Posts Tagged ‘Perkawinan’

Paroki Tögizita Gelar Seminar Budaya dan Perkawinan Adat Nias

Thursday, July 4th, 2013

Peserta Seminar | Pst Postinus Gulö OSC

Peserta Seminar | Pst Postinus Gulö OSC

NIASONLINE, TÖGIZITA – Paroki Santa Maria Ratu Surga Tögizita, Nias Selatan (Nisel) dengan tema “Menggali Tata Nilai Baru Atas Budaya dan Perkawinan Adat Nias”. (more…)

Memahami Perkawinan Adat Nias Daerah Öri Moro’ö

Friday, April 8th, 2011

Oleh Postinus Gulö

Adat merupakan produk zaman yang terbangun lewat interaksi sosial. Adat merupakan produk kesadaran manusia untuk mengatur dirinya agar berlaku etis dan tertata, agar manusia semakin manusiawi. Adat tidak sekadar mengandung aturan tetapi menorehkan nilai kearifan lokal (local wisdom) yang tinggi. Melalui adat, kita bisa melihat character primordial (karakter berdasarkan kesukuan, kekhasan) dan character building (karakter yang terus berkembang) dari manusia suatu suku tertentu. Sistem perkawinan Nias merupakan bagian dari adat Nias yang dari hari ke hari berkembang dan sekaligus mengalami erosi. Inilah kalimat-kalimat yang spontan muncul ketika saya melakukan penelitian lapangan di daerah kelahiran saya, daerah Öri Moro’ö, sebelah barat Pulau Nias (1 Maret s/d 30 Maret 2011). Saya melakukan penelitian terhadap umat Katolik dari 18 Gereja Stasi (Katolik) yang tersebar di wilayah Öri Moro’ö.

Hasil penelitian ini menjadi bahan tesis saya dalam merampungkan studi S-2 (pascasarjana) di Universitas Katolik Parahyangan. Saya meneliti seputar perkawinan Nias daerah Öri Moro’ö dan efek penerapan böwö-nya (jujurannya) terhadap masyarakat Öri Moro’ö itu sendiri. Dalam tulisan ini, saya ingin membagikan sebagian dari apa yang saya alami dan sekaligus gagasan yang muncul setelah melakukan observasi, penelitian dan wawancara terhadap responden. Gagasan-gagasan yang saya torehkan dalam tulisan ini tentu saja boleh disanggah dan dikoreksi, karena hasil observasi dan penelitian ibarat potongan puzzle yang yang harus dilengkapi oleh yang lain.

Esensi dan Tujuan Perkawinan Nias
Bagi masyarakat Nias daerah Öri Moro’ö (dan masyarakat Nias umumnya), esensi perkawinan bukan hanya persekutuan seluruh hidup (consortium vitae) antara kedua mempelai (KHK 1055) melainkan persekutuan kekeluargaan (fambambatösa) antara keluarga pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan. Bahkan persekutuan antarkampung dan antarmarga. Perkawinan merupakan sarana untuk membangun relasi kekeluargaan (famangakhai sitenga bö’ö). Tujuan perkawinan Nias bukan hanya untuk (1) melahirkan manusia baru, (2) kesejahteraan suami-istri dan (3) pendidikan anak tetapi pertama-tama untuk (4) membangun relasi kekeluargaan dan kekerabatan antarkeluarga, marga dan kampung (fasitenga bö’ösa).

Di dalam perkawinan Nias, orangtua mewujudkan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada anaknya. ”Ahono sibai dödögu, he matedo sa’ae börö meno awai halöwögu, no’ufangowalu nonogu.” Kalimat yang sering diucapkan oleh orangtua di Nias daerah Öri Moro’ö ini, kalau diartikan kurang lebih begini: ’Tenanglah hatiku, biarpun kematian menjemputku, sebab sudah selesailah kewajiban-tanggung jawabku, sudah kunikahkan anakku laki-laki.’ Dengan kata lain, perkawinan merupakan tanggung jawab orangtua terhadap anaknya. Oleh karena itulah, ”intervensi” orangtua dalam menentukan pasangan hidup anaknya mesti dipahami dalam kerangka berpikir ”tanggung jawab orangtua” ini.

Dalam tradisi masyarakat Nias Öri Moro’ö, jika seseorang hendak menikah maka yang menentukan pasangan hidupnya adalah orangtuanya. Tradisi semacam ini ternyata masih sering terjadi di daerah Öri Moro’ö. Walaupun demikian, sudah banyak yang tidak lagi mempraktekkannya. Tradisi semacam ini terbangun sebagai implementasi dari tanggung jawab orangtua terhadap anaknya.

Jujuran (Böwö) Perkawinan Nias
Dalam tradisi Nias Öri Moro’ö ada tiga hal yang menentukan terjadinya suatu perkawinan. Pertama, kesepakatan kedua orangtua, baik dari pihak mempelai laki-laki maupun orangtua mempelai perempuan. Kedua, pihak mempelai laki-laki sanggup membayar böwö (jujuran) yang diminta pihak mempelai perempuan. Itu sebabnya, ada kalimat ”ada böwö ada istri”. Ketiga, dipestakan secara adat (fangowalu-famasao). Tradisi pertama dan kedua sudah mulai ditinggalkan, walau masih ada yang mempraktekkannya. Dewasa ini, ada banyak masyarakat Nias yang sadar bahwa kesepakatan mestinya dibuat oleh mereka yang melangsungkan perkawinan (lih.KHK 1057). Dengan demikian, pasangan suami-istri (pasutri) menyadari tanggung jawabnya secara sadar, penuh, konsisten dalam membangun keluarga sejahtera (bonum coniugum). Kesepakatan merupakan ungkapan komitmen bahwa calon pasutri saling menyerahkan diri dan saling menerima dalam membentuk persekutuan hidup untuk seumur hidup. Tidak hanya itu, banyak generasi muda Nias yang sudah mulai menyadari bahwa perkawinan mestinya dijiwai oleh cinta. Oleh karena itulah mereka mulai berani mengungkapkan cintanya kepada lawan jenis, sesuatu yang dulunya dilarang di Nias. Tidak heran jika pada zaman sekarang, banyak masyarakat Nias yang melangsungkan perkawinan bukan karena inisiatif orangtua melainkan karena kesadaran mereka sendiri.

