Posts Tagged ‘Budaya Nias’

Fanötö Idanö dalam Adat Perkawinan di Kabupaten Nias Selatan

Monday, January 19th, 2015

Oleh: Agustinus Sihura, S.Pd., M.S*

OpiniAdat Perkawinan di Pulau Nias masih identik dengan Böwö (mahar). Böwö (mahar) membudaya di pulau ini sejak zaman dulu hingga pada era ini sehingga menjadi satu elemen atau obyek yang berkembang dan tak mudah punah dalam kehidupan masyarakat. Apabila dipandang dari sisi nilai memang dapat dikatakan bahwa Böwö (mahar) Adat Perkawinan memiliki nilai konkret atau wujud yang tinggi. Böwö (mahar) Adat Perkawinan di Pulau Nias mencakup banyak unsur. Salah satu di antaranya adalah Fanötö Idanö.

Fanötö Idanö berasal dar Bahasa Nias. Fanötö adalah penyeberangan dan Idanö adalah air. Jadi penerjemahan kata demi kata “Fanötö Idanö” berarti Penyeberangan Air. Fanötö Idanö merupakan istilah yang sudah dipahami oleh masyarakat Nias. Istilah Fanötö Idanö ini hanya terintegrasi dalam adat pernikahan.

Fanötö Idanö merupakan salah satu dari unsur Böwö (mahar) yang membudaya dalam Adat Perkawinan di Pulau Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan. Fanötö Idanö merupakan kewajiban pihak mempelai pria yang wajib diberikan atau dibayarkan kepada pihak si’ulu (bangsawan) si mempelai wanita sebagai wujud nyata kesadaran penghargaan. Pembayaran atau penyerahan Fanötö Idanö ini dilaksanakan pada hari pelaksanaan perkawinan dengan ketentuan sebesar dua jo’e baẅi (ukuran babi di Pulau Nias dengan menggunakan alat ukur Afore) atau setara dengan uang sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Fanötö Idanö sering didefinisikan sebagai tanda penghargaan kepada pihak si’ulu (Bangsawan) yang hadir pada upacara perkawinan. Apabila Fanötö Idanö ini tidak diberikan, oleh mempelai pria, maka pihak si’ulu (bangsawan) akan meninggalkan upacara perkawinan tersebut karena kedua pihak mempelai dianggap tidak menghargai dan mematuhi adat yang berlaku. Fanötö Idanö ini juga wajib disebutkan dalam urutan penyebutan Böwö (mahar). Lumrahnya, penyebutan Fanötö Idanö ini diucapkan setelah penyebutan Böwö (mahar) bagi keluarga dan kerabat pihak mempelai perempuan.

Uniknya, Fanötö Idanö hanya dibebankan kepada pihak mempelai pria yang berasal dari desa yang bukan satu asal atau bukan sara ulu idanö (satu hulu air) dengan desa pihak mempelai wanita. Misalnya, perkawinan antara mempelai pria yang berasal dari Desa Hilisataro dengan mempelai wanita yang berasal dari Desa Bawomataluo (bukan satu hulu air) dan perkawinan antara mempelai pria yang berasal dari Desa Bawömataluo dengan mempelai wanita yang berasal dari Desa Bawönahönö atau sebaliknya (satu hulu air). Pada hakikatnya, pengenalan dan pengetahuan tentang yang satu hulu air dan bukan satu hulu air ini sudah dikuasai oleh si’ulu (bangsawan), si’ila (cendrekiawan) dan masyarakat.

Fanötö Idanö perlu digaris bawahi sebagai wujud kesadaran pihak mempelai pria untuk menghargai bangsawan si mempelai wanita tanpa harus ada unsur pemaksaan dan penmatalan perkawinan apabila tidak diberikan oleh pihak mempelai laki-laki karena Fanötö Idanö bukan semata-mata menjadi penentu kelangsungan perkawina yang artinya siulu tidak memiliki otoritas untuk membatalkan perkawinan atau menjadi penghalang kelangsungan pernikahan. Dalam hal ini, keluargalah yang memiliki hak mutlak untuk melangsungkan upacara perkawinan.

Lalu yang menjadi pertanyaanya, Apakah sanksi bagi pihak mempelai pria yang tidak bersedia memberikan Fanötö Idanö kepada pihak si’ulu (bangsawan)?. Jawabannya “tidak ada sanksi”. Namun, sebagai dampak akibat ketidaksadaran ini, si’ulu (bangsawan) akan meniggalkan upacara perkawinan seperti yang dikemukakan pada paragraf di atas. Selain itu, akibat ketidaksadaran ini juga dapat merendahkan interaksi dan kepedulian bangswan dalam kehidupan sosial dan dalam menghadiri upacara-upacara adat keluarga pihak mempelai wanita di masa yang akan datang baik perkawian, kematian dan upacara-upacara lainnya.

Beberapa praktek yang terjadi selama ini terkait Fanötö Idanö bukan merupakan perlakuan yang terpuji dan tidak benar. Misalnya, pencekalan terhadap Tome Sanai Niha (tamu yang menjemput mempelai wanita) yang dilakukan oleh pihak si’ulu (bangsawan) karena tidak diberikkanya Fanötö Idanö oleh pihak mempelai pria atau perlakuan si’ulu (bangsawan) yang menagih Fanötö Idanö di tengah jalan (bukan di tempat atau di halaman upacara perkawinan). Perlakuan seperti ini sudah mengandung unsur pemaksaan karena sebagaimana diungkap pada paragraf di atas bahwa kelangsungan perkawinan tidak menjadi hak otoritas pihak si’ulu (bangsawan). Seyogiyanya, penagihan ini dilakukan di tempat yang tepat dan benar sesuai tradisi-tradisi yang berlaku karena dengan demikian nilai adatnya tetap terjaga dan terintegrasi baik.

Kesimpulannya bahwa Fanötö Idanö dalam Adat Perkawinan di Kabupaten Nias Selatan benar adanya sebagai satu unsur böwö (mahar) yang sudah menjadi tradisi dengan nilai-nilai yang tak kalah dari unsur böwö (mahar) lainnya, namun diperlukan pemahaman, kesadaran, dan koordinasi yang lebih baik apabila terdapat pihak mempelai pria yang tidak bersedia memberikan Fanötö Idanö. Dalam kutip tidak perlu diberlakukan pemaksaan, cukup dengan sanksi sosial. Karena cara-cara pemaksaaan dan semacamnya bukanlah merupakan tradisi yang harus dilakukan atas ketidaksadaran mempelai pria dalam memberikan Fanötö Idanö namun lebih diintegrasikan dengan menempuh langkah-langkah yang lebih persuasif dan problem solving.

*Penulis adalah seorang guru / wiraswasta.

Dampak Sidang Raya PGI di Kepulauan Nias

Sunday, November 2nd, 2014

Oleh: Drs. Manahati Zebua, M.Kes., MM*

MZ2BANGGA dan mantap Kepulauan Niasku. Pada tahun 2014 ini, Kepulauan Nias mendapat kehormatan besar untuk menjadi tuan rumah sebagai penyelenggara Sidang Raya PGI. Sungguh membanggakan.

Informasi ini didapatkan dari Bapak Walikota Gunungsitoli sebagai Ketua Pantia. Beliau mengatakan bahwa pada tahun 2014 ini ada momen besar di Kepulauan Nias, yakni pelaksanaan Sidang Raya XVI dan Musyawarah Pekerja Lengkap (MPL) Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Sidang Raya ini dihadiri tamu-tamu yang berasal dari dalam negeri dan mancanegara.

Walaupun skala PGI merupakan skala nasional tetapi karena gaungnya PGI di Indonesia sangat besar, maka kemungkinan besar dan diharapkan bahwa Presiden RI akan hadir pada pembukaan Sidang Raya ini. Demikian juga jajaran Kabinet Kerja Presiden RI dan utusan-utusan dari luar negeri pasti banyak yang datang. Kehadiran Presiden RI, jajaran Kabinet, dan utusan dari beberapa Negara dalam Sidang Raya PGI ini, akan memberikan dampak yang sangat besar pada masa depan Kepulauan Nias. Dampak utamanya adalah menjadi daya ungkit pada perkembangan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan di Kepulauan Nias.

Beberapa dampak lain dari pelaksanaan Sidang Raya di Kepulauan Nias ini, yaitu: Dampak pertama yaitu mereka akan melihat sejauhmana persekutuan gereja-gereja yang ada di Kepulauan Nias, menjadi satu sebagai insan yang diselamatkan. Dampak kedua, persepsi mereka pada karakter manusia Nias di Kepulauan Nias. Dampak ketiga, mereka akan melihat mengenai kemampuan putra-putri Nias untuk melaksanakan penyambutan terhadap tamu-tamu agung yang berasal dari dalam dan luar negeri. Dampak keempat, mereka akan melihat mengenai kerjasama antara panitia lokal dan panitia nasional dalam menyukseskan Sidang Raya. Dampak kelima, mereka akan melihat sikap dan perilaku orang Kristen di Kepulauan Nias. Dampak keenam, mereka akan melihat keadaan sosial dan budaya masyarakat Nias. Dampak ketujuh, mereka akan melihat objek dan daya tarik wisata yang unik di Kepulauan Nias. Dampak kedelapan, mereka akan melihat dan merasakan makanan khas daerah Kepulauan Nias. Dampak kesembilan, mereka akan melihat hasil kerajinan khas warga masyarakat di Kepulauan Nias. Dampak kesepuluh, mereka akan melihat pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan di Kepulauan Nias. Dampak kesebelas, mereka akan merasakan mengenai keamanan dan kenyamanan selama berada di Kepulauan Nias.

Dampak-dampak yang dirasakan para tamu ini akan terucap setelah meninggalkan bumi Kepulauan Nias. Biasanya kesan itu terucap pada waktu mereka sudah menyelesaikan tugasnya di Kepulauan Nias, seraya bercakap-cakap dengan temannya di perjalanan menuju daerah mereka masing-masing. Hasil percakapan mereka itu bisa berujud pada hal-hal yang bersifat positif atau sebaliknya pada hal-hal yang bersifat negatif.

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana cara supaya kesan tamu-tamu agung tersebut menjadi ucapan yang positif? Nah, untuk mewujudkan ini, sebaiknya kita memakai kacamata ‘manfaat’.

Peserta Sidang Raya berkenan datang di Kepulauan Nias, berarti mereka akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Nias. Baik bersifat manfaat material maupun bersifat manfaat non material. Dari segi material, mereka akan berbelanja penginapan, transportasi, makan, dan oleh-oleh khas Kepulauan Nias. Dari segi non material, mereka akan memberikan pelajaran yang sangat berhaga bagi kita, dalam hal keimanan, ketekunan, kerjasama, koordinasi, pengorganisasian, saling menghargai, percaya mempercayai, kepemimpinan, pengambilan keputusan dan lain-lain.

Kalau kita semua berpandangan bahwa para tamu yang menghadiri Sidang Raya PGI akan memberikan banyak ‘manfaat’, menjadikan kita ringan kaki dan tangan dalam melakukan pekerjaan, bertindak ramah, dan selalu penuh sukacita. Mudah bekerja, mudah melangkah dan mudah tersenyum.

Apabila panitia bekerja dengan sukacita dan panitia serta masyarakat Kepulauan Nias dapat melakukan kerjasama yang mantap, dalam rangka menghadirkan ‘kesan’ yang baik kepada tamu-tamu yang hadir pada Sidang Raya tersebut, dipastikan akan menghadirkan kesan yang positif. Dari mata turun ke hati dan dari hati turun ke tindakan yang menghasilkan kesan dan tindakan yang positif.

Bagaimana kalau sebaliknya bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan sebuah beban? Kalau yang dikedepankan adalah beban, maka yang terjadi adalah mudah berkeluh kesah, kesel, malas-malasan, saling menyalahkan, mudah bersungut-sungut dan mungkin tabiat-tabiat buruk yang lain akan muncul he he. Tidak terlihat sukacita di rona muka bahkan yang bisa dilihat adalah bekerja asal-asalan. Kalau hal ini yang disandang para panitia, akan mudah ditebak bagaimana hasil akhir dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Hasilnya akan menjadi kacau balau dan tidak berkesan sehingga kata akhir dari peserta Sidang Raya adalah kurang bagus pelaksanaannya.

