RUU Provinsi Kepulauan Nias Mulai Dibahas Bulan Depan

Suasana Sidang Paripurna DPR RI | okezone.com
NIASONLINE, JAKARTA – Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang disetujui DPR RI menjadi RUU Inisiatif DPR RI menjadi salah satu dari total delapan usulan provinsi baru. Delapan usulan provinsi baru tersebut, merupakan bagian dari 65 usulan daerah otonomi baru (DOB) yang diajukan Komisi II DPR RI dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI kemarin, Kamis (24/10/2013).Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, RUU usulan DOB baru tersebut akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya pada November 2013.
“Dari 65 RUU ini, delapan di antaranya adalah usul pemekaran provinisi. RUU ini akan segera dibahas mulai persidangan yang akan datang,†ujar Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Selain Provinsi Kepulauan Nias, tujuh usulan lainnya adalah Provinsi Tapanuli, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Marzuki menjelaskan, faktor lokasi di daerah perbatasan, jumlah penduduk potensi daerah dan potensi ekonomi menjadi pertimbangan pada pengusulan DOB tersebut. Selain itu, diharapkan juga memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Yasonna H Laoly menjelaskan, pembahasan RUU tersebut menunggu surat Presiden SBY untuk dibahas bersama.
“Itu kata Marzuki. Kita harapkan Presiden segera menyampaikan Surat Presidennya,” jelas dia.
Namun dia juga mengingatkan bahwa masih ada utang besar yang harus diselesaikan panitia pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Utang itu adalah surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan syarat utama yang sampai saat ini belum didapatkan. (EN)
Semoga Nias lebih baik lg dan angka pengangguran akan berkurang.