Ingat, Bupati Tak Lagi Berhak Terbitkan Izin Bagi Asing Kelola Pulau
Kemarin, Rabu (18/12/2013), DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil.
Nah, dalam UU baru ini, syarat bagi penerbitan hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil oleh asing, semakin berat. Mulai dari kewenangan pemberian izin kini tidak lagi jadi kewenangan bupati/walikota melainkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sekarang, kewenangan pemanfaatan pulau dan perairan oleh asing melekat pada Menteri KKP,†ujar Direktur Jenderal Kepulauan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad di Jakarta, dikutip Kamis (19/12/2013).
Dalam hal pemberian izin, kini kewenangan bupati dan walikota hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Tidak selesai sampai di situ, masih ada enam syarat berat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon investor.
Ketujuh hal tersebut adalah berbadan hukum perseroan terbatas (PT), menjamin akses publik ke pulau, pulau yang dimanfaatkan adalah pulau tak berpenduduk. Lalu, belum ada masyarakat lokal yang memanfaatkan pulau tersebut, wajib bermitra dengan perusahaan nasional, wajib mengalihkan saham (divestasi) secara bertahap kepada mitranya yang berasal dari Indonesia.
Seluruh syarat itu, untuk selanjutnya akan dijabarkan melalui Peraturan Presiden. (en)