Archive for December 8th, 2010 | Daily archive page

Merpati Gunakan 7 Pesawat MA 60 Baru Layani Rute Pendek Sumut

Wednesday, December 8th, 2010

Medan, (Analisa) — Maskapai Merpati Nusantara Airline secara bertahap mulai, Rabu (1/12) mendatangkan pesawat baru jenis MA 60 dengan kapasitas 50 tempat duduk. Pesawat yang akan melayani rute pendek, seperti Nias, Sibolga, Simelue dan lainnya ini menggunakan mesin baling-baling. (more…)

Disetujui, Rancangan Sejumlah Keputusan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Cancún

Wednesday, December 8th, 2010

CANCÚN, Nias Online – Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB yang sedang berlangsung di Cancún, dua badan yang bernaung di bawah the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang menasehati dan mengimplementasikan keputusan Piha-Pihak atas tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perubahan iklim telah menyelesaikan tugas mereka dengan baik pada hari Sabtu (4/12). Tugas kedua badan ini meliputi pembuatan rancangan keputusan-keputusan yang akan dibawa untuk diadopsi pada siding pleno Konferensi pada tanggal 10 Desember 2010.

Kedua badan itu adalah Badan Subsider untuk Nasehat Ilmiah dan Teknologi – the Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Subsider untuk Implementasi – the Subsidiary Body for Implementation (SBI).

Rancangan keputusan yang dihasilkan termasuk yang menyangkut lanjutan dan penguatan dukungan bagi usaha negara-negara berkembang untuk adaptasi, mitigasi, termasuk projek-projek pangalihan teknologi.

Kemajuan-kemajuan ini merupakan bagian penting dari landasan utama tindakan yang kuat atas perubahan iklim. Ini juga menunjukkan bahwa negara-negara peserta datang ke Cancún dengan niat baik dan ingin menunjukkan kepada dunia bahwa proses multilateral dapat memberikan hasil sejauh semangat kompromi, kerjasama dan transparansi dipertahankan. Demikian dikatakan Patricia Espinosa, Presiden Konferensi Cancún dan Sekretaris Kementrian Luar Negeri Mexico.

Kemajuan-kemauan ini harus dilihat sebagai tanda positif bagi Konferensi secara keseluruhan, katanya menambahkan. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga semangat ini dan menuntaskan berbagai masalah yang masih tersisa demi keberhasilan Konferensi ini untuk mencapai persetujuan berimbang yang akan menggiring dunia ke dalam era kerjasama baru dan tindakan-tindakan ambisius untuk mengatasi perubahan iklim.

Keputusan-keputusan yang dicapai termasuk suatu butir yang hampir disetujui bahwa penangkapan dan penyimpanan karbon bisa menjadi suatu aktivitas projek di bawah Mekanisme Pembangunan Bersih Protokol Kyoto, sejauh memenuhi persyaratan peniliaian resiko dan keamanan yang ketat. Hal ini penting karena ia memberikan para menteri yang hadir – yang akan memberikan bimbingan politis pada perundingan-perundingan minggu ini – hanya dua opsi yang jelas terhadap isu ini.

Keputusan ini penting karena ia memberikan Pihak-Pihak kunci untuk menuntaskan masalah-masalah yang masih tersisa di bawah dua jalur perundingan pada Tindakan Kerjasama Jangka Panjang (Long-Term Cooperative Action) dan pada Protokol Kyoto, kata Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Christiana Figueres.

Capaian yang lain adalah keputusan untuk memperluas mandat Kelompok Ahli Negara-Negara Terbelakang – Least Developed Countries (LDC) Expert Group – dan memperpanjang mandatnya untuk 5 tahun masa tugas, kurun waktu terpanjang yang diberikan kepada Kelompok itu sejak pembentukannya pada tahun 2001. Kelompok Ahli ini memberikan bimbingan teknis dan nasehat kepada Negara-Negara Terbelakang dalam hal persiapan dan implementasi program-program aksi adaptasi nasional (national adaptation programmes of action – NAPAs). Sejak dukungannya dimulai, 45 negara terbelakang telah menyelesaikan dan menyerahkan program aksi adaptasi nasional mereka, 38 negara telah memulai implemetasi adaptasi, dan process ini telah mendorong kemampuan dan kesedaran di negara-negara itu dari level politik ke level masyarakat.

Negara-negara yang hadir juga sepakat memperkuat pendidikan, pelatihan dan kesadaran publik terhadap perubahan iklim melalui peningkatan pendanaan berbagai aktivitas dan memperkuat pelibatan masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan nasional dan proses perubahan iklim PBB.

Tindakan yang lebih cepat dan efektif terhadap perubahan iklim menuntut pemerintah berbagai negara mendengar dan menerima ide-ide baru dan partisipasi aktif seluruh sisi masyarakat sipil, terutama generasi muda yang masa depannya menjadi taruhan. Ini menuntut komitmen perundingan-perundingan yang tetap terbuka, transparan dan aktif, kata Christiana Figueres.

