Tentang Pernikahan Dini dan Kondisi Kehidupan Anak-Anak di Nias

Friday, December 12, 2008
By nias

*Sebuah wawancara singkat dengan Misran Lubis, Manajer Area PKPA Nias

Catatan Redaksi: Minggu lalu, Nias Online (NO) mengirim sejumlah pertanyaan kepada Bapak Misran Lubis, Area Manajer PKPA Nias, yang berkaitan dengan berbagai kegiatan lembaga itu di Nias. Berikut ini adalah jawaban dari beliau. Pada tulisan: “Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias” pembaca akan mendapat informasi lebih jauh tentang PKPA Nias.

1. Apa saja masalah-masalah utama yang menghadang kehidupan anak-anak di Nias?

Selama menjalankan tugas di Nias yang kami mulai pada akhir Desember 2004 pasca tsunami, awal kami hanya fokus pada masalah-masalah anak yang dihadapi dari dampak bencana, seperti trauma psikologis, kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan darurat dan kesehatan serta tempat sementara yang aman bagi anak.

Dalam perjalanannya PKPA melihat ada persoalan lain yang dihadapi anak-anak di Nias, dimulai dari laporan keluarga yang tidak menemukan anak-anaknya baik dalam kondisi hidup maupun mati. Setelah ditelusuri ternyata anak-anak Nias sudah ada yang membawa ke seberang tanpa ada kejelasan maksud dan juga persetujuan resmi. Kasus ini dapat dikategorikan bentuk perdagangan (trafiking) anak. PKPA kemudian membuka posko pengaduan agar keluarga lain yang ingin melaporkan kehilangan anak atau sebaliknya, anak yang tidak menemukan keluarganya dapat direunifikasi. Ternyata laporan yang PKPA terima tidak hanya masalah kehilangan anak atau keluarga, kami menerima laporan berbagai macam kasus mulai dari penganiayaan, perkosaan dan korban pacaran kehamilan diluar nikah yang dialami anak-anak usia dibawah 18 tahun. Laporan kasus-kasus ini terus berkembang, dalam catatan lapran PKPA hingga 2008 kasus yang ditangani PKPA mencapai 78 kasus dan kasus terbesar adalah KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) 49 %, kasus Kekerasan Seksual/Perkosaan 26 %, Pelecehan Seksual/Pencabulan 14 %, dan selebihnya kasus-kasus penelantaran, trafiking, kehamilan tak diinginkan, pernikahan dini.

Selain kasus-kasus pelanggaran HAM anak di atas, masalah lain yang dihadapi anak-anak di Nias adalah keterbelakangan pendidikan dan drop out, salah satu dampaknya adalah anak-anak terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif yang dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan berbahaya bagi anak atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, seperti penambang batu gunung, penambang pasir, pemulung, perkebunan keluarga dan kriminalitas. Untuk fenomena kriminalitas atau anak sebagai pelaku pidananya kasus terbesar adalah pencurian dari 150 kasus yang ditangani PKPA selama 3 tahun terakhir (2006-2008) sekitar 65 % adalah anak terlibat dalam pidana pencurian.

2. PKPA melakukan pemberdayaan anak-anak (di) Nias dengan dukungan pengkajian. Bisakah Bapak jelaskan bentuk-bentuk dan lingkup pengkajian yang dilakukan PKPA untuk (perlindungan) anak-anak Nias?

Kajian terhadap masalah anak dilakukan oleh PKPA sejak pertengahan tahun 2006, beberapa bentuk kajian yang telah dilakukan antara lain: 1) Fenomen Buruh Anak dan Dampaknya, 2) Keterlibatan anak sebagai pelaku pidana dan permasalahan hukum anak di Nias, 3) Pemetaan kekerasan terhadap perempuan.

Dari hasil kajian-kajian ini kemudian menjadi landasan aksi program dan advokasi PKPA untuk sebuah perubahan paradigma dan kebijakan di tingkat daerah dan provinsi.

