Ini Dia 19 Hari Libur Nasional Pada 2014
NIASONLINE, JAKARTA – Informasi ini penting sekali bagi Anda yang ingin mengatur kegiatan pada tahun mendatang. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun.
Pemerintah menetapkan total 19 hari libur nasional. Terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Tiga menteri menandatangani SKB itu. Yakni, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Usai rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, total jumlah hari libur pada tahun depan masih sama dengan tahun ini. Perbedaannya, hanya pada pembagian hari libur dan cuti bersama.
“Totalnya sama-sama 19 hari. Tahun ini, terdiri dari 14 hari libur dan 5 hari cuti bersama. Pada 2014, hari libur jadi 15 hari dan cuti bersama jadi 4 hari,†jelas Agung di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Pada libur nasional tahun depan, sudah termasuk hari libur nasional baru yakni, Hari Buruh yang ditetapkan setiap 1 Mei.
Berikut daftar libur nasonal dan cuti bersama tersebut:
Libur nasional:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2014
2. 14 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 31 Januari: Tahun Baru Imlek 2565
4. 31 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936
5. 18 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Memperingati Hari Buruh Internasional
7. 15 Mei: Hari Raya Waisak 2558
8. 29 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 27 Mei: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
10. 28-29 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
11. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
12. 5 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah
13. 25 Oktober: Tahun Baru 1436 Hijriyah
14. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. 30, 31 Juli dan 1 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
2. 26 Desember: Hari Raya Natal (EN)