Oleh karena itu, kesiapan kita dalam berbagai tugas menjelang dilaksanakannya sidang raya PGI pada tahun 2014 ini betul-betul diupayakan tertata dengan baik. Semua insan yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan Sidang Raya PGI ini hendaknya memiliki semboyan dalam hati bahwa akan berbuat yang terbaik menjelang, saat sidang, dan berakhirnya Sidang Raya tersebut di bumi Kepulauan Nias. Tujuannya adalah agar semua tamu yang datang dari luar Nias ke Kepulauan Nias memiliki pendapat dan kesan bahwa MEMANG ORANG-ORANG NIAS ITU PINTAR-PINTAR DAN RAMAH. Objek dan daya tarik wisatanya pun menakjubkan dan masih asli belum tertular virus-virus dari luar.

Untuk itu kepada Panitia penyelenggaraan Sidang Raya PGI yang berasal dari Kepulauan Nias, supaya menyiapkan juga salah satu acara khusus bagi tamu-tamu peserta Sidang Raya yaitu TOUR PADA OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA UNGGULAN KEPULAUAN NIAS. Tour ini menjadi sangat penting dan banyak manfaatnya pada Kepulauan Nias di masa yang akan datang sebagai salah satu kawasan strategi pariwisata nasional (KSPN).

Manfaat yang akan kita dapatkan pada waktu sekarang, yaitu tamu-tamu yang ikutserta dalam rombongan tour itu, akan dapat menjadi agen-agen kita di waktu yang akan datang. Apabila mereka bisa sebagai agen, tentu akan bercerita tentang keunikan pariwisata di Kepulauan Nias kepada orang lain. Supaya harapan ini bisa terwujud, mereka diberi kelengkapan lain dengan menyiapkan brosur-brosur tentang objek dan daya tarik wisata yang dimiliki Kepulauan Nias.

Distribusikanlah brosur-brosur itu di meja-meja persidangan, karena nantinya brosur itu akan menjadi sumber informasi bagi mereka setelah meninggalkan Kepulauan Nias. Kegiatan ini merupakan sebuah taktik yang disiapkan oleh panitia. Pelaksanaan taktik ini dikandungmaksud sebagai upaya untuk melakukan kegiatan, yaitu PROMOSIKAN PARIWISATA KEPULAUAN NIAS KEPADA TAMU/PESERTA SIDANG RAYA PGI.

Apakah kegiatan Sidang Raya ini akan memberikan sebuah peluang untuk itu? Sebuah peluang bisa terdapat dimana-mana, tetapi orang-orang yang datang di Kepulauan Nias berkenaan dengan Sidang Raya PGI, merupakan sebuah peluang untuk langsung mempromosikan pariwisata Kepulauan Nias.

Promosi pariwisata Kepulauan Nias pada saat Sidang Raya ini merupakan satu peluang emas. Batangan emasnya ini menjadi sangat bernilai karena yang menghadiri Sidang Raya ini terdiri dari tamu-tamu agung yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Artinya kita tidak perlu melakukan kunjungan di beberapa Negara di luar negeri untuk mempromosikan pariwisata Kepulauan Nias. Kalau kegiatan kunjungan ke luar negeri dilakukan akan berbiaya besar, dan membutuhkan waktu berhari-hari.

Nah, sekarang mereka yang datang di Kepulauan Nias, kita tinggal menyiapkan berbagai macam informasi mengenai objek dan daya tarik wisata di Kepulauan Nias. Inilah yang disebut berpromosi dengan berbiaya rendah. Tangkap hati para tamu dan gunakan peluang pasar yang sudah berada di depan mata.

Berkenaan dengan beberapa poin di atas, tentu kita mengetuk pintu hati para Bupati/Walikota di Kepulauan Nias untuk bersama-sama menangkap pasar yang mungil ini. Beramai-ramailah menghadirkan objek dan daya tarik wisatanya yang menjadi unggulan, dan cantumkanlah informasi itu dalam brosur dengan bahasa yang menarik, sesuai kondisi dari masing-masing objek dan daya tarik wisata, serta bagikan brosur itu kepada setiap tamu yang hadir pada Sidang Raya PGI.

Kalau bisa, filemkan objek dan daya tarik wisata Kepulauan Nias. Lalu filem tersebut diputar pada sesi-sesi break, sehingga merasuk benak para peserta. Kalau sudah demikian, maka kita tinggal menunggu kedatangan mereka di Kepulauan Nias kembali, dalam wujud atau nama sebagai wisatawan yang berkunjung dan yang mengunjungi objek dan daya tarik wisata unggulan Kepulauan Nias.

Kepada teman-teman sekalian, silahkan dukung dan berikan ide cemerlang berkenaan dengan penyelenggaraan Sidang Raya PGI di Kepulauan Nias pada tahun ini. Semua yang akan dilakukan tentu bersumber dari dan untuk kita semua.

Selamat melaksanakan Sidang Raya, Tuhan Yesus memberkati, Amin.

*Penulis buku: Inspirasi Pengembangan Pariwisata di Daerah (2014), tinggal di Yogyakarta.

Ka Di’a dan Guru Tane’a

Wednesday, October 1st, 2014

Cerpen oleh E. Halawa

Catatan Penulis: Ini adalah terjemahan Indonesia dari cerita pendek berjudul Ka Di’a ba Guru Tane’a, yang dimuat di NO pada tanggal 19 September 2013. Terjemahan ini disertai catatan kaki untuk menjelaskan konteks cerita bagi pembaca. Apabila waktu mengizinkan, cerpen ini akan dikembangkan, artinya akan diteruskan dengan cerpen-cerpen baru yang terkait yang bermaksud untuk menggambarkan situasi kehidupan masyarakat Nias di masa lalu, hal yang mungkin sulit ditemukan pada buku-buku tentang Nias hasil-hasil karya berbagai pengarang (peneliti). Kritik dan pelurusan informasi selalu diterima dengan hati senang dan terbuka. Selamat menikmati. (eh)

_________________________________________________

Tadi, jam satu siang, Ka Di’a [1] pulang dari sekolah dasar (SD) yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Ka Di’a duduk di kelas enam. Sebenarnya umurnya sudah agak tinggi untuk ukuran anak kelas 6 SD zaman sekarang. Ia sudah berumur 17 tahun, sudah layak dinikahkan. Namun karena minatnya untuk belajar dan juga karena sekolah itu kekurangan murid, maka dua tahun lalu, pada usia 15 tahun, dia diterima di sekolah itu, di kelas 4.

Sebelum itu, ia pernah bersekolah di SD lain. Namun karena jauh, sekitar empat kilometer dari rumahnya, ia hanya sampai di kelas 3 lalu berhenti. Sejak ia mulai belajar di SD yang jauh itu, kedua orang tuanya selalu was-was setiap hari. Kalau hujan turun, maka tak jarang Ka Di’a dan teman-temannya baru sampai di rumah menjelang malam.

Ketika masih di kelas 1, masih banyak temannya yang sekelas dengannya, banyak murid yang mendaftarkan diri di sekolah itu. Belakangan, tinggal tiga orang mereka yang setiap hari bersama-sama pergi dan pulang. Singkat cerita, begitu selesai tahun ketiga, Ka Di’a berhenti bersekolah.

***
Pada awal pemerintahan Orde Baru, tidak lama setelah Sukarno jatuh, berdirilah sebuah SD di kampung si Di’a. Anak-anak yang tadinya berhenti sekolah kembali berminat untuk melanjutkan pendidikan di SD baru itu. Pada masa itu, usia bukan hambatan untuk bisa bersekolah. Oleh sebab itu, banyak anak yang sudah sangat dewasa dari segi usia ikut mendaftarkan diri. Dan terkadang lucu kita melihat keadaan waktu itu – ada yang datang ke sekolah memakai celana panjang, ada yang makan sirih, dan ada juga yang bawa pisau di pinggang, suatu kebiasaan orang desa ketika pergi ke kebun.

***
“Ya’ahowu Bapa”, ka Dia menyapa guru Tane’a – guru kelasnya – ketika ia sampai di pekarangan sekolah tadi pagi.

“Ya’ahowu Rin”, [2] itu sapaan balasan dari Tane’a, guru baru di sekolah itu, yang juga baru tamat dari sekolah guru di Gunungsitoli.

Guru Tane’a termasuk pemuda tampan, agak langsing, dan pintar berbahasa Indonesia [3]. Ada tambahan: Tane’a selalu harum minyak wangi. Dan guru Tane’a pun tukang smes dalam permainan voli [4]. Setiap kali ia ikut main, orang-orang yang sedang belanja atau berjualan di harimbale [5] meninggalkan kesibukan mereka dan mendekat ke lapangan voli untuk melihat smes dan permainan cantik Guru Tane’a.

***

Pada setiap jam pelajaran, guru Tane’a tak diam di depan kelas, ia ke belakang dan ke depan silih berganti untuk menjelaskan dengan baik materi yang diajarkannya. Dia disenangi oleh para murid karena dia pintar mengajar. Dia juga jarang sekali marah kepada anak didiknya. Tidak seperti guru Takhöli yang sering menampar anak-anak hanya karena terlambat tiba di sekolah akibat hujan lebat. Sampai suatu saat dia dipukuli di harimbale. Sejak itu, guru Takhöli tak pernah lagi menginjakkan kaki di SD dan di kampung itu.

***
“Negara apa di dunia ini yang ibu kotanya Lima?˜ [6]

Mula-mula kelas hening, lalu mulai ada yang agak terperanjat dengan pertanyaan yang dilemparkan guru Tane’a. Guru Tane’a tersenyum. Melihat guru mereka tersenyum, murid-murid pun mulai pada berbisik.

˜Bapa ini ada-ada aja, mana ada negara yang memiliki lima ibu kota”.

Guru Tane’a mendengar bisikan mereka.

“Engkaulah yang memiliki kandung kemih besar, Dohu. Lebih besar dari kandung kemih babi.” [7]

Suasana menjadi riuh, anak-anak pada ketawa mendengarkan jawaban Guru Tane’a atas bisikan Ka Dohu.

Ka Di’a kelihatan tersenym-senyum. Ia tahu jawabannya, tetapi dia malu menyampaikannya. Terhadap guru-guru lain, Ka Di’a tidak segan-segan menjawab kalau memang mengetahui jawaban pertanyaan mereka.

Untuk menyemangati murid-muridnya dan demi sebuah misi khusus, Guru Tane’a mengambil pulpen tinta dari dalam kantong bajunya; tidak terlalu baru tetapi masih bagus. Di masa itu, hanya para guru dan para pegawai pemerintah yang mampu membeli pulpen semacam itu, karena cukup mahal.

“Yang bisa menjawab pertanyaan tadi, dia akan mendapat ini”, guru Tane’a mengangkat tangan kirinya, tangan yang sedang memegang pulpen yang cantik itu.

Keriuhan kelas tiba-tiba berhenti. Murid-murid pada mengambil nafas panjang.

Guru Tane’a melihat ke sana kemari walau pandangannya lebih sering tertuju ke arah Ka Di’a. Dia tahu Ka Di’a ingin menjawab. Ka Di’a sendiri kelihatan sedang memulas-mulas tangannya, duduknya pun tak tenang, ia ingin mengangkat tangan untuk menjawab. Tak jadi.

Belum sempat Ka Di’a mengerahkan keberaniannya, Ka Di’u (Matius) sudah angkat bicara.

“Bapak”, ucap Ka Di’u sambil mengangkat tangannya.

Jantung Ka Di’a berdetak keras, demikian juga guru Tane’a. Ada penyesalan dalam diri Ka Di’a karena terlambat menjawab. Demikian juga guru Tane’a.

Sebentar lagi, pulpen ini akan berpindah ke kantong Ka Di’u. Tidak biasa Ka Di’u seagresif ini. Betapa beruntungnya Ka Di’u, betapa malangnya Ka Di’a.

***
Sebelum ini, sudah beberapa kali guru Tane’a bermaksud memberikan pulpen ini kepada Ka Di’a. Akan tetapi ia tidak menemukan alasan yang tepat [8].

Ini jalan yang pas, yang tidak mengundang kecurigaan murid-murid lain: ia jadikan pulpen itu sebagai hadiah kepada murid yang menjawab pertanyaannya dengan tepat.

“Oh Matius (Ka Di’u) … kau kok beruntung sekali hari ini; di masa lalu kau tak pernah seperti ini”, itu kata guru Tane’a dalam hatinya. Tentu saja tak terucapkan.

