Posts Tagged ‘PNS’

2014, Gaji & Pensiun Pokok PNS, TNI & Polri Naik Lagi

Friday, August 16th, 2013

Ilustrasi |

Ilustrasi |

NIASONLINE, JAKARTA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri kembali mendapat kabar baik untuk tahun depan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. (more…)

PNS di Sumut Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Thursday, August 1st, 2013

Penggunaan mobil dinas untuk mudik | Atjehpost.com

Penggunaan mobil dinas untuk mudik | Atjehpost.com

NIASONLINE, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan larangan bagi seluruh pegawai untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. (more…)

Mulai 2016, Besaran Gaji PNS Tergantung Kinerja Bukan Pangkat

Friday, July 19th, 2013

Pelantikan PNS | IST

Pelantikan PNS | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Mulai 2016, pemerintah akan mengubah sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak lagi model pukul rata seperti selama ini. (more…)

Mau Jadi PNS? Ayo Daftar ke IPDN

Monday, July 1st, 2013

Kampus IPDN Jatinangor | ipdn.ac.id

Kampus IPDN Jatinangor | ipdn.ac.id

NIASONLINE, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangan sia-siakan kesempatan ini.

Mulai hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka penerimaan calon praja baru di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (more…)

Ingat, PNS Pernah Korupsi Dilarang Jadi Pejabat

Friday, October 26th, 2012

Ilustrasi (Foto: IST)

Nias Online, Jakarta – Menyusul polemik pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan akan mencegah hal itu terulang. (more…)

Idealisman: Jadi Pejabat dan PNS, Tidak Bayar

Wednesday, February 2nd, 2011

Akhirnya, pada hari ini (Rabu, 2/2/2011), Mahkamah Konstitusi (MK) ‘mengukuhkan’ kemenangan pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Kini, pasangan dengan bupati untuk pertama sekali berasal dari Teluk Dalam sejak pemekaran itu tinggal menunggu pelantikan. Tentu saja, janji-janji semasa kampanye, juga sudah menunggu di depan mata.

Seperti dikutip dari salah satu baliho kampanyenya, pasangan itu memiliki program yang disebut “Program Cerdas dan Berani”. Program itu terdiri dari tiga hal ‘luar biasa’. Bukan hanya hasil yang besar bila serius direalisasikan, juga tuntutan yang besar bila tidak kunjung direalisasikan. Ketiganya adalah: 1) Pemberantasan korupsi; 2) Gratis uang sekolah/uang kuliah; dan 3) Gratis pelayanan dasar kesehatan.

Di baliho itu juga terdapat kalimat ini, “Löna ae mibu’a uang sekolah/komite dan uang kuliah ndraono mi na mifili ba möna ndra’aga.” Sedangkan pada bagian bawah foto pasangan itu, terdapat kalimat prinsip mereka. Yakni, “Prinsip kami: uang rakyat, kembali kepada rakyat.”

Usai Sidang Pleno Pengucapan Putusan sengketa hasil Pilkada Nisel di MK, salah satu anggota redaksi Nias Online, Etis Nehe, melakukan wawancara eksklusif dengan Idealisman. Berikut penuturan yang menggambarkan apa yang akan dilakukan ketika sudah menjabat sebagai pejabat tertinggi di Nias Selatan.

Apa tanggapan Anda terkait putusan MK atas sengketa hasil pemilu Nias Selatan hari ini?

Tentu saja kami senang. Tapi, kami sendiri tidak terkejut dengan putusan hari ini. Sudah kami duga. Sebab, pelaksanaan Pilkada itu sudah sesuai prosedur. Juga berjalan dengan aman. Harapan saya, kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar bersama-sama saling mendukung untuk mewujudkan program-program yang telah kami tetapkan.

Terkait para rival dalam konstestasi Pilkada Nisel, apa yang akan dilakukan dengan mereka?

Itu sangat tergantung mereka. Tentu kita akn terus berkomunikasi. Hal itu sebenarnya sudah kita lakukan selama ini. Bahkan mengajak mereka agar tidak perlu membawa hal ini ke MK. Tapi karena mereka tetap mau ke MK, ya, apa boleh buat. Inilah hasilnya hari ini.

Bagaimana Anda akan merealisasikan program-program yang disampaikan pada masa kampanye? Anda memiliki program gratis sekolah dan pelayanan dasar kesehatan. Apakah keuatan (pendapatan asli daerah) PAD daerah Nisel cukup kuat untuk mewujudkan program itu?

Ini tidak ada hubungannya dengan PAD. Yang ada hubungannya adalah dengan APBD. APBD itu adalah anggaran untuk kepentingan masyarakat. UUD 45 pasal 31 menyatakan dengan jelas bahwa anggaran pendidkan 20% dari APBD. Kalau kita punya APBD Rp 500 miliar, maka 20%nya adalah Rp 100 miliar. Itu kita anggarkan untuk untuk pendidikan. Untuk memberikan stimulus atau dorongan kepada mereka yang cerdaa dan pintar untuk meneruskan pendidikan sehingga Nisel memiliki SDM yang handal.

