Posts Tagged ‘Pelecehan Seksual’

Catatan Tahunan PKPA Nias 2010

Tuesday, December 28th, 2010

Oleh: Misran Lubis*

A. 2010 Diawali dan diakhiri dengan kekerasan

Masih segar diingatan kita menjelang akhir tahun 2009 lalu atau mengawali tahun 2010, sebuah tragedi memilukan hilangnya nyawa anak-anak tak berdosa ditangan ibu kandungnya sendiri. Tepatnya tanggal 27 Desember 2009 tiga anak tewas dan dua lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya. Meski kasus tersebut mendapat perhatian yang luar biasa dari banyak pihak baik media, politis daerah dan nasional namun kasus tersebut bukanlah yang terakhir. Kekerasan demi kekerasan terus saja mengancam anak-anak di Pulau Nias. Sepanjang tahun 2010 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009 yang berjumlah 42 kasus.

Kekerasan terbesar dialami oleh anak-anak perempuan, dalam bentuk kekerasan seksual (pelecehan/perkosaan/pencabulan) dan penganiayaan fisik yang berakibat kecatatan bahkan meninggal dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi kekerasan tersebut banyak terjadi dilingkungan domestic seperti sekolah, rumah tangga dan institusi penampungan anak (panti asuhan) yang seyogianya menjadi ranah paling aman bagi anak.

Sumber: PKPA-Nias, Polres Nias dan Polres Nisel, 2010

Dipenghujung tahun 2010, kejadian memilukan kembali terjadi dua anak sekolah dasar di Kecamatan Lahewa Timur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi  pada tanggal 8 Desember 2010 ketika  NZ (10) tahun dan WPZ (10) tahun sedang membeli jajanan pada saat  jam istirahat sekolah. Ketika keduanya lewat didepan rumah pelaku bernama AZ (± 40 tahun), tiba-tiba menghadang kedua anak tersebut dengan sebuah kayu balok ditangannya.  Dan tanpa basa-basi AZ memukul kepala NZ dengan kayu dibagian belakang kepala, akibat kerasnya pukulan tersebut  NZ  jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dengan kepala bersimbah darah. Pukulan kedua diarahkan dibagian wajah WPZ yang mengenai bagian rahang, menyebabkan beberapa gigi korban lepas dan rahang mengalami retak. Kedua anak tersebut harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU Gunung Sitoli. Dokter sebanarnya menyarankan agar anak tersebut khususnya NZ yang mengalami luka sangat parah dibawa ke Rumah Sakit di Medan.

B. Catatan khusus di tahun 2010
Kontroversi Kekerasan Anak di Sekolah

Kekerasan disekolah memang telah lama berlangsung disekolah-sekolah, namun di Nias mulai banyak dilaporkan orang tua peserta didik kepihak polisi pada akhir-akhir ini. Penanganan kasus kekerasan disekolah keranah hukum telah menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Bahkan anak korban kekerasan yang mencari keadilan melalui jalur hukum harus menghadapi “kediktatoran” institusi sekolah yang dengan mudahnya mengeluarkan surat pemecatan anak dari sekolah tersebut. Instansi Dinas Pendidikan lebih sering menutup mata dan membiarkan kekerasan dan kediktatoran tumbuh subur disekolah-sekolah. Hak dasar anak atas pendidikan yang layak dan berkualitas hanyalah “mimpi” belaka.

Hari senin, 20 Desember 2010 lalu PKPA Nias diminta secara resmi oleh Kanit PPA Polres Nias untuk menjadi saksi ahli kasus kekerasan disekolah. Karena kasus-kasus Orang tua peserta didik salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gunungsitoli melaporkan seorang oknum guru yang menampar bagian pipi anaknya hingga mengalami memar. Menurut keterangan saksi korban, ia ditampar karena membantah telah memulai terjadinya perkelahian antar pelajar yang melibatkan dirinya dengan pelajar lain disekolah tersebut. Seorang guru Pembimbing yang memeriksa kedua pelajar marah dan menampar anak karena sesame anak berdebat soal siapa yang memulai terjadinya perkelahian. Merasa tidak senang atas tindakan oknum guru tersebut, orang tua anak melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Kepolisian Nias. Atas tindakan orang tua melaporkan guru ke Polisi, pihak sekolah mengeluarkan surat pemecatan kepada peserta didiknya. Pihak keluarga anak semakin marah dan meminta pihak kepolisian agar menuntaskan kasus tersebut.

