Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: DPRD dan Gubsu Didesak Terbitkan SK dan Persetujuan Anggaran Awal

Tuesday, August 20, 2013
By susuwongi

NIASONLINE, JAKARTA – Berlarut-larutnya pengusulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias maupun calon provinsi lainnya ternyata tidak hanya pada proses adminsitrasi di kantor Gubenur Sumatera Utara (Gubsu).

Masalah adminsitrasi juga terjadi di DPRD Sumut yang hanya memberikan persetujuan di rapat paripurna tanpa diikuti penerbitan SK dan persetujuan anggaran awal bagi provinsi yang akan dibentuk.

“Di DPRD, SK juga belum. Tapi persetujuan paripurna sudah. Mereka harus mengeluarkan SK termasuk juga persetujuan anggaran. Juga Gubernur Sumut harus mengeluarkan SK termasuk kesediaan memberi anggaran sebagai modal awal,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Yasonna H Laoly kepada Nias Online di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Sebenarnya, dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2011, DPRD Sumut telah menyetujui usulan pemekaran Provinsi Sumut menjadi empat provinisi. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Sumatera Tenggara.

Merespons keputusan DPRD Sumut saat itu, Plt. Gubsu yang saat ini terpilih menjadi Gubernur, Gatot Pujo Nugroho mengatakan, akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Namun ternyata, seperti diungkap oleh Yasonna kepada Nias Online beberapa waktu lalu, sampai saat ini pembahasan usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias itu mandeg karena masih ada syarat administrasi yang belum dilengkapi. Di antaranya, belum adanya surat rekomendasi dari Gubsu.

Yasonna berharap banyak pada lima anggota DPRD Sumut yang berasal dari Pulau Nias untuk menekan Gubsu untuk menerbitkan SK tersebut.

“Kita punya 5 anggota DPRD Sumut. Seharusnya mereka harus mampu mengupayakan itu, termasuk menekan Gubernur. Kita sama-sama menekan. Power DPRD harus digunakan,” jelas dia.

Kemarin, rapat paripurna DPRD Sumut kembali mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas pengusulan pemekaran provinsi tersebut.

Hasilnya, tujuh dari 10 fraksi di DPRD Sumut mendukung pemekaran tersebut. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra.

Fraksi Partai Golkar hanya menyatakan sikap tidak keberatan. Sedangkan Fraksi PKS dan PPP menyatakan penolakan.

Alasan keduanya sama. Usulan pembentukan tiga provinsi baru itu belum memenuhi persyaratan sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. (EN)

Tags: ,

7 Responses to “Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: DPRD dan Gubsu Didesak Terbitkan SK dan Persetujuan Anggaran Awal”

Leave a Reply

Kalender Berita

August 2013
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031