PTUN Tolak Permohonan Putusan Sela 14 Peserta Ujian CPNS Nias Barat 2009
Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan putusan sela 14 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nias Barat tahun 2009, Farianus Gulo SPd dkk (penggugat) agar Bupati Nias Barat (tergugat) tidak memproses pengangkatan CPNS formasi tahun 2009 selama gugatan yang mereka ajukan belum berkekuatan hukum.
Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai Yarwan SH MH dengan anggota Lusinda Panjaitan SH dan Nasrifal SH dalam putusan sela pada persidangan di PTUN Medan, Rabu (24/3). Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH.
Kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan, kepentingan umum lebih dominan daripada kepentingan para penggugat. Selain itu, tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatannya atas permohonan penggugat. “Dengan dasar pertimbangan itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat,†ujar Halawa.
Tadinya penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Yuni Nasution SH dkk menggugat Bupati Nias Barat di PTUN Medan yang terdaftar register No 25/G/2010/PTUN Mdn tanggal 25 Januari 2010. Objek gugatan adalah SK Bupati Nias barat No 810/003.BKD/K/2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah pemerintahan Kabupaten Nias barat formasi tahun 2009 beserta lampirannya tanggal 7 Desember 2009.
Menurut penggugat, dalam surat keputusan itu, nomor ujian para penggugat tercantum lulus tetapi nama yang tertera di nomor ujian itu atas nama orang lain. Oleh karenanya penggugat memohon agar SK tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Berkaitan dengan gugatan itu, para penggugat melalui suratnya tertanggal 17 Maret 2010 juga mengajukan permohonan putusan sela.
Terhadap permohonan putusan sela itu, tergugat telah menyampaikan tanggapan secara tertulis yang pada intinya menyatakan permohonan penggugat itu berlebihan dan tidak beralasan.
Sementara terhadap pokok perkaranya, tergugat dalam jawabannya mengatakan, hasil pemeriksaan dan seleksi CPNS Kabupaten Nias Barat tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta untuk diumumkan dan disyahkan adalah menurut data nama masing-masing CPNS yang telah diserahkan Politeknik Negeri Jakarta tanggal 4 Desember 2009 kepada Bupati Nias Barat.
Selanjutnya Bupati Nias Barat mengeluarkan surat keputusan No 810.003.BKD 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus. Dalam keputusan itu tidak ada disebut bahwa yang dinyatakan lulus adalah berdasarkan nomor peserta ujian CPNS. Penegasan keabsahan yang dinyatakan lulus menurut nama-nama CPNS itu telah ditegaskan kembali oleh Politeknik Negeri Jakarta melalui suratnya No 135/K7.D/DN/2009 tanggal 9 Desember 2009.
(SIB)
Pantas Saya Ucapkan selamat Kepada PEMBDA nias Barat yang berhasil membuat kericuhan di Nias Barat…..
Saya Perlu sharingkan kepada Semua pembaca di Seluruh Bumi persada Bahwa PEMBDA Nias Barat telah melakukan suatu kebohongan dengan dinyatakan menang yang belum ikut ujian.
Bagi Para Kawan-kawan yang ingin tau kobohongan PEMBDA ada sama saya sebagian data Bukti…
Kita Harapkan agar Penegak Hukum jangan terpengaruh dengan nilai uang tetapi menegakkan kebenaran sesuai dengan Sumpah Jabatannya.
Ya’ahowu
Emang bung, wajar dan pantas ucpkan selamat bagi pemda nias barat. Karena memang sdr.farianus dkk, tdk bs membuat alibi yg kuat di Ptun krna yg ada no.mereka yg notabene ada di formasi yg bkn pilihan mereka. Jd mereka sbtlnya hy mencari sensasi saja, n” nurut sy nxoba2 ja pa bs atw tdk. Skrg agrenisbar, gk nongol2 di http://www.niasisland,malu kale.
Mungkin krn bupatinya masih baru,jd seleksi CNPS disana kacau…!
hasil akhir masih blum ada bung
pengadilan masih lanjut
maju terus agrenisbar
Nisbar harus bersih dari KKN…
… 🙂
semua kita harus hormati keputusan yang sedang berjalan tapi harus diingat bahwa ini bukan kepentingan kelompok atau individu semata tapi ini semua untuk kemajuan nias barat kedepan jd ini belum final kita tunggu keputusan selanjutnya
yaahowu nias barat
God Bless U
Komentar nomor 2 : Apakah kamu dah sadar sekarang bahwa keadilan dan kebenaran selalu menang?