Masyarakat Nias perlu memahami makna terdalam seputar istilah böwö itu sendiri. Sebab, pengetahuan sangat menentukan tindakan seseorang. Jika pengetahuan baik dan benar maka besar kemungkinan bahwa tindakan dilakukan secara baik dan benar pula. Jika masyarakat Nias memahami sungguh makna böwö maka penerapan böwö dilakukan secara baik dan benar pula.

Dalam bahasa Nias, böwö sebagai kata benda dapat diartikan sebagai hadiah, pemberian karena kasih (fa’omasi, masi-masi). Kata sifat dari böwö yakni oböwö yang berarti: murah hati, penuh belas kasih, pemurah, suka memberi, penderma. Pastor Romanus Daeli, OFMCap pernah mengatakan bahwa sebenarnya böwö memiliki arti yang sangat baik dan Kristiani. Menurutnya, böwö adalah masi-masi (bukti kasih). Jauh sebelum Romanus Daeli, tokoh masyarakat Nias Heseli Zebua pernah menulis bahwa böwö adalah masi-masi, pemberian/derma kepada seseorang- yang miskin – tanpa menuntut jasa/balasan (HS Zebua: 1996). Sejalan dengan Romanus dan Heseli, Simon Waruwu, seorang katekis, mengatakan kepada saya bahwa böwö merupakan masi-masi, nibe’e si’oroi dödö, tenga ni’andrö ba tenga siso sulö (bukti kasih, pemberian dari hati, bukan diminta dan tanpa menuntut balasan). Dalam wawancara dengan penulis, Simon sangat yakin bahwa böwö merupakan sikap saling menghormati melalui kata dan perbuatan (fasumangeta li ba amuata sisökhi) dan bukan materi (emas, babi, beras, perak).

Wujud böwö adalah emas, babi dan perak serta padi. Namun, wujud böwö ini hanya sekadar simbol dari sikap saling menghormati dengan kata dan perbuatan. Penulis sangat setuju pada pendapat Simon Waruwu ini. Sebab fasumangeta li ba amuata sisökhi inilah yang disampaikan tetua adat dalam acara fanika era-era (pemberitahuan utang böwö) di dalam pesta perkawinan terhadap mempelai laki-laki. Para tetua adat berpesan agar mempelai pria berlaku sopan santun ketika bertemu di mana dan kapanpun dengan siapapun dari pihak keluarga istrinya. Setiap kali dia berbuat demikian maka utangnya sebatang emas (1 pau emas) dan seekor babi telah lunas. Akan tetapi, jika dia tidak sopan-tidak menghormati, maka dia mesti membayar utangnya sebatang emas (1 pau emas) dan seekor babi. Marilah kita memahami nasehat tetua adat terhadap mempelai laki-laki dalam ritual fanika era-era berikut ini.

”Namamasi ndra’ugö, mangowuru’ö, manamakheö, ahulu ndra’ugö utu ndru’u, ba na momböi ndra’ugö, batebai lö öbe’e zumange, öturiaigö khö namau matuau ba bazifakhai khönia. Na’öwuwu ndra’ugö ba mbawa duwu-tuwu/sandela ba zara-zara na’ö’ila wala’osau/zitenga bö’öu, ba bazifakhai fefu, ba no abu’a gömöu sara mbawi ba sara gana’a. Nalö ö’owai na falukha ba lala ba’asoso gömöu sadaha-daha, sara mbawi ba sara gana’a.”

Nasehat tetua adat Nias daerah Öri Moro’ö ini sangat formatif dan edukatif-etis dan menuntut mempelai laki-laki untuk membangun relasi yang baik dengan pihak keluarga dan kerabat istrinya lewat kata dan perbuatan yang baik. Arti nasehat tersebut yakni: ”jika engkau memanen padimu, menyembelih babi, menangkap ikan, berhasil memburu babi hutan, dan jika engkau melakukan apapun, tidak boleh tidak engkau memberi penghormatan, engkau mesti mengabarkannya kepada ayah istrimu dan kepada semua kerabatnya. Jika engkau membungkuk terhadap keluarga dan kerabat istrimu dan kerabatnya pada saat engkau bertemu dengan mereka, maka utangmu telah berkurang seekor babi dan 1 pau emas. Akan tetapi, jika engkau tidak menghormati mereka, maka utang böwö yang mesti Anda bayar bertambah seekor babi dan 1 pau emas.”

Nilai yang terungkap dalam pemberian böwö adalah nilai etis bukan nilai material. Hanya saja dalam kenyataannya, ada sebagian masyarakat Nias Öri Moro’ö yang lebih menekankan nilai material dari penerapan böwö perkawinan tersebut. Tidak heran jika banyak orangtua yang meminta böwö yang besar jika ada yang mau menikahi anak perempuannya. Oleh karena itu, sangat masuk akal jika lebih 90 % dari 443 keluarga yang menjadi responden penelitian ini menyatakan bahwa böwö perkawinan Nias menjadi beban hidup (tobali abula dödö) yang membuat masyarakat Nias tidak mampu membangun keluarga sejahtera. Besarnya böwö perkawinan di daerah Öri Moro’ö telah menimbulkan kesan asosiatif bahwa perkawinan Nias itu seperti sistem jual-beli. Ada banyak orangtua yang punya pandangan ambigu atau contradictio intereminis. ”Da’ö wa uhalö mböwö sebua khö nonogu alawe börö me omasido sibai ia” (Itu sebabnya saya menuntut böwö yang besar atas anak perempuanku karena cintaku padanya). Pernyataan ini contradictio interminis. Orangtua yang mengungkapkan itu sebenarnya tidak mencintai anaknya melainkan menenggelamkannnya dalam samudera utang. Orangtua itu tidak sadar bahwa yang membayar utang böwö itu nantinya adalah anak perempuannya bersama suaminya. Tidak heran jika muncul syair tarian maena: ”Hadia hareu ama hadia hareu ina nano öhalö mböwö sebua, onou tobali lumana” (Apalah keutungan Anda Papa-Mama jika engkau mengambil jujuran yang besar, anaknda justru menjadi miskin).