Mengenai SDM Nisel yang secara capaian akademik dibanding daerah lain di Pulau Nias, tergolong rendah? Konkritnya seperti apa yang akan dilaksanakan?

Itu yang kita dorong,. Masyarakat kita dorong agar melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang bagus. Bahkan kita bisa lebih hebat dari daerah lainnya nanti.Kalau kamu punya kemampuan, datang pada saya, saya akan biayai sampai perguruan tinggi.

Terkait korupsi, kita tahu selama ini banyak pejabat terjerat kasus korupsi. Apa langkah konkrit yang harus dilakukan?

Ya, bagi kami, pertama sekali, bagi pejabat yang harus berurusan dengan hukum silahkan menghadapinya. Kami tidak akan menghalang-halangi.

Upaya pencegahan apa yang akan dilakukan?

Sebagai pencegahan, itu adalah upaya kita untuk pemberantasan korupsi. Termasuk tidak membebankan kepada kepala dinas, pejabat eselon dan para kepala seksi, agar setiap kali mendapatkan jabatan itu dengan membayarkan uang. Saya harus memulai itu bahwa tidak ada pungutan uang. Hal itu perlu supaya mereka tidak dibebani sehingga melakukan korupsi.

Termasuk dalam hal penerimaan PNS?

Termasuk itu. Catat ini, tidak akan ada permainan uang, apa adanya. Itu tidak akan terjadi lagi, masuk PNS harus bayar sejumlah uang. Saya jamin itu.

Apakah akan melakukan mutasi besar-besaran sebagai langkah awal pada masa pemerintahan nanti?

Mungkin tidak. Kita akan lihat secara gradual. Nanti kita lihat mana yang lebih awal diperbaiki, kita perbaiki dan benahi.

Keterangan foto: Potret baliho kampanye pasangan Ideal di Desa Bawömataluo. Diambil pada 13 November 2010 oleh Etis Nehe. (Tambahan teks dari Redaksi, 3 Februari 2011)

PTUN Tolak Permohonan Putusan Sela 14 Peserta Ujian CPNS Nias Barat 2009

Friday, April 2nd, 2010

Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan putusan sela 14 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nias Barat tahun 2009, Farianus Gulo SPd dkk (penggugat) agar Bupati Nias Barat (tergugat) tidak memproses pengangkatan CPNS formasi tahun 2009 selama gugatan yang mereka ajukan belum berkekuatan hukum.
Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai Yarwan SH MH dengan anggota Lusinda Panjaitan SH dan Nasrifal SH dalam putusan sela pada persidangan di PTUN Medan, Rabu (24/3). Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH.
Kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan, kepentingan umum lebih dominan daripada kepentingan para penggugat. Selain itu, tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatannya atas permohonan penggugat. “Dengan dasar pertimbangan itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat,” ujar Halawa.
Tadinya penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Yuni Nasution SH dkk menggugat Bupati Nias Barat di PTUN Medan yang terdaftar register No 25/G/2010/PTUN Mdn tanggal 25 Januari 2010. Objek gugatan adalah SK Bupati Nias barat No 810/003.BKD/K/2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah pemerintahan Kabupaten Nias barat formasi tahun 2009 beserta lampirannya tanggal 7 Desember 2009.
Menurut penggugat, dalam surat keputusan itu, nomor ujian para penggugat tercantum lulus tetapi nama yang tertera di nomor ujian itu atas nama orang lain. Oleh karenanya penggugat memohon agar SK tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Berkaitan dengan gugatan itu, para penggugat melalui suratnya tertanggal 17 Maret 2010 juga mengajukan permohonan putusan sela.
Terhadap permohonan putusan sela itu, tergugat telah menyampaikan tanggapan secara tertulis yang pada intinya menyatakan permohonan penggugat itu berlebihan dan tidak beralasan.
Sementara terhadap pokok perkaranya, tergugat dalam jawabannya mengatakan, hasil pemeriksaan dan seleksi CPNS Kabupaten Nias Barat tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta untuk diumumkan dan disyahkan adalah menurut data nama masing-masing CPNS yang telah diserahkan Politeknik Negeri Jakarta tanggal 4 Desember 2009 kepada Bupati Nias Barat.
Selanjutnya Bupati Nias Barat mengeluarkan surat keputusan No 810.003.BKD 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus. Dalam keputusan itu tidak ada disebut bahwa yang dinyatakan lulus adalah berdasarkan nomor peserta ujian CPNS. Penegasan keabsahan yang dinyatakan lulus menurut nama-nama CPNS itu telah ditegaskan kembali oleh Politeknik Negeri Jakarta melalui suratnya No 135/K7.D/DN/2009 tanggal 9 Desember 2009.
(SIB)