DPD RI: Kepulauan Nias Penuhi Syarat Jadi Provinsi
Pernyataan itu disampaikannya kepada media nasional Republika.co.id yang dilansir pada 30 Mei 2014 di Jakarta dan dikutip Sabtu (31/5/2014).
“Nias secara umum telah memenuhi persyaratan pembentukan DOB yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah,” ujar dia menyimpulkan hasil kunjungan timnya ke Kepulauan Nias pada 18-20 Mei 2014.
Dia menjelaskan, secara geografis, Kepulauan Nias termasuk pulau terluar Indonesia yang kurang mendapat perhatian. Salah satu penyebabnya, jauhnya akses ke wilayah itu dari pemerintahan Provinsi Sumut. Bahkan, kata dia, Nias cenderung terkesan seperti ‘anak tiri’ dibanding daerah lainnya di Sumut.
“Nias cenderung terkesan menjadi ‘anak tiri’ bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Sumut,” jelas dia.
Dari sisi kesiapan infrastruktur, jelas dia, gedung-gedung untuk pemerintah provinsi saat ini sedang dibangun.
Dia mengatakan, bila tidak ada halangan, pembahasan mengenai pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sudah bisa dibawa ke sidang paripurna DPD pada Juli 2014.
“Kalau tak ada halangan, pada Juli nanti pembahasan DOB Provinsi Nias sudah bisa dibawa ke sidang paripurna DPD,” papar dia.
Dia mengatakan, bila Kepulauan Provinsi Nias disetujui menjadi provinsi, maka akan menjadi provinsi dengan penduduk terkecil di Indonesia, di luar Papua.
“Jika pemekaran Nias terwujud, maka ini akan menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terkecil di Indonesia, di luar Papua,” tutup dia.
Pada kunjungan ke Nias waktu lalu, tim DPD terdiri dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Drs. H. Kamarudin, M.H., Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (Timja DOB) Non Papua dan Papua Barat Prof. Dr. Muhammad Farouk, Anggota DPD asal Sumut Dr. Rahmat Shah, anggota DPD RI asal NTT Emmanuel Babu Eha dan anggota DPD RI asal Riau Muhammad Ghazali, LC. Mereka juga didampingi oleh M. Ilham Nur Rizal dan Gerland Gramand dari Sekretariat DPD RI.
Di Nias, tim melakukan rapat kerja dengan Bupati dan Pemda se-Kepulauan Nias dengan agenda membahas pembentukan calon Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran dari provinsi Sumatera Utara. Kemudian, melakukan peninjauan fisik kewilayahan calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias.
Selanjutnya, DPD akan melakukan evaluasi untuk menilai kelayakan usulan tersebut untuk memberikan rekomendasi apakah Provinsi Kepulauan Nias bisa ditindaklanjuti untuk dibahas di DPR atau tidak.
Kemendagri sendiri telah menetapkan Provinsi Kepulauan Nias bersama Provinsi Bolaang Mongondrow Raya sebagai dua DOB yang akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan. Sebelumnya, tim DPOD Kemendagri telah melakukan peninjauan langsung seperti yang dilakukan oleh tim DPD RI tersebut.
Selanjutnya, keputusan DPOD tersebut akan diserahkan secara resmi kepada DPR RI melalui Komisi II. Selanjutnya, DPR akan mengagendakan pembahasan. Diharapkan, pembahasan dilakukan sebelum terjadinya pergantian anggota DPR RI pada tahun ini. (en)
June 2nd, 2014 at 8:01 PM
Hawwwwuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
June 2nd, 2014 at 8:31 PM
Resp sdra Adieli Laia : kalau sudah tahu orang itu demikian maka alangkah baiknya sebarkan kepada teman dan kerabat agar warga Nias tidak memilihnya…choose no 2 JKW4P-JK yang sudah pengalaman.
June 4th, 2014 at 12:16 PM
Dear all,
Ini merupakan harapan yang terpendam yang lama dinantikan dan jika Tuhan mengijinkan akan terealisasi. Kita pantas bersukacita sekalipun masih ada tahap-tahap selanjutnya yang harus ditemput.
Sejauh in, Tim Pembentukan Prop. Kepulauan Nias, telah bekerja cukup baik dan patut diapresiasi.
Rekomendasi DPD RI kepada DPR RI, semoga in-line dengan pemikiran DPR RI. Karena kita tahu, rekomendasi DPD ini bisa ya, bisa tidak di DPR RI. Masih terasa hangat diingatan ketika rekomendasi DPD RI untuk calon anggota BPK RI yang salah satu kandidat terkuatnya adalah Bpk Hekinus Manaö (ex. Irjen Kemenkeu dan Exc.Director Word Bank) dimentahkan di DPR RI.
Harapan pribadi saya adalah semoga ketika propinsi kepulauan nias terealisasi maka:
1. Nias semakin maju dan dapat bersaing dengan daerah lain
2. Nias dipimpin oleh orang yang benar2 clear dan memiliki rekam jejak yang baik dan ga GILA HARTA, KEKUASAAN seperti yang kita liat sekarang ini.
3. Nias tidak berkontribusi menambah list absensi KPK/Kejaksaan sebagai koruptor. (ingat mantan bupati Nias dan Nias Selatan; apakah ada yang nyusul ya?)
4. Propinsi Nias tidak bermetamorfosa dalam konteks yang lebih besar, kembali menjadi Kabupaten Nias sebelum pemekaran.
Ya’ahowu,
For Nias better
Barugamuri Dachi, SE., Ak., CA
Praktisi Accounting & Auditing