Praktek Tarian Maena Memudar
Dalam tradisi perkawinan Nias, tarian maena merupakan tarian yang memiliki nilai budaya tinggi. Tarian ini ditarikan secara kolosal, melibatkan banyak orang. Dalam tarian ini terbangun kebersamaan dan semangat persaudaraan. Syair tarian maena ini mengandung komunikasi interaktif-dialogal antara keluarga mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan. Dengan kata lain, tarian maena ini merupakan sarana komunikasi kedua keluarga. ”Ha börö wa’atabö mbawimi, ha börö wa’ebua gana’ami, ba mi fabali zalukhö faröi ba mi faröi zalukhö fabali (karena tambunnya babi kalian, karena besarnya emas kalian, maka kalian memisahkan yang tak pernah berpisah, dan menjauhkan yang tak pernah berpisah). Inilah salah satu syair maena yang dinyanyikan pihak keluarga perempuan. Syair maena ini merupakan pujian terhadap pihak mempelai laki-laki. Pihak mempelai laki-laki membalasnya: ”Ndrundrumö haga luo, ogömi tou danö me tohare’öono nihalö” [matahari meredup, dunia gelap gulita ketika engkau tiba mempelai perempuan” (karena banyaknya emas yang engkau bawa)]. Inilah sebagian saja dari syair maena yang dikomunikasikan saat berlangsungnya perkawinan di Nias.

Akan tetapi, pada zaman sekarang tarian maena itu sudah jarang ditarikan dalam pesta perkawinan. Tarian maena diganti dengan bernnyi di panggung dengan diiringi keyboard, suatu kebisaan yang datang dari luar Nias. Komunikasi dua arah yang terbangun dalam tarian maena telah diganti oleh kebiasaan keyboard yang hanya menekankan hiburan.

Perkawinan ”Handphone”
Kenyataan lain yang tak luput dari observasi saya yakni perkawinan ”handphone”. Selama saya tinggal di lokasi penelitian, kurang lebih sudah ada 19 pasang kaum muda Nias yang menikah hanya gara-gara ”handphone”. Seorang lelaki mendapat nomor handphone seorang gadis. Lelaki itu lalu menjalin komunikasi dengan sang gadis. Dengan bujuk rayuan akhirnya mereka sepakat bertemu. Pertemuan mereka diakhiri dengan kawin lari. Begitu sebaliknya. Seorang gadis mendapat nomor handphone seorang lelaki. Tanpa pernah kenal sebelumnya dia menjalin komunikasi yang intens. Akhirnya mereka sepakat ketemu dan berujung pada kawin lari. Kisah inilah yang terjadi terhadap 19 pasang kamu muda Nias tersebut. Melihat realitas ini, saya teringat yang pernah terjadi di Pulau Jawa: seorang gadis dibawa kabur seorang lelaki setelah menjalin komunikasi intens via facebook!

Rasa penasaran terus menyelimuti hati sanubariku. Lalu saya berusaha mencari tahu alasan terjadinya perilaku kaum muda Nias ini yang dalam kerangka berpikir tradisi, telah melanggar aturan adat Nias. Saya menemukan 2 alasan. Kedua alasan ini tentu saja perlu diteliti lagi keabsahannya.

Pertama, ”handphone” mampu menerobos tembok-tembok yang membatasi mereka yang berlawanan jenis melakukan interaksi. Perlu diketahui bahwa tradisi Nias tidak mengenal ”courtship” (masa pacaran/masa saling kenal) antara laki-laki dan perempuan (Bambowo Laiya: 1983). Seorang laki-laki mengerdipkan mata terhadap perempuan saja dihukum secara adat, apalagi menjalin cinta. Kita harus sadari bahwa tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual laki-laki. Hanya saja, larangan ini telah menjadi tembok yang membatasi ruang gerak manusia Nias. Nah, handphone telah meruntuhkan tembok larangan itu. Sekarang, mereka bebas, handphone pun dijadikan dewa cinta yang mampu mempertemukan dua hati anak manusia Nias.

Kedua, setelah gempa 2005 yang memporak-porandakan Pulau Nias, perekonomian Nias relatif semakin membaik. Sarana televisi sudah bisa dibeli masyarakat. Banyak kaum muda terkagum-kagum dengan sinetron yang sebagian besar mengisahkan pergulatan cinta. Sinetron inilah lamban-laun membentuk opini kaum muda bahwa berpegangan-berpelukan, mengerdipkan mata, dan pacaran adalah hal yang wajar. Mereka lalu mempraktekkannya. Sebelum gempa, sarana seperti handphone dan televisi sangat sedikit di Nias, maka jarang sekali terdengar ”kawin lari”.

Pastoral Formatif dan Transformatif
Membaca realitas yang telah saya kisahkan di atas, maka pertanyaan yang perlu kita jawab adalah pastoral seperti apakah yang mestinya dilakukan oleh Gereja Katolik di Nias daerah Öri Moro’ö? Pastoral yang cocok di Nias Öri Moro’ö yakni: pastoral formatif dan transformatif bukan sekadar pastoral karikatif.

Pastoral formatif artinya pastoral yang berusaha membentuk, mendidik, mengarahkan dan menyadarkan masyarakat pada nilai-nilai budayanya sendiri sekaligus pada ajaran Gereja. Oleh karena itulah, tenaga pastoral harus mengerti sungguh budaya daerah Nias. Tenaga pastoral perlu menghindari tindakan yang hanya mengkritik tanpa berusaha menyelami makna terdalam dari buadaya Nias yang dalam perkembangan zaman sudah mengalami kepudaran di dalam praktek keseharian masyarakat Nias.

Pastoral formatif tidak lengkap jika tidak didukung dengan pastoral transforamatif. Gereja perlu melakukan terobosan-terobosan baru untuk menciptakan perubahan hidup masyarakat Nias menjadi lebih sejahtera, selektif terhadap kecanggihan teknologi dan budaya modern macam keyboard. Penerapan böwö yang cenderung material perlu diubah dan dikembalikan ke makna asali yakni böwö merupakan nilai etis, sikap saling menghormati dengan kata dan perbuatan. Misi Gereja di Pulau Nias kurang berhasil jika tenaga pastoral dan misionaris tidak memahami adat setempat. Tenaga pastoral dan para misionaris tidak akan berhasil melakukan perubahan jika tidak mampu memahami budaya Nias.