“Setahu saya setiap negara hanya memiliki satu ibu kota Pak”, itulah jawaban yang keluar dari mulut Ka Di’u. Ka Di’u mengarahkan segala keberaniannya menjawab, dengan terlebih dahulu menghafal kata-kata yang akan diucapkannya supaya jangan salah nanti.

Bukan main senangnya guru Tane’a. Apa yang dikatakan Matius memang benar, tetapi bukan merupakan jawaban yang tepat atas pertanyaanya. Artinya, masih ada kesempatan Ka Di’a untuk menjawab.

“Yaaaa … Rina … apa jawabanmu?

“Peru, Pak”

“Benar !”

Suasana kembali menjadi begitu hening, kalau saja ada jarum jatuh ke lantai pada saat itu maka setiap murid yang berada dalam kelas itu bisa mendengar bunyi jatuhnya. Muka Ka Di’u jadi pucat, jantung Ka Dohu berdebar dengan frekuensi yang sangat tinggi, dan beberapa yang lain mandi keringat.

***
“Atlas dunia sudah ditempel di dinding, namun kalian tak pernah mendekat untuk mengamati; melirik pun tidak!”

Makin menjad-jadilah nasehat basi-basi guru Tane’a kepada murid-murid kesayangannya dan yang menyayanginya juga.

“Terima kasih Pak”, kata Ka Di’a setelah menerima pulpen dari gurunya, sekali gus kekasihnya. Dia tak berani memandang wajah gurunya itu.

***
Rina sampai di rumah dengan sangat bersuka cita. Ia mendapat pulpen dari gurunya, kekasihnya.

Pada malam itu, sesudah makan dan setelah ia selesai mencuci peralatan dapur, di bawah terang lampu petromaks Rina membuka bukunya, ia mulai belajar. Sebentar lagi ujian penghabisan, sesudah itu ia akan tamat dari sekolah itu.

“Bagus sekali pulpenmu anakku. Dari mana kamu ambil?”, itu pertanyaan bernada agak menyelidik dari ibu si Rina. Tak mungkin ayah si Rina membelikan pulpen itu untuknya.

Suara ibu si Rina terdengar oleh suaminya (Ama Rina, Ama Ga Di’a) yang sedang menambal jala ikan yang robek. Dia memandang ke arah Rina. Kilauan pulpen itu – karena pantulan cahaya lampu petromaks – memancing matanya untuk mengamati lebih seksama. Matanya yang melotot dari atas gagang kacamata bacanya – seakan melekat ke arah benda berkilauan itu.

“Apakah pulpen ini kau temukan di jalan, anakku? Jangan-jangan pulpen gurumu yang jatuh”, kembali Ina Rina melemparkan perkataan bernada menyelidik, walau ia mengucapkannya secara halus supaya Rina tidak sampai tersinggung.

“Bukan pulpen jatuh Ma!”, hanya itu penjelasan singkat dari Rina; ia meneruskan lagi menulis.

“Siapa yang memberikan pulpen itu padamu anakku”, suara ibu si Rina makin lembut. Ketika Rina hendak menjelaskan asal-usul pulpen itu, tiba-tiba guru Tane’a muncul.

“Ya’ahowu Bapa, Ya’ahowu Ibu”, guru Tane’a menyapa kedua orang tua Rina dengan sangat hormat.

“Ah, engkau guru … mari duduk”, Ama Rina meninggalkan kesibukannya menambal jala ikan yang bocor.

“He Di’a … bikinkan kopi untuk abangmu, eh bapa gurumu, keseleo lidah Ama Rina menyuruh anaknya. Guru Tane’a pura-pura tidak mendengar keseleo itu, jantungnya berdetak keras, seperti halnya Rina. Muka ibu Rina memancarkan cahaya kebahagiaan.

Malam itu, Ama Rina mengajak guru Tane’a melempar jala ikan di sungai Muzöi.

Tidak lama sesudah itu, setelah Rina menyelesaikan studinya di SD [9], terdengar suara aramba dan faritia, göndra [10] pun dipukul bertalu-talu, orang banyak famaena, ikut bergembira merayakan bersatunya dua insan yang saling mengasihi.

Catatan Kaki:

[1]. Ka di depan nama tokoh utama cerita (Di’a, Rina, Tarina) kurang lebih searti dengan kata sandang si dalam bahasa Indonesia. Jadi Ka Di’a boleh diterjemahkan Si Di’a. Di’a sendiri adalah singkatan dari nama lengkap. Bisa jadi nama aslinya adalah Tarina, Satiba, Manisa, dst. Dalam praktiknya, umumnya orang-orang di kampung merangkaikan kata sandang Ka dengan nama singkatan itu. Misalnya: Kadegu, Kazaetu. Penulis mengusulkan pemisahan itu, seperti dalam cerpen ini.

[2]. Nama asli Ka Di’a sebenarnya adalah Tarina; teman-teman dan orang lain, termasuk guru Tane’a, memanggilnya Rina.

[3]. Di masa itu, di kampung-kampung jarang orang yang bisa berbahasa Indonesia dengan fasih. Para guru pun jarang yang bisa berbahasa Indonesia dengan baik.

[4]. Permainan voli adalah permainan paling popular di Nias di masa itu. Di tingkat Sumatera Utara, Nias beberapa kali menjadi mencapai final bahkan juara. Baca misalnya: Fransiskus T. Lase: Mantan Bintang Bola Voli Sumatera Utara.

[5]. Harimbale adalah pasar mingguan, setiap Öri atau beberapa kampung mempunyai harimbale sendiri, misalnya harimbale di: Botombawö (Selasa), Lahagu (Rabu), Botomuzöi (Kamis), Lalai (Sabtu), dst.

[6]. Pernah muncul sebagai sebuah soal dalam ujian mata pelajaran “Pengetahuan Umum” dalam Udjian Masuk Sekolah Landjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan sekitar bulan Oktober tahun 1971.

[7]. Percapakan antara guru Tane’a dan para muridnya (dalam hal ini diwakili Ka Dohu) berlangsung dalam suasana jenaka. Dalam cerpen versi asli (Li Niha), Ka Dohu menggunakan istilah faya yang berarti: bohong, tak benar, iseng. Akan tetapi faya juga berarti ˜kandung kemih. Guru Tane’a membalas bisikan Ka Dohu dengan mengatakan bahwa kandung kemih Ka Dohu lebih besar dari kandung kemih babi (faya mbawµi). Faya mbawµi di masa itu sering dimanfaatkan anak-anak untuk menjadi bola, dengan jalan mencucinya dulu, mengeringkannya, memompanya dengan mengembuskan nafas lewat buluh berdiameter kecil. Ada juga yang nekat mengisikan angin dengan mengembus langsung. Setelah mengeras, bola faya mbawµi tadi dililit berulang-ulang dengan benang getah kering dari bekas sadapan pohon karet. Sebenarnya kelakar soal faya mbawi ini baru muncul akhir-akhir ini, sepengetahuan penulis. Penulis sengaja memasukkan ini hanya untuk mengisahkan kreativitas anak-anak zaman itu untuk menciptakan bola kaki dari organ tubuh babi, yang merupakan binatang piaraan paling dikenal di Nias.

[8]. Dalam hal ini, guru Tane’a harus hati-hati sekali. Di masa itu, seseorang pemuda tidak boleh begitu saja memberikan sesuatu kepada seorang gadis (atau sebaliknya) yang bisa menimbulkan masalah ditinjau dari segi adat.

[9]. Suatu prestasi khusus bagi Rina bisa menyelesaikan studinya di SD, sebab pada masa itu, jarang sekali anak gadis desa mencapai pendidikan “setinggi” itu.

[10]. Aramba (gong), faritia (canang) dan göndra (gendang) adalat alat musik pukul yang biasa dibunyikan untuk memeriahkan pesta perkawinan di Nias.

Patung-Patung Nias Kuno – Di Manakah Kalian Kini ?

Wednesday, September 24th, 2014

adu6Barangkali ini bukan berita baru bagi kebanyakan masyarakat Nias, namun tetap saja menjadi berita yang menarik: patung-patung kuno peninggalan budaya Nias kini tersebar di berbagai belahan dunia. Dikoleksi secara pribadi oleh para kolektor yang haus akan barang-barang antik, atau tersimpan dalam museum di berbagai negara.

Penelusuran acak Nias Online di dunia maya memberikan sedikit gambaran tentang persebaran patung- nilai, ukuran, tahun pembuatan dan lokasi dari patung-patung kuno itu.

Sebagaimana diketahui, di zaman dahulu, sebelum misi agama-agama monteisme Kristen dan Islam datang di Nias, Ono Niha menganut agama suku. Sentral dalam kepercayaan itu adalah penyembahan patung (berhala). Jadi dulu Ono Niha manömba adu (menyembah patung), jadi Ono Niha dulu adalah sanömba adu (penyembah berhala). Mengenai hal ini, baiklah kita menyimak kutipan berikut [1]:

“Suku Ono Niha pada zaman nenek moyang memanjatkan doa kepada Lowalangi dan Dewa-dewi lainnya, melalui arwah nenek moyang yang telah disemayamkan dalam adu/patung nenek moyang; jadi seolah-olah mereka sembah sujud di hadapan / di bawah patung atau adu tersebut.”

Dari penjelasan di atas, Ono Niha zaman dulu percaya bahwa di dalam patung yang mereka buat itu bersemayamlah roh dari orang yang dibuatkan patungnya itu.

***

Kembali kepada pokok tulisan, NO berhasil melacak informasi terbatas tentang patung-patung yang telah tersebar di berbagai penjuru itu. Sidang pembaca dapat meneruskan pelacakan dengan memasukkan kata kunci seperti Nias Statues ke mesin pencari seperti Google.

Patung perempuan pada Gambar 1 ini memiliki ketinggian: 36.5 cm (14.5 inci). Patung ini diperkirakan berharga US$8,618 – US$14,363 dan terjual pada saat lelang seharga US$8670 (sekitar Rp 103 juta).

adu1Gambar 1 – Patung Perempuan, tinggi 36.5 cm (Sumber: Situs Christies)

Patung laki-laki setinggi 43 cm dan garis tengah terbesar 14 cm ini – Gambar 2 – dan memiliki berat 2.1 kg. Sebagaimana terlihat patung ini kelihatan berdiri tapi sambil melipat kaki. Gelang pemburu kepala menghiasi lehernya. Status terakhir patung ini di situs African Art adalah “Sold” alias telah terjual – entah siapa pemiliknya sekarang.

adu2Gambar 2 – Patung Laki-Laki (43 cm x 14 cm, 2.1 kg) – African Art.

Patung ketiga (Gambar 3) adalah patung Salawa (Siraha Salawa), dan diperkirakan dipahat pada abad 19, memiliki ketinggian 71.5 cm. Patung bernomor inventaris 1551 juga berstatus “SOLD” alias telah terjual.

adu3Gambar 3 – Siraha Salawa, 71.5 cm – Michael Backman Ltd

Patung berikut (Gambar 4) adalah patung leluhur (Adu Zatua) dibuat pada abad 19 memiliki tinggi 55.7 cm. Patung ini dulunya dikoleksi oleh André Breton, Helena Rubinstein dan Don Alain Schoffel, kini dikoleksi oleh Museum Quai Branly, Perancis, dengan nomor koleksi 70.1999.3.1.

adu4Gambar 4 – Adu Zatua – Museum Quai Branly, Perancis

Koleksi dari Museum yang sama adalah patung pemimpin (Salawa) dari batu (Gowe Salawa) pada Gambar 5, dengan nomor koleksi: 70.1999.5.1.

adu5Gambar 5 – Gowe Salawa – Museum Quai Branly, Perancis

 

Patung pada Gambar 6, terkecil dari hasil lacakan NO, justru diklaim sebagai masterpiece (karya besar) karena dianggap merupakan salah satu patung tertua dari Nias yang dapat didentifikasi. Menurut situs Virtual Collection of Asian Masterpieces, patung leluhur (adu zatua) berukuran kecil dan sederhana ini awalnya dikoleksi oleh Baron Von Rosenberg yang mengunjungi Nias pada tahun 1850an.

Baron Von Rosenberg (1817-1888)  datang ke Hindia Belanda sebagai seorang tentara dan mulai bertugas di Sumatra dan di pulau-pulau sebelah baratnya. Belakangan ia menjadi pegawai negeri dengan tugas khusus melakukan penelitian ilmiah.

