Archive for April 9th, 2010 | Daily archive page

Anggota DPRD: Laporan Keuangan Pemda Sumut Memalukan

Friday, April 9th, 2010

Medan – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov/Pemkab/Pemkot di Sumatra Utara dinilai memalukan karena tidak ada yang mampu meraih predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita patut malu,” kata anggota DPRD Sumut, Fadly Nurzal yang dihubungi ANTARA Medan, Sabtu.
Memang, kata Fadly, sejumlah daerah di Sumut ada yang mengalami peningkatan dalam penilaian LKPD yang awalnya berstatus “disclaimer” atau tidak menyatakan pendapat tapi kini naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun kenaikan predikat dalam penilaian LKPD tersebut dinilai tidak membanggakan karena belum mampu mencapai status WTP.
“WDP itu peringkat kelas dua,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumut tersebut.
Selain itu, kata Fadly, penilaian LKPD dengan predikat WDP itu juga memalukan karena masih kalah dengan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sejumlah daerahnya mampu meraih WTP.
Padahal, semua rakyat Indonesia telah mengetahui bahwa NAD adalah daerah yang selalu mengalami konflik namun tetap mampu membuat LKPD dengan baik.
“Bahkan ada dua daerah yang tingkat konfilknya sangat tinggi tapi mampu meraih WTP. Jadi, Sumut memalukan,” katanya tanpa menyebutkan dua daerah di NAD tersebut.
Ia menjelaskan, LKPD sangat erat kaitannya dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di suatu daerah.
Jika LKPD Pemprov/Pemkab/Pemkot di Sumut yang disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai buruk karena tidak mampu meraih WTP, maka tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah itu juga patut dianggap buruk.
“Bagaimana mungkin Pemprov/Pemkab/Pemkot di Sumut dapat mengaku telah memberikan pelayanan masyarakat yang baik jika laporan pertanggungjawabannya saja buruk,” katanya.
Kemudian, kata dia, buruknya LKPD tersebut juga dapat memunculkan indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam penggunaan keuangan negara di daerah tersebut.
“Bukan tidak mungkin hal itu terjadi,” kata Fadly.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Widodo Pasetyo Hadi menyebutkan seluruh LKPD di Sumut belum ada yang mampu meraih predikat WTP.
Ketika menerima LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada 25 Maret 2010, Widodo Pasetyo Hadi menyatakan, Sumut masih kalah jauh dari tetangganya NAD dalam membuat LKPD yang tujuh daerahnya mampu meraih WTP dalam LKPD.
Kondisi itu dapat dilihat dari LKPD yang disampaikan 27 pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) di Sumut pada tahun 2008 sebagai laporan tentang pengelolaan keuangan pada tahun 2007.
Dari 27 Pemkab/Pemkot di Sumut yang menyerahkan LKPD itu, 14 di antaranya hanya mampu meraih predikat WDP. Sedangkan 13 daerah lainnya malah meraih predikat terendah dalam penilaian LKPD yakni “disclaimer” atau tidak mendapatkan pendapat dari BPK karena dianggap buruk.
Selain itu, Pemprov/Pemkab/Pemko di provinsi itu juga sering terlambat dalam menyampaikan LKPD ke BPK Perwakilan Sumut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh lembaga pemerintahan itu harus telah menyerahkan LKPD paling lama pada 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada tahun 2009 sebagai waktu penyerahan LKPD tahun anggaran 2008, hanya empat instansi yang menyampaikannya sebelum batas akhir, yakni Pemkab Asahan, Pemkab Tanah Karo, Pemko Tebing Tinggi dan Pemprov Sumut.
Sedangkan hingga 25 Maret 2010 untuk penyerahan LKPD tahun anggaran 2009, baru empat instansi juga yang menyerahkan laporannya Pemkab Asahan, Pemkab Tanah Karo, Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut.
“Tahun anggaran 2008, Pemko Tebing Tinggi cepat menyampaikan laporannya. Tapi tahun 1ni, belum diserahkan,” katanya.
Dalam catatan BPK Perwakilan Sumut terdapat beberapa pemkab/pemkot yang selalu terlambat menyerahkan LKPD, di antaranya Pemko Medan dan Pemkot Pematang Siantar.
“Mereka (Pemkot Medan dan Pemkot Pematang Siantar) ‘langganan’ terlambat,” katanya.
Meski dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak disebutkan mengenai sanksi, tapi keterlambatan dalam menyerahkan LKPD itu akan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari auditor BPK.
“Pasti ada sesuatu,” kata Widodo Pasetyo Hadi.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata dia, BPK Perwakilan Sumut sering menemukan temuan-temuan mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan Pemkab/Pemko di Sumut.
Namun jenis temuan itu bervariasi, ada yang bersifat merugikan keuangan negara, pemborosan atau kesalahan administratif semata.
Untuk temuan yang yang bersifat merugikan keuangan negara, pihaknya akan menyampaikannya ke BPK pusat untuk dilaporkan ke unsur penegak hukum guna diusut sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa temuan yang merugikan negara itu telah diproses secara hukum seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Medan serta di Pemkab Nias.
“Semua temuan itu sudah diproses secara hukum,” katanya.