Oleh karena itu, yang sangat dituntut dari para tenaga pastoral yang berkarya di Nias adalah kesediaan dan pengorbanan yang tulus serta kreatif. Mereka mampu menerima keadaan dan juga berusaha menorehkan yang berguna bagi kelangsungan hidup umat. Pastoral yang penuh belas-kasih (karikatif) memang dibutuhkan, tetapi yang lebih penting adalah pastoral formatif dan transformatif. ***

Postinus Gulö adalah mahasiswa S-2,Universitas Katolik Parahyangan Bandung; sedang menulis tesis seputar perkawinan Nias daerah Öri Moro’ö.

Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?

Monday, May 10th, 2010

Oleh Postinus Gulö*

Pengantar
Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi.

Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul tulisan menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.

Isi tulisan ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena), semuanya dari Dangagari.

Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3 Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!

I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö
Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak E. Halawa menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias (1)” dipublikasikan di Nias Online. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.

Pertama, alasan ekonomis. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa besar-kecilnya böwö ditentukan oleh tata kesopanan dari pihak laki-laki (alasan etis). Ada orangtua yang memiliki pertimbangan ekonomis. Maka jangan heran jika calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga terpandang, berharta (mo’okhöta), maka pihak perempuan akan meminta böwö yang besar kepada pihak laki-laki tersebut. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, penyebab mahal-kecilnya böwö ditentukan oleh latar belakang pihak perempuan. Jika perempuan itu berpendidikan tinggi maka, böwö yang diminta oleh pihak orangtua perempuan cenderung besar. Jika seorang perempuan adalah anak ketua adat atau orang terpandang dalam suatu desa, maka böwö-nya cenderung besar. Atau jika paman perempuan itu memiliki posisi terpandang, maka böwö pun cenderung besar. Dan jangan lupa, pihak paman (uwu) kadang tidak mau tahu berapa besarnya böwö yang diminta oleh orangtua perempuan, yang penting uwu tersebut mematok juga berapa böwö yang harus ia terima.

Kedua, alasan psikologis-analitik. Orangtua mempelai perempuan secara psikologis punya harapan agar anaknya kelak bahagia bersama suaminya. Orangtua yang “menurunkan” böwö berdasarkan pertimbangan bahwa pihak laki-laki memiliki sopan santun pada saat hendak menjalin relasi kekeluargaan, bersifat kasuistik, hanya segelintir orang. Banyak orangtua perempuan yang lebih mencari informasi tentang latar belakang pihak laki-laki yang hendak menjadi bagian keluarganya (mbambatö, umönö) dari orang lain. Orangtua tidak serta merta terpesona dengan tutur kata dan sopan santun dari pihak laki-laki yang datang bertamu di rumahnya untuk menjajaki perkawinan. Banyak orangtua yang tidak serta merta percaya pada tampilan dan tutur kata. Ada banyak orangtua perempuan (hal ini pernah saya lakukan wawancara kepada beberapa orang kepala keluarga dan ketua adat) yang memberi pertimbangan besar-kecilnya böwö adalah karena mereka melihat bahwa anaknya akan hidup bahagia bersama laki-laki yang akan menikahinya. Jika laki-laki itu menurut informasi dari orang lain, berlaku baik dan bisa diprediksi bahwa ia bisa membuat bahagia istrinya maka orangtua perempuan lebih memiliki kasih sayang yang besar. Maka, böwö cenderung kecil.

Ketiga, alasan epistemologis menyangkut pemahaman baru tentang böwö. Marilah kita memperhatikan terminologi böwö dalam perkawinan Nias. Marilah kita melihat satu persatu pergeseran pemaknaan dan penyebutan böwö itu.

a) Sebutan böwö. Istilah ini bisa diartikan sebagai hadiah, pemberian cuma-cuma. Maka, sebenarnya, kita bertanya-tanya mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar? Padahal, makna böwö adalah aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya. Siapakah pemberi böwö ini? Pemberi böwö adalah pihak laki-laki. Berdasarkan arti böwö ini sebenarnya pihak perempuan tidak etis jika “memaksa” pihak laki-laki membayar sejumlah böwö. Kesadaran membayar böwö semestinya datang dengan sendirinya dari pihak laki-laki. Yang penting bukan böwö-nya tetapi tanggung jawab orangtua untuk menikahkan anaknya: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Sebenarnya, pihak perempuan juga bisa menjadi pihak pemberi böwö. Hal itu tampak, misalnya dalam kata-kata yang sering kita dengar dari orangtua perempuan: “Ube’e nihalö nonogu alawe” (saya nikahkan anakku perempuanku). Artinya, menikahkan anak perempuan muncul dari kesadaran orangtua. Apalagi dalam proses perkawinan ada istilah “lafomanu”. Orangtua perempuan memberikan “modal” kepada umönö-nya (menantunya). Hal itu diberi pasca-pesta perkawinan yakni pada saat kunjungan pertama pengantin perempuan kepada orangtuanya (femanga gahe).

Orangtua perempuan tidak etis jika berkata: “ufamawa nonogu alawe” (saya jual anak perempuanku). Walau kita merasa risih melihat pola berpikir ekonomis ini, tetapi fakta menunjukkan bahwa hal itu benar-benar terjadi di Nias. Orangtua perempuan mesti menyadari makna terdalam dari böwö ini. Saya yakin jika böwö dipahami secara kultural, maka orangtua perempuan tidak berlaku seolah-olah seperti “penjual” anak perempuannya.

b) Sebutan goigoila. Saya agak sulit menerjemahkan terminologi ini. Tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö. Sebelum mencapai kesepakatan biasanya terjadi tawar-menawar antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai besar-kecilnya böwö yang akan disanggupi pihak laki-laki.

c) Sebutan böli gana’a (bisa diartikan sebagai pengganti emas). Dalam terminologi ini, perempuan disejajarkan sebagai benda mati yakni emas. Perempuan menjadi sama nilainya dengan “barang” komoditas/barang dagangan. Jadi, kalau ada orang Nias yang mengatakan bahwa orangtua Nias tidak suka kepada pihak laki-laki yang melakukan pendekatan sebagai “pembeli” dalam proses pertunangan dalam perkawinan Nias, marilah kita refleksikan bersama. Bukankah istilah-istilah böwö yang bertebaran dalam masyarakat Nias berkonotasi “jual-beli”? Bukankah dalam istilah goigoila dan böli gana’a, pihak orangtua perempuan berlaku sebagai penjual?

d) Sebutan böli niha (harga perempuan). Itu sebabnya ada istilah owöliwa (yang dibeli). Akhir-akhir ini dalam masyarakat Nias, menantu perempuan (umönö) sering disebut sebagai owöliwa. Istilah itu bernuansa menindas. Mengapa, karena kata itu sering diucapkan untuk mengatakan kepada pengantin perempuan bahwa dalam keluarga dia adalah sub-ordinat. Itu sebabnya, pengantin perempuan tidak boleh “melawan” mertuanya (orangtua dari suaminya). Ia harus patuh kepada mertuanya, bukan hanya kepada suaminya. Sebab mertuanya adalah pihak yang membelinya (sowöli). Dan ada beberapa mertua yang menganggap menantu perempuannya sebagai pribadi yang ia beli (owöliwania). Penyebutan ini tidak selalu disadari bahwa berimplikasi negatif. Oleh karenanya, kita patut mewacanakan kritik yang konstruktif agar kelak generasi Nias semakin cerdas melihat dinamika budaya Nias.