Patung ini bergaris tengah 6 cm (tinggi tidak diinformasikan), berfungsi melindungi rumah dari roh-roh jahat.  Patung ini dibeli dari janda Baron Von Rosenberg pada tahun 1889 dan kini dikoleksi di National Museum of Ethnology, Rijksmuseum Volkenkunde, Negeri Belanda.

adu6Gambar 6 – Patung Leluhur (“Masterpiece”) – Virtual Collection of Asian Masterpieces

Selain berpindah lewat perseorangan dalam rentang waktu yang panjang hingga saat ini, perpindahan besar-besaran patung-patung Nias ke museum-mesum di Eropah terjadi pada “Periode Penghancuran” [2].

Berpindahnya patung-patung Nias kuno itu keluar, baik dalam Periode Penghancuran maupun sesudahnya sebenarnya boleh juga dianggap sebagai rahmat terselubung. Seandainya saja patung-patung itu masih berada di Nias, barangkali nasib mereka sama dengan nasib rumah-rumah adat Nias yang hancur tanpa bias diganti lagi.

***

Pada tahun 1970an masih ramai penjualan patung di Nias, terdorong oleh desakan ekonomi masyarakat Nias. Konon, pada waktu itu muncul juga patung-patung “lama” tapi baru. Maksudnya patung-patung itu sebenarnya dipahat tidak lama sebelum atau sesudah ada pesanan, tapi bahannya dari kayu-kayu tua dari reruntuhan rumah-rumah adat dulu. Jadi, menurut seorang informan waktu itu, kalau pun dicek, bahannya memang bahan kayu tua. Entah benar atau tidak, perlu penyelidikan lebih jauh.

(eh*)

Rujukan:

  1. S. Zebua, 1996: Menelusuri Sejarah Kebudayaan Ono Niha – Seri Agama dan Gotong Royong Dalam Berburu; Tuhegeo.
  2. NO, 2007: Eduard Fries dan Karya Para Misionaris Awal di Nias: Wawancara dengan Dr. Mai Lin Tjoa-Bonatz.

Pastor Johannes M. Hammerle Raih Anugerah Pelestari Cagar Budaya Terbaik

Saturday, September 6th, 2014

Pastor Johannes M. Hammerle | thejakartapost.com

Pastor Johannes M. Hammerle | thejakartapost.com

NIASONLINE, JAKARTA – Pendiri Museum Pusaka Nias (MPN) Pastor Johannes Maria Hammerle meraih Anugerah Pelestari Cagar Budaya Terbaik pada ajang Malam Anugerah Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Tahun 2014 yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Museum Nasional, Jakarta, Jum’at (5/9/2014). (more…)

25 Mei, Tari Maluaya dan Maena Akan Ditampilkan di Taman Budaya Yogya

Friday, May 23rd, 2014

Tari_PerangNiasNIASONLINE, JAKARTA – Atraksi budaya dari dua etnis di Sumatera Utara, yakni etnis Nias dan Karo akan tampil dalam Pementasan Kesenian di Taman Budaya Yogyakarta pada 25 Mei 2014. (more…)

Putra-Putri Nias di Jakarta Luncurkan Album Rohani “The Miracles”

Thursday, April 10th, 2014

Sampul Albun "The Miracles" | OSG

Sampul Albun “The Miracles” | OSG

NIASONLINE, JAKARTA – Sejumlah putra-putri Nias dari berbagai latar belakang profesi dan berdomisili di ibukota meluncurkan album baru dengan nama “The Miracles.” (more…)

Rumah Tradisional Nias dan Sumatera Melalang Buana ke Jerman

Saturday, September 21st, 2013
Miniatur Rumah Nias esdenart.blogspot.com.au

Miniatur Rumah Nias esdenart.blogspot.com.au

Kearifan lokal tidak hanya dalam bentuk obat-obatan, kesenian, atau kebudayaan. Hal ini dapat juga berupa arsitektur. Sebagaimana kearifan lokal lainnya, rumah tradisional Nias  juga terbukti kualitasnya jika dilihat dari usia, konstruksi yang tahan gempa, dan bahan bakunya yang ramah lingkungan.

Bersama dengan rumah-rumah tradisional dari berbagai negara, seperti Afrika Selatan, Mesir, Cina, Malaysia, dan Kamerun, rumah adat Nias dan Sumatera juga turut dipamerkan di Museum Desain Vitra (The Vitra Design Museum) di Jerman. Rumah-rumah adat ini disumbangkan oleh École Polytechnique Fédérale de Lausanne (EPFL). Rumah-rumah tsb ditampilkan dalam bentuk miniatur dengan menyertakan informasi, yakni tipe arsitektur, material, metode konstruksi dan bentuk rumah. Informasi-informasi ini ditampilkan dalam bentuk foto, film, dan juga sketsa rancangan. Uniknya, miniatur-miniatur itu dibuat dari bahan sesuai dengan bahan rumah adat aslinya, seperti kayu, lumpur, atau batu. Bahan rumah tradisional ini melambangkan lingkungan, iklim, dan material lokal yang tersedia. (more…)

Mantap, ‘Lompat Batu’ Kini Bisa Dimainkan di Android & iOS

Saturday, July 13th, 2013

Screenshot Game Fahombo | EN

Screenshot Game Fahombo | EN

NIASONLINE, JAKARTA – Salah satu warisan budaya ikonik yang melekat dan membuat Pulau Nias dikenal di berbagai belahan dunia sampai saat ini adalah atraksi lompat batunya. (more…)

Paroki Tögizita Gelar Seminar Budaya dan Perkawinan Adat Nias

Thursday, July 4th, 2013

Peserta Seminar | Pst Postinus Gulö OSC

Peserta Seminar | Pst Postinus Gulö OSC

NIASONLINE, TÖGIZITA – Paroki Santa Maria Ratu Surga Tögizita, Nias Selatan (Nisel) dengan tema “Menggali Tata Nilai Baru Atas Budaya dan Perkawinan Adat Nias”. (more…)

Prof. Jerome A. Feldman, Ph. D: Masa Depan Kebudayaan Nias di Tangan Masyarakat Nias Sendiri

Wednesday, May 11th, 2011

Prof. Jerome A Feldman, Ph. D (Foto: www.hpu.edu)

JAKARTA, Nias Online – Guru Besar Art History dari Hawaii Pacific University, Jerome A Feldman, Ph. D, mengingatkan masyarakat Nias (Ono Niha) bahwa masa depan kebudayaan mereka ada di tangan mereka sendiri. Karena itu, gagasan dan inisiatif yang bermuara pada promosi kebudayaan Nias – sebagaimana juga menjadi inti dari atraksi pagelaran budaya “Bawömataluo 2011” – merupakan langkah pertama kebangkitan budaya bagi masyarakat Nias.

“Masa depan kebudayaan Nias Selatan dan kebudayaan Nias secara keseluruhan, sesungguhnya berada di tangan para Ono Niha. Hanya orang Nias sendiri yang dapat memahami kekayaan mereka dan berusaha menjaga kebudayaan mereka itu tetap hidup. Pagelaran budaya itu akan menolong untuk mempromosikan kebanggaan akan kebudayaan Nias dan itu merupakan langkah pertama kepada kebangkitan budaya bagi masyarakat Nias. Saya pikir itu (acara “Bawömataluo 2011”) sebuah ide luarbiasa,” ujar Feldman dalam salah satu tanggapannya dari serangkaian pertanyaan dalam wawancara dengan redaksi Nias Online, beberapa waktu lalu.

Feldman sendiri tidak asing dengan Nias dan kebudayaannya. Khususnya Desa Bawömataluo di Nias Selatan. Feldman dan istrinya pernah tinggal di sana selama beberapa bulan untuk melakukan riset, terkait sejarah Omo Sebua di desa itu.

Tidak heran bila dalam beberapa kesempatan, termasuk waktu gempa bumi mendera Pulau Nias pada Maret 2005, Feldman langsung menanyakan kondisi Omo Sebua maupun rumah-rumah lainnya di Desa Bawömataluo. Dalam komunikasi dengan salah satu redaksi Nias Online saat itu, Feldman menyatakan kelegaannya ketika mendengar keadaan Omo Sebua tidak mengalami kerusakan apalagi kehancuran akibat gempa itu.

Feldman mengatakan, selain berbagai gagasan dan inisiatif eksebisi yang menjadi ajang promosi budaya, semua situs budaya di Pulau Nias, harus dipelihara dan terus dirawat. Namun, tetap dengan sedapat mungkin mempertahankan keotentikannya. “Ini membutuhkan dukungan pemerintah dan termasuk pendanaan dari luar, dari organisasi seperti Unesco,” kata dia.

Untuk diketahui, pada hari Jum’at-Minggu (13-15 Mei 2011), masyarakat Desa Bawömataluo akan menggelar Atraksi Pagelaran Budaya Bawömataluo 2011. Berbagai atraksi budaya khas desa itu, termasuk yang selama ini sudah mulai terlupakan, akan diangkat melalui berbagai atraksi. Acara ini sendiri juga mengakomodir atraksi budaya dari beberapa desa sekitar. Acara yang digelar dengan dukungan swadaya masyarakat desa tersebut, diharapkan bisa membangkitkan kembali kejayaan pariwisata desa yang kini menjadi salah satu kandidat warisan dunia (world heritage) tersebut. (EN)

Catatan Redaksi:
Para pembaca yang terhormat, beberapa bagian dari wawancara dengan Prof. Jerome A Feldman dalam kaitan dengan acara Atraksi Pagelaran Budaya Bawomataluo 2011, kami tampilkan dalam bentuk berita di situs ini. Sedangkan wawancara lengkap dan lebih mendalam, akan kami tayangkan dalam waktu dekat.

Mengubah Takdir Melalui Kecerdasan Politik Perempuan Nias

Wednesday, December 22nd, 2010

Oleh : Esther GN Telaumbanua

Jumlah perempuan di Indonesia sesungguhnya lebih banyak dari pada pria, akan tetapi jumlah yang lebih besar tersebut, ternyata tidak serta merta menjamin perempuan memiliki peran dan wewenang yang besar. Kesenjangan  sosial ini telah mendorong pemerintah untuk mengembangkan tata pemerintahan yang tanggap gender yang memberikan dukungan bagi terciptanya pengarustamaan gender di seluruh bidang pembangunan, termasuk  politik. Upaya tersebut, antara lain tercermin melalui terbitnya UU Partai Politik yang telah disahkan pada akhir Desember 2007,  undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang pokok-pokok kedudukan dan peranan perempuan serta Undang-Undang No 10 tahun 2009 tentang Pemilihan Umum.  Ini merupakan langkah maju penetapan ketentuan hukum yang tidak bias gender di bidang politik  untuk mewujudkan hak-hak politik kaum perempuan. UU yang memuat syarat   keterwakilan 30 % perempuan dalam pendiri, kepengurusan partai politik dan sebagai calon anggota legislatif, merupakan langkah  afirmatif  untuk  menghilangkan hambatan legal bagi partisipasi politik perempuan. Terbitnya ketentuan-ketentuan yuridis tersebut diharapkan akan  memberikan ruang yang luas bagi perempuan Indonesia untuk terlibat sceara aktif dalam kegiatan dan proses politik, baik sebagai politisi maupun sebagai pemilih. Namun, ketentuan de jure  ini ternyata  masih menyisakan berbagai masalah dan belum menjadi realita politik secara de facto. Strategi afirmatif yang didasarkan pada kuota kuantitatif  belum  menjamin  perempuan dapat berperan di bidang politik dan meningkatkan  kualitasnya untuk mengisi quota tersebut. Terbukti tidak mudah bagi partai untuk mendapatkan kader perempuan untuk memenuhi ketentuan itu. Tuntutan  yuridis  ini  pun masih diupayakan secara kuantitatif, serta belum  mampu memberikan dampak postif yang signifikan terhadap peningkatan kecerdasan politik dan kualitas kinerja lembaga legislatif dan partai  politik. Realitasnya, antara de jure dan de facto masih ada gap besar.