(sib)

Melawan Korupsi

Friday, April 9th, 2010

Oleh Fotarisman Zaluchu

Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang pegawai pemerintah atau birokrat bernama Gayus Tambunan menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan ini. Kasus penggelapan yang dibumbui oleh peristiwa politik serta debat di antara petinggi negeri ini. Perdebatan demi perdebatan bisa saja terjadi, namun ada beberapa fakta yang harusnya lebih diperdalam.
Pertama, kasus ini mengungkapkan bagaimana perilaku korup bekerja dengan amat masif. Besaran uang negara yang digelapkan bukan lagi sejuta dua juta, melainkan miliaran rupiah. Awalnya aparat polisi hanya mengira bahwa Rp25 miliar saja yang digelapkan oleh Gayus. Namun ternyata uang negara yang ditilap telah membengkak menjadi Rp28 miliar. Bahkan ada informasi yang berkembang bahwa uang negara yang digelapkan oleh Gayus bisa lebih besar lagi.
Kedua, tali temali di antara penyidik, pengacara, petugas pajak serta atasannya masing-masing, hanya sebuah contoh dari jeratan dan belitan korupsi serta penyalahgunaan uang negara. Mereka yang terlibat di dalamnya adalah mereka yang seharusnya menyelamatkan uang negara. Tetapi ternyata mereka sendirilah yang berperan merampok uang negara tersebut dan menjadikan uang tersebut seolah milik mereka sendiri. Tercatat, masing-masing pihak di atas menerima transfer dari Gayus, yang sebenarnya hanyalah bagian dari sebuah jaringan perilaku korup.
Ketiga, bahwa kasus korupsi ini mengungkap kepada kita betapa kondisi internal masing-masing institusi di negeri ini sebenarnya amat rawan mengalami korupsi. Sistem renumerasi yang diterapkan di Kementerian Keuangan ternyata tidak cukup melawan kejadian korupsi yang telah mengakar di semua lini. Kasus yang terungkap di Direktorat Jenderal Pajak tersebut bukan hanya membuktikan bahwa penyelewengan justru menggunakan aturan yang disusun untuk melawan korupsi. Jadi perampokan uang negara justru terjadi melalui adanya mekanisme yang berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Pelajaran
Begitupun, kasus Gayus di atas memberikan pesan penting kepada kita bahwa 1) korupsi belum berhenti di negeri ini. Berdasarkan indeks persepsi korupsi saja kita tahu betapa bobroknya kita. Perang melawan korupsi masih jauh dari selesai; 2) korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di institusi penegak hukum sendiri; 3) korupsi adalah sebuah perilaku manusia yang paling baik sekalipun. Di mana ada manusia, seharusnya kita harus waspada bahwa di sana rawan terjadi korupsi.
Karena itulah maka seharusnya kita semua mengawal perlawanan terhadap korupsi ini. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah mahasiswa, seorang peserta bertanya kepada penulis, mengenai bagaimana cara melawan korupsi. Penulis menerangkan bahwa sebelum kita berkehendak melawan korupsi, kita harus mengerti dulu polanya. Pola korupsi yang paling umum adalah pelakunya selalu saja berhasil melakukan tindakannya dan melanggengkan perilaku korup tersebut karena di sana ada kesempatan berupa uang. Jadi, dimana ada uang itulah, maka korupsi pasti terjadi.
Dengan logika demikian, maka seharusnya kita mengerti bahwa korupsi tersebut terjadi di kantor-kantor pemerintah yang banyak mengurusi uang. Jelas saja bahwa di Kementerian Keuangan uang beredar begitu banyak di setiap direktorat. Di sanalah, korupsi rawan hadir. Demikian juga di Kementerian Pendidikan yang sekarang ini mengelola lebih dari Rp200 triliun uang negara, uang negara rawan ditilap di sana. Semakin banyak uang negara berada di sana, semakin potensial-lah uang negara menguap karena perilaku korupsi.
Kasus Gayus cuma kasus yang terungkap karena sial. Kita setuju hal tersebut. Kasus tersebut terungkap bukan karena ada pembongkaran dan pembersihan kasus korupsi, tetapi terjadi karena Komjen Susno “bernyanyi”. Dengan demikian kita bisa menarik asumsi bahwa aksi perlawanan terhadap penyelewengan uang negara sebelumnya belum dimulai sama sekali. Triliunan uang negara sekarang ini rawan diselewengkan karena sistem pengawasan yang sangat lemah. Setiap tahun saja, dana APBD di setiap daerah menjadi lahan bancakan birokrat korup. Dana-dana tersebut ditutupi dengan berbagai kegiatan fiktif, hasil mark-up, atau sesuatu yang tidak benar. Benar bahwa laporannya ada, tetapi pelaksanaannya sebenarnya jauh dari benar.