Keempat, alasan kultural. Orang-orang di sekitar pihak perempuan ikut menentukan besar-kecilnya böwö. Saudara laki-laki dari ayah pengantin perempuan yang sering disebut sirege meminta bagiannya (sinemania). Begitu juga saudara laki-laki perempuan akan meminta bagiannya (sinemania). Orang terdekat menurut adat dari pihak perempuan juga meminta bagiannya (sinemania), warga kampung perempuan meminta bagiannya (yang sering disebut mbolo-mbolo/sineme mbanua). Dari paparan ini, terlihat jelas bahwa penentu besar-kecilnya böwö bukan hanya orangtua perempuan tetapi juga orang-orang di sekitar orangtua pihak perempuan. Pola pemahaman ini telah terjadi turun-temurun bahkan telah menjadi kultur masyarakat Nias dalam proses perkawinan. Alasan-alasan inipun hanyalah sebagian alasan yang bisa saya paparkan. Barangkali masih banyak alasan lain.

II. Pihak Penerima Böwö
Sebenarnya, saya telah berencana untuk menjabarkan nama-nama böwö dalam adat Öri Moro’ö sekaligus berapa besarnya berdasarkan hukum adat (fondrakö) dalam satu tulisan lain, terpisah dari tulisan ini. Barangkali lain waktu saja. Dalam bagian ini, marilah kita menganalisis dan memaparkan pihak penerima böwö dalam perkawinan Nias. Pihak-pihak yang dimaksud, yakni:

1. Orangtua Perempuan (Satua/So’ono)
Orangtua adalah penentu pertama besar-kecilnya böwö dalam perkawinan Nias. Menurut hukum adat Nias, orangtua perempuan menerima sebagian besar dari böwö yang mesti disanggupi oleh pihak mempelai laki-laki.
Secara kultural, pertimbangan orangtua dalam menentukan besar-kecilnya böwö bagi anak perempuannya didasarkan pada pihak-pihak yang menurut hukum adat Nias (fondrakö) memiliki hak menerima böwö, yakni: Pertama, paman dari mempelai perempuan (Uwu) beserta paman dari paman perempuan (Nga’ötö Nuwu). Kedua, nenek mempelai perempuan dari ayah (Awe). Ketiga, saudara laki-laki dari mempelai perempuan (Talifusö). Keempat, saudara laki-laki ayah dari mempelai perempuan (Sirege). Kelima, masyarakat kampung mempelai perempuan (Banua).

Dalam budaya Nias, khususnya di Negeri Moro’ö (Öri Moro’ö), yang membuat kesepakatan perkawinan adalah orangtua mempelai laki-laki dan perempuan. Itu sebabnya kita tidak heran jika ada kata-kata orangtua mempelai laki-laki seperti begini: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Orangtua mempelai perempuan biasanya juga berkata: “Ube’e nihalö nonogu” (terjemahan bebas: saya izinkan anakku dinikahkan/saya nikahkan anak perempuanku). Subjek penentu kesepakatan adalah orangtua dan bukan kedua mempelai.

Perkawinan Nias yang bersifat kultural sangat jauh berbeda dengan perkawinan menurut Gereja Katolik. Dalam pandangan Gereja Katolik, ada tiga hal yang membuat sah-tidaknya perkawinan. Pertama, tiada halangan yang menggagalkan (lihat KHK 1983 Kan. 1083-1093). Kedua, terjadi kesepakatan yang bebas, benar dan penuh (KHK Kan. 1095-1105). Ketiga, forma lahiriah berkaitan dengan tata perayaan perkawinan (KHK Kan. 1106-1123).

Peran besar orangtua dalam perkawinan di Nias terjadi secara turun-temurun sehingga ini menjadi bagian dari kultur perkawinan di Nias. Jika kita berpedoman pada kaca mata zaman modern, tentu, pola pikir orangtua Nias ini, tidaklah memperhatikan kebebasan dari kedua mempelai. Pada zaman modern ini, banyak kultur suku tertentu yang mampu beradaptasi dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Kita bisa melihat misalnya dalam masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa mampu mengakomodasi dan beradaptasi terhadap zaman. Maka, kultur perkawinan Jawa tidak seperti zaman dahulu kala. Masyarakat Jawa menyadari bahwa jika mahar perkawinan zaman dahulu diterapkan pada zaman sekarang, akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa sendiri.

Kita, masyarakat Nias belum terlambat untuk terus melakukan otokritik terhadap budaya kita. Kita juga harus tetap berpandangan bahwa budaya perkawinan Nias janganlah ditiadakan tetapi dilestarikan dengan tetap akomodtif dan adaptif terhadap zaman dan juga keadaan masyarakat Nias.

2. Paman Pengantin Perempuan (Uwu)
Paman pengantin perempuan (Uwu) sering disebut juga sebagai yang empunya keponakannya (sokhö). Paman pengantin perempuan kadang menyebut keponakannya sebagai okhöta (arti hurufiahnya adalah harta). Istilah semacam ini kalau kita dengar pada zaman ini seolah-olah ada nuansa komoditas. Seolah-olah keponakan itu adalah okhöta yang bisa diperlakukan sesuka hati pihak sokhö. Tidak hanya itu, pihak paman seringkali disebut sebagai Ngöfi nidanö (tebing sungai) sedangkan pihak yang menikahi saudari paman adalah idanö (air sungai). Maka ada pameo dalam bahasa Nias: “Alaŵa ngöfi moroi ba nidanö” (=lebih tinggi tebing sungai daripada air sungai). Pameo tersebut hendak mengatakan bahwa pihak yang menikahi perempuan mesti taat dan tunduk serta sopan terhadap pihak keluarga dari istrinya.

