Archive for May, 2010 | Monthly archive page

Historis Demografisme

Friday, May 14th, 2010

Oleh : Daoed Joesoef

Mulai tanggal 1 hingga 31 Mei berlangsung Sensus Penduduk 2010. Pencatatan penduduk ini mengingatkan kita pada kisah Maria dan Josef pada zaman biblik. Konsekuensi keberadaan penduduk dalam kehidupan modern diingatkan oleh Thomas Robert Malthus di akhir abad XVIII. Bila dibiarkan berjalan secara alami, menurut dia, pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan peningkatan produksi pangan mengikuti deret hitung. Berarti, makhluk manusia secara alami akan selalu menghadapi ancaman kekurangan pangan, sandang dan papan (perumahan). (more…)

Polres Nias Ringkus Dua Pelaku Pembuat Upal Senilai Rp5,5 Juta

Thursday, May 13th, 2010

Gunungsitoli – Dua orang pelaku diduga pembuat uang palsu (Upal) masing-masing PHJ (22) Warga Desa Hiliduruwa Kecamatan Lotu Kabupaten Nias sehari-hari sebagai Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Nias dan PH (19) Warga Dusun II Desa Lombuzau’a sehari-hari pelajar SMKN 1 Sitolu Ori, Sabtu, (8/5) diringkus Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk Msi didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKBP E Hulu Senin, (10/5) di Mapolres Nias kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dan hingga saat ini kedua pelaku masih ditahan di Polres Nias

Hasil pemeriksaan, dari tangan para tersangka polisi menyita uang palsu senilai Rp5,5 juta dengan pecahan Rp50 ribu. Upal tersebut ada 110 lembar dengan nomor seri yang sama yakni UGD 612845.

Kemudian empat kubik kayu papan dan seng, satu unit monitor merk LG, satu unit CPU komputer pentium 4, satu unit printer merk Canon Pixma MP 145 dan satu unit flas disk.

Kapolres Nias menjelaskan, tertangkapnya para pelaku bermula adanya laporan masyarakat kepada pihak polres Nias. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan pengembangan hingga tertangkapnya kedua pelaku di waktu dan tempat berbeda.

AKBP Wawan Munawar, SIk MSi kepada wartawan menuturkan, dari hasil pemeriksaaan, kronologis kejadian bermula pada Jum’at (16/4), kedua tersangka PJH dan PH membuat atau mencetak upal sebanyak 110 lembar dengan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp. 5,5 juta. Upal dicetak menggunakan satu unit komputer lengkap dengan scanner yang dimiliki PJH. Selanjutnya setelah mencetak upal program pembuatan uang disimpan dalam sebuah flas disk milik PJH.

Usaha Kayu

Kemudian, pada Sabtu, (8/5) tersangka PJH berniat untuk membuka usaha kayu, sehingga PJH berniat untuk membeli kayu kepada Sobadodo Waruwu di Desa Ombolata Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.

Tersangka PJH menyuruh dan meminta Bantu kepada tersangka PH untuk mengurus membeli kayu dengan menggunakan sepeda motor ke gudang milik Sobadodo Waruwu di Desa Ombolata Kecamatan Lahewa.

Sebelum PH berangkat ke gudang milik Sobadodo Waruwu, PJH bertemu dengan pemilik truk dan meminta untuk mengangkut kayu hasil pembelian mereka dari gudang Sobadodo Waruwu di Desa Ombolata Kecamatan Gunungsitoli.

Sesampainya di gudang Sobadodo Waruwu, tersangka PH langsung melakukan transaksi dengan terlebih dulu, kayu hasil pembelian diberangkatkan duluan dengan menaiki truk yang telah disiapkan sedangkan tersangka PH menyusul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 17.00 WIB transaksi pembelian kayu sebanyak empat kubik senilai Rp. 6.669.000 terjadi. PH membayar kepada Sobadodo Waruwu dengan uang palsu senilai Rp5,5 juta dan selebihnya PH menjanjikan akan membayar dengan sebuah Hand Phone Merk Nokia N 73 kepada Sobadodo Waruwu.

Merasa curiga dengan uang yang diberikan kepadanya, pemilik kayu Sobaddodo Waruwu langsung menghubungi dan melapor kepada pihak Polres Nias.

Dari penelusuran dan pengembangan pihak polres Nias, Sabtu (8/5) sekira pukul 22.00 WIB di seputaran Jalan Gomo Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi, polisi meringkus PJH yang pada saat itu sedang menumpang di truk yang membawa kayu.

Sedangkan tersangka PH diringkus polisi pada Minggu dini hari (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB di seputaran Jalan Sirao Gunungsitoli.

Menurut Kapolres Nias, tersangka PJH pada Oktober 2009 pernah ditahan polisi karena membawa senjata api. Kemudian dari hasil pembuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara. (www.analisadaily.com – 13 Mei 2010)

Anggota DPRD Desak Kejari Gunungsitoli Berikan Kepastian Hukum Kasus Hermit Hia

Thursday, May 13th, 2010

Gunungsitoli – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Hermit Hia, SIP yang juga diisukan bakal calon Bupati Nias barat .

Hal itu ditegaskan sejumlah anggota DPRD asal Kabupaten Nias dan asal Kabupaten Nias Barat kepada wartawan secara terpisah, terkait dengan surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada bulan Juli 2009 lalu dalam kasus KKN yang diduga dilakukan oleh Hermit Hia, S.IP semasa menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nias tahun anggaran 2007 dan 2008.

Seperti Penuturan Faigiasa Bawamenewi, SH kepada wartawan Selasa (11/5) mengatakan, Kejaksaan diharapkan segara menuntaskan kasus tersebut guna memberikan kapastian hukum ditengah-tengah masyarakat dan apabila kasus tersebut cukup bukti kiranya segera ditingkatkan tahapannya ke penyidikan, mengingat proses kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Namun, bila kasus tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak terdapat alat bukti yang cukup diharapkan Kejari Gunungsitoli memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan berupa jawaban resmi mengingat yang bersangkutan selama ini diisu-isukan sebagai bakal calon bupti di Kabupaten Nias barat. Sehingga dengan adanya kepastian hukum tersebut masyarakat bisa lega dan tidak bertanya-tanya lagi.

“Yang kita khawatirkan kedepan dengan tidak adanya kepasatian hukum, hal ini bisa dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan citra dan nama baik yang bersangkutan dalam menyongsong Pemilukada di Kabupaten Nias barat, tentunya saya juga sangat mengharapkan pihak Kejari Gunungsitoli segera menuntaskan kasus ini,” tegas Faigiasa.

Ditempat terpisah anggota DPRD Asal Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli ST Selasa (11/5) kepada wartawan mengatakan, secara pribadi Ia juga mengharapkan hendaknya pihak penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Kalau memang cukup bukti mengapa Kajari Gunungsitoli tdaik segera meningkatkan tahapan kasus tersebut kepenyidikan.

Lebih tegas Drs. Evolut Zebua anggota DPRD kabupaten Nias Barat yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (12/5) menyampaikan setiap laporan masyarakat kepada pihak penegak hukum harus segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang ada.

Terkait dengan kasus yang diduga melibatkan mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Nias tersebut pihaknya mengharapkan kejari Gunungsitoli segera memberikan kepastian hukum karena menurutnya jika hal itu tidak dilakukan ia mengkhawatirkan adanya oknum-oknum tertentu akan menjadikan atau memanfaatkan moment tersebut untuk mendiskreditkan atau menjatuhkan seseorang. Terlebih yang bersangkutan, Hermit Hia, SIP saat ini disebut-sebut sebagai salah seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Nias Barat.

