
NIASONLINE, JAKARTA– Para anggota DPRD di seluruh Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, persyaratan harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD bila mencalonkan diri melalui partai lain sesuai pasal 16 ayat 3 UU 2/2011 tentang Partai Politik telah ‘dianulir’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK). »