UU Desa Disahkan, Desa Bakal Diguyur Dana Hingga Rp 1,4 M Per Tahun
Pengesahan UU ini sangat monumental. Karena mengatur berbagai hal baru yang ditujukan untuk meningkatkan pembangunan nasional, mulai dari desa.
Berdasarkan UU baru tersebut, setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang berbasis desa.
Total dana yang dialokasikan tersebut mencapai 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabuapten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sujatmiko mengatkan, dana 10% tersebut tidak berasal dari dana transfer daerah. Dengan kata lain, dana sekitar Rp104,6 triliun bila dibagi untuk sekitar 72.000 desa maka setiap desa mendapatkan dana sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
“Namun, besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan geografis, jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin di desa itu,†jelas dia.
Nah, bagaimana cara mendapatkan dana itu? Ada prosesnya. Pengajuan dilakukan melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan penetapannya dilakukan secara demokratis.
BPD, kata Budiman, juga akan membahas dan menyepakati berbagai kebijakan terkait penyelenggaran pemerintah desa. BPD akan bersidang minimal sekali setahun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam siaran pers yang diterima Nias Online, mengatakan dana yang masuk ke desa tersebut diatur penggunaannya. Sebesar 30% untuk operasional dan 70% untuk program pembangunan.
Dengan dana yang mengalir langsung ke desa, jelas dia, masyarakat desa akan menjadi lebih produktif. Sebab, mereka bisa membangun desanya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki. Karena titik berat pembangunan dari desa, maka ke depan diharapkan akan mengurangi angka urbanisasi.
“Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. Lahirnya UU ini diharapkan ketimpangan antara kota dan desa bisa semakin mengecil,†tuturnya.
Belajar Pembukuan
Besarnya dana yang akan mengalir ke desa otomatis membutuhkan kepala desa yang memahami pembukuan (accounting). Sebab, sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut yang akan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebab, ketidakpahaman mengenai pembukuan, bisa berakibat salah kelola dana yang besar tersebut. Hal itu juga akan menjadikan kepala desa berpotensi masuk penjara.
Selama ini, dana yang masuk desa biasanya ‘dialirkan’ melalui berbagai kementerian yang dalam bentuk proyek-proyek. Biasanya hal ini sangat ribet karena biasanya prosesnya berbelit.
Dengan UU baru itu, kini kepala desa juga tidak lagi menjadi pesuruh camat dan bupati. Para kepala desa menjadi penentu dan berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya.
UU Itu juga mengatur masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun dan bisa menjabat maksimal tiga periode. Kepala desa dan perangkatnya juga mendapat penghasilan tetap dan jaminan kesehatan. Penghasilan mereka paling sedikit setara UMR kabupaten/kota dan bersumber dari APBD setempat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini Indonesia memiliki 72.944 desa. (en)
hal itu memang sgt bk, tp alangkah bk ny diawasi para kepala kadesny, spy lebih transpran penggelolaannya
bukan hanya bisa accounting yang paling penting Pejabat Kepala Desa memiliki keimanan dan ketaqwaan kpd Allah Swt. amar mmakruf nahi munkar..
Inalillahi wainaillahi rojiun berita terbaru Desa tahun 2014 mendapatkan Dana dari Pemerintah Pusat 1 milyar pertahun. Selain bisa Accounting yang terpenting Keimanan dan ketaqwaan kpd Allah Swt..Amar Makruf Nahi Munkar. Jika tdk punya pondasi maka bukan membangun Desa tapi malah menimbulkan kehancuran dimuka bumi.
perlu bintek kdes bserta prangktnya ttg pengelolaan keu des, agar tdk masuk hotel prodeo. sedia payung sblm hujan.
kepada pemerintah pusat sampai di desa,, dana yang di salurkan ini sebesar 1,4 miliar pertahun. dana tersebut harus diawasi dengan ketat karena banyak kepala desa yang salah menggunakan nanti dengan contoh di gunakan menggunakan untuk beli mobil..
undang2 desa ini bagus sangat setuju 1 milyar per desa,kami sebagai masyarakat tidak kawatir dengan penyala gunaan dana tersebut oleh kepala desa sebab dengan adanya kpk yang tegas dan beringas tanpa pandang bulu kpk benar membuka informasi pengaduan onlie sosialisasikan sampai pelosok desa,bila ada pengaduan dari masyarakat setempat kpk harus cepat menyelidiki,.
mudah2an ja itu bsa terwujud seperti yg di harapkan masyarakat
mau tx apa bener dana itu yg 30 persenx untuk kesejahteraan perangkat desa