Bukan keterpaksaan tetapi hak

Masalah utama  mendasar adalah bahwa perubahan kebijakan publik, belum diikuti dengan perubahan kultur dan perobahan paradigma. Masih dominannya budaya patriarki sehingga tidak  mudah mengubah pandangan bahwa politik adalah wilayah publik yang penting dimasuki oleh perempuan. Jumlah perempuan berpotensi di bidang ini masih sedikit  untuk  mampu berkompetisi dengan para pria yang selama ini dikonstruksikan untuk lebih maju daripada perempuan. Animo  perempuan untuk memasuki wilayah publik ini memang sudah meningkat namun  prosentasenya masih rendah walau sudah dijamin oleh ketentuan undang-undang. Kaum perempuan cenderung lebih minat  pada wilayah eksekutif dan judikatif karena dirasa lebih teratur,  nyaman  dan pasti  dibanding dengan bidang politik. Dinamika partai sangat fluktuatif dan penuh ’gambling’ sementara banyak perempuan berkualitas sudah mapan pada posisi strategis dengan perjuangan yang panjang. Menjadi pengurus partai semakin tidak menarik buatnya apalagi bila hanya dijadikan alat memenuhi kuota dan  bukan diukur dari kemampuan dan wawasannya.  Selain itu ada pesimisme dan sinisme masyarakat berkaitan dengan kehidupan dan peran parpol selama ini. Hal ini tidak lepas dari pengalaman dan fakta realitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ini,  rekruitmen kader parpol  belum terpola dengan baik dan berkelanjutan. Hal ini  menyebabkan kurang tersedianya  kader perempuan partai dengan kualitas yang memadai guna mengisi struktur lembaga politik untuk mendukung peningkatan kualitas partai dan berpotensi dalam memenangkan partai dalam pemilu. Pendidikan politik selama ini kurang bersubstansi gender dan masih diperuntukkan bagi pengurus partai saja belum menjangkau masyarakat secara luas.  

Tindakan afirmatif  untuk meningkatkan partisipasi perempuan di bidang politik ini sesungguhnya dibangun berdasarkan adagium ’setiap warganegara baik perempuan dan laki-laki  punya hak yang sama’.  Namun upaya mewujudkan kesamaan itu tidak akan tercapai  bila mengabaikan persoalan mendasar perempuan. Sama dan setara dalam politik tidak akan berarti apa-apa ketika perempuan masih terbelenggu oleh  konstruksi sosial dan terbatas dalam mengakses hak politiknya.  Tindakan khusus  ternyata masih harus didukung dengan  langkah  khusus, agar supaya tindakan ini bukan saja menuansakan sebuah perubahan tetapi juga mengandung ’possibility’ untuk direalisasikan. Karena itu diperlukan langkah-langkah strategis dan persuasif dari lembaga masyarakat, pemerintahan dan partai untuk mendorong  dan mencerdaskan perempuan dalam hal  ini. Partai dan lembaga masyarakat, misalnya,  harus menyempurnakan pola  rekruitmen kader perempuan secara berkelanjutan, melakukan advokasi, serta  mengembangkan program pelatihan dan pendidikan politik yang dibutuhkan perempuan untuk mampu memainkan peran yang penting.  Hal ini dilakukan bukan karena keterpaksaan hanya untuk memenuhi ketentuan UU, tetapi atas kesadaran politik memberikan ruang bagi warga negara untuk mengakualisasikan hak dasarnya. UU yang menjamin ini harus segera  disosialisasi oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota sampai  ke masyarakat yang jauh dan terpencil. Selain untuk diseminasi informasi sekaligus menyamakan persepsi dan menyatukan langkah  menghapus  pandangan yang negatif  atau hambatan implementasinya.

Peta dan Realitas

Di lingkup politik,  tercatat  masih minim jumlah  perempuan yang duduk dalam institusi pengambilan keputusan baik tingkat nasional maupun lokal. Sampai saat ini Indonesia baru memiliki seorang gubernur perempuan dari 33 propinsi, 12 perempuan menjadi bupati/walikota dari sekitar 500 kabupaten/kota, bahkan kurang dari 10% perempuan menjadi anggota DPR di tingkat nasional dan DPRD di propinsi  dan kabupaten.  Dari sekian banyak partai politik  tercatat tidak lebih dari 5 perempuan menjadi ketua  partai politik di tingkat nasional.  Jumlah yang minim ini pun masih dilengkapi dengan kondisi bahwa belum sepenuhnya mereka berperan optimal sebagai agen perubahan dan pengambil kebijakan yang berkualitas.  Di kepulauan Nias, sudah ada peningkatan walaupun masih  sangat  minim.  Sampai dengan  pilkada 2006, belum ada perempuan menjadi calon pemimpin daerah. Jumlah perempuan pada posisi eselon dua pada struktur pemerintahan daerah, dapat dihitung dengan jari sebelah tangan. Saat ini, hanya ada satu camat perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Kec. Toma). Di Kota Gunung Sitoli ada dua perempuan sebagai Kepala Desa di Kabupaten Nias dan dua di Kota Gunung Sitoli.  Tercatat sampai hari ini baru ada 2 perempuan menduduki posisi ketua partai di daerah. Dari  pemilu ke pemilu, jumlah  legislatif  terpilih rata-rata kurang dari 1 %. Hasil pemilu 2009 untuk wilayah pemekaran, ada 2 perempuan anggota DPRD untuk Kotamadya Gunung Sitoli, 3 di Kabupaten Nias Barat, dan 3 di Kabupaten Nias Utara. Sebelum pemekaran,  hanya satu 1 untuk seluruh Kabupaten Nias. Di Nias Selatan saat ini hanya 4 perempuan dari 30 anggota DPRD.  Artinya banyak wilayah yang tidak memiliki perempuan sebagai wakilnya di legislatif atau pemimpin daerah yang langsung berhubungan dengan masyarakatnya. Belum ada perempuan Nias yang menjadi Guru Besar dan belum ada Legislator di tingkat Nasional. 

Disamping faktor  yang sudah disebut diatas, minimnya jumlah perempuan di jabatan publik dipengaruhi oleh komitmen para elit politik mempromosikan perempuan secara adil,   serta  hambatan demokrasi dan kultural internal  di lembaga itu. Padahal kita mengetahui  partai adalah kunci bagi peningkatan partisipasi politik  serta portal strategis  penyiapan calon untuk jabatan publik.  Pada pemilu tahun 2009  tercatat puluhan partai politik lahir dan ikut dalam proses pemilu. Jumlah yang mencengangkan sebenarnya  untuk peta  politik di negeri ini.   Partai-partai ini memanifestokan visi dan misi yang mendatangkan sejahtera dan rahmat bagi bangsa dan warganya yang tentunya tidak terpisahkan di dalamnya adalah perempuan.  Kita tidak menyoroti alasan kenapa begitu banyak partai  berdiri, tetapi mari  melihat secara kritis dari sisi posisi dan peran perempuan di dalamnya  serta  manfaat yang diterimanya. Ruang  pertama bagi perempuan untuk berpolitik adalah partai. Dengan adanya undang-undang yang menauingi,   jumlah  perempuan menjadi  pengurus di partai  ini meningkat untuk mencapai ketentuan minimal jumlah 30 % sebagai prasyarat sebuah partai sah sebagai peserta pemilu.  Namun perlu dicermati bagaimana posisi jabatan dan kualitasnya berperan mengarahkan ’trend’ dan pengambilan keputusan strategis di dalam lembaga potitik tersebut. Dalam hal ini nampaknya masih jauh dari apa yang diharapan. Lahirnya banyak partai   seyogianya menjadi  harapan bagi peningkatan partisipasi politik perempuan dan pembaruan kehidupan perpolitikan di negeri ini dimana UU Parpol  dapat dimanfaatkan dengan cerdas sebagai instrumen berpolitik untuk meningkatkan kualitas partai dan keberdayaan warganya terutama perempuan.  

Edukasi dan keteladanan

Masalah perempuan semestinya dipahami tidak  hanya hal keperempuanan terkait karunia anatomi biologisnya, tetapi juga masalah gender dan kemasyarakatan. Perempuan adalah rakyat dan anggota masyarakat, sehingga isu kemasyarakatan dan rakyat adalah  tidak terpisahkan dari perempuan dan demikian  sebaliknya. Keberpihakan lembaga masyarakat, pemerintahan dan partai terhadap persoalan perempuan merupakan strategi yang paling jitu untuk membangun kesadaran berpolitik  perempuan. Tiga  hal  dasar yang utama harus diperhatikan dalam hal membangun keberdayaan politik perempuan  adalah hak, aspirasi dan akses.   Kesadaran akan hak dan pentingnya perempuan berperan di bidang  politik  adalah menjadi hal utama yang harus dibangun. Edukasi politik terhadap perempuan  oleh lembaga masyarakat, pemerintahan dan partai  sangat penting tapi justru  bagian inilah yang  sering terlupakan.  Pola pikir lembaga pemberdayaan  dan institusi politik  masih terkesan diwarnai paradigma lama  dengan  budaya tradisionil, serta  masih  mendikotomikan antara laki-laki dan perempuan.  Dalam konsep kesetaraan gender sesungguhnya tidak diartikan wanita harus bersaing dengan pria. Sebaliknya, wanita dan pria dengan peran strategisnya masing-masing mesti berdampinagan dan bergandengan  mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.

Perempuan mempunyai hak  untuk memilih wilayah publik dimana  dia ingin berperan sesuai potensinya. Iapun berhak atas  manfaat dari semua aktivitas politik  yang dilakukan oleh negara dan partai politik. Secara umum,  kesejahteraan lahir bathin merupakan aspirasi dan tujuan   yang ingin  dicapai  seorang perempuan.  Namun, berbagai kondisi baik kultural, sistemik dan ketidakberdayaan perempuan menjadi kendala baginya untuk mengakses haknya untuk berperan dan bersuara.  Untuk menjawab tantangan dan kendala ini diperlukan lembaga masyarakat, pemerintahan dan partai  yang gender responsif dalam strategi dan pro-perempuan dalam program-programnya. Pendekatan paling tepat untuk berkomunikasi dan menjangkau  perempuan  adalah dengan memberikan program yang tepat, antara lain  program pelatihan dan pendidikan politik yang mengembangkan kecerdasan berpolitik, membangun kepercayaan diri dan meningkatkan wawasannya.  Program ini tidak dilakukan secara instant top-down, tetapi berkesinambungan dan partisipatif (people driven) dari bawah (bottom-up). Dalam kaitan kultural yang membelenggu, interpretasi baru yang relevan oleh lembaga masyarakat (sosial budaya dan keagamaan) akan sangat membantu membuka cakrawala berfikir dan memberikan pencerahan bagi  semua elemen masyarakat. Dengan demikian ruang  bagi perempuan untuk meningkatkan keberdayaan dan kemampuan mengaktualisasi perannya semakin dibukakan. Bila tembok ekslusif pemisah terhadap perempuan  mampu dijebolkan dengan pendekatan ini,  niscaya perempuan akan terbangkitkan kesadaran berpolitiknya.

Mengubah takdir

Meninggalkan perempuan dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemajuan dan kesejahteraan kepulauan Nias, artinya berjalan tanpa arah dan kekuatan penuh. Dalam membangun kesadaran politik perempuan Nias, bagian penting  tak terpisahkan adalah membangun  paradigma baru dan konsep diri perempuan itu.   Sebagai contoh, Alkitab bersaksi tentang ruang politik terbuka bagi perempuan melalui keteladanan seorang perempuan Esther di Persia. Dikisahkan dengan sangat dasyat, bagaimana Esther si perempuan yatim piatu dan terbuang itu, dengan kepercayaan diri dan komitmennya,  telah  berhasil menjadi permaisuri dan masuk  pelataran raja.  Melalui sebuah proses didikan pamannya yang bijak dan terkonsep,   Allah memberkati potensi dirinya akhirnya terbangun  sosok perempuan berjati diri  dengan paduan  ’kekuatan dan  kemuliaan’ seorang perempuan.  Inilah yang mengantarnya pada posisi puncak kekuasaan dan kemampuan melahirkan kebijakan  politik  yang memberikan perubahan besar di negeri tempat pembuangan kaumnya dan mendatangkan damai sejahtera bagi bangsa dan lingkungannya. Dalam sejarahnya perempuan Nias tercatat sebagai sosok yang  teruji berdaya tahan dan memiliki kreativitas walaupun masih terpendam dan tersembunyi.   Tulisan saya tentang kreatifitas Bolanafo beberapa waktu yang lalu, mencoba menjelaskan  bukti otentik sejarah yang tersembunyi itu.  Ada juga kisah perempuan  Abigail,  perempuan ibu rumah tangga biasa tanpa posisi jabatan tinggi, namun yang  berani dan bijak  melakukan  sangat strategis menyelamatkan entitas di wilayahnya dan membawanya kepada sebuah kesukacitaan.  Ini adalah beberapa  contoh teladan (yang selalu menjadi inspirasi saya) yang dengan  sengaja saya highlight terutama ketika kita  memerlukan  keteladanan dalam mengkonstruksi sosok perempuan Nias.  Contoh yang relevan terutama saat kita memasuki saat Natal tahun ini bagi umat Kristiani dan peringatan hari Ibu secara nasional.  Jati diri  perempuan Nias yang berjiwa pembaruan, maju dan penuh kemuliaan dapat dibangkitkan  dengan mengelola potensi diri perempuan dan membangunnya secara bertahap menjadi komitmen moral perempuan itu yang tidak hanya berfokus pada bidang politik, tetapi juga sangat berkaitan dengan bidang ekonomi,  pendidikan  dan bidang kehidupan lainnya tanpa harus keluar dari akar kodratisnya sebagai perempuan.

