DPD RI Dukung Pembahasan 65 RUU Daerah Otonomi Baru
Bahkan, dari seluruh calon DOB itu, 30 di antaranya telah dikunjungi dan direkomendasikan oleh Komite I DPD. Sisanya, didorong mengikuti mekanisme yang sama.
“Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Ketua Komite I DPD Alirman Sori setelah membuka rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang diwakili oleh Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri di Gedung DPD, dalam siaran pers yang diterima Nias Online di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Meski begitu, menurut dia, perlu kajian mendalam atas seluruh DOB tersebut karena tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut pemekaran.
“Tapi kami menyatakan, diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarkat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah. Dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 di antaranya telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD. Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama,” ujarnya.
Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usul 65 RUU DOB tanggal 25 Februari 2014 nanti.
Pemerintah sendiri saat ini sedang melakukan seleksi atas 65 DOB itu yang mencakup kelengkapan administrasi, teknis serta kunjungan ke daerah. Selanjutnya, akan ditentukan usulan DOB mana saja yang akan diprioritaskan pembahasannya.
Seperti diketahui, dari 65 usulan DOB itu, delapan di antaranya adalaha usulan provinsi baru. Salah satunya, Provinsi Kepulauan Nias. (en)