Empat Kabupaten di Kepulauan Nias Masuk Dalam Kategori Daerah Tertinggal
Kecuali Kota Gunungsitoli, keempat kabupaten di Kep. Nias masuk dalam daftar daerah tertinggal di Sumatera Utara yang diumumkan Presiden Jokowi hari ini, Jumat 8 Mei 2020.
Lebih jauh, di Sumatera Utara hanya ke empat Kabupaten itulah yang masuk dalam daftar daerah tertinggal, yang berjumlah 62 daerah di seluruh Indonesia.
Kabupaten Nias Selatan terbentuk tahun 2003 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Nias, sementara Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara terbentuk pada tahun 2008 sebagai hasil pemekaran lanjutan dari Kabupaten Nias.
Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 ini tertuang dalam Peraturan Presiden no 63 tahun 2020, seperti dimuat dalam situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (brk/*)