3. Kekerasan terhadap anak adalah salah satu masalah anak paling serius. Bisakah Bapak jelaskan bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang dirasakan anak-anak (di) Nias dan tawaran solusinya dari PKPA ?

Sudah saya jelaskan di atas beberapa bentuk kekerasan yang dialami anak-anak di Nias, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga yang paling tinggi, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual dan lain lain.

Mencari solusi bukanlah hal mudah, meskipun kajian dasar sudah dilakukan, karena masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan. Misalnya kesiapan institusi daerah. Sub-kutlur masyarakat dan hal-hal lainnya. Tetapi kita bisa memulai dari hal-hal yang sederhana misalnya mentransformasi nilai-nilai universal Hak Anak kepada masyarakat melalui institusi pendidikan, institusi agama dan institusi keluarga.

Dalam jangka panjang perlu disiapkan regulasi daerah untuk menjawab berbagai persoalan dan mengacu pada kebijakan nasional. Sehingga semua komponen masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah merasa berkewajiban dan bertanggun jawab untuk menangani permasalahan anak-anak di Nias secara sistematis dan holistik.

4. Menurut kajian PKPA, bagaimana hubungan antara kondisi kehidupan anak-anak Nias dengan budaya, adat dan agama?

Terus terang saja saya bukan orang yang ahli dalam mengamati relasi sosial dengan budaya masyarakat dan agama. Tapi femomena-fenomena kekerasan dan perlakukan salah terhadap anak mungkin saja bisa tercipta dari sub-kultur masyarakat, misalnya kebiasaan di beberapa komunitas mengkonsumsi alkohol secara terbuka di masyarakat dapat memberikan pembelajaran negatif pada anak-anak, dan juga sering mengakibatkan sikap-sikap kekerasan di dalam keluarga.

Hal lain misalnya lemahnya penafsiran-penafsiran agama di masyarakat mengenai posisi anak dan perempuan dalam keluarga, nilai “kepatuhan” diartikan tidak boleh mengkritik atau melawan terhadap sikap orang tua, meskipun apa yang dilakukan orang tua bukan merujuk pada agama maupun budaya tapi sikap emosional manusia atau seolah-olah orang tua memiliki kekuasaan absolut dalam rumah tangga.

5. PKPA cukup gencar mengkampanyekan usaha menekan jumlah pernikahan dini di Nias. Menurut Bapak, seperapa seriuskan masalah ini di Nias, makin marakkah atau ada kecendenrungan penurunan?

Saya pikir usaha pendewasaan usia perkawinan dalam arti lain perlunya menekan angka perkawinan di usia dini sebenarnya masih menjadi problem Nasional. BKKBN dalam program nasionalnya menstandarkan bahwa usia pernikahan ideal bagi perempuan minimal berusia 20 tahun dan laki-laki 25 tahun.

Keseriusan masalah ini tidak hanya dipandang dari segi jumlah, tapi lebih kepada dampak karena pernikahan di usia muda sangat beresiko terhadap ganggun kesehatan reproduksi perempuan, rendahnya kualitas keluarga dan resiko kematian anak dan ibu saat kelahiran.

Soal kecenderungan angka kita tidak tahu karena tidak adanya angka pembanding, meskipun dalam fenomenanya menurut pendapat masyarakat sudah ada penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

6. Sebuah berita di surat kabar menyebut bahwa menurut penelitian PKPA, “20 persen anak Nias nikah usia dini” (Analisa Online 3, November 2008). Menurut berita yang sama, Bapak mengaitkan pernikahan dini di Nias dengan usaha “tidak menghilangkan silsilah keluarga”. Bisakah Bapak jelaskan agak rinci?