Kasih koment sembarangan, lagian u membela orang yang sudah jelas2 salah.
Perbedaan nomor dan nama bisa dinilai kesalahan admnistrasi tp kalau ada yg ikut ujian di t4 lain dan menang di Nias Barat apakah kesalahan admnistrasi juga?
Preman kelas teri,
sebutan ini pantas dialamatkan kapada pj bupati nias barat cs, ketahuan sekali baru jadi preman langsung k’o. Taktik dan segala untuk preman belum dia kuasai, mesti dia belajar sama para koruptor cs untuk setiap langkah yang diambil. Beberapa bukti yang menjadikannya preman kelas teri, ijazah S1 Spd nya aja dibeli bukan hasil otak atau pemikirannya, kesalah pada pengumuman cpns nias barat formasi 2009 itu karena kegrogian faduhusi, dia sebenarnya menulis yang bener cuman ketika dia melihat lembar rupiah yang sodorkan maka berubahlah pemikirannnya akhirnya suara duitlah yang diikutinya…… Sepintar apapun kita menyembunyikan kebusukaan lama2 ketahuan juga.
Saya setuju jk yg lulus tanpa ujian di hapus namanya tetapi bukan berarti yg lulus murni di ikut campur kan….. saya beri sedikit penjelasan tentang nomor bagi kawan2 yg msh belom faham contoh : no: 01 01 01 1234 nama: Bayatodou sinaga, trus ada no: 07 07 07 1234 nama: Kaji Diri Lubis, nomor & nama yg di tampilkan dikoran seperti ini: 1234 Bayatodou sinaga, 1234 Kaji Diri Lubis, jd nomor 1234 dianggap sama sebenarnya berbeda tdk tercetak 01 01 01 & 07 07 07 nya, jd mohon maklum ya…. tdk hanya di nias barat yg seperti itu didaerah lain jg msh banyak jd kita msh butuh perbaikan2 kedepan menuju kesempurnaan kawan.ya’ahowu…..
Kita Berharap Kasus CPNS Nias barat segera diselesaikan Bupati Nias barat. Bupati Nias barat pernah menjadi CPNS, pernah juga dijolimi oleh pimpinan ” SAKITKAN” nah begitu juga jika kepada CPNS yang merasa lolos tapi tidak Menangkan. Ingat Bapak Bupati setiap hari kita berdoa Bapa Kami kita ucapkan kata ” Jadilah KehendakMU” Jika merasa silaf turunkanlah penyelesaian secara damai, biarlah juga rakyat menikmati keadilan dari Bapak. Tuhanpun akan melimpahkan rahmaNya kepada Bapak Bupati jika hal ini bisa terselesaikan dengan baik. Kalau bukan kepada Bapak, mungkin kepada anak bapak atau kepada keluarga lain.
Sukses buat Pemda Nias Barat ,yang telah membuat tercoreng Nisbar dimata Propinsi Sumut ,bahkan di senatero NUSANTARA bahwa Pemda Nisbar,mengucapkan sumpah hanya dikala mengenakan pakaian putih kebesaran pejabat publik pada hati penuh tulang beluang,egois, ingin mencari keuntungan ditas penderitaan orang lain. Bupati,Sekeda dan Ka BKD (Nisbarsaat ini )tidk pantas sebagai abdi Negara dan abdi Masykt.Kalo tadi dikomentar ada yg bilang Bpt nggak ada pengalaman, tp kenapa nggak bertanya pd daerah yang udah senior merekrut Cpns….?Saya beri masukkan ya,,,,,agar pengumamn tidak mudah dispekulasi :Kolom pertama ( No Urut),Kolom dua ( Nama Lengkap Peserta),Kolom ke tiga ( alamat peserta) ,Kolom ke empat(Nomor peserta),kolom ke lima ( Bidang Studi yang di ujikan),kolom enam ( Ranking peserta),Jika seperti ini tidak akan mudah ditipu peserta ,tp diluar cara ini mudah di utak atik ( ditukar nomor,ganti nama ,lulus nggak ikut ujian dll), tapi ketiga pejabat di atas dasar bermoral kerdil,egois ,tunggu hr mainnya Tuhan mengutuk kalian bertiga