DPRD di 26 Daerah Belum Terisi
JAKARTA (SI) – Sebanyak 26 daerah pemekaran hingga saat ini belum memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu disebabkan,belum selesainya konflik batas wilayah di daerah baru tersebut. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan, daerah pemekaran yang belum terisi DPRD tersebut di antaranya, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Bengkulu Tengah,Lombok Utara, Sigi, Toraja Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, KepulauanAnambas, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Mesuji, Pringsewu, Pulau Morotai, Intan Jaya, Deiyai,Tambrauw,Maybrat, Kepulauan Meranti, Tangerang Selatan,serta Kota Sungai Penuh.
â€Proses pengisian kursi anggota DPRD daerah pemekaran tersebut terkendala berbagai persoalan yang harus segera dicarikan solusi atau jalan keluarnya,†ungkap Andi di Jakarta kemarin. Persoalan yang harus dihadapi KPU dalam menetapkan anggota DPRD di daerah baru adalah terkait penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP), daerah pemilihan (dapil), penentuan jumlah penduduk, dan alokasi kursi DPRD.
Menurut dia,munculnya sengketa batas wilayah antardaerah baru itu, sangat mempengaruhi penetapan BPP, dapil, jumlah penduduk, dan alokasi kursi. Karena sengketa itulah penetapan DPRD di daerah pemekaran menjadi terkatung-katung. Bahkan, ungkap Andi, ada beberapa daerah yang dapilnya terpecah akibat pemekaran. â€Sebagian penduduk masuk pada daerah induk sementara lainnya masuk ke daerah yang dimekarkan,†jelasnya.
Perubahan ini, tandas Andi,membuat KPU harus menghitung ulang jumlah penduduk untuk menentukan BPP dan alokasi kursi. Andi mengatakan, sesuai dengan UU 27/2009 tentang MPR, DPR,DPRD, dan DPD dijelaskan bahwa tugas menentukan jumlah penduduk, dapil,BPP, dan alokasi kursi DPRD baru,baik bagi daerah yang dimekarkan maupun daerah induknya ada di tangan KPU.
Karena itu KPU harus menghitung ulang jumlah penduduk dan BPP daerah pemekaran.Selain itu,KPU juga harus memetakan kembali dapil di daerah pemekaran. Meski demikian,Andi mengaku, KPU akan secepatnya memproses pengisian kursi anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemekaran.
“Penentuan jumlah itu tetap didasarkan pada hasil Pemilu Legislatif 2009.Proses ini akan berdampak pada perubahan alokasi kursi DPRD yang telah ditetapkan sebelumnya, â€tegasnya. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyatakan, proses pengisiankursianggotaDPRDtidak terpengaruhsengketabataswilayah antardaerah dan pemekaran.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, sengketa batas wilayahantardaerah, termasukdaerah pemekaran dengan daerah-daerah di sekitarnya,dipastikan tidak akan menyulitkan proses pengisian kursi anggota DPRD. “Persoalan itu tidak terlalu signifikan dalam proses pengisian kursi anggota DPRD,†tegas Saut Situmorang.
Menurut Saut, penetapan alokasi kursi DPRD sudah diatur dengan peraturan perundangan tersendiri. Karena itu, Saut meminta agar KPU tetap melanjutkan proses penetapan kursi DPRD. Penetapan kursi DPRD ada sekitar 952 segmen sengketa batas wilayah dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tanah air yang melibatkan 19 provinsi dan 81 kabupaten/kota.
Saut mengatakan, sengketa wilayah perbatasan sendiri terjadi karena beberapa faktor, yakni persoalan sumber daya alam yang terdapat di wilayah perbatasan, pengeluaran perizinan pengelolaan sumber daya alam, pemberian surat keterangan,dan bukti hak atas tanah di wilayah perbatasan, serta tata ruang daerah. (Koran Sindo, 20 Oktober 2009)