dibandingkan dengan kondisi Nibenia ketika pertama kali masuk ke Rumah Sakit. Nibenia yang awalnya dalam keadaan koma dengan batas kesadaran beada di level 4, saat ini sudah dirawat diruang perawatan biasa dengan batas kesadaran antara 10.
Lebih lanjut Dr. Hajriadi Aceh menerangkan mengenai kondisi Nibenia Zalukhu, akibat pukulan yang diterima oleh Nibenia berdasarkan hasil rontgen dapat diketahui bahwa tulang tengkorak bagian belakang Nibenia retak sampai ke telinga, akibatnya diminggu pertama ketika Nibenia di rawat di ICU, darah segar terus keluar dari kuping Nibenia dan saat ini darah tersebut sudah berhenti, tetapi cairan kental tetap keluar dari kuping Nibenia, cairan tersebut berasal dari otak Nibenia yang cidera.
Nibenia juga kekurangan darah dengan golongan darah B. Secara medis dokter tidak bisa memprediksi mengenai kesadaran dari Nibenia, bisa saja tiba-tiba otak Nibenia tidak bisa menerima respon dan Nibenia kembali Koma, oleh karena itu pihak rumah sakit berusaha agar Nibenia tetap dalam kondisi seperti ini sambil memberi pengobatan terhadap otak Nibenia yang retak.
Secara medis, otak Nibenia yang retak akan tersambung kembali secara alami walau tanpa proses operasi, tetapi yang harus dikhawatirkan adalah pihak dokter belum mengetaui kondisi syaraf dari otak Nibenia karena secara jujur diakui RSU Gunungsitoli tidak memiliki fasilitas CT Scan untuk melihat kondisi syaraf Nibenia.
Oleh karena itu diharapkan, secepatnya Nibenia dapat dirujuk ke rumah sakit yang berada di medan untuk mengetahui kondisi kepala Nibenia. Melihat kondisi fisik Nibenia saat ini, Nibenia sudah cukup kuat untuk diterbangkan ke medan.
Dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh keluarga Nibenia, sangat tidak mungkin untuk bisa membiayai Nibenia hingga ke medan, karena untuk membeli obat yang diresepkan oleh dokter saat ini pihak keluarga tidak mampu dan sudah menyerah. Bahkan pihak keluarga mendesak agar Nibenia dibawa pulang ke kampung karena memikirkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga selama di Rumah Sakit.
Peran PKPA
PKPA mendapat laporan kasus tersebut pada tanggal 15 Desember 2010 atas laporan Ibu korban yang mendapat saran dari dokter Rumah Sakit untuk meminta bantuan PKPA. Sejak laporan tersebut PKPA langsung melakukan cek lapangan, melihat kondisi korban di Rumah Sakit dan berdiskusi dengan dokter. Selanjutnya PKPA melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian Nias dan Polsek Lahewa terkait proses hokum terhadap pelaku. PKPA sendiri telah mendiskusikan kasus ini kepada beberapa pihak seperi Ibu Ester (Wartawan Senior), Suster Clara (Yayasan Faomasi) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Utara dan P2TP2A Kabupaten Nias sedang dilakukan namun belum mendapatkan respon.
saya berharap kejadian ini langsung dilaporkan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
ini nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan :
telp : 021-31901446
Faks: 021-3900833
SALAH TETAP SALAH,YA’ITU HARUS DI PROSES SESUI HUKUM YANG BERLAku….