Archive for April 21st, 2010 | Daily archive page

Bubarkan KPK!

Wednesday, April 21st, 2010

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Tentu Anda terkejut mengapa judul artikel ini demikian kejam: ”Bubarkan KPK!”, padahal saat proses pembentukannya saya adalah salah seorang anggota panitia seleksi bagi lembaga penghalau korupsi itu. Bahkan, beberapa hari yang lalu, anggota staf di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menghubungi saya dan menanyakan apakah saya bersedia masuk dalam panitia seleksi pemilihan ketua KPK, setelah ditinggal Antasari Azhar yang sarat kabut hitam itu. (more…)

Gubernur Sumut Tersangka

Wednesday, April 21st, 2010

Syamsul Diduga Korupsi APBD

Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar. (more…)

Provinsi Nias Solusi Atasi Ketertinggalan

Wednesday, April 21st, 2010

GUNUNGSITOLI: Bupati Nias, Binahati B Baeha, SH mewakili 5 kepala daerah di Pulau Nias mengatakan latar belakang pendeklarasian Provinsi Nias dipicu pengalaman selama ini, di mana masyarakat Nias diombang-ambingkan oleh kepentingan daerah di luar Nias. Selain itu, pembentukan Provinsi Nias salah satu solusi keluar dari ketertinggalan.

Hal itu disampaikan saat pengukuhan Pengurus Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Nias, yang merupakan tindaklanjut pendeklarasian Provinsi Nias sebelumnya oleh para deklarator bertempat di Ruang Sidang DPRD Nias, Rabu (17/2).

Lebih lanjut Binahati mengatakan, disadari atau tidak, pembentukan BPP Provinsi Nias akan menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat termasuk yang mengaku dirinya tokoh masyarakat. Hal ini, kata Binahati, karena orang-orang yang mengaku tokoh masyarakat ini belum memahami apa yang menjadi tujuan dari pembentukan provinsi di Nias.

‘’Proses pemekaran butuh waktu panjang. Perjuangan pemekaran provinsi Nias belum tentu dapat terwujud 5 hingga 10 tahun ke depan, dan untuk itu agar hal ini dapat terwujud masyarakat harus memulainya dari sekarang,’’ kata Binahati. (a35)

Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, SH.M.Hum, Bupati Nias, Binahati B Baeha, SH, Ketua Tim Deklarator, Pdt. Beni Gulo dan Ketua DPRD Nias Selatan, Efendi saat menyerahkan Surat Keputusan kepada Pengurus BPP Provinsi Nias di Ruang Sidang DPRD Nias, Rabu (17/2). (Waspada – www.waspada.co.id – 18 April 2010).

Warga Pasaman Barat Tolak Pemukiman Liar

Wednesday, April 21st, 2010

Simpang Empat – Pasca ratusan warga Jorong Giri Maju mendatangi kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat, yang menuntut ketegasan Pemkab setempat dalam meyikapi keberadaan penduduk liar yang dianggap telah merusak kelestarian hutan lindung di kaki Gunung Pasaman Jorong Giri Maju Kenagarian Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo akhirnya tim gabungan yang dijanjikan oleh Bupati Syahiran mendatangi lokasi pemukiman liar tersebut.

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kehutanan, Dinas Catatan Sipil, Kesebangpol Linmas, anggota DPRD, TNI, Polri serta tokoh masyarakat setempat dan dipimpin langsung oleh Darul Chutni, Asisten I Pemkab Pasbar tersebut telah melihat kondisi hutan lindung yang telah digarap secara liar oleh warga Nias tersebut.

“Memang benar telah terjadi penebangan hutan lindung secara liar di kaki Gunung Pasaman dan diperkirakan sekitar 200 Ha hutan lindung di kawasan tersebut telah digarap dan ditanami dengan tumbuhan coklat dan Nilam” ungkap Ir.Nofdinal, Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Pasbar.

“Perbuatan mereka ini telah melanggar UU No. 41 tentang kehutanan karena kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh ditebang oleh penduduk bahkan dihuni sebagai suatu pemukiman penduduk,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Jorong Giri Maju Hendri Dunan mengatakan hasil tinjauan langsung tim gabungan tersebut telah menghasilkan kesepakatan dengan para warga Nias bahwa mereka diberikan tenggang waktu hingga 28 April 2010 untuk mengosongkan lokasi hutan lindung tersebut.