Saya ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal data yang dimuat oleh harian Analisa. Informasi itu merupakan estimasi kasar karena sulit mendapatkan data pasti. Akan tetapi dari data penelitian PKPA dari responden perempuan yang sudah dan akan menikah sebanyak 280 orang terdapat 9,4 % yang menikah diantara usia 13-18 tahun. Sementara data BPS tahun 2005 mencatat 1600 perempuan telah menikah di usia 10-18 tahun dan sekitar 500 anak laki-laki menikah di usia 15-18 tahun. Jika mengacu dengan UU Perkawinan usia ideal itu 21 tahun, namun toleransi bagi yang terpaksa menikah dibawah usia 21 tahun ada batas 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki dengan persetujuan orang tua/wali. Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, perkawinan di usia 18 tahun ke bawah termasuk pernikahan dini.

Pendapat “Tidak Menghilangkan Silsilah daam Keluarga”, ini sebenarnya pemikiran tradisional yang masih ada di masyarakat kita. Di mana untuk melindungi harta keluarga besar dan juga garis keturunan dan hubungan dengan warisan maka keluarga menginginkan agar putra-putrinya menikah dengan orang-orang yang masih dalam rumpun keluarga besar atau masih dalam ikatan kelompok banua.

7. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pernikahan dini, di Nias dan daerah lain?

Adanya banyak faktor yang mempengaruhinya, selain faktor yang umum misalnya telah hamil pada usia anak-anak karena hubungan di luar nikah, faktor ekonomi dan standar kedewasaan yang dlihat dari perubahan fisik semata. Namun secara khusus setiap daerah memiliki faktor tambahan yang biasanya dihubungkan dengan sub-kultur di suatu komunitas.

8. Sudah sejauh mana dampak positif keberadaan PKPA terhadap perbaikan kondisi kehidupan anak-anak di Nias?

Penilaian ini sangat subjektif jika yang memberikan pendapat adalah PKPA; tetapi jika ada pihak lain khusus masyarakat Nias yang menilai tentu lebih objektif. Namun sebagai gambaran atas pencapaian kegiatan selama di Nias, terjadi peningkatan jumlah laporan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Peningkatan jumlah laporan ini bukan berarti kasus semakin marak, namun bisa hal lain misalnya masyarakat lebih berani melaporkan kasusnya karena sudah ada pendamping dari PKPA. Atau juga perubahan pandangan, misalnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap wilayah privat / domestik namun dengan adanya sosialiasi berbagai undang-undang nasional maka masyarakat berubah pandangan bahwa kasus dalam rumah tangga juga merupakan pidana dan termasuk wilayah publik.

9. Kapan PKPA merasa anak-anak (di) Nias sudah keluar dari masa darurat sehingga tidak membutuhkan kehadiran PKPA lagi?

Penangan Darurat saya pikir sudah usai seiring berakhirnya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun permasalahan anak tentu masih panjang, kehadiran lembaga-lembaga sosial untuk memberikan perhatian khusus pada anak-anak tentu sangat diharapkan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

***
Misran Lubis lahir di Pasaman, 24 Februari 1975, bekerja di PKPA sejak Januari 2000 dengan jabatan awal Kordinator Divisi Riset dan Penelitian. Sejak Januari 2005, pria yang beristrikan Jeffryeni Farid dan memiliki anak laki-laki bernama Shadiq Anshori Al-Misran ini, menduduki jabatan Area Manager PKPA Nias. Pada tahun 2003 Misran Lubis menjadi Koordinator Kemanusiaan Tim PKPA-YEU untuk banjir Bahorok, Sumatera Utara. Dari Desember 2005 – Maret 2006 memimpin Tim Kemanusiaan YEU (Yakkum Emergency Unit) untuk merespons bencana Nias, dan pada tahun 2006 memimpin Tim Kemanusiaan PKPA-KAKAK di Solo, Jawa Tengah. Pernah mengikuti training of Trainers Community Base Disaster Reduction Management (CBDRM) di Yogyakarta dan Jambi antara tahun 2003-2005 yang diselenggarakan EU-Oxfam-ACT dan WALHI-MPBI.

