DPRD Nisel Tetap Tolak Anggaran Mobil Dinas Bupati Rp 1,5 Miliar
Akibatnya, Pemkab Nisel tidak bisa menggunakan anggaran sama sekali untuk kegiatannya. Secara aturan, pemerintah daerah Nisel seharusnya sudah kena sanksi akibat keterlambatan pengesahan tersebut.
Ternyata, tak kunjung disahkannya Perda APBD 2013 tersebut karena ada perbedaan sikap terkait mata anggaran, antara yang diajukan Pemkab dan yang diusulkan DPRD.
Salah satu mata anggaran yang ditolak mentah-mentah DPRD Nisel adalah anggaran untuk pembelian mobil dinas bupati yang baru. Harganya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,5 miliar.
DPRD ingin mata anggaran itu dihapus karena dinilai tidak mendesak. Namun, ternyata Pemkab Nisel, meski telah sepakat menghapusnya, tetap ingin memasukkan mata anggaran itu.
“Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jeep 1 (satu) unit dengan harga Rp 1,5 miliar dihapus karena kendaraan mobil dinas jabatan Bupati saat ini masih sangat layak pakai (pengadaan tahun 2010), dan bukan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak,†ujar Wakil Ketua DPRD Nisel Sozanolo Ndruru kepada Nias Online, Kamis (31/1/2013).
Lima mata anggaran lain yang diminta DPRD agar dihapuskan adalah untuk:
1. Jasa Konsultan Penelitian dan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp. 3,982 miliar. Alasannya, kegiatan/anggaran itu tidak pernah dibahas dan anggaran pembangunan RSUDnya sendiri belum tersedia.
2. Belanja Makan + minum Rumah Tangga kepalaa daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 1 miliar diciutkan menjadi Rp 500 juta demi efisiensi anggaran.
3. Pengadaan tanah dengan biaya Rp 25 miliar dihapus karena peruntukannya tidak jelas. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai sangat rentan dengan penyelewengan dan bukan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
4. Anggaran Lawyer Pemkab Nisel sebesar Rp 270 juta.
5. Penyertaan modal permanen pada BUMD sebesar Rp 25 miliar tapi ditunda penganggarannya karena penjelasann anggarannya sebesar Rp 15 miliar sudah ada pada APBD TA 2012.
Dia juga menjelaskan, hasil konsultasi dengan di kantor Gubsu melalui Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut pada 29 Januari 2013, Gubsu akan memanggil DPRD dan Bupati Nisel untuk menyelesaikan perbedaan terkait penganggaran tersebut.
“Gubsu berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak di korbankan. Dan bila tidak ada titik terang juga, Gubsu akan menyurati Pemkab Nisel agar tidak mecairkan anggaran pada beberapa item kegiatan yang belum disepakati tersebut,†jelas dia.
Kronologis Polemik RAPBD 2013Ketua DPD Partai Golkar Nisel tersebut menjelaskan, RAPBD 2013 sendiri diparipurnakan pada 3 November 2013. Namun, kemudian tak kunjung disahkan menjadi Perda APBD paska hasil evaluasi oleh Gubsu dalam Keputusan Gubsu No. 188.44/779/KPTS/2012 tanggal 21 Desember 2012, tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nisel tentang APBD TA.2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Nisel tentang APBD TA.2013.
Pada 11 Januari, jelas dia, Badan Anggaran DPRD dan TAPD Nisel melakukan rapat dengan agenda penyesuaian dan penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumut atas Ranperda APBD dan Ranperbup tentang APBD TA.2013 sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/779/KPTS/2012.
Rapat di Gedung DPRD Nisel tersebut dihadiri 11 (sebelas) orang pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD dan 6 (Enam) orang TAPD yang di Pimpin oleh Sekda Nisel.
Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa poin, yakni penyempurnaan kegiatan dengan alasan rasional, realistis dan objektif berdasarkan urgensi dan prioritas pembangunan untuk kepentingan masyarakat Nisel. Hasilnya adalah penghapusan enam mata anggaran seperti disebut di atas.
