Posts Tagged ‘DPRD’

6 Putra/i Nias Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Sumut

Wednesday, May 14th, 2014

Gedung DPRD Sumut | Inspirasibangsa.com

Gedung DPRD Sumut | Inspirasibangsa.com

NIASONLINE, SUMUT – Menyusul tuntasnya hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu legislatif (Pileg) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan 100 nama sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. (more…)

Ini Dia 35 Anggota DPRD Nias Selatan Periode 2014-2019

Tuesday, May 13th, 2014

Kantor DPRD Nias Selatan | Etis Nehe

Kantor DPRD Nias Selatan | Etis Nehe

NIASONLINE, JAKARTA – Merujuk pada hasil rekapitulasi yang ditetapkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD Nias Selatan menetapkan 35 anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019 yang terpilih. (more…)

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: DPRD dan Gubsu Didesak Terbitkan SK dan Persetujuan Anggaran Awal

Tuesday, August 20th, 2013

NIASONLINE, JAKARTA – Berlarut-larutnya pengusulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias maupun calon provinsi lainnya ternyata tidak hanya pada proses adminsitrasi di kantor Gubenur Sumatera Utara (Gubsu).

Masalah adminsitrasi juga terjadi di DPRD Sumut yang hanya memberikan persetujuan di rapat paripurna tanpa diikuti penerbitan SK dan persetujuan anggaran awal bagi provinsi yang akan dibentuk. (more…)

MK: Anggota DPRD Nyaleg via Parpol Lain Tidak Harus Mundur, Asal…

Wednesday, July 31st, 2013

Ketua MK Akil Mochtar | IST

Ketua MK Akil Mochtar | IST

NIASONLINE, JAKARTA– Para anggota DPRD di seluruh Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, persyaratan harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD bila mencalonkan diri melalui partai lain sesuai pasal 16 ayat 3 UU 2/2011 tentang Partai Politik telah ‘dianulir’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (more…)

DPRD Nisel Tetap Tolak Anggaran Mobil Dinas Bupati Rp 1,5 Miliar

Thursday, January 31st, 2013

Unsur pimpinan DPRD Nisel saat konsultasi di Biro Keuangan Setdaprovsu (Foto: SN)/FB)

Unsur pimpinan DPRD Nisel saat konsultasi di Biro Keuangan Setdaprovsu (Foto: SN)/FB)

NIASONLINE, Jakarta – Meski akan masuk bulan kedua di 2013, namun RAPBD 2013 Kabupaten Nias Selatan (Nisel) belum juga disahkan dalam rapat paripurna DPRD. (more…)

Tertangkap Main Judi, Wakil Ketua DPRD Nisel Bakal Disanksi Partainya

Saturday, December 10th, 2011

Yasonna H. Laoly (Foto: Facebook)

JAKARTA, NIASONLINE – Wakil Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), BL, bakal mendapat sanksi berat dari partainya, PDI-Perjuangan. Hal itu menyusul tertangkapnya yang bersangkutan dalam kasus judi oleh Polres Nisel pada Jum’at (9/12/2011). (more…)

Tender Proyek Pembangunan Nias Dipermainkan: Anggota DPRD Berang

Tuesday, April 13th, 2010

Medan – Lagi-lagi seorang anggota dewan (DPRD) berang dan marah, kali ini dari DPRD Kabupaten Nias, karena sejumlah proyek pembangunan senilai Rp31 miliar lebih di daerah itu disinyalir dipermainkan atau ‘diolah’ oleh kalangan oknum panitia lelang di Medan dengan dalih harus diulang proses tendernya.