Memasuki proses pilkada   yang sebentar lagi akan dilangsungkan dalam waktu yang hampir bersamaan di kepulauan Nias, perempuan Nias memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan perubahan. Melakukan perubahan tidak hanya dilihat dengan keharusan  meraih kekuasaan tetapi yang lebih utama juga melalui kesadaran berpolitik dalam ambil bagian secara optimal dan cerdas  mengetahui  proses politik yang ada dan memilih   kepada siapa suaranya dipercayakan. Dengan catatan-catatan diatas, kiranya para perempuan Nias mampu dan percaya diri dalam menentukan pilihan sesuai hatinya. Pilihan politik perempuan Nias dapat mengubah wajah kepulauan Nias dan nasib perempuan Nias. Dengan kekuatan jumlah dan keberdayaan perempuan Nias, mari mengubah takdir kehidupan Nias  dari situasi keterpurukan kepada sebuah harapan yang mendatangkan sejahtera.  Kerinduan saya,  perempuan Nias, the silent majority itu, mampu melakukan perubahan dengan dengan kesadaran penuh, tanggung  jawab dan cerdas.  Nias Bangkit, Perempuan Nias Bangkit ! (egnt) ]

Selamat Memperingati hari Ibu dan selamat Merayakan Natal. Yaahowu!

*) Esther  GN Telaumbanua  Perempuan Nias,  Ketua Yayasan Tatuhini Nias Bangkit(YTNB),  WaSekum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP-PIKI)  

22 Dseember 2010

93 Tahun Berpisah, Keturunan Balugu Lalaizihono Berkumpul Kembali di Gunungsitoli

Thursday, August 5th, 2010

Gunungsitoli – Suasana haru dan bahagia serta suka cita tercermin bagi seluruh keturunan Kafaoso (Ama Wadoma) gelar Balugu Lalaizihono yang berpisah sejak 1917 atau 93 tahun lalu, pada pertemuan Rabu (4/7) di kediaman Ama Joni Telaumbanua di Desa Sisambalahe dan di kediaman Ama Alfa Telaumbanua di Desa Hiligo’ogamo, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (11/7).

Berpisah karena sebagian pindah ke desa lain mendirikan desa sendiri dan juga ada ke luar daerah Pulau Nias mencari nafkah atau kehidupan yang lebih baik.

Menurut Ama Eronu Telaumbanua selaku Ketua panitia di sela-sela pertemuan, Keturunan Balugu Lalaizihono selama itu tidak pernah saling mengunjungi atau memberitahukan sekalipun ada di antara mereka yang mengalami suka dan duka. “Namun melalui pertemuan ini kerinduan untuk berkumpul kembali seluruh keturunan Balugu Lalaizihono terjawab sudah yang dihadiri semua keturunan baik dari anak laki-laki dan perempuan sampai ke anak cicit,” ujar Ama Eronu.

Dalam pertemuan yang akrab dan penuh kebahagiaan yang dihadiri sekira 800 orang itu (dari luar Pulau Nias hanya dua keluarga), semua yang hadir sangat terharu karena baru kenal satu sama lain siapa saudaranya yang paling dekat.

Pertemuan yang diawali kebaktian pada 4 Juli 2010 dipimpin Evangelis Ama Luter Telaumbanua dari Desa Hiligo’ogamo dan 11 Juli 2010 dipimpin Pdt Ama Sion Telaumbanua STh. Dalam khotbahnya, kedua hamba Tuhan itu menegaskan, apa yang terjadi ini merupakan sejarah dan berkat serta muzizat dari Tuhan Yesus Kristus khususnya bagi semua keturunan Balugu Lalaizihono. Keduanya mengajak semua keturunan Balugu Lalaizihono semakin mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Selesai acara kebaktian dilanjutkan menjelaskan silsilah keturunan atau dalam bahasa Nias Tambo oleh Ama Joni Telaumbanua, keturunana tertua yang ada saat ini kemudian makan bersama.

Ama Eronu Telaumbanua selaku pemrakarsa pertemuan sekaligus Ketua Panitia dalam sambutannya menyatakan, melatarbelakangi pertemuan itu karena merasa malu selama ini banyak orang setiap ketemu mengatakan bahwa keluarga/saudara tapi tidak kenal dan paling menyedihkan ada yang melakukan pernikahan tanpa ditanya asal usulnya padahal masih saudaranya atau ada juga yang bertngkar baru mengetahui mereka masih saudara/keluarga.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh keturunan Balugu Lalaizihono, mulai saat ini supaya membina rasa kekeluargaan dimana pun berada. “Mari kita bersama-sama memelihara, membina dan menjaga nama baik keluarga besar Balugu Lalaizihono,” imbaunya sembari menyebut hal mendesak segera diselesaikan mengenai Tambo keturunana Balugu Lalaizihono dan nama Desa Sisambalahe yang sudah dirubah menjadi Desa Sisarahili Sisamabalahe sejak tahun 70-an.

Kepada Pemko Gunungsitoli diminta mengembalikan nama desa itu yang sebenarnya Desa Sisambalahe.Juga disepekati nama perkumpulan itu yaitu “Orahua Wahasara Dodo Nga’oto Balugu Lalaizihono Sisambalahe”.

Susunana pengurus antara lain Pensehat Ama Joni Telaumbanua, Ama Eronu Telaumbanua, Ama Adaria Telaumbanua, Ama Opiner Telaumbanua, Ama Sion Telaumbanua. Ketua umum Ama Alfa Telaumbanua, Ketua Ama Demi Telaumbanua, Ama Loys Telaumbanua, Ama Flora Telaumbanua, Ama Toni Telaumbanua, sekretaris Ama Waudu Adam Telaumbanua, wakil sekretaris Ama Reza Telaumbanua, Ama Kris Telaumbanua, bendahara Ina Kevin Halawa, wakil bendahara Ina Nadya Sinaga.(SIB, 5 Agustus 2010)

Ribuan Penonton Hadiri Konser Amal Iwan Fals di Gunung Sitoli

Monday, June 7th, 2010

Medan – Konser amal yang digelar Iwan Fals di Kota Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara (Sumut) mendapat apresiasi hebar. Magnet Iwan Fals membuat ribuan penduduk bahkan dari kawasan pedalaman memadati Lapangan Pelita, yang menjadi lokasi pelaksanaan konser, Minggu (6/6/2010) malam.

Dalam acara yang digagas Komunitas Sosial Delasiga tersebut, Iwan membawakan lebih dari sepuluh lagunya yang hampir semua bernuansa sosial seperti Bento, Umar Bakri dan Belum Ada Judul. Di sela lagu populernya, yang berjudul Wakil Rakyat, Iwan berpesan bahwa batu-batu dan rumah tua peninggalan nenek moyang Nias sejak dua ratus tahun lalu sudah banyak berkurang.

“Sejak terakhir tahun 1995 saya datang ke Nias, kondisi tak kian membaik. Saya minta tolong agar kawan-kawan Nias dapat menjaga agar tak kian hilang begitu saja,” pinta Iwan Fals yang disambut teriakan setuju dari penonton.

Konser amal Iwan Fals mendapat sambutan yang demikian antusias dari penonton kendati diselingi hujan. Massa terhanyut dengan lagu-lagunya yang memang sudah demikian populer dan bertemakan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Apalagi konser itu dikombinasikan dengan atraksi budaya lokal seperti tari perang (maluaya), tari elang (moyo), tari kolosal Maena, musik batu (feta batu), dan permainan musik nduri danga.

Aparat keamanan yang berjaga-jaga turut andil menjaga acara berlangsung dengan apik hingga konser selesai Minggu malam dan ditutup dengan lagu tradisional masyarakat Nias Tanõ Niha.

Konser amal yang digelar Iwan Fals ini merupakan bagian dari Gelar Seni Budaya Nias Bangkit. Ketua Panita Pagelaran ini, Agus Maendrofa memberikan apresiasi penuh pada warga yang hadir dan yang memberikan pertunjukan.

“Semoga masyarakat dapat mengambil hikmah positif dari berbagai program perbaikan kehidupan masyarakat Nias,” tukas Agus yang juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Nias. (detiknews.com – 7 Juni 2010)

Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?

Monday, May 10th, 2010

Oleh Postinus Gulö*

Pengantar
Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi.

Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul tulisan menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.

Isi tulisan ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena), semuanya dari Dangagari.

Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3 Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!

I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö
Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak E. Halawa menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias (1)” dipublikasikan di Nias Online. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.

Pertama, alasan ekonomis. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa besar-kecilnya böwö ditentukan oleh tata kesopanan dari pihak laki-laki (alasan etis). Ada orangtua yang memiliki pertimbangan ekonomis. Maka jangan heran jika calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga terpandang, berharta (mo’okhöta), maka pihak perempuan akan meminta böwö yang besar kepada pihak laki-laki tersebut. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, penyebab mahal-kecilnya böwö ditentukan oleh latar belakang pihak perempuan. Jika perempuan itu berpendidikan tinggi maka, böwö yang diminta oleh pihak orangtua perempuan cenderung besar. Jika seorang perempuan adalah anak ketua adat atau orang terpandang dalam suatu desa, maka böwö-nya cenderung besar. Atau jika paman perempuan itu memiliki posisi terpandang, maka böwö pun cenderung besar. Dan jangan lupa, pihak paman (uwu) kadang tidak mau tahu berapa besarnya böwö yang diminta oleh orangtua perempuan, yang penting uwu tersebut mematok juga berapa böwö yang harus ia terima.

Kedua, alasan psikologis-analitik. Orangtua mempelai perempuan secara psikologis punya harapan agar anaknya kelak bahagia bersama suaminya. Orangtua yang “menurunkan” böwö berdasarkan pertimbangan bahwa pihak laki-laki memiliki sopan santun pada saat hendak menjalin relasi kekeluargaan, bersifat kasuistik, hanya segelintir orang. Banyak orangtua perempuan yang lebih mencari informasi tentang latar belakang pihak laki-laki yang hendak menjadi bagian keluarganya (mbambatö, umönö) dari orang lain. Orangtua tidak serta merta terpesona dengan tutur kata dan sopan santun dari pihak laki-laki yang datang bertamu di rumahnya untuk menjajaki perkawinan. Banyak orangtua yang tidak serta merta percaya pada tampilan dan tutur kata. Ada banyak orangtua perempuan (hal ini pernah saya lakukan wawancara kepada beberapa orang kepala keluarga dan ketua adat) yang memberi pertimbangan besar-kecilnya böwö adalah karena mereka melihat bahwa anaknya akan hidup bahagia bersama laki-laki yang akan menikahinya. Jika laki-laki itu menurut informasi dari orang lain, berlaku baik dan bisa diprediksi bahwa ia bisa membuat bahagia istrinya maka orangtua perempuan lebih memiliki kasih sayang yang besar. Maka, böwö cenderung kecil.