Menurut Politisi PDIP ini, disisi lain Ia juga mengharapkan dalam setiap kasus atau perkara yang ditangani oleh pihak Penegak hukum khususnya dalam hal ini penanganan kasus dugaan Korupsi yang diduga melibatkan Hermit Hia, SIP ada kepastian hukum, agar kepercayaan masyarakat kepada Kejari Gunungsitoli tidak pupus hanya karena disebabkan oleh sebuah kasus yang diduga melibatkan seorang Hermit Hia, SIP.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Frans Rudy Putra Zebua, SH saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin (10/5) mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengingat kasus tersebut sebelumnya diproses berdasarkan surat dari Asisten Intelijen Kejatisu pada bulan Juli 2009 lalu. (Analisadaily.com – 13 May 2010)

Kepulauan Nias Akan Bentuk Badan Promosi Wisata

Tuesday, May 11th, 2010

Medan – Lima kabupaten/kota di kepulauan Nias sepakat akan membentuk Nias Tourism Board (NTB) untuk mempromosikan potensi wisata di daerah itu. Badan promosi ini bertugas memperkenalkan dan memasarkan daerah-daerah wisata di kepulauan tersebut.

Demikian salah satu hasil seminar internasional “Kebangkitan Kepariwisataan Kepulauan Nias” yang dilaksanakan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudspora) Kota Gunungsitoli yang digelar di kota tersebut, Sabtu lalu.

Tampil sebagai narasumber dalam seminar sehari itu antara lain Dirjen Pengembangan Destinasi Wisata Kemenbudpar yang diwakili Kabag Perencanaan dan Hukum, Frans Teguh; Stanley Harsha Konjen AS di Medan; Noor Azman Syamsuddin (Konsul Pariwisata Malaysia); Steven Schmidth (Konsul Australia); Walter Illi (Swiss); dan Ir Cosmas Harefa Msi (Akpar Medan).

Seminar internasional itu sendiri dibuka Walikota Gunungsitoli, Drs Martinus Lase MSP dan diikuti sedikitnya seribuan undangan yang berasal dari para pemangku kepentingan (stakeholder) kepariwisataan, unsur Muspida, dan lainnya yang berasal dari lima kabupaten/kota di kepulauan ini.

Tampak hadir juga antara lain Wakil Bupati Nias Selatan, Daniel Duha SH; Sekda Kota Gunungsitoli, Drs Kemurnian Zebua BE; dan Sekda Nias Barat, Zeni Gulo SH.

Usulan peserta
Kadisparbudpora Kota Gunungsitoli, Drs Julianus Harefa MedTESOL, kepada Analisa di Medan, kemarin, menjelaskan, kesepakatan pembentukan Badan Promosi Wisata atau Nias Tourism Board (NTB) Kepulauan Nias ini merupakan usulan peserta seminar.

Menurutnya, badan ini akan meniru antara lain organisasi Malaysia Tourism Board. “Nantinya, NTB akan mendirikan cabang di setiap kabupaten/kota di kepulauan Nias ini dengan pusatnya di Kota Gunungsitoli,” terangnya sembari menambahkan, seminar ini juga merupakan kerja sama pihaknya dengan antara lain Bank Sumut, BNI 46, RRI Kota Gunungsitoli, dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam seminar internasional itu sendiri, tutur Harefa, para narasumber berbicara mengenai pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan di negara dan daerahnya masing-masing.

Mereka juga banyak memberikan masukan untuk pengelolaan dan pengembangan dunia kepariwisataan kepulauan Nias. Sebab, beberapa dari narasumber yang tampil juga memiliki pengalaman cukup lama tinggal di kepulauan di Samudera Indonesia ini.

“Para peserta menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas masukan-masukan yang diberikan para narasumber dalam seminar ini. Mereka sangat puas dengan masukan-masukan tersebut,” ungkapnya.

Studi banding ke AS

Di bagian lain keterangannya, Julianus Harefa menyampaikan, Konjen AS di Medan, Stanley Harsha juga mengundang Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, dalam hal ini Disparbudpora setempat, melakukan studi banding kepariwisataan ke negara adidaya ini.

“Konjen AS di Medan mengundang 15 orang untuk studi banding ke sana. Transportasi dari dan ke AS ditanggung pemko. Mereka akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama berada di AS,” paparnya.

Selain itu, Konjen AS di Medan juga mengundang empat musisi Nias untuk tampil dan memeriahkan peringatan Hari kemerdekaan AS pada 4 Juli 2010 di Medan. Keempatnya adalah Man Harefa, Brian Harefa, Bram dan Jacklin Harefa.

“Undangan ini merupakan kebanggaan bagi dunia kepariwisataan kepulauan Nias, juga bisa menjadi salah satu titik untuk mempromosikan kekayaan pariwisata dan budaya daerah ini,” demikian Julianus Harefa. (Analisa, 11 May 2010)

Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?

Monday, May 10th, 2010

Oleh Postinus Gulö*

Pengantar
Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi.

Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul tulisan menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.

Isi tulisan ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena), semuanya dari Dangagari.

Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3 Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!

I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö
Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak E. Halawa menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias (1)” dipublikasikan di Nias Online. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.

Pertama, alasan ekonomis. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa besar-kecilnya böwö ditentukan oleh tata kesopanan dari pihak laki-laki (alasan etis). Ada orangtua yang memiliki pertimbangan ekonomis. Maka jangan heran jika calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga terpandang, berharta (mo’okhöta), maka pihak perempuan akan meminta böwö yang besar kepada pihak laki-laki tersebut. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, penyebab mahal-kecilnya böwö ditentukan oleh latar belakang pihak perempuan. Jika perempuan itu berpendidikan tinggi maka, böwö yang diminta oleh pihak orangtua perempuan cenderung besar. Jika seorang perempuan adalah anak ketua adat atau orang terpandang dalam suatu desa, maka böwö-nya cenderung besar. Atau jika paman perempuan itu memiliki posisi terpandang, maka böwö pun cenderung besar. Dan jangan lupa, pihak paman (uwu) kadang tidak mau tahu berapa besarnya böwö yang diminta oleh orangtua perempuan, yang penting uwu tersebut mematok juga berapa böwö yang harus ia terima.

Kedua, alasan psikologis-analitik. Orangtua mempelai perempuan secara psikologis punya harapan agar anaknya kelak bahagia bersama suaminya. Orangtua yang “menurunkan” böwö berdasarkan pertimbangan bahwa pihak laki-laki memiliki sopan santun pada saat hendak menjalin relasi kekeluargaan, bersifat kasuistik, hanya segelintir orang. Banyak orangtua perempuan yang lebih mencari informasi tentang latar belakang pihak laki-laki yang hendak menjadi bagian keluarganya (mbambatö, umönö) dari orang lain. Orangtua tidak serta merta terpesona dengan tutur kata dan sopan santun dari pihak laki-laki yang datang bertamu di rumahnya untuk menjajaki perkawinan. Banyak orangtua yang tidak serta merta percaya pada tampilan dan tutur kata. Ada banyak orangtua perempuan (hal ini pernah saya lakukan wawancara kepada beberapa orang kepala keluarga dan ketua adat) yang memberi pertimbangan besar-kecilnya böwö adalah karena mereka melihat bahwa anaknya akan hidup bahagia bersama laki-laki yang akan menikahinya. Jika laki-laki itu menurut informasi dari orang lain, berlaku baik dan bisa diprediksi bahwa ia bisa membuat bahagia istrinya maka orangtua perempuan lebih memiliki kasih sayang yang besar. Maka, böwö cenderung kecil.

Ketiga, alasan epistemologis menyangkut pemahaman baru tentang böwö. Marilah kita memperhatikan terminologi böwö dalam perkawinan Nias. Marilah kita melihat satu persatu pergeseran pemaknaan dan penyebutan böwö itu.

a) Sebutan böwö. Istilah ini bisa diartikan sebagai hadiah, pemberian cuma-cuma. Maka, sebenarnya, kita bertanya-tanya mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar? Padahal, makna böwö adalah aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya. Siapakah pemberi böwö ini? Pemberi böwö adalah pihak laki-laki. Berdasarkan arti böwö ini sebenarnya pihak perempuan tidak etis jika “memaksa” pihak laki-laki membayar sejumlah böwö. Kesadaran membayar böwö semestinya datang dengan sendirinya dari pihak laki-laki. Yang penting bukan böwö-nya tetapi tanggung jawab orangtua untuk menikahkan anaknya: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Sebenarnya, pihak perempuan juga bisa menjadi pihak pemberi böwö. Hal itu tampak, misalnya dalam kata-kata yang sering kita dengar dari orangtua perempuan: “Ube’e nihalö nonogu alawe” (saya nikahkan anakku perempuanku). Artinya, menikahkan anak perempuan muncul dari kesadaran orangtua. Apalagi dalam proses perkawinan ada istilah “lafomanu”. Orangtua perempuan memberikan “modal” kepada umönö-nya (menantunya). Hal itu diberi pasca-pesta perkawinan yakni pada saat kunjungan pertama pengantin perempuan kepada orangtuanya (femanga gahe).

