Posts Tagged ‘Pemekaran Wilayah’

Kapan Pemerintah Hadir?

Friday, September 26th, 2014

Oleh: Drs. Manahati Zebua, M.Kes., MM*

MZebuaPADA waktu Calon Presiden Jokowi berkampanye di wilayah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, Beliau mengatakan bahwa pemerintah tidak hadir pada permasalahan yang dialami warga Sidoarjo. Bukti ketidakhadiran pemerintah, tampak permasalahan yang dialami masyarakat Sidoarjo tidak kunjung selesai, bahkan sangat berlarut-larut, sepertinya masyarakat dibiarkan mengalami sengsara yang berkepanjangan berkenaan dengan lumpur lapindo ini. Contoh lain, seperti yang terjadi pada waktu sekarang, banyak terjadi kekeringan bahkan lahan pertanian di beberapa daerah menjadi kering, karena langit sudah lama tidak menurunkan hujan. Dengan kondisi ini, kita bisa prediksi bahwa hasil dari pertanian menurun. Jadi kapan pemerintah hadir pada kejadian ini?

Ada pemerintah pusat yang dipimpin oleh seorang Presiden. Ada pemerintah daerah di provinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Ada pemerintah daerah di kabupaten dan kota yang dipimpin oleh seorang Bupati dan/atau seorang Walikota. Mestinya masalah yang dialami masyarakat ini bisa terselesaikan dengan baik, tapi ternyata banyak yang tidak terselesaikan. Lalu untuk apa ada pemerintah pusat dan daerah? Apa pentingnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi masyarakat Indonesia?

Menurut Wikipedia, pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Artinya pemerintah adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk memerintah. Karena itu Zelth (2013) mengemukakan bahwa pemerintah memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi primer (Pelayanan dan pengaturan) dan fungsi sekunder (pembangunan dan pemberdayaan). Jadi sekali lagi kita sebutkan, bahwa fungsi pemerintah terdapat pada fungsi Pelayanan dan pengaturan pada masyarakat yang menjadi subjek pemerintahan, serta berfungsi pula dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berkaitan dengan fungsi pemerintah pada pelayanan, dikandung maksud bahwa pemerintah mempunyai tugas utama yaitu melayani kebutuhan masyarakat yang dipimpin. Bagaimana cara melayani masyarakat dengan baik? Bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pasarnya (masyarakat), apabila Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota berkehendak memosisikan dirinya sebagai KEPALA PELAYAN. Hal ini pernah disampaikan dan dilaksanakan oleh Herry Zudianto – Walikota Jogja yang bertakhta dari tahun 2001 sampai tahun 2012, dengan mengatakan bahwa dia kini adalah Kepala Pelayan masyarakat Jogja. Selama Beliau memegang jabatan sebagai Walikota Jogja yang bertindak sebagai Kepala Pelayan, hasilnya ekselen. Banyak menghadirkan berbagai penghargaan atas prestasi yang ditorehkan kepada masyarakat Jogja. Ada lebih 80 penghargaan nasional dan internasional yang diraih Walikota Jogja ini atas keberhasilannya pada pekerjaan yang telah dilakukan.

Kalau para Pemimpin kita dapat bertindak sebagai Kepala Pelayan, dapat dipastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat serba cepat dan berkualitas. Dengan kondisi ini berarti pemerintah sudah hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat dan manusiawi kepada masyarakat.

Pada waktu sumber daya manusia (SDM) pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat, selalu disertai S3 yaitu Senyum, Salam, dan Sapa. Kalau hal ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, mestinya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga dan/atau mengurus pernikahan dan/atau izin usaha dan/atau sertifikat tanah dan/atau studi lanjut dan/atau yang lainnya, bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau SDM pemerintah memberikan pelayanan lama atau berminggu-minggu kepada masyarakat, pasti rona mukanya pucat-pasi atau agak memerah karena menahan rasa malu. Begitukan keadaannya? Bila terjadi seperti ini berarti pemerintah sudah hadir. Buktinya ada rasa malu yang menghinggapi SDM pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi pemerintah pada pengaturan, tinggal melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Sudah banyak pengaturan yang terbit dari pusat seperti undang-undang, peraturan dan keputusan dari Presiden, peraturan dan keputusan dari Gubernur, peraturan dan keputusan Bupati dan/atau Walikota, serta peraturan-peraturan daerah yang dbuat sesuai dengan kondisi kebutuhan daerah yang bersangkutan. Pemerintah melaksanakan pengaturan dalam upaya mewujudkan tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya keamanan masyarakat yang kondusif. Jadi pemerintah hadir agar masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menjalani hidupnya.

Bisa saja segala pengaturan ini ada yang tumbang-tindih, namun yang mengatur adalah Pemimpinnya. Jangan biarkan timbul masalah pada perbatasan wilayah, penanganan hukum yang tajam kepada masyarakat dan tumpul kepada para pejabat, penanganan pembagian raskin untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, pemberian beasiswa kepada yang studi lanjut, penanganan wilayah yang peruntukkannya bisa sebagai desa wisata, desa kerajinan, desa kuliner, desa siaga, desa digital, dan desa-desa dengan sebutan lain. Dengan demikian, setiap desa memiliki keunggulan sendiri-sendiri, dalam upaya peningkatan taraf hidup menuju kemakmuran.

