MK: Anggota DPRD Nyaleg via Parpol Lain Tidak Harus Mundur, Asal…

Wednesday, July 31, 2013
By susuwongi

Ketua MK Akil Mochtar | IST

Ketua MK Akil Mochtar | IST

NIASONLINE, JAKARTA– Para anggota DPRD di seluruh Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, persyaratan harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD bila mencalonkan diri melalui partai lain sesuai pasal 16 ayat 3 UU 2/2011 tentang Partai Politik telah ‘dianulir’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan, aturan tersebut menjadi konstitusional bersyarat. Artinya, berlaku sesuai aturan itu sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar pada pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Gugatan uji materi diajukan oleh Nomor 39/PUU-XI/2013 itu diajukan oleh 12 anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Mereka berasal dari partai yang tidak lolos Pemilu 2014. Yakni, Partai Patriot, Partai Bintang Reformasi, Partai Kasih Perjuangan Bangsa, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Matahari Bangsa, Partai Pelopor, Partai Peduli Rakyat Nasional dan Partai Damai Sejahtera.

Dalam pendapat mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadilil Sumadi menjelaskan, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya atau menariknya dari keanggotaan DPR atau DPRD. Sebaliknya, menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.

Namun, kata dia, itu tidak berarti yang bersangkutan serta merta harus berhenti dari keanggotaan DPR dan DPRD bila telah menjadi anggota partai politik lain selama partai politik yang mencalonkannya tidak memberhentikan atau menariknya dari keanggotaan di DPR dan DPRD.

Dia menjelaskan, di beberapa daerah yang keanggotaan DPRD-nya diisi oleh perwakilan partai yang tidak lagi ikut pemilu berikutnya, maka akan terjadi perpindahan massal ke partai politik yang akan menjadi peserta pemilu berikutnya.

Perpindahan dalam jumlah yang signifikan yang diikuti dengan kemunduran anggota DPRD secara serta merta, akan menimbulkan permasalahan dalam penggantian anggota yang menyebabkan DPRD tidak akan bisa melaksanakan tugas konstitusionalnya di tingkat daerah. Sebab, DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah.

“Kekosongan keanggotaan, apalagi dalam jumlah yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.

Selain menyebabkan DPRD tidak berfungsi menjalankan tugas konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga menyebabkan terabaikannya hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya.

“Oleh karena itu, untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, Mahkamah harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Mahkamah dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian,” jelas dia. (EN/*)

Tags: , ,

Leave a Reply

Kalender Berita

July 2013
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031