Orangtua perempuan tidak etis jika berkata: “ufamawa nonogu alawe” (saya jual anak perempuanku). Walau kita merasa risih melihat pola berpikir ekonomis ini, tetapi fakta menunjukkan bahwa hal itu benar-benar terjadi di Nias. Orangtua perempuan mesti menyadari makna terdalam dari böwö ini. Saya yakin jika böwö dipahami secara kultural, maka orangtua perempuan tidak berlaku seolah-olah seperti “penjual” anak perempuannya.

b) Sebutan goigoila. Saya agak sulit menerjemahkan terminologi ini. Tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö. Sebelum mencapai kesepakatan biasanya terjadi tawar-menawar antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai besar-kecilnya böwö yang akan disanggupi pihak laki-laki.

c) Sebutan böli gana’a (bisa diartikan sebagai pengganti emas). Dalam terminologi ini, perempuan disejajarkan sebagai benda mati yakni emas. Perempuan menjadi sama nilainya dengan “barang” komoditas/barang dagangan. Jadi, kalau ada orang Nias yang mengatakan bahwa orangtua Nias tidak suka kepada pihak laki-laki yang melakukan pendekatan sebagai “pembeli” dalam proses pertunangan dalam perkawinan Nias, marilah kita refleksikan bersama. Bukankah istilah-istilah böwö yang bertebaran dalam masyarakat Nias berkonotasi “jual-beli”? Bukankah dalam istilah goigoila dan böli gana’a, pihak orangtua perempuan berlaku sebagai penjual?

d) Sebutan böli niha (harga perempuan). Itu sebabnya ada istilah owöliwa (yang dibeli). Akhir-akhir ini dalam masyarakat Nias, menantu perempuan (umönö) sering disebut sebagai owöliwa. Istilah itu bernuansa menindas. Mengapa, karena kata itu sering diucapkan untuk mengatakan kepada pengantin perempuan bahwa dalam keluarga dia adalah sub-ordinat. Itu sebabnya, pengantin perempuan tidak boleh “melawan” mertuanya (orangtua dari suaminya). Ia harus patuh kepada mertuanya, bukan hanya kepada suaminya. Sebab mertuanya adalah pihak yang membelinya (sowöli). Dan ada beberapa mertua yang menganggap menantu perempuannya sebagai pribadi yang ia beli (owöliwania). Penyebutan ini tidak selalu disadari bahwa berimplikasi negatif. Oleh karenanya, kita patut mewacanakan kritik yang konstruktif agar kelak generasi Nias semakin cerdas melihat dinamika budaya Nias.

Keempat, alasan kultural. Orang-orang di sekitar pihak perempuan ikut menentukan besar-kecilnya böwö. Saudara laki-laki dari ayah pengantin perempuan yang sering disebut sirege meminta bagiannya (sinemania). Begitu juga saudara laki-laki perempuan akan meminta bagiannya (sinemania). Orang terdekat menurut adat dari pihak perempuan juga meminta bagiannya (sinemania), warga kampung perempuan meminta bagiannya (yang sering disebut mbolo-mbolo/sineme mbanua). Dari paparan ini, terlihat jelas bahwa penentu besar-kecilnya böwö bukan hanya orangtua perempuan tetapi juga orang-orang di sekitar orangtua pihak perempuan. Pola pemahaman ini telah terjadi turun-temurun bahkan telah menjadi kultur masyarakat Nias dalam proses perkawinan. Alasan-alasan inipun hanyalah sebagian alasan yang bisa saya paparkan. Barangkali masih banyak alasan lain.

II. Pihak Penerima Böwö
Sebenarnya, saya telah berencana untuk menjabarkan nama-nama böwö dalam adat Öri Moro’ö sekaligus berapa besarnya berdasarkan hukum adat (fondrakö) dalam satu tulisan lain, terpisah dari tulisan ini. Barangkali lain waktu saja. Dalam bagian ini, marilah kita menganalisis dan memaparkan pihak penerima böwö dalam perkawinan Nias. Pihak-pihak yang dimaksud, yakni:

1. Orangtua Perempuan (Satua/So’ono)
Orangtua adalah penentu pertama besar-kecilnya böwö dalam perkawinan Nias. Menurut hukum adat Nias, orangtua perempuan menerima sebagian besar dari böwö yang mesti disanggupi oleh pihak mempelai laki-laki.
Secara kultural, pertimbangan orangtua dalam menentukan besar-kecilnya böwö bagi anak perempuannya didasarkan pada pihak-pihak yang menurut hukum adat Nias (fondrakö) memiliki hak menerima böwö, yakni: Pertama, paman dari mempelai perempuan (Uwu) beserta paman dari paman perempuan (Nga’ötö Nuwu). Kedua, nenek mempelai perempuan dari ayah (Awe). Ketiga, saudara laki-laki dari mempelai perempuan (Talifusö). Keempat, saudara laki-laki ayah dari mempelai perempuan (Sirege). Kelima, masyarakat kampung mempelai perempuan (Banua).

Dalam budaya Nias, khususnya di Negeri Moro’ö (Öri Moro’ö), yang membuat kesepakatan perkawinan adalah orangtua mempelai laki-laki dan perempuan. Itu sebabnya kita tidak heran jika ada kata-kata orangtua mempelai laki-laki seperti begini: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Orangtua mempelai perempuan biasanya juga berkata: “Ube’e nihalö nonogu” (terjemahan bebas: saya izinkan anakku dinikahkan/saya nikahkan anak perempuanku). Subjek penentu kesepakatan adalah orangtua dan bukan kedua mempelai.

Perkawinan Nias yang bersifat kultural sangat jauh berbeda dengan perkawinan menurut Gereja Katolik. Dalam pandangan Gereja Katolik, ada tiga hal yang membuat sah-tidaknya perkawinan. Pertama, tiada halangan yang menggagalkan (lihat KHK 1983 Kan. 1083-1093). Kedua, terjadi kesepakatan yang bebas, benar dan penuh (KHK Kan. 1095-1105). Ketiga, forma lahiriah berkaitan dengan tata perayaan perkawinan (KHK Kan. 1106-1123).

Peran besar orangtua dalam perkawinan di Nias terjadi secara turun-temurun sehingga ini menjadi bagian dari kultur perkawinan di Nias. Jika kita berpedoman pada kaca mata zaman modern, tentu, pola pikir orangtua Nias ini, tidaklah memperhatikan kebebasan dari kedua mempelai. Pada zaman modern ini, banyak kultur suku tertentu yang mampu beradaptasi dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Kita bisa melihat misalnya dalam masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa mampu mengakomodasi dan beradaptasi terhadap zaman. Maka, kultur perkawinan Jawa tidak seperti zaman dahulu kala. Masyarakat Jawa menyadari bahwa jika mahar perkawinan zaman dahulu diterapkan pada zaman sekarang, akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa sendiri.

Kita, masyarakat Nias belum terlambat untuk terus melakukan otokritik terhadap budaya kita. Kita juga harus tetap berpandangan bahwa budaya perkawinan Nias janganlah ditiadakan tetapi dilestarikan dengan tetap akomodtif dan adaptif terhadap zaman dan juga keadaan masyarakat Nias.

2. Paman Pengantin Perempuan (Uwu)
Paman pengantin perempuan (Uwu) sering disebut juga sebagai yang empunya keponakannya (sokhö). Paman pengantin perempuan kadang menyebut keponakannya sebagai okhöta (arti hurufiahnya adalah harta). Istilah semacam ini kalau kita dengar pada zaman ini seolah-olah ada nuansa komoditas. Seolah-olah keponakan itu adalah okhöta yang bisa diperlakukan sesuka hati pihak sokhö. Tidak hanya itu, pihak paman seringkali disebut sebagai Ngöfi nidanö (tebing sungai) sedangkan pihak yang menikahi saudari paman adalah idanö (air sungai). Maka ada pameo dalam bahasa Nias: “Alaŵa ngöfi moroi ba nidanö” (=lebih tinggi tebing sungai daripada air sungai). Pameo tersebut hendak mengatakan bahwa pihak yang menikahi perempuan mesti taat dan tunduk serta sopan terhadap pihak keluarga dari istrinya.