Seorang bijak pernah berkata: pemahaman akan menentukan tindakan. Jika sesuatu kita pahami sebagai barang komoditas maka sesuatu itu akan kita perlakukan sebagai barang dangangan yang menghasilkan uang. Jika pemahaman masyarakat Nias bahwa pihak Uwu itu adalah Ngöfi nidanö dan Uwu memahami dirinya sebagai sokhö, maka Uwu semakin bertindak sebagai ”penjual” sehingga meminta böwö cenderung besar tanpa mempedulikan keadaan ekonomi pengantin laki-laki. Itu sebabnya dalam masyarakat Nias ada istilah yang sangat populer yang dilekatkan pada pihak uwu: ”ata’u ita nuwunia, bawa mbawi” (terjemahan bebas: kita takut uwu-nya karena dia suka memaksakan kehendaknya). Ada banyak pihak mempelai laki-laki yang berpikir dua kali jika berhadapan dengan tipe uwu seperti ini. Maka, walaupun ada niat yang besar dari orangtua mempelai perempuan dan juga laki-laki tetapi jika pihak uwu mematok sinema-nya terlalu besar, maka perkawinan akan gagal.

3. Paman dari paman pengantin perempuan (Nga’ötö Nuwu)
Sebenarnya, pihak Nga’ötö nuwu satu paket dengan Uwu. Maka, biasanya böwö untuk nga’ötö nuwu mesti melalui Uwu dulu. Artinya, Uwu-lah pihak yang langsung berhubungan dengan So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam kultur Nias, relasi kekeluargaan antara uwu, nga’ötö nuwu dan fadono terus dibangun dan dipelihara. Mengapa terus dibangun dan dipelihara? Ada beberapa alasan. Pertama, masyarakat Nias meyakini bahwa pihak uwu dan nga’ötö nuwu adalah sumber dan pemberi berkat bagi pihak fadono (pihak yang menikahi saudari perempuan paman). Kedua, masyarakat Nias juga menaruh harapan kepada uwu dan nga’ötö nuwu sebagai pihak yang menuntun anak-anak dari fadono. Ketiga, relasi kekeluargaan yang terus terpelihara dengan baik akan memudahkan anak laki-laki dari pihak uwu dan Nga’ötö nuwu, sebab fadono memiliki kewajiban adat untuk meringankan beban böwö dari uwu dan nga’ötö nuwu.

4. Ibu dari ayah pengantin perempuan (Awe)
Aya gawe (kalung nenek) adalah sebutan untuk böwö yang diberikan kepada awe, ibu dari ayah pengantin perempuan. Lantas kita bertanya, mengapa tidak ada aya dua (kalung kakek)? Kenapa hanya untuk nenek? Ada beberapa alasan. Pertama, secara filosofis, wanita sangat dihargai di masyarakat Nias. Aya gawe adalah salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan di Nias sering dianalogikan sebagai “umbu nidanõ” (mata air), perempuan adalah “hele-hele wa’auri” (=sumber kehidupan). Artinya secara ontologis dan filosofis, kultur penghargaan kepada kaum perempuan dihayati oleh masyarakat Nias. Kedua, awe (nenek) adalah pribadi yang melahirkan ayah dari pengantin perempuan. Maka, aya gawe semacam bentuk balas jasa atas perjuangannya melahirkan dan membesarkan ayah pengantin perempuan. Aya gawe hanya diberikan jika awe masih hidup.

5. Saudara laki-laki pengantin perempuan (Talifusö)
Talifusö adalah pihak yang akan menjadi paman dari anak pengantin perempuan. Dalam tradisi Nias, anak laki-laki yang sulung dan bungsu menerima lebih besar böwö daripada anak laki-laki yang lainnya. Mengapa anak sulung dan anak bungsu menerima böwö lebih besar daripada saudara laki-laki yang lainnya? Alasannya sangat kultural. Pertama, anak sulung dalam budaya Nias adalah pengganti posisi ayah dalam keluarga (ono fangali mbörö sisi zatua). Saudara laki-laki sering disebut sebagai “sangosisi fadono” (terjemahan bebas: pihak yang memelihara relasi dengan pihak yang menikahi saudari perempuannya). Anak sulung adalah pribadi pertama yang bertindak sebagai “sangosisi fadono”. Oleh karena itu, anak sulung memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam keluarga. Kedudukan istimewa tentu mendapat perlakuan istimewa pula. Kedua, anak bungsu adalah anak yang paling terakhir “menikmati” harta orangtua. (Seorang anak menikmati harta orangtua pada saat ia dinikahkan oleh orangtuanya). Anak bungsu juga adalah anak yang paling terakhir menerima “tolo-tolo” (bantuan) dari pihak fadono.

Dalam adat siwalu fagölö (istilah ini di Negeri Moro’ö adalah sebutan bagi masyarakat Nias yang belum pernah mengukuhkan dirinya sebagai balugu), böwö yang mesti diterima anak sulung dan bungsu masing-masing sebesar 8 alisi babi ditambah dengan sara gana’a (sekeping emas). Sekeping emas sama dengan 4 alisi babi. Kalau diuangkan, menurut Bapak Tageli Gulö pada 1 Mei 2010, 4 alisis sama dengan Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah). Kalau kita hitung-hitung, anak sulung dan anak bungsu masing-masing menerima böwö sebesar Rp 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sementara saudara laki-laki yang lain menerima lebih sedikit masing-masing 2 x 4 alisi (= Rp 1. 600. 000). Nah, persoalannya, jika saudara laki-laki pengantin perempuan ada 6 orang, coba Anda hitung berapa böwö yang ditanggung pihak laki-laki. Dan harus diingat, pada saat 6 orang ini menikah, umönö (menantu) ikut membayar böwö perkawinan mereka.

6. Saudara lelaki dari ayah pengantin perempuan (Sirege)
Dalam budaya Nias, relasi kekeluargaan itu sangat penting dan terus dipelihara. Sirege juga adalah bagian dari So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam sistem adat Nias, telah diatur jumlah böwö yang akan diterima oleh pihak sirege.