Berkaitan dengan fungsi pemerintah pada pembangunan, maka pemerintah selalu berusaha untuk selalu hadir pada saat masyarakat butuh pembangunan. Pembangunan yang banyak dibutuhkan sekarang seperti pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan irigasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah pertanian dan penyediaan hal-hal yang berkaitan dengan bibit, pupuk, alat untuk panen, dan pembasmi hama padi.

Pembangunan lainnya seperti pembangunan perkebunan seperti kelapa, kakao, kopi, karet, cengkih, lada, bawang dan brambang, wortel, kentang, jahe, kedelai, terong, tebu, dan yang lain. Pelaksanaan pembangunan di sini, tidak sekedar hanya memilih bibit tanaman yang sangat dibutuhkan sekarang, tetapi dilihat juga tentang kondisi tanah yang sesuai dengan bibit yang akan di tanam. Pengalaman membuktikan bahwa tanaman yang berhasil di daerah lain, bisa cocok atau tidak berhasil bila di tanam di daerah tertentu.

Nah pada fungsi pemerintah ini, diharapkan adanya kehadiran pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat yang dipimpin. Umpamanya jalan sudah banyak lobang, maka pemerintah hadir di sana. Harga karet menurun sehingga warga masyarakat kedapatan mengeluh, maka pemerintah hadir di sana. Jadi, fungsi pembangunan di sini, pemerintah banyak melakukan atau mendorong terjadinya pembangunan di suatu wilayah.

Berkaitan dengan fungsi pemerintah pada pemberdayaan masyarakat, dapat dipahami bahwa keberhasilan pemerintah dalam memerintah masyarakatnya, bila pemerintah mampu memberdayakan masyarakat di wilayahnya sesuai dengan pengaturan dan pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Umpamanya, masyarakat tertindas, pendapatan rendah (miskin), kurang pendidikan, kurang gizi, kurang sehat, dan sebagainya. Nah, dengan kondisi di atas, pemerintah harus mampu membawa masyarakat keluar dari zona yang serba menydihkan ini, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Menurut Zelth (2013), pemeberdayaan masyarakat dikandungmaksud supaya pemerintah berusaha mendorong masyarakat di wilayahnya untuk bisa mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga pemerintah tidak terbebani. Pemberdayaan yang dilakukan di sini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat. Semakin masyarakat diperdayakan maka ketergantungan terhadap pemerintah akan semakin berkurang. Jadi, hadirnya pemerintah dalam rangka bermitra serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Kita ambil contoh konkrit seperti yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kudus di provinsi Jawa Tengah. Setelah mendalami bahwa potensi yang dimiliki daerahnya terdiri dari usaha mikro kecil menengah (UMKM), maka pemerintah dihadirkan oleh Bupati, dengan memberikan modal uang berupa pinjaman, bunga rendah, dan bisa diangsur dalam periode waktu tertentu. Hadirnya pemerintah di sini, dalam rangka membantu mengembangkan usaha-usaha masyarakat yang termasuk dalam kategori UMKM itu, agar usaha itu bisa berkembang sekaligus bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

*Penulis buku: Inspirasi Pengembangan Pariwisata di Daerah (2014), tinggal di Yogyakarta.

Pemerintah Pastikan Sahkan Sekitar 20 Daerah Otonomi Baru

Friday, September 19th, 2014

Ilustrasi | pdk.or.id

Ilustrasi | pdk.or.id

NIASONLINE, JAKARTA – Posisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang semula berkukuh menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dipastikan berubah. Sebelumnya, pemerintah berpendapat tidak mau menyetujui usulan DOB tersebut dengan alasan tidak mau membebani pemerintahan berikutnya. Persetujuan atas pembentukan DOB tersebut akan diserahkan kepada pemerintah Jokowi yang akan menggantikannya. (more…)

Pimpinan DPRD Nias Gugat UU Pembentukan Kabupaten Nias Barat ke MK

Thursday, September 18th, 2014

dprd niasNIASONLINE, JAKARTA – Pemekaran Kabupaten Nias Barat dari Kabupaten Nias pada 2008 masih menyisakan persoalan. Hal itu terkait bergabungnya sejumlah desa di Kecamatan Lölöfitu Moi ke Kabupaten Nias Barat dan sebagian lainnya masih di Kabupaten Nias sebagai kabupaten induk. (more…)

Persetujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Tunggu Rapat Terakhir Panja

Friday, September 12th, 2014

Yasonna H Laoly | suarapembaruan.com

Yasonna H Laoly | suarapembaruan.com

NIASONLINE, JAKARTA – Realisasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tinggal selangkah lagi. Sebab, berdasarkan pembahasan antara pemerintah dan DPR, usulan Provinsi Kepulauan Nias menjadi salah satu dari sejumlah daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai memenuhi syarat dan berpotensi lolos untuk disetujui DPR RI. (more…)