(brk)

Tags:

17 Responses to “Tentang Pernikahan Dini dan Kondisi Kehidupan Anak-Anak di Nias”

  1. Analisa Online 3-11-2008 bilang: Menurut penelitian PKPA, “20 persen anak Nias nikah usia dini”.

    Misran Lubis #10 bilang: Wawancara dengan analisa saya estimasikan dari data statistik BPS tahun 2005.

    Berarti PKPA belum meneliti dong, baru berestimasi. Alamak!

    #4148
  2. Respon saya di no. 2 dan 8 rasanya belon direspon secara memadai Bung. Sekedar mengingatkan saja…

    #4176
  3. Misran Lubis

    Thanks Bung Jaya dan juga bung delon.

    Komentar # 10, saya menyebutkan pada poin 3, sebaiknya teman-teman membaca dulu secara utuh buku hasil penelitiannya. dengan demikian diskusinya akan lebih memberikan solusi untuk Anak Nias. karena metodologi dan sistematika penelitian itu sendiri cukup jelas dalam buku. soft copy sudah saya kirimkan ke redaksi Nias Online dan jika bung Jaya sulit mendapatkannya bisa minta langsung ke email saya lubiscom@yahoo.com dan jika berada di Nias atau Medan bukunya bisa di minta di kantor PKPA Gunungsitoli atau kantor PKPA Medan.

    itu saja komentar saya, mohon maaf jika tidak memuaskan dan memadai.

    ya’ahowu

    #4178
  4. Sebuah peneltian lazim ada karya tulis laporannya yang bersfat ilmiah. Juga ada naskah publikasi dan abstrak. baragkali Bapak Misran Lubis cukup menyajikan abstrak penelitian syukur-syukur naskah publikasi di ruang response ini sehingga bs dipahami para neters.

    #4183
  5. Agustinus laia

    Yaahowu..
    Maaf bila saya mengganggu ketenangan pak Misran Lubis,
    pak saya mahasiswa fisipol jurusan hubungan internasional UKI jakarta semester delapan yang akan nyusun skripsi tentang “peran UNICEF dalam rehabilitasi dan rekonstruksi di nias setelah gempa bumi 2004-2008 (Studi kasus: Perlindungan anak).
    Maka dalam hal ini, saya minta tolong dan masukan kepada bapak serta data-data yang berhubungan dengan PKPA.
    Mungkin dengan bantuan bapak dapat membantu kelancaran dalam pembuatan skripsi saya, sebelum dan sesudah saya ucapkan trimakasih.
    Kalau ada, dapat dikirim melalui email saya: Laiaagus@yahoo.com atau no hp 081318647188.
    sekali lagi bantuan informasi, data dari penelitian bapak dinias sangat membantu penyusunan skripsi saya.

    #5594
  6. mey

    saya komentar no7.menurut saya
    pernikahan dini bisa terjadi karena kurangnya penjagaan terhadap anak
    atau anak terlalu dibiarkan merajalela atau berkeliaran gitu
    apa lagi zaman2 sekarang ini,anak2 harus benar2 dijaga atau dididik dengan benar.
    apalagi kalau terjadi MBA,,ANak2 ada baiknya selalu diperhatikan
    semua aktifitas yang dilakukannya baik di sekolah,dirumah,bahkan cara bergaulnya seperti apa
    jadi disini ibu2 harus benar2 memberikan perhatian lebih dan rasa sayang kepada seorang anak.jangan karena kurangnya kasih sayang seorang ibu kepada anak,si anak jadi mencari cinta dan ternyata cinta yang dicari salah

    #8053
  7. […] [3] Nias. 2008. Tentang Pernikahan Dini dan Kondisi Kehidupan Anak-Anak di Nias. Edisi 12 Desember 2008. http://niasonline.net/2008/12/12/tentang-pernikahan-dini-dan-kondisi-kehidupan-anak-anak-di-nias/ […]

    #154751

Leave a Reply

Kalender Berita

December 2008
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031