UU Desa Disahkan, Desa Bakal Diguyur Dana Hingga Rp 1,4 M Per Tahun

Wednesday, December 18, 2013
By susuwongi

Spanduk tuntutan para kepala desa di depan gedung DPR RI | Jurnalparlemen.com

Spanduk tuntutan para kepala desa di depan gedung DPR RI | Jurnalparlemen.com

NIASONLINE, JAKARTA – Setelah beberapa kali tertunda karena adanya perdebatan keras di DPR RI maupun dengan pemerintah, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Rabu (18/12/2013).

Pengesahan UU ini sangat monumental. Karena mengatur berbagai hal baru yang ditujukan untuk meningkatkan pembangunan nasional, mulai dari desa.

Berdasarkan UU baru tersebut, setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang berbasis desa.

Total dana yang dialokasikan tersebut mencapai 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabuapten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sujatmiko mengatkan, dana 10% tersebut tidak berasal dari dana transfer daerah. Dengan kata lain, dana sekitar Rp104,6 triliun bila dibagi untuk sekitar 72.000 desa maka setiap desa mendapatkan dana sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

“Namun, besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan geografis, jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin di desa itu,” jelas dia.

Nah, bagaimana cara mendapatkan dana itu? Ada prosesnya. Pengajuan dilakukan melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan penetapannya dilakukan secara demokratis.

BPD, kata Budiman, juga akan membahas dan menyepakati berbagai kebijakan terkait penyelenggaran pemerintah desa. BPD akan bersidang minimal sekali setahun.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam siaran pers yang diterima Nias Online, mengatakan dana yang masuk ke desa tersebut diatur penggunaannya. Sebesar 30% untuk operasional dan 70% untuk program pembangunan.

Dengan dana yang mengalir langsung ke desa, jelas dia, masyarakat desa akan menjadi lebih produktif. Sebab, mereka bisa membangun desanya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki. Karena titik berat pembangunan dari desa, maka ke depan diharapkan akan mengurangi angka urbanisasi.

“Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. Lahirnya UU ini diharapkan ketimpangan antara kota dan desa bisa semakin mengecil,” tuturnya.

Belajar Pembukuan

Besarnya dana yang akan mengalir ke desa otomatis membutuhkan kepala desa yang memahami pembukuan (accounting). Sebab, sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut yang akan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebab, ketidakpahaman mengenai pembukuan, bisa berakibat salah kelola dana yang besar tersebut. Hal itu juga akan menjadikan kepala desa berpotensi masuk penjara.

Selama ini, dana yang masuk desa biasanya ‘dialirkan’ melalui berbagai kementerian yang dalam bentuk proyek-proyek. Biasanya hal ini sangat ribet karena biasanya prosesnya berbelit.

Dengan UU baru itu, kini kepala desa juga tidak lagi menjadi pesuruh camat dan bupati. Para kepala desa menjadi penentu dan berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya.

UU Itu juga mengatur masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun dan bisa menjabat maksimal tiga periode. Kepala desa dan perangkatnya juga mendapat penghasilan tetap dan jaminan kesehatan. Penghasilan mereka paling sedikit setara UMR kabupaten/kota dan bersumber dari APBD setempat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini Indonesia memiliki 72.944 desa. (en)

Tags: ,

8 Responses to “UU Desa Disahkan, Desa Bakal Diguyur Dana Hingga Rp 1,4 M Per Tahun”

Leave a Reply

Kalender Berita

December 2013
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031