PTUN Tolak Permohonan Putusan Sela 14 Peserta Ujian CPNS Nias Barat 2009

Friday, April 2, 2010
By fune

Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan putusan sela 14 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nias Barat tahun 2009, Farianus Gulo SPd dkk (penggugat) agar Bupati Nias Barat (tergugat) tidak memproses pengangkatan CPNS formasi tahun 2009 selama gugatan yang mereka ajukan belum berkekuatan hukum.
Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai Yarwan SH MH dengan anggota Lusinda Panjaitan SH dan Nasrifal SH dalam putusan sela pada persidangan di PTUN Medan, Rabu (24/3). Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH.
Kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan, kepentingan umum lebih dominan daripada kepentingan para penggugat. Selain itu, tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatannya atas permohonan penggugat. “Dengan dasar pertimbangan itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat,” ujar Halawa.
Tadinya penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Yuni Nasution SH dkk menggugat Bupati Nias Barat di PTUN Medan yang terdaftar register No 25/G/2010/PTUN Mdn tanggal 25 Januari 2010. Objek gugatan adalah SK Bupati Nias barat No 810/003.BKD/K/2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah pemerintahan Kabupaten Nias barat formasi tahun 2009 beserta lampirannya tanggal 7 Desember 2009.
Menurut penggugat, dalam surat keputusan itu, nomor ujian para penggugat tercantum lulus tetapi nama yang tertera di nomor ujian itu atas nama orang lain. Oleh karenanya penggugat memohon agar SK tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Berkaitan dengan gugatan itu, para penggugat melalui suratnya tertanggal 17 Maret 2010 juga mengajukan permohonan putusan sela.
Terhadap permohonan putusan sela itu, tergugat telah menyampaikan tanggapan secara tertulis yang pada intinya menyatakan permohonan penggugat itu berlebihan dan tidak beralasan.
Sementara terhadap pokok perkaranya, tergugat dalam jawabannya mengatakan, hasil pemeriksaan dan seleksi CPNS Kabupaten Nias Barat tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta untuk diumumkan dan disyahkan adalah menurut data nama masing-masing CPNS yang telah diserahkan Politeknik Negeri Jakarta tanggal 4 Desember 2009 kepada Bupati Nias Barat.
Selanjutnya Bupati Nias Barat mengeluarkan surat keputusan No 810.003.BKD 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus. Dalam keputusan itu tidak ada disebut bahwa yang dinyatakan lulus adalah berdasarkan nomor peserta ujian CPNS. Penegasan keabsahan yang dinyatakan lulus menurut nama-nama CPNS itu telah ditegaskan kembali oleh Politeknik Negeri Jakarta melalui suratnya No 135/K7.D/DN/2009 tanggal 9 Desember 2009.
(SIB)

Tags: ,

12 Responses to “PTUN Tolak Permohonan Putusan Sela 14 Peserta Ujian CPNS Nias Barat 2009”

  1. Franc

    Semua yang terjadi perlu kita sikapi dengan hati tenang dan kepala dingin jadi biar semua jelas. mari kita angkat bicara secara santun,berpikir dewasa tanpa harus memaki PIMPINAN DAERAH NIAS BARAT. hemat saya itu bukan solusi masalah akan tetapi itu sudah merupakan cermin diri yang tidak pantas di sebut sebagai warga negara yang baik. marilah kita tunggu hasil selanjudnya dan jadilah warga negara yang bi JAKSANA jangan Bi JAKSINI.

    YA’AHOWU !!!

    #19640
  2. alex

    saya senang sekali mendengarkan keputusan PTUN bahwa penerimaan CPNS di nias barat dibatalkan. keputusan ini keputusan yang baik n tidak perlu dikoreksi lagi. mari kita ambil hikmatnya bersama bahwa untuk penerimaan CPNS kedepan tidak terjadi kecurangan lagi.tq

    #20100

Leave a Reply

Kalender Berita

April 2010
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930