Sesuai hasil rapat tersebut, TAPD Nisel diberi kesempatan menyempurnakan draf Ranperda tersebut sesuai hasil kesepakatan dengan menghilangkan enam mata anggaran tersebut. Selanjutnya, penyempurnaan itu akan disahkan pada 14 Januari 2013.
Namun, kata dia, hingga saat ini kesepakatan itu malah tidak dipenuhi. Yang terjadi, kata dia, TPAD bersama 22 anggota DPRD datang ke Biro Keuangan Setdaprov Sumut untuk membatalkan keputusan pimpinan dan Anggota Badan Anggaran tentang penghapusan beberapa kegiatan dan alokasi anggaran.
Dia juga mengakui kalau sebagian besar anggota DPRD Nisel saat ini sudah beralih mendukung saja usulan anggaran itu untuk disahkan sebagaimana diusulkan Pemkab Nisel.
“Sepertinya pihak eksekutif tidak memiliki itikad baik untuk memenuhinya, bahkan memaksakan DPRD untuk menyetujui saja kegiatan dan alokasi anggaran tersebut. Namun pimpinan dan Badan Anggaran tetap konsisten pada sikap politik lembaga DPRD untuk memperjuangkan kepentingan Masyarakat yang lebih kongkrit dan mendesak bukan untuk memenuhi kebutuhan aparat pemerintah Daerah yang cenderung menghambur-hamburkan keuangan daerah sesuai keinginan Kepala Daerah,†tegas dia. (EN)
sahkan secepat mungkin apbd tu dprd.dgn catatan tolak anggaran mobil dinas krn tidak perlu sekali lagian mobil dinas masih utuh.
Gile Coi…. Ajas manfaat nich….
Pakai yang ada emang kenapa sich…????
Syukurilah yang ada, mending uangnya buat bantu pulau-pulau lain di Nisel yang belum di perhatikan. GBU
Semakin tambah melongo saja bapak-bapak di DPRD bila mobil BB 1 W yang baru dipakai 2 – 3 tahun di D U M kan jadi 50 jt, hehehe……….
mau beli “tucuxi” ya Pak Idealisman???? hahahahahah tuh “Dahlan” saja celaka bagus mobil Dinasnya di ganti aja deh DPRD Nias Selatan pakai yang 150-jt aja tuh ada Avanza/Xenia dari pada “Fortuner”!!!!!! hahahahahahah ngomong2 gelar “Drs” Idealisman kemana ya????? kan di pakai waktu jadi DPR-RI ????????????
Sdr pemberi komentar dgn menggunakan nama “Drs.Martinus Lase,MAP”,
Komentar Anda terpaksa kami hapus. Selain bernada SARA, juga hanya mengulang-ulang komentar yang sama, yang tak konstruktif yang sebelumnya berkali-kali kami hapus dari kolom komentar ini, yang disampaikan oleh komentator dengan nama samaran Kesatuan Mahasiswa Nisel Jakarta atau Rakyat Nisel Raya.
Dalam data kami, Anda memberikan komentar menggunakan nama-nama yang berbeda. Baik dengan email yang sama, maupun email dengan sedikit modifikasi.
Selain itu, kami menduga secara tanpa hak, Anda menggunakan nama orang lain (memakai nama Walikota Gusit) saat memberikan komentar. Itu sebuah sikap yang tidak pantas.
Berikanlah komentar yang konstruktif, argumentatif dan tanpa menggunakan nama orang lain. Gunakanlah identitas yang jelas.
Redaksi
Semoga bisa terungkap bro, maju terus pantang mundur…
Y’AHAOWU…
Mana LSM dam masyrakat dukung terus itu wakil Ketua Dewan NISEL, utk menolak beberapa item anggaran yg tidk mendesak dan akal-akalan, dari PEMKAB NIsel
belum tentu itu benar, kan ada aturannya