“Diperkirakan ada sekitar 300 orang telah mendiami hutan lindung tersebut dan apabila hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka warga Jorong Giri Maju mengancam akan melakukan tindakan pengosongan secara paksa dan anarkis apabila warga Nias tidak mentaati kesepakatan pengosongan lahan yang telah dibuat,” tegas Hendri dengan nada mengancam.

(indowarta)

Kemendiknas Kecewa Perguruan Tinggi Negeri Bisniskan Pendidikan

Wednesday, April 21st, 2010

Jakarta, 9/4/2010 (Kominfo-Newsroom) – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengaku kecewa dengan langkah dan kebijakan beberapa perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN) membisniskan biaya pendidikan.

Menurut Fasli seusai menjadi pembicara dalam diskusi “Perspektif Indonesia tentang UU BHP” di Jakarta, Jum’at (9/4), salah satu alasan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah karena adanya pencitraan mengenai biaya masuk perguruan tinggi negeri yang mahal, dan kurang ramahnya citra PTN dengan masyarakat.

“Itu harus diakui oleh kalangan perguruan tinggi negeri, sehingga ke depan jangan ada lagi pencitraan seperti itu, karena akhirnya masyarakat akan antipati dengan PTN. Perguruan tinggi negeri itu kan dibayar oleh pajak, karena itu lah mereka seharusnya bisa bersikap ramah,” katanya.

Fasli mengakui, di sisi lain, pengelolaan keuangan di BHMN perguruan tinggi negeri itu memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), demikian juga adanya akreditasi lima PTN BHMN yan masuk dalam 500 besar perguruan tinggi berkualitas di dunia, di antaranya ITB, UI dan UGM.

”Akan tetapi di sisi lain, PTN BHMN ini masih menerapkan pembiayaan yang tinggi dalam pendaftaran masuk, padahal seharusnya dilihat dulu siapa calon mahasiswa yang harus membayar berapa,” katanya.

Menurut dia, apabila beberapa PTN itu menetapkan kebijakan yang diskriminatif, bagaimana mungkin calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa terangkat dari kemiskinan. Padahal, katanya, keberadaan PTN itu salah satunya adalah untuk memutuskan rantai kemiskinan.

Kemendiknas, menurut Fasli Jalal, tidak mampu menyetop pola penerimaan mandiri yang dilakukan PTN yang diduga terjadi diskriminasi, alasannya, proses penerimaan mandiri termasuk salah satu otonomi kampus yang disahkan oleh UU Sisdiknas.

Dikemukakan, apabila Kemendiknas menerbitkan peraturan menteri untuk memberangus pendaftaran mandiri di PTN itu, maka sangat mungkin PTNI BHMN itu akan mengajukan peraturan menteri itu ke pengadilan tata usaha negara.

“Sebenarnya, langkah untuk menghadang UU BHMN yang dilaksanakan secara kebablasan oleh beberapa perguruan tinggi negeri itu UU BHP, namun UU itu telah dibatalkan MK,” katanya.

Langkah pasca-pembatalan UU BHP, menurutnya, ada kemungkinan Kemendiknas akan mengatur pengelolaan PTN melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Fasli Jalal mengatakan bahwa PP itu bisa berlaku secara nasional karena PP itu bukan keputusan menteri, dan kekuatan hukumnya juga tidak jauh berbeda dengan undang-undang.

“Dengan demikian PTN harus menerima semua mahasiswa dari kalangan ekonomi manapun. Artinya, keluarga yang tidak mampu harus membayar sesuai kemampuan, sementara keluarga calon mahasiswa yang mampu harus membayar penuh,” katanya.

Sedangkan bagi calon mahasiswa dari kalangan keluarga elit atau kalangan ekonomi sangat mampu, yang biasanya kuliah di Australia, AS atau Singapura, namun memilih berkuliah di Indonesia, mereka harus membayar di atas biaya masuk yang ditetapkan.

“Misalnya di UI. Jika mahasiswa itu tidak masuk program Beasiswa Bidik Misi, namun kondisi keluarganya berada garis kemiskinan, maka mahasiswa itu boleh membayar Rp 100 ribu untuk uang pangkalnya dan Rp 100 ribu per semester,” kata Fasli Jalal. (Situs Badan Informasi Publik – http://www.bipnewsroom.info, 9 April 2010)