Alokasi Kursi DPRD Belum Ditentukan
MEDAN, KOMPAS.com- Alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota hasil pemekaran di Sumatera Utara belum ditentukan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan aturan perundangan mengenai alokasi kursi tersebut, mengingat saat pemilu legislatif lalu, daerah-daerah pemekaran masih merupakan bagian daerah pemilihan dari kabupaten induk.
Terdapat lima kabupaten/kota hasil pemekaran di Sumut y ang belum jelas alokasi kursi DPRD-nya, yakni Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara hasil pemekaran Kabupaten Nias dan Kabupaten Labuhan Batu Utara, serta Labuhan Batu Selatan hasil pemekaran Kabupaten Labuhan Batu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution menuturkan, ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belum secara jelas mengatur bagaimana alokasi kursi untuk kabupaten/kota hasil pemekaran.
Ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2003 yang lebih sederhana mengatur alokasi kursi DPRD kabupaten/kota hasil pemekaran. “Berdasarkan UU tersebut, alokasi kursi di daerah pemekaran dibagikan kepada seluruh parpol peserta pemilu, bukan hanya parpol yang mendapat kursi di kabupaten induk,” ujar Irham yang tengah berada di Jakarta meminta kejelasan soal ini ke KPU pusat, Selasa (29/9).
Menurut Irham, KPU Sumut sebenarnya lebih sreg dengan ketentuan alokasi kursi di daerah pemekaran dibagikan ke seluruh partai politik peserta pemilu. Ini untuk mengatasi persoalan kekurangan jumlah anggota DPRD di kabupaten induk yang dimutasikan ke daerah pemekaran.
“Kalau semua partai politik peserta pemilu memperoleh alokasi, maka akan ditentukan jumlah BPP (bilangan pembagi pemilih) di daerah pemekaran, dengan menghitung jumlah suara serta jumlah kursi yang tersedia di daerah pemekaran tersebut,” katanya. Saat ini belum ditentukan, berapa jumlah kursi DPRD di lima kabupaten pemekaran tersebut.
“Kami masih menunggu keluarnya Peraturan KPU yang menjelaskan lebih detil tentang jumlah kursi DPRD hasil pemekaran, termasuk juga menghitung kembali BPP daerah tersebut. KPU Sumut akan menghitung ulang semuanya jika sudah ada ketentuan yang keluar,” katanya.
Irham mengatakan, persoalan alokasi kursi DPRD hasil pemekaran ini harus dilakukan secepatnya, mengingat imbasnya terhadap kelancaran pelaksanaan pilkada di daerah tersebut. Hal ini menyangkut ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah.
Pilkada di daerah pemekaran kan harus digelar setahun sejak daerah tersebut terbentuk. Tetapi untuk bisa mencalonkan kepala daerah, kan ada ketentuan soal syarat 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen perolehan suara dari parpol yang mengajukan calon. “Ini yang belum ada dan harus menunggu kepastian alokasi kursi DPRD-nya,” kata Irham. (Sumber: Kompas, 29 September 2009)