Pihak kepolisian yang menangani kasus ini, mengundang saksi ahli dari instansi Dinas Pendidikan dan Lembaga PKPA. Kesaksian yang diberikan oleh staf Dinas pendidikan kepada Polisi menyebutkan bahwa tindakan oknum guru tidak termasuk kekerasan akan tetapi tindakan pembinaan sesuai kewenangan guru, didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru.

PKPA Nias yang diwakili Misran Lubis mendapat giliran kedua untuk memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian sebagai saksi ahli. Pernyataan PKPA untuk kesaksian tersebut adalah:

“Terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak disekolah yang dilakukan oleh oknum guru di Gunungsitoli, merupakan pelanggaran hak anak dan merupakan bentuk tindak pidana. Penjelasan terhadap bunyi pasal 80, ayat 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan “Setiap Orang” maka ketentuan tersebut berlaku pada semua orang baik secara sendiri-sendiri, kelompok maupun korporasi tanpa pengecualian. Tidak ada aturan maupun perundang-undangan yang membenarkan adanya tindak kekerasan oleh siapapun dan dimanapun, termasuk dilingkungan sekolah”.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan juga peraturan perundang-undangan lainya tidak ada sama sekali memberikan kewenangan kepada guru untuk melakukan tindakan fisik dalam bentuk kekerasan apapun. PP No.74 tahun 2008 terutama pasal 39 yang berbunyi:

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat berupa teguran/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Apapun tindakan yang akan dilakukan oleh guru harus mengacu ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Guru tidak dapat menafikkan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 54 yang berbunyi:

“Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.

Fathuddin Muchtar (peneliti dan pengamat pendidikan nasional) menyatakan: “Melihat realitas yang ada, maka mulai saat ini tindakan-tindakan kekerasan yang dibungkus dengan jargon “mendidik anak” harus dihentikan, baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kekerasan yang menimpa anak, apapun bentuknya sesungguhnya sangat merugikan anak, karena akan mempengaruhi pertumbuhan fisik, psikis dan dunia anak. Di samping itu tindakan kekerasan juga sebenarnya dilarang oleh undang-undang, sehingga siapapun yang melakukan tindak kekerasan kepada anak berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang”.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua KOMNAS Perlindungan Anak) “Dengan alasan apapun seorang pendidik tidak dibolehkan memberikan hukuman dengan kekerasan kepada siswa. Hukuman, tidak harus diberikan dengan cara-cara yang mengandung kekerasan, tapi bisa dengan cara yang mendidik. “Seperti tidak memuji hasil kerjanya.” Kak Seto mengungkapkan, jika diberikan kesempatan untuk menghukum dengan kekerasan, maka kekerasan itu nantinya akan terus bertambah besar. “Jika siswa melawan saat dihukum, guru bisa terpancing emosinya dan terdorong untuk menghukum lebih keras.”

Pada intinya guru-guru di Indonesia harus mengubah metode dan paradigma tentang kekerasan sebagai salah satu cara mendidik. Masih banyak metode lain yang lebih damai untuk menyampaikan pesan-pesan pendidikan pada generasi bangsa, karena kekerasan hanya akan menyisakan dendam dan kekerasan baru. Agenda Nasional untuk menciptakan “Sekolah Ramah Anak” bukan hanya sekedar Jargon, akan tetapi sebuah model pendekatan pendidikan yang lebih baik untuk membangun karakter bangsa yang cinta damai. Pendekatan tersebut lebih memungkin untuk memberikan hak tumbuh-kembang anak secara optimal.

C. Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
Situasi anak-anak lainnya yang penting untuk menjadi perhatian adalah munculnya stigma “residivis anak”. memang sangat disayangkan seorang anak yang harus berkali-kali keluar masuk penjara, seharusnya mereka bisa menikmati dunianya dibangku sekolah dan bermain dengan teman-teman sebaya. Sepanjang tahun 2010 tercatat 38 kasus anak yang harus berhadapan dengan hokum karena terlibat tindak pidana. Jumlah tersebut memang menurun dari catatan tahun 2009 yang berjumlah 46 kasus. Dari 38 kasus yang terjadi ditahun 2010, sebagian besar anak-anak terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian.

