Mulai 2016, Besaran Gaji PNS Tergantung Kinerja Bukan Pangkat
Sebaliknya, penggajian akan dilakukan berdasarkan kinerja. Makin baik kinerja, gajinya juga semakin tinggi dan demikian sebaliknya.
Aspek beban, risiko dan tanggungjawab kerja menjadi pertimbangan utama dalam sistem penggajian yang baru itu.
“Jadi, nanti dasar penggajian bukan lagi berbasis eselon,†ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Kinerja juga, tambah dia, juga akan berpengaruh pada bonus tahunan yang akan diterima tiap-tiap PNS.
Meski begitu, untuk memuluskan kebijakan baru itu, pemerintah akan lebih dahulu menaikkan gaji pokok PNS. Namun sebaliknya, honor lain dan biaya perjalan dinas akan dipangkas.
Dengan gaji pokok yang sesuai, tidak ada alasan lagi bagi PNS mencari pemasukan tambahan, misalnya dengan menyibukkan diri menjadi pembicara di seminar-seminar.
Sistem baru itu, sesuai aturannya akan efektif berlaku dua tahun setelah pengesahan RUU
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, selama dua tahu itu, pemerintah harus menyelesaikan 17 Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasinya.
Dia mengatakan, sistem penggajian baru itu diharapkan memperbaiki kinerja aparatur pemerintah serta mengefisiensi anggara untuk gaji.
Pemecatan Lebih Mudah
Dalam RUU itu, terdapat sejumlah perubahan baru. Di antaranya, tidak lagi mengenal istilah pengawai honorer. Aparat pemerintah dikelompokkan dalam dua saja, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, aparatur pemerintah tidak selalu berarti PNS.
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, PPPK itu diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Namun, status mereka bukan tenaga honor. Bila ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti tes CNPS dari awal.
Sedangkan untuk promosi jabatan, tidak lagi mengikuti model klasik seperti saat ini. Pengisian jabatan akan dilakukan dengan sistem lelang jabatan. Model yang saat ini diterapkan oleh Gubernur Jokowi di DKI Jakarta.
Dengan sistem lelang, untuk menduduki jabatan I dan II harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Baik kompetensi pribadi, pekerjaan maupun manajemen SDM, selain rekam jejak yang bersangkutan.
Tak hanya itu, dengan sistem baru itu, tidak ada lagi PNS yang kebal terhadap pemecatan meski berkinerja buruk seperti selama ini terjadi. Hal itu juga berlaku bagi pegawai kategori PPPK. Bila kinerjanya terus memburuk, maka siap-siap saja dipecat.
Saat ini, RUU yang memungkinkan penempatan pada posisi-posisi jabatan harus melalui promosi terbuka tersebut sedang digodok dan akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
Bahkan, Presiden SBY telah menginstruksikan agar pembahasan RUU yang dinilai akan mengubah sistem kerja PNS tersebut diselesaikan pada bulan Agustus atau paling lambat tahun ini. (EN/*)
Dominikus Doemar
Apakah dengan ditiadakan kenaikan gaji pokok pns dan diganti dengan THR dapat membuat pns sejahtera? Masalah kurangnya kinerja pns mungkin salah satu karena rendahnya rendahnya gaji pokok yang diberikan.
kerja…kerja…kerja..yang lebih proffesional
sebernanya atauran yang akan diberlakukan itu lebih bagus agar pegawai lebih profesional dalam bidangnya dan berproduktivitas tinggi demi negara ini tp yang sulitnya adalah iplementasinya di setiap daerah akan ada polomik baru lagi. mohon hal ini dipikirkan dan jika peraturan itu harus diberlakukan harapan rakyat jangan diberikan wewenang kepada kepala daerah harus melalui wewenang pemerintah pusat.
klo saya sebenarnya males mikir dan bahas soal apa dan kenapa harus diberlakukan apa…. bagi saya bila pemerintah mengeluarkan pernyataan hendaklah ditetapkan dan diberitahukan kapan pelaksanaannya, bukan hanya pernyataan pernyataan saja, mengenai masalah teknis administrasinya itu urusan pemerintah ajalah, jangan nantinya pemerintah hanya umbar janji aja sepertinya. cukup beritahu ama masyarakat kapan tepatnya mulai berlaku, gak perlu bahas yang gak mengerti masyarakat,karena tdk semua masyarakat berwawasan luas dan tinggi. contohnya ; soal ini itunya teknis administrasinya, karena kan tetap juga pemerintah itu sendiri juga didalamnya.
La iya gonta ganti peraturan…
bagi saya bosN n males membca peraturan planing trus klamaan tp implementasinya spertix akn mengalmi kesulitn di daerah palagi PAD yg minim.rasax hx guyonan belaka.yg terpenting tingktkn kinerja dn profesionalisme slalu dgn tugas pokok yg d emban bukan pokokx tugas.y…
Peningkatan Kinerja PNS membutuhkan 3 pilar: Peningkatan kualitas SDM-nya, Pemberian sanksi tegas untuk setiap tindakan indisipliner, dan Peningkatan kesejahteraan PNS yang signifikan.
tolong juga diperhatikan kesejahteraan pegawai yang ada di pelosok, yang jauh dari jangkauan fasilitas karena selama ini pegawai yang tugas di pelosok tetap akan berusaha pindah ke daerah fasilitasnya lebih bagus…..