Konferensi Perubahan Iklim PBB di Cancún, Meksiko, berlangsung dari tanggal 29 November hingga 10 Desember 2010. Konferensi ini juga disekenal sebagai Sesi ke 16 Konferensi Pihak-Pihak (16th session of the Conference of the Parties – COP 16) pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

(Sumber: http://unfccc.int)

Penularan Rabis Sudah Sangat Mengkhawatirkan

Wednesday, December 8th, 2010
JAKARTA  – Penularan penyakit rabies  sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Kini sudah 24 provinsi penduduknya digigit hewan berpenyakit rabies seperti anjing, kucing dan monyet.
“Penularan rabies di Provinsi Bali paling parah karena di sana paling banyak dijumpai hewan piaraan anjing,” kata pengamat kesehatan zoonosis, dr. drh. Mangku Sitepu kepada Pos Kota, Selasa (7/12).
Menurut dokter yang juga dokter hewan ini, jika kondisi penularan rabies sudah gawat darurat seperti di Bali seharusnya pemerintah mengeliminasi atau memusnahkan hewan yang terkena rabies. “Namun  eliminasi juga tidak sembarangan, ada aturannya. Tidak main tembak,” ucap dia.
Ia menilai, penanganan rabies sekarang ini sudah salah kaprah. Hanya manusia yang terkena rabies di Bali yang mendapat suntikan anti-rabies seharga Rp350 ribu. Padahal sumber utama penularannya dari hewan.
Jadi, menurut dia, hewan penularnya seperti anjing, monyet dan kucing lah yang terutama harus di-eradikasi atau ditanggulangi.
RABIES MENGGILA
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gigitan hewan penular rabies meningkat pesat dua tahun belakangan ini. Pada tahun 2008, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) mencapai 21243 kasus dan 122 orang dinyatakan positif meninggal karena rabies (LYSSA).
Pada 2009, jumlah gigitan naik menjadi 45.466 kasus, dengan 35.316 orang yang diberi obat anti rabies (VAR ) dan jumlah orang yang meninggal karena rabies 195 orang.
Sedangkan pada 2010, baru menginjak bulan September, jumlah korban gigitan hewan penular telah mencapai 56.398 kasus, dengan jumlah orang yang diberi VAR sebanyak 48.123 kasus, dengan tingkat kematian mencapai 170 orang.
Bahkan pada 2010 ini, terjadi peristiwa luar biasa rabies di Pulau Nias dan daerah Maluku Tenggara yang sebelumnya tidak pernah terdapat rabies. Di Provinsi Bali saja, yang tahun 2008 masih dinyatakan bebas rabies, kini rabies menyerang sekitar 223 dari 635 desa yang ada di sembilan kota/kabupaten di Bali.
Sejauh ini, terdapat 24 provinsi yang melaporkan kasus rabies di daerahnya dan hanya sembilan provinsi bebas dari rabies, yaitu Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Barat.
LUMPUH
Menurut Mangku, lumpuhnya keberadaan otoritas veteriner dari tingkat pusat hingga ke daerah, menjadi hambatan utama upaya eradikasi wabah rabies di Indonesia.
Padahal sepanjang batas penularan rabies masih pada taraf dari hewan ke manusia, seyogianya garis terdepan penanggulangan berada di bawah komando otoritas medis veteriner melalui Kementerian Pertanian
Otoritas veteriner atau veearsnikundige di jaman Belanda sempat diatur dalam Staatsblad 1912 no.432.
Namun sejak merebaknya kasus flu burung pada manusia, melalui SK Deptan No.413/KPTS/DB.160/11/2005, Staatsblad telah dihapuskan.
Padahal menurut Mangku, Staatsblad-peraturan hukum peninggalan Belanda tersebut, lebih pantas dijadikan sebagai dasar legal untuk penanganan wabah rabies di Indonesia. Pasalnya, dalam Staatblad diatur perihal hondolheid ordonantie pada hewan yang meliputi surveilens, vaksinasi dan eliminasi (pemusnahan) secara lebih tegas.
”Bila hondolheid ordonantie konsisten dijalankan, dapat mengurangi jumlah gigitan hewan dan menanggulangi manusia yang digigit hewan supaya terhindar tertular penyakit rabies,” papar Mangku yang menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), lantaran memiliki gelar dokter dan dokter hewan.
Menurutnya, proses eliminasi hewan sejatinya merupakan kewenangan medis veteriner dibantu oleh polisi kehewanan. Sangat disayangkan semenjak kasus penyakit flu burung di manusia pada Kementerian Pertanian kewenangan medis veteriner telah di kesampingkan.
Seiring dengan berjalannya otonomi daerah dan dihapuskannya Staatsblad di sejumlah daerah, Dinas Peternakan baik Dinas maupun Kewenangan Medis Veteriner telah sirna sama sekali. Sumber daya manusia (SDM) Otoritas Veteriner mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Keurmister (juru periksa daging) sudah tidak ada.
Padahal manteri hewan, para vaksinator dan eliminator hewan sejatinya merupakan ujung tombak utama dalam penanggulangan rabies.
”Kalau sudah begini, tidak ada petugas yang tepat untuk melaksanakan tugas surveilence, menyuntik atau vaksinasi dan eliminasi anjing serta berbagai tugas bidang kesehatan hewan,” paparnya.
Beberapa waktu yang lalu telah didrop ratusan ribu dosis vaksin rabies untuk hewan oleh Kementerian Pertanian ke Bali dengan nilai miliaran rupiah. ”Menjadi pertanyaan siapa yang menyuntikkannya dan siapa yang mengevaluasi hasil penyuntikan ?” tanya Mangku.
Bahkan pernah dikatakan bahwa anjing bukan termasuk ternak sehingga urusan penyakit rabies serahkan kepada Kementerian Kesehatan. Menurut dia, pendapat ini sangat keliru. Pada saat ini, keluhnya lagi, kewenangan medis veteriner sempat menjadi rebutan antara Sarjana Peternakan dengan Dokter Hewan.
Padahal sudah jelas bahwa, pada peraturan sebelumnya, yaitu tercantum dalam Staatsblad 1912 no.432 pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 , dinyatakan otoritas veteriner dimiliki oleh Dokter Hewan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan, sektor kesehatan dan peternakan telah bekerja sama di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri dalam wadah Tim Koordinasi Rabies. (aby/dms) (www.poskota.co.id – 7 Desember 2010)