Dugaan Korupsi di Pemkab Nisel Dilaporkan
Medan (Waspada) — Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) menyampaikan laporan dugaan korupsi di jajaran Pemkab Nias Selatan (Nisel) sebesar Rp127,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Senin.
“Kami sudah serahkan laporan dugaan korupsi itu beserta bukti-buktinya,” kata ketua umum Formanispe, Sonitehe Telaumbanua, pagi ini.
Dikatakan, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Kajati Sumut yang diperkirakan melibatkan pejabat utama di Pemkab Nisel. Pertama, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tembok penahanan jalan di pinggir laut Nisel pada tahun 2008 dengan nilai Rp8,3 miliar.
Selain diduga terjadi “mark up” anggaran, proses pelaksanaan kegiatan itu juga diduga mengandung unsur kolusi dan korupsi karena dilakukan dengan penunjukan langsung.
Kemudian, dilaporkan juga dugaan korupsi pengadaan tanah untuk bandara dan lokasi kantor pemerintahan senilai Rp19,5 miliar yang diduga mengandung unsur rekayasa.
Sedangkan dugaan korupsi yang diperkirkan banyak terjadi justru dalam penggunaan APBD Nisel tahun 2006 sebesar Rp101 miliar.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam surat dengan nomor 68/SXIV.1/03/2007 tertanggal 16 Maret 2007 yang menemukan adanya dugaan penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ditambahkan, sebelum dilaporkan kepada pihak kejaksaan, DPRD Nisel sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan ini tersebut.
“DPRD sempat merekomendasikan kepada unsur penegak hukum agar mengusut kasus dugaan korupsi itu,” katanya.
Disebutkan, pihaknya sangat mengharapkan Kajati Sumut yang baru, Sution Usman Adji, memberikan angin segar bagi masyarakat Nisel untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan itu sebagai bahan untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
“Semua kasus yang masuk pasti akan didalami guna mendapatkan alat bukti yang kuat,” katanya.
Selain melaporkan dugaan kasus korupsi di Nisel, Sonitehe Telaumbanua juga mengungkapkan indikasi pelanggaran pada proses tender proyek pembangunan Bandara Binaka di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias. Penyelewengan itu mulai terlihat sejak pengumuman tender proyek itu di media massa.
Dalam pengumuman itu, panitia tender dari Satuan Kerja Bandara tidak menyebutkan dengan jelas nilai anggaran dari pembangunan Bandara Binaka yang terdiri sembilan paket pengerjaan itu. Panitia hanya menyebutkan bahwa proyek itu masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 dengan kualifikasi proyek kecil dan non kecil.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, nilai proyek yang ditenderkan harus dijelaskan.
Tidak adanya pencantuman nilai proyek itu menyebabkan beberapa perusahaan yang berkeinginan mengikuti tender tersebut menjadi bingung. “Mereka bingung karena tidak adanya pagu yang jelas,” katanya.
Syarat-syarat yang ditetapkan panitia juga tidak lazim karena banyak yang tidak sesuai dengan substansi masalah. misalnya, adanya persyaratan bagi peserta tender pembangunan gedung untuk melampirkan sertifikasi di bidang pengaspalan. “Apa hubungan pembangunan gedung dengan aspal,” katanya.
Tidak jelasnya proses tender itu memunculkan asumsi adanya mafia tender dan mafia proyek. “Terkesan sudah ada pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam tender itu,” katanya.
Sumber: Waspada Online
jadi bagaimanaitu brow