Seorang bijak pernah berkata: pemahaman akan menentukan tindakan. Jika sesuatu kita pahami sebagai barang komoditas maka sesuatu itu akan kita perlakukan sebagai barang dangangan yang menghasilkan uang. Jika pemahaman masyarakat Nias bahwa pihak Uwu itu adalah Ngöfi nidanö dan Uwu memahami dirinya sebagai sokhö, maka Uwu semakin bertindak sebagai ”penjual” sehingga meminta böwö cenderung besar tanpa mempedulikan keadaan ekonomi pengantin laki-laki. Itu sebabnya dalam masyarakat Nias ada istilah yang sangat populer yang dilekatkan pada pihak uwu: ”ata’u ita nuwunia, bawa mbawi” (terjemahan bebas: kita takut uwu-nya karena dia suka memaksakan kehendaknya). Ada banyak pihak mempelai laki-laki yang berpikir dua kali jika berhadapan dengan tipe uwu seperti ini. Maka, walaupun ada niat yang besar dari orangtua mempelai perempuan dan juga laki-laki tetapi jika pihak uwu mematok sinema-nya terlalu besar, maka perkawinan akan gagal.

3. Paman dari paman pengantin perempuan (Nga’ötö Nuwu)
Sebenarnya, pihak Nga’ötö nuwu satu paket dengan Uwu. Maka, biasanya böwö untuk nga’ötö nuwu mesti melalui Uwu dulu. Artinya, Uwu-lah pihak yang langsung berhubungan dengan So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam kultur Nias, relasi kekeluargaan antara uwu, nga’ötö nuwu dan fadono terus dibangun dan dipelihara. Mengapa terus dibangun dan dipelihara? Ada beberapa alasan. Pertama, masyarakat Nias meyakini bahwa pihak uwu dan nga’ötö nuwu adalah sumber dan pemberi berkat bagi pihak fadono (pihak yang menikahi saudari perempuan paman). Kedua, masyarakat Nias juga menaruh harapan kepada uwu dan nga’ötö nuwu sebagai pihak yang menuntun anak-anak dari fadono. Ketiga, relasi kekeluargaan yang terus terpelihara dengan baik akan memudahkan anak laki-laki dari pihak uwu dan Nga’ötö nuwu, sebab fadono memiliki kewajiban adat untuk meringankan beban böwö dari uwu dan nga’ötö nuwu.

4. Ibu dari ayah pengantin perempuan (Awe)
Aya gawe (kalung nenek) adalah sebutan untuk böwö yang diberikan kepada awe, ibu dari ayah pengantin perempuan. Lantas kita bertanya, mengapa tidak ada aya dua (kalung kakek)? Kenapa hanya untuk nenek? Ada beberapa alasan. Pertama, secara filosofis, wanita sangat dihargai di masyarakat Nias. Aya gawe adalah salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan di Nias sering dianalogikan sebagai “umbu nidanõ” (mata air), perempuan adalah “hele-hele wa’auri” (=sumber kehidupan). Artinya secara ontologis dan filosofis, kultur penghargaan kepada kaum perempuan dihayati oleh masyarakat Nias. Kedua, awe (nenek) adalah pribadi yang melahirkan ayah dari pengantin perempuan. Maka, aya gawe semacam bentuk balas jasa atas perjuangannya melahirkan dan membesarkan ayah pengantin perempuan. Aya gawe hanya diberikan jika awe masih hidup.

5. Saudara laki-laki pengantin perempuan (Talifusö)
Talifusö adalah pihak yang akan menjadi paman dari anak pengantin perempuan. Dalam tradisi Nias, anak laki-laki yang sulung dan bungsu menerima lebih besar böwö daripada anak laki-laki yang lainnya. Mengapa anak sulung dan anak bungsu menerima böwö lebih besar daripada saudara laki-laki yang lainnya? Alasannya sangat kultural. Pertama, anak sulung dalam budaya Nias adalah pengganti posisi ayah dalam keluarga (ono fangali mbörö sisi zatua). Saudara laki-laki sering disebut sebagai “sangosisi fadono” (terjemahan bebas: pihak yang memelihara relasi dengan pihak yang menikahi saudari perempuannya). Anak sulung adalah pribadi pertama yang bertindak sebagai “sangosisi fadono”. Oleh karena itu, anak sulung memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam keluarga. Kedudukan istimewa tentu mendapat perlakuan istimewa pula. Kedua, anak bungsu adalah anak yang paling terakhir “menikmati” harta orangtua. (Seorang anak menikmati harta orangtua pada saat ia dinikahkan oleh orangtuanya). Anak bungsu juga adalah anak yang paling terakhir menerima “tolo-tolo” (bantuan) dari pihak fadono.

Dalam adat siwalu fagölö (istilah ini di Negeri Moro’ö adalah sebutan bagi masyarakat Nias yang belum pernah mengukuhkan dirinya sebagai balugu), böwö yang mesti diterima anak sulung dan bungsu masing-masing sebesar 8 alisi babi ditambah dengan sara gana’a (sekeping emas). Sekeping emas sama dengan 4 alisi babi. Kalau diuangkan, menurut Bapak Tageli Gulö pada 1 Mei 2010, 4 alisis sama dengan Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah). Kalau kita hitung-hitung, anak sulung dan anak bungsu masing-masing menerima böwö sebesar Rp 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sementara saudara laki-laki yang lain menerima lebih sedikit masing-masing 2 x 4 alisi (= Rp 1. 600. 000). Nah, persoalannya, jika saudara laki-laki pengantin perempuan ada 6 orang, coba Anda hitung berapa böwö yang ditanggung pihak laki-laki. Dan harus diingat, pada saat 6 orang ini menikah, umönö (menantu) ikut membayar böwö perkawinan mereka.

6. Saudara lelaki dari ayah pengantin perempuan (Sirege)
Dalam budaya Nias, relasi kekeluargaan itu sangat penting dan terus dipelihara. Sirege juga adalah bagian dari So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam sistem adat Nias, telah diatur jumlah böwö yang akan diterima oleh pihak sirege.

7. Masyarakat yang satu adat
Di dalam satu kampung bisa saja terdiri dari beberapa struktur organisasi adat. Nah, biasanya warga yang satu adat dengan pihak pengantin perempuan, berhak menerima böwö yang sering disebut sebagai Mbolo-mbolo. Mbolo-mbolo ini dibagi-bagikan kepada semua kepala keluarga yang satu adat dengan pengantin perempuan.

8. Siso Bahuhuo
Siso bahuhuo adalah penghubung antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam rangka membicarakan böwö. Siso bahuhuo ini berlaku seperti juru bicara antara pihak pengantin laki dan pihak perempuan. Ia juga menerima böwö, yang disebut balö ndela sebesar 4 alisi babi, fali-fali mbalö halöwö sebesar 2 x 4 alisi babi. Kalau kita hitung-hitung, böwö yang ia terima sebesar Rp. 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

9. Masyarakat kampung pengantin perempuan (Banua)
Di dalam penduduk asli Nias, satu kampung asal-muasal keturunannya sama. Harus diperhatikan bahwa dalam budaya Nias, yang sama marga boleh saling menikahi, tetapi yang satu keturunan tidak boleh saling menikah. Misalnya, Bella Gulö dan Bellus Gulö sama-sama keturunan Ma’uwu Zodiwo.Oleh karena itu, mereka berdua tidak boleh menikah walaupun dari segi garis keturunan mereka sudah sangat jauh. Bahkan pada zaman dahulu, semua masyarakat Nias yang satu öri (=negeri yang merupakan gabungan beberapa kampung) tidak boleh menikah satu sama lain. Maka, orang yang satu kampung tidak boleh saling menikahi. Kalau ada yang melanggar hukum adat ini, maka pihak yang melanggar akan dikucilkan, bahkan lakhau (didenda). Dendanya disebut fameta nola mbanua (penghilangan batas kampung).