7. Masyarakat yang satu adat
Di dalam satu kampung bisa saja terdiri dari beberapa struktur organisasi adat. Nah, biasanya warga yang satu adat dengan pihak pengantin perempuan, berhak menerima böwö yang sering disebut sebagai Mbolo-mbolo. Mbolo-mbolo ini dibagi-bagikan kepada semua kepala keluarga yang satu adat dengan pengantin perempuan.

8. Siso Bahuhuo
Siso bahuhuo adalah penghubung antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam rangka membicarakan böwö. Siso bahuhuo ini berlaku seperti juru bicara antara pihak pengantin laki dan pihak perempuan. Ia juga menerima böwö, yang disebut balö ndela sebesar 4 alisi babi, fali-fali mbalö halöwö sebesar 2 x 4 alisi babi. Kalau kita hitung-hitung, böwö yang ia terima sebesar Rp. 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

9. Masyarakat kampung pengantin perempuan (Banua)
Di dalam penduduk asli Nias, satu kampung asal-muasal keturunannya sama. Harus diperhatikan bahwa dalam budaya Nias, yang sama marga boleh saling menikahi, tetapi yang satu keturunan tidak boleh saling menikah. Misalnya, Bella Gulö dan Bellus Gulö sama-sama keturunan Ma’uwu Zodiwo.Oleh karena itu, mereka berdua tidak boleh menikah walaupun dari segi garis keturunan mereka sudah sangat jauh. Bahkan pada zaman dahulu, semua masyarakat Nias yang satu öri (=negeri yang merupakan gabungan beberapa kampung) tidak boleh menikah satu sama lain. Maka, orang yang satu kampung tidak boleh saling menikahi. Kalau ada yang melanggar hukum adat ini, maka pihak yang melanggar akan dikucilkan, bahkan lakhau (didenda). Dendanya disebut fameta nola mbanua (penghilangan batas kampung).

Ketika anak akan dinikahi oleh seorang laki-laki biasanya diberitahu kepada warga kampung. Setelah acara fame’e (istilah ini bisa diartikan sebagai pertunangan; arti harafiahnya adalah anak perempuan diajak menangisi kegadisannya), kalau ibu-ibu warga kampung mendatangi rumah orangtua pengantin perempuan, maka pengantin perempuan menangisi kegadisannya dalam rangkulan ibu-ibu tersebut.

Dalam acara fanika era-era, satua mbanua (tetua kampung) wajib hadir. Fanika era-era adalah saat di mana semua penentu böwö memberitahu pengantin laki-laki berapa böwö yang akan ia tanggung hingga 3 keturunan kepada pihak istrinya. Diberitahu pula kewajiban-kewajibannya terhadap pihak istrinya, terutama tata kesopanan. Dalam keturunan “ziwalu fagölö”, ada 13 böwö yang harus dibayar (13 era-era). Dari uraian ini, semakin jelas bahwa warga kampung terutama tetua kampung berpartisipasi aktif menentukan böwö yang akan ditanggung oleh pihak laki-laki. Karena peran warga kampung inilah maka, warga kampung juga diposisikan sebagai bagian dari uwu, jika kelak pengantin perempuan memiliki anak. Böwö untuk warga kampung disebut “sinema mbanua, ö mbanua”.

III. Pihak Penanggung Böwö
Saya berani mengatakan bahwa jika sistem adat perkawinan Nias berjalan semestinya, böwö itu tidaklah memberatkan pihak laki-laki. Mengapa? Karena dalam sistem adat perkawinan Nias, penanggung böwö tidak hanya orangtua pengantin laki-laki saja melainkan ada pihak lain. Pihak itu yakni:
Pertama, fadono. Ada 4 macam fadono. Pertama, fadono inti yakni pihak yang menikahi saudari perempuan dari pengantin laki-laki. Misalnya, A adalah laki-laki, suatu saat ia menikah dengan B. Sedangkan A memiliki saudari perempuan dan dinikahi C, maka C ini ikut membayar böwö ketika A akan menikah dengan B. Kedua, fadono dari Sirege (fadono dari saudara orangtua). Misalnya, ayah A adalah D dan D memiliki saudara yakni E. E memiliki anak perempuan dan menikah dengan F. Maka F ini ikut membayar böwö yang ditanggung oleh A ketika menikah dengan B. Maka, semakin banyak anak perempuan yang dinikahi dari pihak laki-laki akan semakin gampang membayar böwö. Ketiga, onombini’ö (keponakan). Dalam tradisi Nias, yang disebut keponakan adalah anak dari perempuan yang telah menikah, baik laki-laki mapun perempuan. Misalnya, A memiliki saudari perempuan yakni G dan menikah dengan H. Anak-anak dari G-H adalah keponakan A. Jika anak-anak G-H (entah perempuan atau laki-laki) ini telah menikah, maka mereka juga ikut menangung böwö ketika A menikah dengan B. Keempat, mauwu yakni anak dari keponakan (baik laki-laki maupun perempuan). Misalnya, A memiliki keponakan yakni I dari perkawinan G-H. Jika I ini telah menikah maka ia juga berkewajiban membayar böwö yang mesti ditanggung oleh A. Dan ingat, ketika anak laki-laki dari A akan menikah, semua fadono ini juga ikut menangung böwö yang harus dibayar oleh anak laki-laki A.

Kedua, talifusö. Ada 3 macam talifusö. Pertama, saudara laki-laki dari orangtua pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo akan menikah. Ayah Dodo adalah Dede dan Dede memiliki saudara laki-laki yakni Dudu. Dudu ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk ikut membayara böwö yang akan dibayar oleh orangtua Dodo. Hanya saja, bantuan yang diberikan Dudu ini bersifat pinjaman tanpa bunga. Jika suatu saat, anak anak laki-laki Dudu menikah, maka Dede mesti membayar kembali böwö yang pernah diberi oleh Dudu. Kedua, saudara laki-laki dari pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo yang akan menikah memiliki saudara laki-laki yakni Fefu, Fofo, dan Fufu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga punya tanggung jawab untuk ikut membayar böwö yang akan dibayar oleh Dodo. Akan tetapi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Ketika, mereka membutuhkan, Dodo wajib mengembalikan böwö yang pernah Fefu, Fofo dan Fufu berikan. Ketiga, sepupu laki-laki. Misalnya Dudu memiliki anak laki-laki sebut saja Rido, Rodo, dan Rudu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga ikut berkewajiban membayar böwö yang ditanggung Dodo. Lagi-lagi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Dari paparan ini, kita melihat perbedaan antara fadono dan talifusö. Fadono memberi secara cuma-cuma, sedangkan pemberian talifusö mesti dikembalikan. Maka ada adagium yang terkenal di Nias: “fatalifusö ita, ba hiza lö talifusö gokhötada” (kita bersaudara, tetapi harta kita tidak bersaudara).