Demokrasi
Dengan demikian, melawan korupsi harusnya juga dikepung dengan cara lain. Penulis menganjurkan kepada para peserta diskusi untuk memperkuat demokrasi. Sudah beberapa tahun ini KPK hadir, namun korupsi juga belum selesai-selesai. Dalam rezim yang tertutup, maka korupsi memang mudah hadir. Benar bahwa pemerintahan pasca reformasi lebih terbuka kepada publik. Tetapi esensi demokrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas masih belum terwujud.
Begitu banyak proses transaksi gelap terjadi di antara penyelenggara negara. Rapat-rapat yang dilakukan oleh mereka yang terpilih secara demokratis tidak diiringi oleh keterbukaan mengenai apa yang mereka bicarakan pada publik. Itulah yang kita maksud belum hadirnya demokrasi secara penuh di negeri ini. Dengan kondisi demikian, maka korupsi potensial hadir.
Demikian juga ketika kinerja birokrasi kita tidak terbuka pada publik. Berapa dana yang dikeluarkan untuk pembelian barang dan jasa, dana belanja pegawai, honor-honor, tender, dan lain sebagainya sesungguhnya adalah “rahasia”. Jumlah tertulisnya memang ada, tetapi jumlah yang sebenarnya tidak demikian. Ini adalah biaya-biaya yang sesungguhnya juga termasuk penyelewengan uang negara, sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus juga.
Semuanya, hanya bisa dibersihkan, jika kita mendorong demokrasi semakin lebih luas dan lebih dalam. Berdirinya KPK, MK, KY, serta berperannya lembaga-lembaga pemantau mandiri, hanyalah prasyarat institusional. Tetapi fungsionalisasinya masih dikebiri oleh model demokrasi kita yang masih melegalkan cara-cara gelap dan “di bawah tangan” di dalam menentukan sesuatu. APBN misalnya masih dibahas di tempat-tempat tertentu secara tertutup. Alokasi anggaran masih lekat dengan kepentingan kelompok tertentu. Laporan keuangan dan pertanggung-jawabannya, masih dilakukan dengan formalitas belaka. Alhasil, seperti sudah dijelaskan di atas tadi, kasus Gayus belum menyentuh ranah pembukaan barikade anti korupsi yang selama ini marak terjadi.
Di daerah-daerah, dimana kinerja para birokrat amat lemah dari pengawasan, potensi korupsi semakin membesar. Bayangkan saja, betapa lemahnya pengawasan Kementerian Keuangan atas Direktorat Pajak-nya sendiri. Dengan locus focus di Jakarta, dimana semua elemen penegakan hukum dan pengawasan sebenarnya maksimal dikerjakan karena berada di “halaman” mereka, kejadian penyelewengan bisa dengan mudah terjadi. Apalagi penyelewengan yang terjadi di wilayah yang amat jauh dari “mata” pusat.
Dari logika demikian, penulis menyatakan asumsi bahwa korupsi juga terjadi secara sangat luar biasa jika semakin jauh dari rentang kendali pengawasan. Dimana wilayah tersebut jauh dari rentang kendali dan pengamatan pengawasan, entah itu BPKP, BPK, atau KPK dan aparat penegak hukum, korupsi akan terjadi secara leluasa.
Sekedar memberi contoh, tanpa maksud menduga-duga atau menuding, di Sumatera Utara ini kawasan yang paling jauh secara geografis adalah Pulau Nias. Aparat Satgas Anti Mafia seharusnya memberikan perhatian khusus mengenai kerawanan kejadian korupsi di daerah ini, dengan menggunakan logika rentang kendali tadi. Benar bahwa beberapa mantan pejabat birokrasi kini telah ditangani aparat penegak hukum dalam kasus korupsi. Tetapi sebagaimana sudah penulis jelaskan di atas tadi, yang namanya korupsi tetaplah bersifat jaringan dan masif, plus mengakar. Dengan memahami korupsi model ini seharusnya aktor lain juga diinvestigasi. Jeratan korupsi mungkin lebih luas daripada yang telah disidik oleh aparat.
Itulah beberapa catatan penulis merespon kasus korupsi yang kini banyak dibicarakan. Penulis teringat dengan sebuah komentar Kwik Kian Gie. Ia menyatakan bahwa korupsi di Indonesia terjadi karena kebanyakan pelakunya sudah terkorupsi pikirannya.

(Penulis adalah peneliti di Badan Litbang Provinsi Sumut, kolumnis Sosial Politik;sib)