“Ada 11 proyek pembangunan yang diselenggarakan Dinas PU Bina Marga Propinsi Sumut melalui Unit Pengembangan & Rehabilitasi Pembangunan Jalan-Jembatan (UPRPJJ) Gunung Sitoli di Nias. Lalu, dari tujuh proyek yang sudah diumumkan pemenangnya, empat proyek tiba-tiba dibilang harus diulang di Medan. Ada apa ini?! Apa maksudnya tender ulang harus dilaksanakan di Medan, harusnya kan tetap di Nias…! Jangan lagi dibiasakan trik-trik kotor untuk mengarahkan rekanan tertentu menjadi pemenang dengan dalih ulang tender dsb…,” ujar Damili R Gea SH, anggota DPRD Nias, kepada pers di Medan, Kamis (8/4).

Sebelumnya, masalah proyek di daerah lain, misalnya di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, juga telah menimbulkan kemarahan anggota DPRD juga disela-sela acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) propinsi di Medan 1 April lalu. Misalnya proyek pembangunan irigasi Lae Ordi senilai Rp25 miliar untuk daerah Pakpak Bharat tiba-tiba di’pending’ pihak Pemprop Sumut sehingga anggota DPRD Sumut Richard EM Lingga SE mencak-mencak protes. Demikian juga dengan satu proyek drainase dari Dinas Tarukim Propinsi Sumut yang mengundang kemarahan anggota DPRD SU lainnya, karena ada proyek yang nyata-nyata dialihkan alokasinya ke kawasan daerah lain.

Kasus ‘pengalihan’ dan ‘pengolahan’ empat paket proyek untuk pembangunan Nias itu terungkap ketika sejumlah rekanan ‘tuan rumah’ di Nias protes begitu mendengar rencana pihak panitia lelang akan melakukan tender ulang, bukan di Nias (Gunung Sitoli) melainkan ke Medan, tanpa alasan yang jelas. Keluhan itu antara lain terungkap dari pertemuan rekanan anggota Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Nias dengan pengurus tingkat propinsi di kantor DPD Aspekindo Sumut Jln Bahagia By Pass Medan, Selasa (6/4) pekan lalu.

“Pengalihan tender ini, dengan alasan harus diulang atau alasan apapun, bukan hanya akan menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya ‘pengolahan’ yang mengarah pada praktek KKN dengan memenangkan rekanan tertentu. Ini juga menjadi tindak pelecehan bagi warga Nias karena terkesan kurang mempercayai kemampuan orang Nias untuk membangun daerah atau kampung halamannya sendiri. Pihak Bina Marga, khususnya UPR PJJ harus mengembalikan proses tender ulang itu di Nias sendiri,” ujar Ketua Umum DPD Aspekindo Sumut Dr Binsar Marbun, didampingi Ketua DPC Aspekindo Nias Haryanto Zega, dan tim advokasi Aspekindo yang tengah menelusuri adanya aspek pidana dalam pengalihan tender proyek tersebut.

Proyek fisik itu meliputi pembangunan Jalan Tuhemberua–Lahewa (55 KM) di Nias Utara senilai Rp1,95 miliar, pembangunan Jembatan Idano Soligasi (Nias Utara) senilai Rp2,03 miliar, pembangunan Jembatan Idano Lahewa (Nias Utara) senilai Rp2,04 miliar, lanjutan proyek Jembatan Idano Ehau (Nias Utara) senilai Rp3,64 miliar, pembangunan Jembatan Idano Latu senilai 1,75 miliar di Nias Barat, pembangunan Jembatan Idano Lika (Nias Barat) senilai Rp2,03 miliar, pembangunan Jembatan Idano Mangela (Nias Barat) senilai Rp2,04 miliar, pembangunan Jembatan Idano Huruna (Nias Barat) senilai Rp2,04 miliar, pembangunan jalan raya Lahusa-Teluk Dalam di Nias Selatan (Rp1,95 miliar), proyek Jembatan Idano Malizimbo (Nias Selatan) senilai Rp 2,04 miliar, dan pembangunan bronjong penahan erosi pada ruas jalan Lahusa–Teluk Dalam di Nias Selatan senilai Rp800 juta.