Ketiga, sihasara hada (satu adat). Warga yang satu adat biasanya saling membantu dalam menanggung böwö. Persaudaraan di antara warga satu adat terbina dengan baik. Maka, pihak yang akan menikah boleh meminta bantuan warga satu adat bahkan jika mereka tidak ada di rumah “boleh” mengambil babi peliharaan mereka yang ada di kandang. Istilah ini disebut “mondra’u bawi”. Perlu diingat, bantuan yang diberikan warga satu adat mesti dikemablikan jika pihak pemberi membutuhkannya kembali.

Keempat, banua (warga kampung). Orangtua yang akan menikahkan anak laki-lakinya biasanya melakukan tahap persiapan yang disebut “fame’e ladegö” (terjemahan bebas: pemberitahuan pertama bahwa anaknya akan ia nikahkan). Acara “fame’e ladegö” dapat dijelaskan begini. Orangtua menyembelih babi. Pada saat “fame’e ladegö” ada dua babi yang disembelih. Seekor babi untuk “ladegö wadono” (pemberitahuan kepada pihak fadono). Dan seekor babi lagi untuk “ladegö mbanua”. Babi itu dibagikan kepada warga kampung. Warga kampung diberi ½ kg babi sebagai fangombakha (pemberiathuan) bahwa seorang anak laki-laki akan menikah. Orang yang menerima babi kiloan itu punya kewajiban untuk menolong pihak yang akan menikah untuk membayar böwö. Inilah yang sering disebut sebagai “kosi mbanua” (kongsi warga kampung).

Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita semakin tahu alasan mengapa böwö dalam adat perkawinan Nias cenderung besar, yakni sebagai berikut:

Pertama, karena banyak pihak penerima böwö itu sendiri. Penerima böwö ikut pula menentukan böwö yang akan ia terima walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam hukum adat Nias (Fondrakö).

Kedua, kurangnya pemahaman akan nilai luhur dari böwö itu sendiri. Para penerima böwö cenderung mereduksi nilai böwö sebatas nilai ekonomi: sejumlah uang, babi, dan emas. Hal itu tampak dalam pergeseran pemahaman akan böwö menjadi gogoila (keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö) bergeser lagi menjadi böli gana’a (pengganti emas) bergeser lagi menjadi böli niha (harga perempuan) maka pengantin perempuan disebut owöliwa (yang dibeli). Ketiga, pihak yang mestinya menanggung böwö tidak menjalankan kewajibannya.

Dalam perkawinan Nias, yang dibangun terutama adalah persaudaraan yang lebih luas. Istilah sitenga bö’ö (bukan orang asing/keluarga kita) cukup menegaskan hal ini. Saudara dan warga kampung pengantin perempuan akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö begitu juga sebaliknya. Saudara dan warga kampung pengantin laki-laki akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö. Pria dan wanita yang telah menikah memiliki relasi bukan hanya dalam keluarga suami atau istrinya tetapi kepada semua warga kampung bahkan kepada warga yang sama keturunan, sesama negeri (öri).

*Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.

Faktor-Faktor Penyebab Keterbelakangan dan Kemiskinan Masyarakat Nias

Friday, February 6th, 2009

Catatan Redaksi: Tulisan ini pertama kali muncul di majalah Media Warisan Edisi no. 11, Desember 2000, setahun sebelum Nias dilanda banjir, kurang setahun menjelang pemilihan Bupati Periode 2001-2006, dan hampir lima tahun sebelum terjadi gempa Maret 2005. Menyambut pemekaran Nias menjadi 4 kabupaten dan 1 kota, tulisan lama ini (yang telah berumur delapan tahun lebih) masih cukup relevan untuk disimak dan karenanya ditayangkan kembali di Nias Online. (more…)

Tentang Pernikahan Dini dan Kondisi Kehidupan Anak-Anak di Nias

Friday, December 12th, 2008

*Sebuah wawancara singkat dengan Misran Lubis, Manajer Area PKPA Nias

Catatan Redaksi: Minggu lalu, Nias Online (NO) mengirim sejumlah pertanyaan kepada Bapak Misran Lubis, Area Manajer PKPA Nias, yang berkaitan dengan berbagai kegiatan lembaga itu di Nias. Berikut ini adalah jawaban dari beliau. Pada tulisan: “Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias” pembaca akan mendapat informasi lebih jauh tentang PKPA Nias. (more…)

Tayang Perdana Film Perkawinan Dini di Nias

Wednesday, October 29th, 2008

*Penonton Ribuan, Perempuan Tersanjung

Medan – Tayang perdana film dokudrama berjudul “Perempuan Nias, Meretas Jalan Kesetaraan (PNMJK)” di Lapangan Merdeka Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sabtu (25/10) malam, menyedot ribuan penonton, dan banyak perempuan tersanjung dan merasa terbela. (more…)

Böwö Dalam Adat Nias (1)

Thursday, May 22nd, 2008

Oleh: E. Halawa*

Pendahuluan
Dalam artikelnya berjudul: “Sistem Adat Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?“, Postinus Gulö menguraikan secara panjang lebar tentang adat perkawinan Nias, etimologi kata böwö, sisi-sisi positif dan negatif dari böwö dan sejumlah usulan untuk memecahkan masalah seputar sisi negatif dari böwö yang mahal. (more…)

Ha Börö Wa’atabö Mbawimi

Monday, December 10th, 2007

Ha börö wa’atabö mbawimi
Ha börö wa’ebua gana’ami
Wa mifabali zalukhö faröi
Wa mifaröi zalukhö fabali (more…)

Pusaka Indonesia Kecam Perkawinan Secara Paksa di Nias

Thursday, June 14th, 2007

Nias (SIB)
Pusaka Indonesia (PI) bekerjasama dengan ICMC akan mengumpulkan fakta seputarperkawinan ganda yang terjadi pada bulan Maret 2007 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Alasa karena perempuan yang dikawinkan masih di bawah umur. (more…)