Ketiga, alasan epistemologis menyangkut pemahaman baru tentang böwö. Marilah kita memperhatikan terminologi böwö dalam perkawinan Nias. Marilah kita melihat satu persatu pergeseran pemaknaan dan penyebutan böwö itu.

a) Sebutan böwö. Istilah ini bisa diartikan sebagai hadiah, pemberian cuma-cuma. Maka, sebenarnya, kita bertanya-tanya mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar? Padahal, makna böwö adalah aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya. Siapakah pemberi böwö ini? Pemberi böwö adalah pihak laki-laki. Berdasarkan arti böwö ini sebenarnya pihak perempuan tidak etis jika “memaksa” pihak laki-laki membayar sejumlah böwö. Kesadaran membayar böwö semestinya datang dengan sendirinya dari pihak laki-laki. Yang penting bukan böwö-nya tetapi tanggung jawab orangtua untuk menikahkan anaknya: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Sebenarnya, pihak perempuan juga bisa menjadi pihak pemberi böwö. Hal itu tampak, misalnya dalam kata-kata yang sering kita dengar dari orangtua perempuan: “Ube’e nihalö nonogu alawe” (saya nikahkan anakku perempuanku). Artinya, menikahkan anak perempuan muncul dari kesadaran orangtua. Apalagi dalam proses perkawinan ada istilah “lafomanu”. Orangtua perempuan memberikan “modal” kepada umönö-nya (menantunya). Hal itu diberi pasca-pesta perkawinan yakni pada saat kunjungan pertama pengantin perempuan kepada orangtuanya (femanga gahe).

Orangtua perempuan tidak etis jika berkata: “ufamawa nonogu alawe” (saya jual anak perempuanku). Walau kita merasa risih melihat pola berpikir ekonomis ini, tetapi fakta menunjukkan bahwa hal itu benar-benar terjadi di Nias. Orangtua perempuan mesti menyadari makna terdalam dari böwö ini. Saya yakin jika böwö dipahami secara kultural, maka orangtua perempuan tidak berlaku seolah-olah seperti “penjual” anak perempuannya.

b) Sebutan goigoila. Saya agak sulit menerjemahkan terminologi ini. Tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö. Sebelum mencapai kesepakatan biasanya terjadi tawar-menawar antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai besar-kecilnya böwö yang akan disanggupi pihak laki-laki.

c) Sebutan böli gana’a (bisa diartikan sebagai pengganti emas). Dalam terminologi ini, perempuan disejajarkan sebagai benda mati yakni emas. Perempuan menjadi sama nilainya dengan “barang” komoditas/barang dagangan. Jadi, kalau ada orang Nias yang mengatakan bahwa orangtua Nias tidak suka kepada pihak laki-laki yang melakukan pendekatan sebagai “pembeli” dalam proses pertunangan dalam perkawinan Nias, marilah kita refleksikan bersama. Bukankah istilah-istilah böwö yang bertebaran dalam masyarakat Nias berkonotasi “jual-beli”? Bukankah dalam istilah goigoila dan böli gana’a, pihak orangtua perempuan berlaku sebagai penjual?

d) Sebutan böli niha (harga perempuan). Itu sebabnya ada istilah owöliwa (yang dibeli). Akhir-akhir ini dalam masyarakat Nias, menantu perempuan (umönö) sering disebut sebagai owöliwa. Istilah itu bernuansa menindas. Mengapa, karena kata itu sering diucapkan untuk mengatakan kepada pengantin perempuan bahwa dalam keluarga dia adalah sub-ordinat. Itu sebabnya, pengantin perempuan tidak boleh “melawan” mertuanya (orangtua dari suaminya). Ia harus patuh kepada mertuanya, bukan hanya kepada suaminya. Sebab mertuanya adalah pihak yang membelinya (sowöli). Dan ada beberapa mertua yang menganggap menantu perempuannya sebagai pribadi yang ia beli (owöliwania). Penyebutan ini tidak selalu disadari bahwa berimplikasi negatif. Oleh karenanya, kita patut mewacanakan kritik yang konstruktif agar kelak generasi Nias semakin cerdas melihat dinamika budaya Nias.

Keempat, alasan kultural. Orang-orang di sekitar pihak perempuan ikut menentukan besar-kecilnya böwö. Saudara laki-laki dari ayah pengantin perempuan yang sering disebut sirege meminta bagiannya (sinemania). Begitu juga saudara laki-laki perempuan akan meminta bagiannya (sinemania). Orang terdekat menurut adat dari pihak perempuan juga meminta bagiannya (sinemania), warga kampung perempuan meminta bagiannya (yang sering disebut mbolo-mbolo/sineme mbanua). Dari paparan ini, terlihat jelas bahwa penentu besar-kecilnya böwö bukan hanya orangtua perempuan tetapi juga orang-orang di sekitar orangtua pihak perempuan. Pola pemahaman ini telah terjadi turun-temurun bahkan telah menjadi kultur masyarakat Nias dalam proses perkawinan. Alasan-alasan inipun hanyalah sebagian alasan yang bisa saya paparkan. Barangkali masih banyak alasan lain.

II. Pihak Penerima Böwö
Sebenarnya, saya telah berencana untuk menjabarkan nama-nama böwö dalam adat Öri Moro’ö sekaligus berapa besarnya berdasarkan hukum adat (fondrakö) dalam satu tulisan lain, terpisah dari tulisan ini. Barangkali lain waktu saja. Dalam bagian ini, marilah kita menganalisis dan memaparkan pihak penerima böwö dalam perkawinan Nias. Pihak-pihak yang dimaksud, yakni:

1. Orangtua Perempuan (Satua/So’ono)
Orangtua adalah penentu pertama besar-kecilnya böwö dalam perkawinan Nias. Menurut hukum adat Nias, orangtua perempuan menerima sebagian besar dari böwö yang mesti disanggupi oleh pihak mempelai laki-laki.
Secara kultural, pertimbangan orangtua dalam menentukan besar-kecilnya böwö bagi anak perempuannya didasarkan pada pihak-pihak yang menurut hukum adat Nias (fondrakö) memiliki hak menerima böwö, yakni: Pertama, paman dari mempelai perempuan (Uwu) beserta paman dari paman perempuan (Nga’ötö Nuwu). Kedua, nenek mempelai perempuan dari ayah (Awe). Ketiga, saudara laki-laki dari mempelai perempuan (Talifusö). Keempat, saudara laki-laki ayah dari mempelai perempuan (Sirege). Kelima, masyarakat kampung mempelai perempuan (Banua).

Dalam budaya Nias, khususnya di Negeri Moro’ö (Öri Moro’ö), yang membuat kesepakatan perkawinan adalah orangtua mempelai laki-laki dan perempuan. Itu sebabnya kita tidak heran jika ada kata-kata orangtua mempelai laki-laki seperti begini: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Orangtua mempelai perempuan biasanya juga berkata: “Ube’e nihalö nonogu” (terjemahan bebas: saya izinkan anakku dinikahkan/saya nikahkan anak perempuanku). Subjek penentu kesepakatan adalah orangtua dan bukan kedua mempelai.

Perkawinan Nias yang bersifat kultural sangat jauh berbeda dengan perkawinan menurut Gereja Katolik. Dalam pandangan Gereja Katolik, ada tiga hal yang membuat sah-tidaknya perkawinan. Pertama, tiada halangan yang menggagalkan (lihat KHK 1983 Kan. 1083-1093). Kedua, terjadi kesepakatan yang bebas, benar dan penuh (KHK Kan. 1095-1105). Ketiga, forma lahiriah berkaitan dengan tata perayaan perkawinan (KHK Kan. 1106-1123).

Peran besar orangtua dalam perkawinan di Nias terjadi secara turun-temurun sehingga ini menjadi bagian dari kultur perkawinan di Nias. Jika kita berpedoman pada kaca mata zaman modern, tentu, pola pikir orangtua Nias ini, tidaklah memperhatikan kebebasan dari kedua mempelai. Pada zaman modern ini, banyak kultur suku tertentu yang mampu beradaptasi dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Kita bisa melihat misalnya dalam masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa mampu mengakomodasi dan beradaptasi terhadap zaman. Maka, kultur perkawinan Jawa tidak seperti zaman dahulu kala. Masyarakat Jawa menyadari bahwa jika mahar perkawinan zaman dahulu diterapkan pada zaman sekarang, akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa sendiri.

Kita, masyarakat Nias belum terlambat untuk terus melakukan otokritik terhadap budaya kita. Kita juga harus tetap berpandangan bahwa budaya perkawinan Nias janganlah ditiadakan tetapi dilestarikan dengan tetap akomodtif dan adaptif terhadap zaman dan juga keadaan masyarakat Nias.

2. Paman Pengantin Perempuan (Uwu)
Paman pengantin perempuan (Uwu) sering disebut juga sebagai yang empunya keponakannya (sokhö). Paman pengantin perempuan kadang menyebut keponakannya sebagai okhöta (arti hurufiahnya adalah harta). Istilah semacam ini kalau kita dengar pada zaman ini seolah-olah ada nuansa komoditas. Seolah-olah keponakan itu adalah okhöta yang bisa diperlakukan sesuka hati pihak sokhö. Tidak hanya itu, pihak paman seringkali disebut sebagai Ngöfi nidanö (tebing sungai) sedangkan pihak yang menikahi saudari paman adalah idanö (air sungai). Maka ada pameo dalam bahasa Nias: “Alaŵa ngöfi moroi ba nidanö” (=lebih tinggi tebing sungai daripada air sungai). Pameo tersebut hendak mengatakan bahwa pihak yang menikahi perempuan mesti taat dan tunduk serta sopan terhadap pihak keluarga dari istrinya.

Seorang bijak pernah berkata: pemahaman akan menentukan tindakan. Jika sesuatu kita pahami sebagai barang komoditas maka sesuatu itu akan kita perlakukan sebagai barang dangangan yang menghasilkan uang. Jika pemahaman masyarakat Nias bahwa pihak Uwu itu adalah Ngöfi nidanö dan Uwu memahami dirinya sebagai sokhö, maka Uwu semakin bertindak sebagai ”penjual” sehingga meminta böwö cenderung besar tanpa mempedulikan keadaan ekonomi pengantin laki-laki. Itu sebabnya dalam masyarakat Nias ada istilah yang sangat populer yang dilekatkan pada pihak uwu: ”ata’u ita nuwunia, bawa mbawi” (terjemahan bebas: kita takut uwu-nya karena dia suka memaksakan kehendaknya). Ada banyak pihak mempelai laki-laki yang berpikir dua kali jika berhadapan dengan tipe uwu seperti ini. Maka, walaupun ada niat yang besar dari orangtua mempelai perempuan dan juga laki-laki tetapi jika pihak uwu mematok sinema-nya terlalu besar, maka perkawinan akan gagal.

3. Paman dari paman pengantin perempuan (Nga’ötö Nuwu)
Sebenarnya, pihak Nga’ötö nuwu satu paket dengan Uwu. Maka, biasanya böwö untuk nga’ötö nuwu mesti melalui Uwu dulu. Artinya, Uwu-lah pihak yang langsung berhubungan dengan So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam kultur Nias, relasi kekeluargaan antara uwu, nga’ötö nuwu dan fadono terus dibangun dan dipelihara. Mengapa terus dibangun dan dipelihara? Ada beberapa alasan. Pertama, masyarakat Nias meyakini bahwa pihak uwu dan nga’ötö nuwu adalah sumber dan pemberi berkat bagi pihak fadono (pihak yang menikahi saudari perempuan paman). Kedua, masyarakat Nias juga menaruh harapan kepada uwu dan nga’ötö nuwu sebagai pihak yang menuntun anak-anak dari fadono. Ketiga, relasi kekeluargaan yang terus terpelihara dengan baik akan memudahkan anak laki-laki dari pihak uwu dan Nga’ötö nuwu, sebab fadono memiliki kewajiban adat untuk meringankan beban böwö dari uwu dan nga’ötö nuwu.

4. Ibu dari ayah pengantin perempuan (Awe)
Aya gawe (kalung nenek) adalah sebutan untuk böwö yang diberikan kepada awe, ibu dari ayah pengantin perempuan. Lantas kita bertanya, mengapa tidak ada aya dua (kalung kakek)? Kenapa hanya untuk nenek? Ada beberapa alasan. Pertama, secara filosofis, wanita sangat dihargai di masyarakat Nias. Aya gawe adalah salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan di Nias sering dianalogikan sebagai “umbu nidanõ” (mata air), perempuan adalah “hele-hele wa’auri” (=sumber kehidupan). Artinya secara ontologis dan filosofis, kultur penghargaan kepada kaum perempuan dihayati oleh masyarakat Nias. Kedua, awe (nenek) adalah pribadi yang melahirkan ayah dari pengantin perempuan. Maka, aya gawe semacam bentuk balas jasa atas perjuangannya melahirkan dan membesarkan ayah pengantin perempuan. Aya gawe hanya diberikan jika awe masih hidup.