“Tujuh dari proyek sudah diumumkan pemenangnya : Jalan Lahusa-Teluk Dalam, Jembatan Idano Soligasi, Jembatan Idano Lotu, Jembatan Idano Ehau, Jembatan Idano Lika, Jembatan Idano Mangela, dan proyek Jembatan Idano Malizimbo. Tapi empat dari ketujuh proyek ini tiba-tiba akan diulang tendernya di Medan. Pada dasarnya kami rekanan, khususnya dari Aspekindo tak keberatan tendernya diulang, tapi harus tetap di Nias, jangan di Medan” papar Binsar Marbun sembari menunjukkan data keempat proyek itu dengan daftar para rekanan yang mengikuti tendernya.

Selain mendapat dukungan dari anggota DPRD, protes rekanan dari Aspekindo itu juga mendapat reaksi serupa dari kalangan warga Nias di Medan. Advokat Yos Lase SH selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Nias Utara (FKM Kanira) bersama Sekum-nya Drs Temazaro Zega, juga datang ke kantor SIB menyatakan hal serupa. Bahwa, pihak Dinas Marga atau UPRPJJ harus mengembalikan proses lelang ke Nias sebagai tempat atau lokasi penyelenggaraan proyek itu sesegera mungkin.
“Apa dasarnya proyek itu musti dilelang-ulang di Medan. Tolong jangan menambah-nambah prosedur di atas prosedur yang sudah baku lah… Nias itu sedang konsentrasi dalam membangun kembali kampung halamannya yang porak poranda diterjang gempa dan tsunami. Itu berarti butuh gerak cepat dan segala bentuk percepatan pembangunan. Jadi, jangan dihambat atau diperlambat dengan dalih tender ulang di tempat lain dsb,” ujar Yos Lase dan Temazaro kepada SIB Jumat (9/4) sembari menunjukkan data yang sama dengan yang diperoleh SIB dari anggota Aspekindo.

Di lain pihak, Kepala Dinas PU Bina Marga Propinsi Sumut Ir Marapinta Harahap, menyatakan pihaknya segera akan menelusuri masalah tersebut, termasuk akan menanyakannya ke pihak UPRPJJ di Gunung Sitoli, Nias.

“Kita cek dulu nanti ya… Saya panggil dulu panitianya….,” katanya singkat sembari bergegas masuk ke mobilnya tanpa sempat menjawab apakah hal itu terjadi sebelum ataukah sesudah dia menjabat Kadis Bina Marga Sumut baru-baru ini.

(sib)

Diduga Korupsi APBD Nias Tahun 2006 ; Kejari Gunungsitoli Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias Gunungsitoli

Tuesday, March 16th, 2010

Dugaan korupsi senilai Rp 354.790.000 di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias tahun anggaran 2006 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LSM DPC-LP2KHN) Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (9/3) ditangani Kejari.

Kejari Gunungsitoli layangkan surat panggilan kepada Dua anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009, Sekwan DPRD priode 2004-2009 serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, Noferius Lombu SH kepada Analisa di ruang kerjanya, Rabu, (10/3) terkait ada laporan tentang dugaan korupsi APBD Kabupaten Nias tahun 2006.

Kepada Analisa, Noverius Lombu SH membenarkan menerima laporan dari pihak LSM DPC LP2KHN Kabupaten Nias, yakni sesuai dengan nomor penerimaan laporan : B-44/N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 09 Maret 2010.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil laporan itu pihaknya telah melakukan telaah, guna menentukan ada tidaknya kerugian negara terhadap penyimpangan itu tentunya dalam hal ini pihaknya harus melakukan penyelidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, hingga Kejari Gunungsitoli mengeluarkan perintah penyelidikan atau P2 dengan nomor : print-370/ N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 10 Maret 2010.