DPD RI: Kepulauan Nias Penuhi Syarat Jadi Provinsi

Saturday, May 31st, 2014

Prof. Dr. Farouk Muhammad | ragamindonesia.com

Prof. Dr. Farouk Muhammad | ragamindonesia.com

NIASONLINE, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (Timja DOB) Non Papua dan Papua Barat Prof. Dr. Farouk Muhammad mengatakan, Kepulauan Nias sudah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi, terpisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (more…)

DPD: Segera Bereskan Sertifikat Hibah Tanah dan Gedung Pemerintahan Provinsi Kep. Nias

Tuesday, May 20th, 2014

Kantor Bupati Nias | misspradipta.wordpress.com

Kantor Bupati Nias | misspradipta.wordpress.com

NIASONLINE, NIAS – Observasi yang dilakukan oleh tim Dewan Perwakilan Daeran (DPD) RI terkait kesiapan persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada 19 Mei 2014 berjalan lancar. (more…)

5 Anggota DPD RI Tinjau Kesiapan Provinsi Kepulauan Nias

Monday, May 19th, 2014

NIASONLINE, NIAS – Sesuai agenda, tim dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya tiba di Pulau Nias guna melakukan peninjauan langsung di lapangan terkait kesiapan Kepulauan Nias menjadi provinsi. (more…)

DPD RI Akan Tinjau Kesiapan Provinsi Kepulauan Nias

Thursday, May 15th, 2014

Peta Pulau Nias | multiply.com)

Peta Pulau Nias | multiply.com)

NIASONLINE, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengunjungi Nias guna melakukan verifikasi kesiapan wilayah itu menjadi provinsi. Kunjungan akan berlangsung pada 18-19 Mei 2014. (more…)

Kemendagri Usulkan Penetapan Provinsi Kepulauan Nias

Tuesday, April 29th, 2014

Faböwösa Laia | FB

Faböwösa Laia | FB

NIASONLINE, JAKARTA – Perkembangan berarti terkait pengajuan pembantukan Provinsi Kepulauan Nias datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (more…)

DPD RI Dukung Pembahasan 65 RUU Daerah Otonomi Baru

Monday, February 10th, 2014

Logo DPD RI | formatnews.com

Logo DPD RI | formatnews.com

NIASONLINE, JAKARTA – Tak hanya dukungan dari pemerintah, Dewan Perwakilan Daeran (DPD) RI juga menyatakan dukungan pada pembahasan 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (more…)

Ingat, Bupati Tak Lagi Berhak Terbitkan Izin Bagi Asing Kelola Pulau

Thursday, December 19th, 2013

Indonesia dan pulau-pulaunya | IST

Indonesia dan pulau-pulaunya | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Informasi ini sangat penting diketahui para kepala daerah dan masyarakat di Kepulauan Nias. Khususnya yang memiliki koleksi pulau yang biasanya jadi incaran asing untuk dikelola atau sebaliknya ditawarkan kepada investor asing oleh Pemda. (more…)

RUU Provinsi Kepulauan Nias Mulai Dibahas Bulan Depan

Friday, October 25th, 2013
Suasana Sidang Paripurna DPR RI | okezone.com

Suasana Sidang Paripurna DPR RI | okezone.com

NIASONLINE, JAKARTA – Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang disetujui DPR RI menjadi RUU Inisiatif DPR RI menjadi salah satu dari total delapan usulan provinsi baru. Delapan usulan provinsi baru tersebut, merupakan bagian dari 65 usulan daerah otonomi baru (DOB) yang diajukan Komisi II DPR RI dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI kemarin, Kamis (24/10/2013). (more…)

DPR Setujui Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Jadi RUU

Thursday, October 24th, 2013

Peta Kepulauan Nias | beritahankam.blogspot.com

Peta Kepulauan Nias | beritahankam.blogspot.com

NIASONLINE, JAKARTA – Perjuangan untuk memekarkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi selangkah mendekati harapan.

Komisi II DPR RI menyetujui usulan itu menjadi salah satu dari 65 usulan daerah otonomi baru (DOB) menjadi RUU Inisiatif DPR RI. (more…)

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Gagal Masuk Daftar Prioritas Pembahasan

Friday, October 11th, 2013

Ilustrasi | pdk.or.id

Ilustrasi | pdk.or.id

NIASONLINE, JAKARTA – Ada perkembangan baru terkait usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi empat provinsi. Salah satu dari tiga kandidat provinsi baru dipastikan masuk dalam daftar prioritas pembahasan antara DPR dan Pemerintah. (more…)

Selamatkan Status DOB Nias Barat, Ini yang Harus Dilakukan

Tuesday, September 17th, 2013

Yasonna H Laoly | suarapembaruan.com

Yasonna H Laoly | suarapembaruan.com

NIASONLINE, JAKARTA – Rendahnya nilai hasil evaluasi daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Nias Barat pada tahun lalu menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan. Apalagi karena Kementerian Dalam Negeri menyatakan konsekuensinya adalah pencabutan status DOB daerah itu. (more…)