5. Saudara laki-laki pengantin perempuan (Talifusö)
Talifusö adalah pihak yang akan menjadi paman dari anak pengantin perempuan. Dalam tradisi Nias, anak laki-laki yang sulung dan bungsu menerima lebih besar böwö daripada anak laki-laki yang lainnya. Mengapa anak sulung dan anak bungsu menerima böwö lebih besar daripada saudara laki-laki yang lainnya? Alasannya sangat kultural. Pertama, anak sulung dalam budaya Nias adalah pengganti posisi ayah dalam keluarga (ono fangali mbörö sisi zatua). Saudara laki-laki sering disebut sebagai “sangosisi fadono” (terjemahan bebas: pihak yang memelihara relasi dengan pihak yang menikahi saudari perempuannya). Anak sulung adalah pribadi pertama yang bertindak sebagai “sangosisi fadono”. Oleh karena itu, anak sulung memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam keluarga. Kedudukan istimewa tentu mendapat perlakuan istimewa pula. Kedua, anak bungsu adalah anak yang paling terakhir “menikmati” harta orangtua. (Seorang anak menikmati harta orangtua pada saat ia dinikahkan oleh orangtuanya). Anak bungsu juga adalah anak yang paling terakhir menerima “tolo-tolo” (bantuan) dari pihak fadono.

Dalam adat siwalu fagölö (istilah ini di Negeri Moro’ö adalah sebutan bagi masyarakat Nias yang belum pernah mengukuhkan dirinya sebagai balugu), böwö yang mesti diterima anak sulung dan bungsu masing-masing sebesar 8 alisi babi ditambah dengan sara gana’a (sekeping emas). Sekeping emas sama dengan 4 alisi babi. Kalau diuangkan, menurut Bapak Tageli Gulö pada 1 Mei 2010, 4 alisis sama dengan Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah). Kalau kita hitung-hitung, anak sulung dan anak bungsu masing-masing menerima böwö sebesar Rp 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sementara saudara laki-laki yang lain menerima lebih sedikit masing-masing 2 x 4 alisi (= Rp 1. 600. 000). Nah, persoalannya, jika saudara laki-laki pengantin perempuan ada 6 orang, coba Anda hitung berapa böwö yang ditanggung pihak laki-laki. Dan harus diingat, pada saat 6 orang ini menikah, umönö (menantu) ikut membayar böwö perkawinan mereka.

6. Saudara lelaki dari ayah pengantin perempuan (Sirege)
Dalam budaya Nias, relasi kekeluargaan itu sangat penting dan terus dipelihara. Sirege juga adalah bagian dari So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam sistem adat Nias, telah diatur jumlah böwö yang akan diterima oleh pihak sirege.

7. Masyarakat yang satu adat
Di dalam satu kampung bisa saja terdiri dari beberapa struktur organisasi adat. Nah, biasanya warga yang satu adat dengan pihak pengantin perempuan, berhak menerima böwö yang sering disebut sebagai Mbolo-mbolo. Mbolo-mbolo ini dibagi-bagikan kepada semua kepala keluarga yang satu adat dengan pengantin perempuan.

8. Siso Bahuhuo
Siso bahuhuo adalah penghubung antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam rangka membicarakan böwö. Siso bahuhuo ini berlaku seperti juru bicara antara pihak pengantin laki dan pihak perempuan. Ia juga menerima böwö, yang disebut balö ndela sebesar 4 alisi babi, fali-fali mbalö halöwö sebesar 2 x 4 alisi babi. Kalau kita hitung-hitung, böwö yang ia terima sebesar Rp. 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

9. Masyarakat kampung pengantin perempuan (Banua)
Di dalam penduduk asli Nias, satu kampung asal-muasal keturunannya sama. Harus diperhatikan bahwa dalam budaya Nias, yang sama marga boleh saling menikahi, tetapi yang satu keturunan tidak boleh saling menikah. Misalnya, Bella Gulö dan Bellus Gulö sama-sama keturunan Ma’uwu Zodiwo.Oleh karena itu, mereka berdua tidak boleh menikah walaupun dari segi garis keturunan mereka sudah sangat jauh. Bahkan pada zaman dahulu, semua masyarakat Nias yang satu öri (=negeri yang merupakan gabungan beberapa kampung) tidak boleh menikah satu sama lain. Maka, orang yang satu kampung tidak boleh saling menikahi. Kalau ada yang melanggar hukum adat ini, maka pihak yang melanggar akan dikucilkan, bahkan lakhau (didenda). Dendanya disebut fameta nola mbanua (penghilangan batas kampung).

Ketika anak akan dinikahi oleh seorang laki-laki biasanya diberitahu kepada warga kampung. Setelah acara fame’e (istilah ini bisa diartikan sebagai pertunangan; arti harafiahnya adalah anak perempuan diajak menangisi kegadisannya), kalau ibu-ibu warga kampung mendatangi rumah orangtua pengantin perempuan, maka pengantin perempuan menangisi kegadisannya dalam rangkulan ibu-ibu tersebut.

Dalam acara fanika era-era, satua mbanua (tetua kampung) wajib hadir. Fanika era-era adalah saat di mana semua penentu böwö memberitahu pengantin laki-laki berapa böwö yang akan ia tanggung hingga 3 keturunan kepada pihak istrinya. Diberitahu pula kewajiban-kewajibannya terhadap pihak istrinya, terutama tata kesopanan. Dalam keturunan “ziwalu fagölö”, ada 13 böwö yang harus dibayar (13 era-era). Dari uraian ini, semakin jelas bahwa warga kampung terutama tetua kampung berpartisipasi aktif menentukan böwö yang akan ditanggung oleh pihak laki-laki. Karena peran warga kampung inilah maka, warga kampung juga diposisikan sebagai bagian dari uwu, jika kelak pengantin perempuan memiliki anak. Böwö untuk warga kampung disebut “sinema mbanua, ö mbanua”.

III. Pihak Penanggung Böwö
Saya berani mengatakan bahwa jika sistem adat perkawinan Nias berjalan semestinya, böwö itu tidaklah memberatkan pihak laki-laki. Mengapa? Karena dalam sistem adat perkawinan Nias, penanggung böwö tidak hanya orangtua pengantin laki-laki saja melainkan ada pihak lain. Pihak itu yakni:
Pertama, fadono. Ada 4 macam fadono. Pertama, fadono inti yakni pihak yang menikahi saudari perempuan dari pengantin laki-laki. Misalnya, A adalah laki-laki, suatu saat ia menikah dengan B. Sedangkan A memiliki saudari perempuan dan dinikahi C, maka C ini ikut membayar böwö ketika A akan menikah dengan B. Kedua, fadono dari Sirege (fadono dari saudara orangtua). Misalnya, ayah A adalah D dan D memiliki saudara yakni E. E memiliki anak perempuan dan menikah dengan F. Maka F ini ikut membayar böwö yang ditanggung oleh A ketika menikah dengan B. Maka, semakin banyak anak perempuan yang dinikahi dari pihak laki-laki akan semakin gampang membayar böwö. Ketiga, onombini’ö (keponakan). Dalam tradisi Nias, yang disebut keponakan adalah anak dari perempuan yang telah menikah, baik laki-laki mapun perempuan. Misalnya, A memiliki saudari perempuan yakni G dan menikah dengan H. Anak-anak dari G-H adalah keponakan A. Jika anak-anak G-H (entah perempuan atau laki-laki) ini telah menikah, maka mereka juga ikut menangung böwö ketika A menikah dengan B. Keempat, mauwu yakni anak dari keponakan (baik laki-laki maupun perempuan). Misalnya, A memiliki keponakan yakni I dari perkawinan G-H. Jika I ini telah menikah maka ia juga berkewajiban membayar böwö yang mesti ditanggung oleh A. Dan ingat, ketika anak laki-laki dari A akan menikah, semua fadono ini juga ikut menangung böwö yang harus dibayar oleh anak laki-laki A.

Kedua, talifusö. Ada 3 macam talifusö. Pertama, saudara laki-laki dari orangtua pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo akan menikah. Ayah Dodo adalah Dede dan Dede memiliki saudara laki-laki yakni Dudu. Dudu ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk ikut membayara böwö yang akan dibayar oleh orangtua Dodo. Hanya saja, bantuan yang diberikan Dudu ini bersifat pinjaman tanpa bunga. Jika suatu saat, anak anak laki-laki Dudu menikah, maka Dede mesti membayar kembali böwö yang pernah diberi oleh Dudu. Kedua, saudara laki-laki dari pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo yang akan menikah memiliki saudara laki-laki yakni Fefu, Fofo, dan Fufu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga punya tanggung jawab untuk ikut membayar böwö yang akan dibayar oleh Dodo. Akan tetapi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Ketika, mereka membutuhkan, Dodo wajib mengembalikan böwö yang pernah Fefu, Fofo dan Fufu berikan. Ketiga, sepupu laki-laki. Misalnya Dudu memiliki anak laki-laki sebut saja Rido, Rodo, dan Rudu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga ikut berkewajiban membayar böwö yang ditanggung Dodo. Lagi-lagi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Dari paparan ini, kita melihat perbedaan antara fadono dan talifusö. Fadono memberi secara cuma-cuma, sedangkan pemberian talifusö mesti dikembalikan. Maka ada adagium yang terkenal di Nias: “fatalifusö ita, ba hiza lö talifusö gokhötada” (kita bersaudara, tetapi harta kita tidak bersaudara).

Ketiga, sihasara hada (satu adat). Warga yang satu adat biasanya saling membantu dalam menanggung böwö. Persaudaraan di antara warga satu adat terbina dengan baik. Maka, pihak yang akan menikah boleh meminta bantuan warga satu adat bahkan jika mereka tidak ada di rumah “boleh” mengambil babi peliharaan mereka yang ada di kandang. Istilah ini disebut “mondra’u bawi”. Perlu diingat, bantuan yang diberikan warga satu adat mesti dikemablikan jika pihak pemberi membutuhkannya kembali.

Keempat, banua (warga kampung). Orangtua yang akan menikahkan anak laki-lakinya biasanya melakukan tahap persiapan yang disebut “fame’e ladegö” (terjemahan bebas: pemberitahuan pertama bahwa anaknya akan ia nikahkan). Acara “fame’e ladegö” dapat dijelaskan begini. Orangtua menyembelih babi. Pada saat “fame’e ladegö” ada dua babi yang disembelih. Seekor babi untuk “ladegö wadono” (pemberitahuan kepada pihak fadono). Dan seekor babi lagi untuk “ladegö mbanua”. Babi itu dibagikan kepada warga kampung. Warga kampung diberi ½ kg babi sebagai fangombakha (pemberiathuan) bahwa seorang anak laki-laki akan menikah. Orang yang menerima babi kiloan itu punya kewajiban untuk menolong pihak yang akan menikah untuk membayar böwö. Inilah yang sering disebut sebagai “kosi mbanua” (kongsi warga kampung).

Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita semakin tahu alasan mengapa böwö dalam adat perkawinan Nias cenderung besar, yakni sebagai berikut:

Pertama, karena banyak pihak penerima böwö itu sendiri. Penerima böwö ikut pula menentukan böwö yang akan ia terima walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam hukum adat Nias (Fondrakö).

Kedua, kurangnya pemahaman akan nilai luhur dari böwö itu sendiri. Para penerima böwö cenderung mereduksi nilai böwö sebatas nilai ekonomi: sejumlah uang, babi, dan emas. Hal itu tampak dalam pergeseran pemahaman akan böwö menjadi gogoila (keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö) bergeser lagi menjadi böli gana’a (pengganti emas) bergeser lagi menjadi böli niha (harga perempuan) maka pengantin perempuan disebut owöliwa (yang dibeli). Ketiga, pihak yang mestinya menanggung böwö tidak menjalankan kewajibannya.

Dalam perkawinan Nias, yang dibangun terutama adalah persaudaraan yang lebih luas. Istilah sitenga bö’ö (bukan orang asing/keluarga kita) cukup menegaskan hal ini. Saudara dan warga kampung pengantin perempuan akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö begitu juga sebaliknya. Saudara dan warga kampung pengantin laki-laki akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö. Pria dan wanita yang telah menikah memiliki relasi bukan hanya dalam keluarga suami atau istrinya tetapi kepada semua warga kampung bahkan kepada warga yang sama keturunan, sesama negeri (öri).

*Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.