Ketika anak akan dinikahi oleh seorang laki-laki biasanya diberitahu kepada warga kampung. Setelah acara fame’e (istilah ini bisa diartikan sebagai pertunangan; arti harafiahnya adalah anak perempuan diajak menangisi kegadisannya), kalau ibu-ibu warga kampung mendatangi rumah orangtua pengantin perempuan, maka pengantin perempuan menangisi kegadisannya dalam rangkulan ibu-ibu tersebut.

Dalam acara fanika era-era, satua mbanua (tetua kampung) wajib hadir. Fanika era-era adalah saat di mana semua penentu böwö memberitahu pengantin laki-laki berapa böwö yang akan ia tanggung hingga 3 keturunan kepada pihak istrinya. Diberitahu pula kewajiban-kewajibannya terhadap pihak istrinya, terutama tata kesopanan. Dalam keturunan “ziwalu fagölö”, ada 13 böwö yang harus dibayar (13 era-era). Dari uraian ini, semakin jelas bahwa warga kampung terutama tetua kampung berpartisipasi aktif menentukan böwö yang akan ditanggung oleh pihak laki-laki. Karena peran warga kampung inilah maka, warga kampung juga diposisikan sebagai bagian dari uwu, jika kelak pengantin perempuan memiliki anak. Böwö untuk warga kampung disebut “sinema mbanua, ö mbanua”.

III. Pihak Penanggung Böwö
Saya berani mengatakan bahwa jika sistem adat perkawinan Nias berjalan semestinya, böwö itu tidaklah memberatkan pihak laki-laki. Mengapa? Karena dalam sistem adat perkawinan Nias, penanggung böwö tidak hanya orangtua pengantin laki-laki saja melainkan ada pihak lain. Pihak itu yakni:
Pertama, fadono. Ada 4 macam fadono. Pertama, fadono inti yakni pihak yang menikahi saudari perempuan dari pengantin laki-laki. Misalnya, A adalah laki-laki, suatu saat ia menikah dengan B. Sedangkan A memiliki saudari perempuan dan dinikahi C, maka C ini ikut membayar böwö ketika A akan menikah dengan B. Kedua, fadono dari Sirege (fadono dari saudara orangtua). Misalnya, ayah A adalah D dan D memiliki saudara yakni E. E memiliki anak perempuan dan menikah dengan F. Maka F ini ikut membayar böwö yang ditanggung oleh A ketika menikah dengan B. Maka, semakin banyak anak perempuan yang dinikahi dari pihak laki-laki akan semakin gampang membayar böwö. Ketiga, onombini’ö (keponakan). Dalam tradisi Nias, yang disebut keponakan adalah anak dari perempuan yang telah menikah, baik laki-laki mapun perempuan. Misalnya, A memiliki saudari perempuan yakni G dan menikah dengan H. Anak-anak dari G-H adalah keponakan A. Jika anak-anak G-H (entah perempuan atau laki-laki) ini telah menikah, maka mereka juga ikut menangung böwö ketika A menikah dengan B. Keempat, mauwu yakni anak dari keponakan (baik laki-laki maupun perempuan). Misalnya, A memiliki keponakan yakni I dari perkawinan G-H. Jika I ini telah menikah maka ia juga berkewajiban membayar böwö yang mesti ditanggung oleh A. Dan ingat, ketika anak laki-laki dari A akan menikah, semua fadono ini juga ikut menangung böwö yang harus dibayar oleh anak laki-laki A.

Kedua, talifusö. Ada 3 macam talifusö. Pertama, saudara laki-laki dari orangtua pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo akan menikah. Ayah Dodo adalah Dede dan Dede memiliki saudara laki-laki yakni Dudu. Dudu ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk ikut membayara böwö yang akan dibayar oleh orangtua Dodo. Hanya saja, bantuan yang diberikan Dudu ini bersifat pinjaman tanpa bunga. Jika suatu saat, anak anak laki-laki Dudu menikah, maka Dede mesti membayar kembali böwö yang pernah diberi oleh Dudu. Kedua, saudara laki-laki dari pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo yang akan menikah memiliki saudara laki-laki yakni Fefu, Fofo, dan Fufu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga punya tanggung jawab untuk ikut membayar böwö yang akan dibayar oleh Dodo. Akan tetapi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Ketika, mereka membutuhkan, Dodo wajib mengembalikan böwö yang pernah Fefu, Fofo dan Fufu berikan. Ketiga, sepupu laki-laki. Misalnya Dudu memiliki anak laki-laki sebut saja Rido, Rodo, dan Rudu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga ikut berkewajiban membayar böwö yang ditanggung Dodo. Lagi-lagi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Dari paparan ini, kita melihat perbedaan antara fadono dan talifusö. Fadono memberi secara cuma-cuma, sedangkan pemberian talifusö mesti dikembalikan. Maka ada adagium yang terkenal di Nias: “fatalifusö ita, ba hiza lö talifusö gokhötada” (kita bersaudara, tetapi harta kita tidak bersaudara).

Ketiga, sihasara hada (satu adat). Warga yang satu adat biasanya saling membantu dalam menanggung böwö. Persaudaraan di antara warga satu adat terbina dengan baik. Maka, pihak yang akan menikah boleh meminta bantuan warga satu adat bahkan jika mereka tidak ada di rumah “boleh” mengambil babi peliharaan mereka yang ada di kandang. Istilah ini disebut “mondra’u bawi”. Perlu diingat, bantuan yang diberikan warga satu adat mesti dikemablikan jika pihak pemberi membutuhkannya kembali.

Keempat, banua (warga kampung). Orangtua yang akan menikahkan anak laki-lakinya biasanya melakukan tahap persiapan yang disebut “fame’e ladegö” (terjemahan bebas: pemberitahuan pertama bahwa anaknya akan ia nikahkan). Acara “fame’e ladegö” dapat dijelaskan begini. Orangtua menyembelih babi. Pada saat “fame’e ladegö” ada dua babi yang disembelih. Seekor babi untuk “ladegö wadono” (pemberitahuan kepada pihak fadono). Dan seekor babi lagi untuk “ladegö mbanua”. Babi itu dibagikan kepada warga kampung. Warga kampung diberi ½ kg babi sebagai fangombakha (pemberiathuan) bahwa seorang anak laki-laki akan menikah. Orang yang menerima babi kiloan itu punya kewajiban untuk menolong pihak yang akan menikah untuk membayar böwö. Inilah yang sering disebut sebagai “kosi mbanua” (kongsi warga kampung).

Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita semakin tahu alasan mengapa böwö dalam adat perkawinan Nias cenderung besar, yakni sebagai berikut:

Pertama, karena banyak pihak penerima böwö itu sendiri. Penerima böwö ikut pula menentukan böwö yang akan ia terima walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam hukum adat Nias (Fondrakö).

Kedua, kurangnya pemahaman akan nilai luhur dari böwö itu sendiri. Para penerima böwö cenderung mereduksi nilai böwö sebatas nilai ekonomi: sejumlah uang, babi, dan emas. Hal itu tampak dalam pergeseran pemahaman akan böwö menjadi gogoila (keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö) bergeser lagi menjadi böli gana’a (pengganti emas) bergeser lagi menjadi böli niha (harga perempuan) maka pengantin perempuan disebut owöliwa (yang dibeli). Ketiga, pihak yang mestinya menanggung böwö tidak menjalankan kewajibannya.

Dalam perkawinan Nias, yang dibangun terutama adalah persaudaraan yang lebih luas. Istilah sitenga bö’ö (bukan orang asing/keluarga kita) cukup menegaskan hal ini. Saudara dan warga kampung pengantin perempuan akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö begitu juga sebaliknya. Saudara dan warga kampung pengantin laki-laki akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö. Pria dan wanita yang telah menikah memiliki relasi bukan hanya dalam keluarga suami atau istrinya tetapi kepada semua warga kampung bahkan kepada warga yang sama keturunan, sesama negeri (öri).

*Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.

Polres Nias Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Pembunuhan

Monday, May 10th, 2010

Gunungsitoli – Dalam kurun waktu Februari sampai April 2010, pihak Polisi Resort Nias mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pembunuhan pada awal Mei 2010.

Demikian diungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk Msi didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP E Hulu di ruang kerjanya Selasa, (4/5).

Kapolres Nias menjelaskan, dalam pengungkapan 5 kasus curanmor ini, Polres Nias meringkus sejumlah tersangka dari dua kelompok yang berbeda.

Kelompok pertama, diringkus Selasa, (20/4). Tiga tersangka berinisial, AN (20) penduduk Desa Sinuwe Lauru Kecamatan Hiliduho yang merupakan residivis, RYL (20) warga Desa Sogaeadu Kecamatan Gidõ yang juga residivis serta RZH (27) warga Desa Hilimbana Kecamatan Gidõ yang diduga sebagai penadah. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pencarian polisi.

Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Supra Revo 125 D. Kendaraan ini milik korban Yustitia Hulu warga Jalan M Yamin Kecamatan Gunungsitoli Kota yang melapor kehilangan Minggu, (28/2) sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian dua unit kendaraan jenis Yamaha RX King masing-masing milik Paskalis Hendrikus Zebua warga Jalan M Yamin Kecamatan Gunungsitoli dan milik Nurdin Zebua warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Kelompok kedua, Rabu, (21/4), diringkus seorang tersangka yakni berinisal OT (20) warga Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian Polisi.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan roda dua milik Sibari Halawa jenis Honda Supra yang hilang di Halaman Parkir RSUD Gunungsitoli Jum’at (21/4) dan hasil pengembangan penyelidikan polisi juga mengungkap pencurian satu unit kendaraan milik Resna Mentara Harefa warga Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan merk Mega Pro .

Dalam menjalan aksinya, modus operandi para tersangka dengan menggunakan kunci “T” atau dengan memutuskan tali kontak. Perbuatan para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara. Kata Kapolres Nias.

Pembunuhan
Selain kasus curanmor, Polres Nias juga mengungkap satu kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, (3/5) di Dusun V Desa Dima Kecamatan Hiliduho. Tersangka AL (39) warga Desa Dima Kecamatan Hiliduho dengan korban Faomi Laoli (43) Warga Desa Dima Kecamatan Hiliduho.

Polisi menyita barang bukti sebilah parang berukuran 54 cm bergagang plastic hitam yang masih berlumuran darah.

Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar S.Ik, M.Si mengatakan, kejadaian pembunuhan tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku bermaksud meminjam uang untuk keperluan merantau. Namun karena pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban terjadilah kecekcokan.

Di saat terjadinya kecekcokan, pelaku mengambil parang dan langsung menebas perut kiri korban, selanjutnya leher dan kepala korban hingga korban meninggal di TKP.

Awalnya, saat polisi di TKP pelaku berusaha melarikan diri namun setelah dikejar berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini tersangka masih ditahan di Polres Nias. Perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (www.analisadaily.com – 7 Mei 2010)

Paus akan menyampaikan permohonan maaf

Saturday, May 8th, 2010

Paus Benediktus XVI berencana menyampaikan permohonan maaf umum pertama bagi anak-anak korban pelecehan oleh para imam Katolik ketika Paus bertemu dengan ribuan biarawan dari seluruh dunia pada bulan Juni pada peringatan puncak Tahun Internasional untuk Para Imam. Demikian dilaporkan harian The Independent mengutip sumber-sumber Vatikan.

Di waktu lampau permohonan maaf paus atau gereja bersifat individual yaitu untuk kasus-kasus pedofilia tertentu atau kasus-kasus pelecehan di negara-negara tertentu. Misalnya ketika Paus Mengunjungi Malta, Jerman dan Australia. Yang sekarang sedang dipersiapkan adalah pengakuan kepada publik bahwa pedofilia merupakan aib atau noda utama dalam sejarah gereja modern yang melibatkan banyak negara. Demikian sumber-sumber Vatikan di Kantor Kongregasi Vatikan untuk Para Imam. Langkah ini dapat disejajarkan dengan langkah bersejarah yang diambil Paus Johanes Paulus II ketika meminta maaf kepada orang Yahudi karena sikap anti-semitisme gereja yang bersejarah dan kejahatan selama Perang Salib, kata sumber-sumber itu.

Para pejabat Vatikan berharap pengakuan umum oleh Paus dan para imam di alun-alun Vatikan pada tanggal 9 – 11 Juni akan berdampak besar untuk meredam skandal besar ini. Pertemuan para imam ini merupakan klimaks dari berbagai acara dalam rangka memperingati tahun khusus para imam yang dirancang untuk meningkatkan panggilan imamat.

Paus telah mengisyaratkan berulang kali bahwa ia sedang mempertimbangkan berbagai cara untuk mengarahkan Gereja ke arah membuka halaman baru dan menemukan strategi keluar dari turbulensi ini.

“Puing-puing kehidupan dapat memunculkan projek (rencana) Allah untuk kita dan bisa menjadi sangat bermanfaat bagi awal-awal baru dalam kehidupan kita,” kata Paus kepada para wartawan di dalam pesawat yang membawanya ke Malta tiga minggu lalu. Ia menyampaikan ini secara khusus ketika dalam kunjungannya ke Malta memperingati 1950 tahun reruntuhan kapal St Paulus di pulau kecil itu dalam perjalanannya ke Roma sebagai tawanan yang akan menghadap pengadilan, pada tahun 60 Masehi.

Seorang pengamat veteran Vatikan mengatakan bahwa dengan menggunakan citra reruntuhan untuk mengibaratkan skandal ini “menyiratkan hal ini akan ditasfsirkan sebagai bukan saja menyebabkan keruntuhan gereja di berbagai negara di seluruh dunia sekarang ini, dari Irlandia ke Amerika Serikat dan Australia, dari Austria, Negeri Belanda dan Italia ke Jerman, Malta dan negera-negara lain, tetapi juga merupakan bagian dari rencana Allah untuk memurnikan, mereformasi dan merevitalisasi Gereja”.

Dalam pidato-pidatonya selama di Malta, Benediktus menekankan bagaimana buah-buah kebaikan bisa muncul dari reruntuhan, seperti terjadi ketika St. Paulus tinggal di Malta yang menjadikan bangsa Malta sebagai salah satu masyarakat Kristen pertama dan mempertahankan kepercayaan ini selama hampir 2000 tahun.

Sumber-sumber Vatikan mengatakan Paus menganggap jambore para imam bulan Juni ini sebagai kesempatan yang tepat baginya untuk membawa Gereja secara keseluruhan ke dalam “Hari Permohonan Pengampunan” kepada para korban dan keluarga mereka atas kesalahan yang dilakukan oleh segelintir imam yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak di banyak negara, dan atas kesalahan para Uskup yang menutupi pelecehan dan kekerasan itu atau melindungi para imam pemangsa itu.

Pertemuan itu akan merupakan sebuah kesempatan untuk berpuasa dan permohonan pengampunan. Dalam penerbangannya ke Malta itu Benediktus merujuk untuk kedua kalinya skandal pelecehan dan kekerasan itu dan efeknya yang mengerikan terhadap otoritas moral gereja dan para gembalanya, dengan menggambarkan Gereja sebagai tubuh Yesus Kristus “yang dilukai oleh dosa-dosa kita”.

Pengamat terpecaya Vatikan itu menambahkan: “Jelas bahwa Benediktus sedang bermenung dan mencoba memahami skandal ini dari kacamata iman. Ia kelihatannya sedang mengembangkan kerangka teologis dan spiritual untuk memahami dan berurusan dengan kenyataan yang sangat memalukan dalam kehidupan Gereja di abad 21 ini dengan merencanakan seksama strategi mengatasinya.” (The Independent, 21/04/2010)

Pendidikan Kian Menguras Air Mata

Friday, May 7th, 2010

Sepuluh tahun lalu, dalam rubrik ”Tanda-tanda Zaman” di majalah Basis edisi Juli-Agustus 2000, budayawan Sindhunata mengonstatir bahwa pendidikan (di negeri ini) hanya menghasilkan air mata. (more…)

Jalan Lintas Tengah Nias-Nias Barat Rusak Berat

Thursday, May 6th, 2010

Medan – Jalan lintas tengah yang menghubungkan Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Barat rusak berat. Setengah dari badan jalan longsor (amblas) sehingga menyulitkan bagi kendaraan untuk melintas.