Sumber: PKPA Nias, Polres Nias dan Polres Nisel 2010

Pertanyaannya benarkah mereka seorang residivis? Benarkan mereka penjahat? Atau apalah sebutan untuk para pelaku tindak pidana. Bagi masyarakat umum, memang sangat mudah untuk memberikan label bagi anak-anak tersebut dengan berbagai macam sebutan yang berkonotasi negative, misalnya anak nakal, bandal, tidak bisa diurus, dan masih banyak label-label negative lainnya.
Faktanya memang mereka melakukan tindak pidana, tapi bukankan anak-anak tersebut menjadi residivis karena kegagalan keluarga, kegagalan masyarakat dan kegagalan pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memberikan yang terbaik bagi anak?  barangkali semua komponen ini tidak bersedia untuk mengatakan kegagalan tersebut. Karena anak-anak ini harus bertahan hidup dengan caranya sendiri. Misalnya saja nasib seorang anak berinisal AL sudah menjadi “Langganan” di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sitoli. Meski usianya masih 13 tahun namun sudah 3 kali keluar masuk Lapas. Al sendiri tidak mengerti mengapa ia harus berkali-kali keluar masuk Lapas karena sejak kecil ia tidak pernah sekolah, tidak pernah tahu apakah yang dilakukannya menyalahi hukum atau tidak.

Masih banyak kisah-kisah anak seperti yang dialami AL, akibat ketidak pedulian keluarga, lingkungan sosial dan terlebih pemerintah sebagai pemegang mandat Undang-undang.

D. Pencapaian Kegiatan PKPA Nias 2010

E. PENUTUP
Pada dasarnya catatan situasi anak-anak Nias yang dimiliki oleh PKPA tidak hanya sebatas anak korban kekerasan dan anak yang behadapan dengan hukum. Masih ada sejumlah permasalahan anak yang menurut Undang-undang Perlindungan Anak dikategorikan sebagai situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu:

-    Pekerja Anak, terutama bentuk pekerjaan yang membahayakan fisik, mental dan social anak seperti anak-anak penambang pasir dan batu cadas, anak-anak pekerja warung dan café hingga malam hari, anak jalanan/pemulung dan anak-anak yang terjebak dalam bisnis prostitusi.
-    Perilaku Seksual Remaja, dikalangan pelajar terutama jenjang pendidikan SLTP dan SLTA dan peredaran video porno yang dilakukan antar remaja di Nias semakin marak.
-    Anak-anak berkebutuhan Khusus atau anak-anak penyandang cacat yang jumlahnya di Pulau Nias mencapai 284 anak menurut data PRY. Namun anak-anak tersebut belum mendapatkan kebutuhan yang maksimal.

Menyikapi kompleksnya berbagai persoalan anak di kepulauan Nias, sudah seharusnya pemerintah dan stakeholders lain yang peduli akan nasib-nasib mereka melakukan langkah konkrit baik kebijakan maupun anggaran untuk meningkatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap hak anak. Hak dasar anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan, lingkungan yang ramah dan tumbuh-kembang secara optimal, berpatisipasi dalam pembangunan, bebas dari segala bentuk kekerasan, hak-hak itu bukanlah hadiah namun sesuatu yang melekat pada anak sejak masih dalam kandungan hingga mereka tumbuh menjadi manusia dewasa.

* PKPA Nias, 27 Desember 2010


Santa Pertama Australia Mengekspos Pelecehan Seksual Terhadap Anak-anak

Sunday, September 26th, 2010

Suster Mary McKillop, yang akan menjadi orang suci (Santa) pertama dari benua Australia, diekskomunikasi oleh Uskup Adelaide karena mengekspos seorang imam Katolik yang melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak (pedofilia). Hal ini diungkapkan oleh sebuah tayangan televisi dokumenter yang akan ditayangkan tanggal 10 Oktober 2010.

Suster Mary McKillop adalah pendidik dan pendiri Kongregasi Suster-Suster St. Yosef dari Hati Suci, sebuah kongregasi para Suster yang mengabdikan diri terutama di daerah-daerah terpencil.

Menurut laporan itu, Mary McKillop melaporkan kepada atasannya seorang imam yang ketahuan melakukan pelecehan seksual. Imam ini akhirnya dikirim kembali ke negeri asalnya, Irlandia. Laporan Mary McKillop ini dan sangsi kepada imam tersebut membuat marah para imam dan ingin balas dendam terhadap Mary McKillop dan kongregasinya.