Pihaknya membuat surat pemanggilan kepada empat orang terlapor kepada Armansyah Harefa Anggota DPRD priode 2004-2009, kepada Yuliaro Gea Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias kepada Firman Yanus Larosa Sekwan DPRD Kabupaten Nias, M Ingati Nazara. A.Md Ketua DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009. Pemanggilan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret mendatang.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yalisokhi Laoli didampingi dengan Sekretaris DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yanuari Zebua seusai menyerahkan laporan kepada Analisa,Selasa (9/3) mengatakan, laporan dugaan korupsi itu yakni, pada pos anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan nilai dugaan korupsi APBD itu di antaranya, Rp 234.790.000 untuk alasan bantuan biaya perjalanan Dinas dan Rp 120.000.000 dan dengan alasan untuk biaya bantuan Sosial DPRD Kabupaten Nias.

Temuan BPK

Yalisokhi Laoli menambahkan, dasar laporan pihaknya yakni berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tahun 2006 terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Nias.

Selanjutnya setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait hal itu, pihaknya menduga ada 17 Anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009 yang menerima dana dari B dengan dalil biaya bantuan perjalanan Dinas sebesar Rp 234.790.000.

Selain 17 anggota DPRD itu, pihaknya juga menduga dalam kasus ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias turut terlibat. Karena dari hasil BPK RI Perwakilan Medan Sekwan DPRD yang melakukan pengambilan dana dari Bagian Keuangan Pemkab Nias senilai Rp 120.000.000, ungkapnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli melanjutkan, pihaknya melaporkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Nias tahun 2006. Karena dianggap harus bertanggungjawab atas dana.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan Medan , Yanuari Zebua mengatakan pada pemberian bantuan biaya perjalanan Dinas dan Bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias itu bagian keuangan Pemkab Nias tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2005, prihal penyusunan APBD tahun anggaran 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2005.

Pemberian bantuan keuangan hanya diperbolehkan untuk pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan, khususnya kawasan tertinggal, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi atau untuk KPUD atau Panwas dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Menurutnya, pemberian bantuan biaya perjalanan dinas kepada pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya serta pemberian bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias bagian keuangan setda Kabupaten Nias bertentangan dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ujar Yanuari Zebua.

“Anggaran untuk biaya perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Nias itu kan sudah dimuat dalam APBD Tahun 2006 yakni, pada SKPD sekretariat DPRD yakni untuk perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.468.880.000 dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp 1.461.014.224 sedangkan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 501.500.000,- dengan jumlah terealisasi Rp 158.265.000. tentunya dalam hal ini sangat ironis bila oknum DPRD Kabupaten Nias masih mengambil SPPD dari bagian keuangan sekretariat daerah,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI itu terdapat keanehan dalam pengambilan atau penerimaan dana bantuan itu.

Waktu penerimaan pada tanggal 11 Oktober 2006 hampir seluruh anggota DPRD yang dilaporkan itu menerima uang mulai dari 1 kali sampai 10 kali dalam sehari dengan jumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp13 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilaporkan menerima uang diduga sebagai panitia anggaran DPRD Kabupaten Nias tahun 2006 antara lain, ARH SE, MIN AM.d, DRG SH, YL SH, AT SE, SB, RZ, AH, HW, TG, AGH, IW, SL, AZ, BG, TN. Sekwan DPRD FYL priode 2004-2009, sementara yang diduga memberi uang Kepala Bagian Keuangan YL. (kap)

DPRD di 26 Daerah Belum Terisi

Wednesday, October 21st, 2009

JAKARTA (SI) – Sebanyak 26 daerah pemekaran hingga saat ini belum memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (more…)

Alokasi Kursi DPRD Belum Ditentukan

Wednesday, September 30th, 2009

MEDAN, KOMPAS.com- Alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota hasil pemekaran di Sumatera Utara belum ditentukan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan aturan perundangan mengenai alokasi kursi tersebut, mengingat saat pemilu legislatif lalu, daerah-daerah pemekaran masih merupakan bagian daerah pemilihan dari kabupaten induk. (more…)