Menurut Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang juga putra kelahiran Nias Sudirman Halawa, SH menegaskan bahwa jalan rusak tersebut harus segera ditangani. Kalau tidak, jalan penghubung lintas tengah ini tidak bisa dilalui dan bisa berimbas kepada aktivitas warga di sana.

“Letak jalan rusak tersebut ada di kilometer 28, sekitar Desa Hilli’Uso Kecamatan Lolofitu Moi,” paparnya.

Dengan kondisi jalan rusak, lanjutnya efek yang ditimbulkannya sangat banyak. Selain roda perekonomian terhambat, jalan penghubung tersebut juga akan berimbas kepada lumpuhnya transportasi dari lintas tengah.

“Kita sangat berharap agar instansi terkait segera turun dan mencarikan solusinya. Bukahkah lebih baik mencegah daripada harus rusak dulu semuanya baru di perbaiki,” jelasnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, kata Sudirman Halawa, jalan tersebut juga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di Nias dan Nias Barat karena merupakan jalur lintas tengah.

Ia menambahkan, pada musim reses nanti Sudirman Halawa bersama anggota DPRD Sumut yang berasal dari Nias akan turun untuk meninjau langsung beberapa hal yang menjadi persoalan masyarakat Nias.

Selain bertemu dengan konstituen, kata Halawa, mereka juga akan tetap melakukan komunikasi dengan masyarakat tentang apa-apa saja yang mereka harapkan ke depan. (www.analisadaily.com – 6 Mei 2010)

Pembunuh petani di Nias ditangkap

Thursday, May 6th, 2010

MEDAN – Pelaku pembunuhan terhadap seorang petani yang bernama Faona Ami Laoli (46) warga Desa Dima kecamatan Hiliduo, kabupaten Nias berhasil ditangkap Polres Nias Selasa(4/5). Tersanka yang ditangkap Ama Ala Laoli (29) warga Desa Dima kecamatan Hiliduho.

Informasi yang dihimpun Waspada Online menyebutkan awalnya korban datang ke rumah pelaku untu meminjam uang. Tetapi pelaku tidak bisa memenuhi keinginan korban , karean korban terkesan memaksa maka pelaku marah dan mengambil sebilah parang da membacok kepala, muka serta perut korban hingga tewas.

Uasai melakukan pembunuhan pelaku mencoba kabur tatapi pelaku kemudian dapat di tangkap oleh anggota Polres Nias.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Munawar kepada Waspada Online membenarkan hal tersebut.”Sat ini tersanka masih kita proses, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHpidana,” ungkap Wawan. (www.waspada.co.id – 5 Mei 2010)

Penetapan PPK dan PPS se Kabupaten Nias Utara Menuai Protes

Thursday, May 6th, 2010

Gunungsitoli – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 270/293/KPU.K-N/2010 dan 270/295/KPU.K-N/2010 tentang penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Nias Utara menuai protes dan dinilai cacat hukum.

Pasalnya para peserta yang ikut seleksi PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara merasa dikebiri hak konstitusinya oleh KPU Kabupaten Nias. KPU Kabupaten Nias dianggap tidak objektif dalam menetapkan nama-nama PPK/PPs yang lulus di Kabupaten Nias Utara dan terkesan nama-nama tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias.

Hal itu ditegaskan tiga orang peserta seleksi PPS di desa Afulu Kecamatan Cardan S Nazara SH didampingi dua peserta seleksi lainya yakni Nyakdin Aceh dan Ikhtiar Zega kepada Analisa, Senin, (3/5) di Gunungsitoli menanggapi hasil penetapan KPU tentang PPK dan PPS se Kabupaten Nias Utara.

Lebih jauh Cardan S Nazara SH mengatakan, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum , seyogiyanya KPU Kabupaten Nias lebih teliti dan fair dalam memeriksa berkas dan permohonan para peserta yang ikut seleksi PPK/PPS diseluruh Kabupaten Nias utara, dengan memperhatikan pemenuhan syarat formal dan syarat material sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan beberapa peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu bentuk ketidak telitian KPUD Kabupaten Nias adalah tidak ada standar pendidikan yang menjadi acuan seleksi, misalnya peserta tamatan SMP bisa ditetapkan sebagai menjadi PPS di Desa Afulu Kecamatan Afulu sedangkan peserta yang mempunyai kualitas pendidikan Strata-1 (S1) malah tidak diluluskan. Bahkan dalam penetapan itu ada PPS yang tidak memiliki berkas/lamaran tetapi langsung ditetapkan. Tidak hanya itu menurut informasi ungkap Cardan S Nazara bahwa salah satu peserta yang ditetapkan menjadi PPK di Kecamatan Alasa adalah mantan narapida.

Sementara itu, peserta lainnya Arotona Zebua peserta seleksi di Kecamatan Alasa Talu Muzoi mengatakan, bahwa keterwakilan perempuan 30 persen sesuai dengan amat UU 22 tahun 2007 belum terpenuhi, seperti halnya di Kecamatan Alasa Talu Muzoi, keterwakilan perempuan tidak ada sama sekali sementara peserta perempuan yang melamar ditingkat PPK ada, akan tetapi tidak diluluskan oleh pihak KPUD Kabupaten Nias.

Selain itu, Arotona Zebua menduga bahwa dalam rekrutmen PPK/PPS se Kabupaten Nias Utara ada kesan bahwa para peserta yang ditetapkan oleh KPUD Nias diduga telah dikondisikan, hal itu terbukti semua yang ditetapkan di Kecamatan Alasa Talu Muzoi saling ada hubungan keluaraga satu dengan yang lainya.

Sekretaris Lembaga Indepen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPI) Koorda Nias Herman Jaya Harefa ketika dimintai tanggapanya mengatakan bahwa KPUD Kabupaten Nias diminta untuk meninjau ulang perekrutan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara karena sarat dengan kepentingan tanpa mengutamakan penilaian kemampuan sebagai penyelenggara.

Perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Nias dinilai sangat buruk dalam dan mengantisipasi serta menciptakan Pemilukada Nias Utara yang demokratis kedepan. Untuk itu diminta kepada KPU Sumut segara turun tangan untuk melakukan cros cek dan verifikasi terhadap proses perekrutan PPK/PPS di Kabupaten Nias Utara karena diduga ada permainan dan kepentingan politik oknum-oknum tertentu. (Analisa – www.analisadaily.com – 4 Mei 2010)

Sri Mulyani Menjadi Direktur Pengelola Kelompok Bank Dunia

Wednesday, May 5th, 2010

Washington (NO) – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah diangkat menjadi Direktur Pengelola (Managing Director) dari Kelompok Bank Dunia (World Bank Group) oleh Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick.

“Saya dengan gembira mengumumkan pengangkatan Sri Mulyani Indrawati. Ia telah menjadi Menteri Keuangan yang luar biasa yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang isu-isu pembangunan dan peran Kelompok Bank Dunia,” kata Zoellick sebagaimana dikutip dalam siaran pers Bank Dunia di Washington, kemarin Selasa (4 Mei 2010).

“Sebagai seorang anggota dari Tim Senior, ia akan memainkan peran kunci dalam menbantu memimpin Bank ini ketika kami bergerak untuk memperkuat dukungan klien, mengimplementasikan program reformasi kami, dan mengantisipasi tantangan-tantangan yang akan datang.”

Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan RI sejak 2005 dan telah mengarahkan kebijakan ekonomi dari salah satu negara terbesar di kawasan Asia Tenggara dan dunia. Ia menuntun perekonomian Indonesia di tengah krisis ekonomi global dengan berhasil, mengimplementasikan berbagai reformasi penting dan karenanya ia mendapat penghormatan rekan-rekannya dari seluruh dunia. Demikian siaran pers Bank Dunia melanjutkan.