Usaha balas dendam para imam ini berhasil, dengan meyakinkan Uskup Laurence Shiel, Uskup Adelaide pada saat itu, untuk mengekskomunikasi Mary McKillop. Ekskomunikasi dikeluarkan pada tahun 1871. Menjelang kematiannya, Uskup Laurence Shiel menyadari kekeliruannya dan mencabut hukuman ekskomunkasi itu. Sejak itu, Mary McKillop kelahiran Melbourne itu meneruskan usaha-usahanya di bidang pendidikan ke berbagai pelosok Australia dan mengembangkan kongregasi para suster yang didirikannya.

Mary McKillop meninggal pada tahun 1909. Pada bulan Oktober ini Paus Benediktus akan menjadikannya orang suci (santa) pertama dari Australia. (ABC/brk)

Paus akan menyampaikan permohonan maaf

Saturday, May 8th, 2010

Paus Benediktus XVI berencana menyampaikan permohonan maaf umum pertama bagi anak-anak korban pelecehan oleh para imam Katolik ketika Paus bertemu dengan ribuan biarawan dari seluruh dunia pada bulan Juni pada peringatan puncak Tahun Internasional untuk Para Imam. Demikian dilaporkan harian The Independent mengutip sumber-sumber Vatikan.

Di waktu lampau permohonan maaf paus atau gereja bersifat individual yaitu untuk kasus-kasus pedofilia tertentu atau kasus-kasus pelecehan di negara-negara tertentu. Misalnya ketika Paus Mengunjungi Malta, Jerman dan Australia. Yang sekarang sedang dipersiapkan adalah pengakuan kepada publik bahwa pedofilia merupakan aib atau noda utama dalam sejarah gereja modern yang melibatkan banyak negara. Demikian sumber-sumber Vatikan di Kantor Kongregasi Vatikan untuk Para Imam. Langkah ini dapat disejajarkan dengan langkah bersejarah yang diambil Paus Johanes Paulus II ketika meminta maaf kepada orang Yahudi karena sikap anti-semitisme gereja yang bersejarah dan kejahatan selama Perang Salib, kata sumber-sumber itu.

Para pejabat Vatikan berharap pengakuan umum oleh Paus dan para imam di alun-alun Vatikan pada tanggal 9 – 11 Juni akan berdampak besar untuk meredam skandal besar ini. Pertemuan para imam ini merupakan klimaks dari berbagai acara dalam rangka memperingati tahun khusus para imam yang dirancang untuk meningkatkan panggilan imamat.

Paus telah mengisyaratkan berulang kali bahwa ia sedang mempertimbangkan berbagai cara untuk mengarahkan Gereja ke arah membuka halaman baru dan menemukan strategi keluar dari turbulensi ini.

“Puing-puing kehidupan dapat memunculkan projek (rencana) Allah untuk kita dan bisa menjadi sangat bermanfaat bagi awal-awal baru dalam kehidupan kita,” kata Paus kepada para wartawan di dalam pesawat yang membawanya ke Malta tiga minggu lalu. Ia menyampaikan ini secara khusus ketika dalam kunjungannya ke Malta memperingati 1950 tahun reruntuhan kapal St Paulus di pulau kecil itu dalam perjalanannya ke Roma sebagai tawanan yang akan menghadap pengadilan, pada tahun 60 Masehi.

Seorang pengamat veteran Vatikan mengatakan bahwa dengan menggunakan citra reruntuhan untuk mengibaratkan skandal ini “menyiratkan hal ini akan ditasfsirkan sebagai bukan saja menyebabkan keruntuhan gereja di berbagai negara di seluruh dunia sekarang ini, dari Irlandia ke Amerika Serikat dan Australia, dari Austria, Negeri Belanda dan Italia ke Jerman, Malta dan negera-negara lain, tetapi juga merupakan bagian dari rencana Allah untuk memurnikan, mereformasi dan merevitalisasi Gereja”.

Dalam pidato-pidatonya selama di Malta, Benediktus menekankan bagaimana buah-buah kebaikan bisa muncul dari reruntuhan, seperti terjadi ketika St. Paulus tinggal di Malta yang menjadikan bangsa Malta sebagai salah satu masyarakat Kristen pertama dan mempertahankan kepercayaan ini selama hampir 2000 tahun.

Sumber-sumber Vatikan mengatakan Paus menganggap jambore para imam bulan Juni ini sebagai kesempatan yang tepat baginya untuk membawa Gereja secara keseluruhan ke dalam “Hari Permohonan Pengampunan” kepada para korban dan keluarga mereka atas kesalahan yang dilakukan oleh segelintir imam yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak di banyak negara, dan atas kesalahan para Uskup yang menutupi pelecehan dan kekerasan itu atau melindungi para imam pemangsa itu.

Pertemuan itu akan merupakan sebuah kesempatan untuk berpuasa dan permohonan pengampunan. Dalam penerbangannya ke Malta itu Benediktus merujuk untuk kedua kalinya skandal pelecehan dan kekerasan itu dan efeknya yang mengerikan terhadap otoritas moral gereja dan para gembalanya, dengan menggambarkan Gereja sebagai tubuh Yesus Kristus “yang dilukai oleh dosa-dosa kita”.

Pengamat terpecaya Vatikan itu menambahkan: “Jelas bahwa Benediktus sedang bermenung dan mencoba memahami skandal ini dari kacamata iman. Ia kelihatannya sedang mengembangkan kerangka teologis dan spiritual untuk memahami dan berurusan dengan kenyataan yang sangat memalukan dalam kehidupan Gereja di abad 21 ini dengan merencanakan seksama strategi mengatasinya.” (The Independent, 21/04/2010)

Krisis Dalam Gereja Katolik, Krisis Hirarkhi dan Umat Katolik

Tuesday, April 6th, 2010

Masa pra-paskah dan paskah tahun ini diselimuti oleh awan kabut berupa berita-berita skandal penutupan kasus-kasus pelecehan seksual dalam Gereja Katolik yang dilakukan oleh para imam Katolik dan yang melibatkan para uskup sebagai pelindung yang melakukan penutupan (cover up). Skandal yang menjadi sorotan pers di seluruh dunia itu terjadi di wilayah keuskupan-keuskupan Katolik di Irlandia, Amerika Serikat, Jerman dan Australia. (more…)

Murid Anand Krishna Dihipnotis di Acara tvOne

Friday, March 12th, 2010

* Memori lama Leon mengaku dia mencintai Anand Krishna. Namun saat ini jauh berbeda

VIVAnews – Beberapa mantan murid Anand Krishna mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual itu di bawah sadar. Mereka dikondisikan mencintai Anand Krishna secara total. Salah satunya Tara Pradipta Laksmi (19). (more…)

Wajah Gereja Katolik Irlandia Yang Tercoreng

Sunday, December 6th, 2009

• Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak Dilakukan Oleh Para Imam

Irlandia, sebuah negara dengan tradisi Katolik yang mengakar, menjadi perhatian internasional akhir-akhir ini berkaitan dengan hasil sebuah laporan yang disebut Laporan Murphy (Murphy Report) yang membongkar praktek-praktek kekerasan seksual terhadap anak-anak oleh para biarawan Katolik. (more…)

Michael Jackson, Si ‘Raja Pop,’ Meninggal

Friday, June 26th, 2009

Los Angeles – Penyanyi dan bintang pop terkenal Michael Jackson dinyatakan meninggal dunia Kamis (26/6) di rumah sakit Los Angeles. Penyebab kematian Jackson belum diketahui pasti. Jackson ditemukan tak bernafas ketika paramedik Departemen Pemadam Kebakaran Los Angeles datang ke rumahnya sekitar pukul 12:30 siang. Paramedik melakukan resusitasi kardiopulmonari (CPR) kepada Jakson dan melarikannya ke UCLA Medical Center. Demikian penjelasan Steve Ruda dari Departemen Pemadam Kebakaran Los Angeles kepada Associated Press.

Kematian Jackson membawa akhir tragis dari karir seorang bintang pop yang mencapai puncaknya pada tahun 1980an, ketika ia dan lagu-lagunya mendominasi tangga lagu-lagu dunia, ketika aksinya di berbagai panggung membuat para fansnya histeria. Album Jackson Thriller yang dirilis pada tahun 1982 yang antara lain berisi lagu hit Beat It, Billie Jean dan Thriller masih tetap merupakan album paling laris sepanjang zaman, dengan lebih dari 26 juta kopi terjual.

Jackson diingat oleh para fansnya sebagai pemanggung yang manari-nari sambil memegang bagian dalam pahanya, penyanyi dengan suara yang melengking, suka mengerang, merintih dan tertawa cekikikan. Sarung tangan tunggalnya, jaket gaya militer dan kaca mata Ray-bannya menjadi trade mark khusus Jackson.