Menyambut pengangkatannya Sri Mulyani mengatakan: “Merupakan kehormatan besar bagi saya dan juga bagi negara saya untuk mendapatkan kesempatan ini untuk berkontribusi bagi misi penting Bank Dunia untuk mengubah dunia.”

Robert B. Zoellick juga mengatakan bahwa Sri Mulyani Indrawati membawa keahlian-keahlian dan pengalaman khusus ke dalam Kelompok Bank Dunia dari perspektif sebuah negara berpenghasilan menengah yang masih menghadapi tantangan-tangan besar kemiskinan.

“Ia telah mendapatkan penghormatan dunia atas keberhasilannya memerangi korupsi dan memperkuat kepemerintahan yang baik,” kata Zoellick. “Ia telah menjadi seorang pemimpin dunia berkembang dalam hal perubahan iklim dan aktif dalam panggung internasional melalui G20, APEC, ASEAN dan kelompok-kelompok lain.”

Sebelum menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan dan Ketua Bappenas (2004-2005) dan Menko Perekonomian (2008-2009). Sebelum itu, ia menjadi Direktur Eksekutif IMF (2002-2004).

Sri Mulyani Indrawati memperoleh gelar doktor (Ph.D) dalam bidang ekonomi dari Universitas Illinois dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Ia menerima sejumlah penghargaan, antara lain Global Finance Minister of the Year dari Majalah Eoruomoney dan Menteri Keuangan Terbaik di Asia versi Emerging Markets. Ia juga secara regular masuk dalam daftar The 100 Most Powerful Women versi majalah Forbes.

Dalam peran barunya, Sri Mulyani akan mensupervisi tiga kawasan: Amerika Latin dan Karibia, Timur Tengah dan Afrika Utara, dan Asia Timur dan Pasifik. Ia juga akan mengawasi Information Systems Group.

Pengangkatan ini mengikuti proses pencarian internasional. Sri Muyani akan mulai bertugas di Bank Dunia pada tanggal 1 Juni 2010; ia akan menggantikan Juan Jose Daboub yang akan mengakhiri masa tugas 4 tahun pada tanggal 30 Juni.

Demikian siaran pers Bank Dunia di Washington. Foto: Bloomberg.com (brk*)

Wings Air Terbangi Nias, Tarif Diharapkan Turun

Tuesday, May 4th, 2010

MEDAN – Penerbangan perdana Wings Air dari Bandara Polonia, Medan ke Bandara Binaka, Gunungsitoli, Nias berjalan dengan sukses. Pesawat jenis ATR 72-500 buatan Prancis yang dipiloti Capt. Ferry Novara itu mendarat mulus dengan membawa 72 penumpang. Pendaratan perdana itu disambut oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli Martinus Lase dan sejumlah unsur pimpinan daerah di terminal penumpang Bandara Binaka. (more…)

Mendiknas Janji Sederhanakan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Tuesday, May 4th, 2010

Beberapa anggota DPR RI yang membidangi pendidikan minta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyederhanakan sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Banyaknya jalur penerimaan di PTN mengakibatkan calon mahasiswa harus mengeluarkan biaya cukup besar kalau ingin mencoba beberapa jalur agar punya peluang diterima di PTN.

Formulir untuk setiap jalur seleksi harganya Rp 150 ribu sampai Rp 750 ribu. Kalau calon mahasiswa ingin mendaftar di beberapa jalur, biaya yang diperlukan untuk membeli formulirnya saja bisa mencapai jutaan rupiah.

PRIYO BUDI SANTOSO Wakil Ketua DPR RI mendesak Mendiknas segera membuat rumusan sistem penerimaan mahasiswa baru yang sederhana yang bisa mendorong lulusan SMA dan sedejarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

”Kalau untuk membeli formulir saja sampai jutaan rupiah, bagaimana nasib siswa yang pintar tapi ekonominya lemah? Pemerintah harus memperhatikan hal ini tidak membiarkan PTN membuat sistem penerimaan mahasiswa baru seenaknya sendiri,” kata PRIYO.

Dilaporkan JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya, Selasa (04/05), menanggapi saran anggota DPR RI ini MUHAMMAD NUH Mendiknas, mengakui, masuk PTN sekarang cukup berat, disamping sistem penerimaan yang perlu diperbaiki seperti saran anggota DPR daya tampung di PTN sangat terbatas.

Kata M NUH, pemerintah bersama PTN sudah melakukan kajian sistem penerimaan mahasiswa baru yang lebih simpel, tapi ada beberapa PTN yang masih keberatan ingin tetap menggunakan otoritasnya.

”Maunya pemerintah lulusan SMA, MA dan SMK yang akan masuk PTN syaratnya cukup menyodorkan hasil Ujian Nasional (UN). Siapa yang ranking nilainya tinggi itu yang akan diterima, tidak perlu tes lagi, seperti SD melanjutkan ke SMPN dan SMP ke SMAN,” kata M NUH.

GUMILAR RUSLIWA SUMANTRI Rektor Universitas Indonesia (UI) mengatakan, sekolah mahal itu pandangan yang keliru. UI yang disebut-sebut lembaga perguruan tinggi elit, justru termurah. Uang kuliahnya hanya Rp100 ribu sampai Rp7,5 juta berdasarkan kemampuan orang tua BOP berkeadilan.

Dari segi daya tampung di UI memang terbatas. Setiap tahun hanya bisa menampung sekitar 5 ribu mahasiswa S1 reguler, sedang pendaftar mencapai puluhan ribu. Sehingga seleksi penerimaan mahasiwa baru di UI cukup ketat.(www.suarasurabaya.net – 4 Mei 2010)

BI beri beasiswa Rp1,18 miliar per bulan

Tuesday, May 4th, 2010

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) akan memberikan beasiswa senilai Rp740 juta–Rp1,18 miliar per bulan kepada 2.960 mahasiswa di 63 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Deputi Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia BI Edy Setiadi mengatakan sebagai bentuk mewujudkan perkembangan pendidikan di Indonesia, bank sentral akan memberikan Rp250.000 – Rp400.000 kepada masing-masing mahasiswa yang berprestasi secara akademik tetapi kurang mampu dalam administrasi sekolah.

“Kisarannya sekitar Rp250.000 – Rp400.000 per bulan kepada masing-masing mahasiswa yang mendapat beasiswa. Namun, kami akan memberikannya per semester, jadi jumlahnya akan diakumulatifkan,” ujarnya hari ini.

Edy menuturkan jumlah beasiswa yang diberikan memang tidak merata, sesuai dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa. Dia mencontohkan, jika iuran kuliah mahasiswa tersebut tinggi dan biaya hidup di daerah itu tinggi, maka dana yang diberikan tentu lebih besar dibandingkan yang iuran kuliahnya rendah.

Beasiswa ini, lanjut Edy, akan diberikan kepada mahasiswa yang telah duduk mulai dari semester V dan akan disubsidi hingga mahasiswa tersebut lulus kuliah.

Hal senada diungkapkan Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution. Dia mengatakan BI memang tidak memiliki program sosial (sorporate social responsibility/CSR), namun BI sebagai institusi negara yang mengelola dana dan pembiayaan juga harus ikut berpartisipasi dalam membangun pendidikan di Indonesia.

“Ini merupakan wujud kongkrit atas partisipasi kami dalam dunia pendidikan. Kita harus menyadari memang biaya pendidikan itu mahal, walaupun itu perguruan tinggi negeri. Kami ingin anak yang berprestasi tetapi kurang mampu tetap bisa melanjutkan studi,” ujarnya.

Dengan adanya pemberian beasiswa dari bank sentral, Darmin berharap sektor dunia usaha lainnya juga tambah tergerak untuk ikut membantu menyumbang dalam dunia pendidikan. Dia menilai, saat ini peran dunia usaha memberikan sumbangan pendidikan masih kurang.

Hari ini BI menandatangani kerja sama dengan empat PTN di Jabodetabek dalam rangka pemberian beasiswa tersebut. BI akan memberi beasiswa kepada 240 mahasiswa yang berada di empat PTN, yaitu Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Jakarta, dan UIN Syarif Hidayatullah. (www.bisnis.com – 3 Mei 2010)