Dalam beberapa hal ia sejajar dengan Elvis Presley dan The Beatles sebagai sensasi pop terbesar sepanjang zaman. Ia menikah dengan Lisa Marie, putri Elvis Presley, tetapi tidak berlangsung lama.

Tahun-tahun terakhir diwarnai dengan sosok Jackson yang semakin aneh. Suaranya menjadi mirip suara perempuan; ia dikelilingi dengan anak-anak di pondokannya di Neverland. Ia juga sering menggunakan masker pencegah kuman ketika sedang bepergian. Salah satu temen terdekatnya adalah Bubbles seekor simpanse kesayangannya.

Pada tahun 2005 dia dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2003 terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun yang sedang menderita kanker di Neverland. Dia dituduh memberikan minuman alkohol kepada anak itu dan melakukan pelecehan terhadapnya. Kasus ini menjatuhkan citra, reputasi dan karir Jackson, diikuti dengan masalah keuangan serius.

Sebenarnya Jackson sedang mempersiapkan apa yang mungkin merupakan pertunjukan comeback terbesarnya: 50 pertunjukan di London, dengan pertunjukan pertama direncanakan pada tanggal 13 Juli. Dia sedang berlatih di Los Angeles untuk konser tersebut, sebuah pertunjukan yang dimaksudkan untuk mengingatkan kembali pertunjukan Jackson pada masa-masa keemasannya.

Ratusan orang berkumpul di luar rumah sakit ketika berita kematiaan Jackson mulai menyebar. Sisi masuk darurat di UCLA Medical Center, yang dekat dengan rumah sewaan Jackson kelihatan dipasangi garis polisi.

“Saudara saudari sekalian, Michael Jackson baru saja meninggal,” kata seorang perempuan yang baru saja naik bis di Manhattan memberitahukan kepada para penumpang lain.

Di alun-alun Times di New York, isak tangis yang tertahan kedengaran dari kerumunan manusia ketika layar besar mengeluarkan pengumuman kematian Jackson.

“Bukan main-main. Si Raja Pop telah tiada. Wow,” Michael Harris dari New York membaca sms dari seorang temannya. “Sama seperti ketika Kennedy dibunuh. Saya akan selalu ingat sedang berada di Times Square ketika Michael Jackon meninggal.”

Jackson meninggal pada usia 50 tahun. (AP/brk/*)

Pelcehan Seksual Terjadi di Ruang Kelas

Wednesday, April 22nd, 2009

Gunung Sitoli, 17 April 2009

Ruang-ruang kehidupan anak ternyata masih jauh dari rasa aman, kekerasan demi kekerasan terus saja terjadi. Pelaku umumnya orang-orang terdekat dengan korban, seperti orang tua anak, tetangga bahkan guru sekolah. Satu lagi kasus menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun masih duduk dibangku kelas 2 SD berinisial AR menjadi korban pelecehan seksual sang guru disekolahnya.

Pengakuan AR kepada tim advokasi PKPA Nias, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 7 April 2009 pukul 15.30 Wib diruang kelas saat anak-anak sedang bermain, tempatnya salah satu sekolah dasar swasta di desa FOA-Gunung Sitoli. Korban didampingi orang tuanya dan tim advokasi PKPA telah membuat pengaduan ke Polres Nias pada tanggal 18 April 2009.

Kondisi anak saat ini sedang labil karena masih teringat ancaman dari guru, setelah melakukan aksi jahatnya. Tim PKPA berusaha untuk memulihkan psikologis korban dan juga pendampingan secara hukum. Polres Nias diharapkan dapat merespon dengan cepat dan proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

PKPA Nias saat ini sedang menggagas koalisi masyarakat sipil di Nias untuk advokasi dan perlindungan anak…..yang mau ikutan dan komitmen dengan issu anak dapat join dalam pertemuan2 dikantor PKPA Nias. (Misran Lubis)

Persyaratan Menjadi Calon Pastor (Imam Katolik) Diperketat

Friday, October 31st, 2008

Vatikan membuat rekomendasi Kamis (30/10) agar seminari-seminari (sekolah calon imam) melakukan tes kepada para calon siswa yang dicurigai memiliki kelainan psikologis – termasuk ‘kecenderungan homoseksual yang mengakar’ – yang bisa mengakibatkan mereka tak layak jadi imam. (more…)