Diduga Korupsi APBD Nias Tahun 2006 ; Kejari Gunungsitoli Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias Gunungsitoli

Tuesday, March 16, 2010
By fune

Dugaan korupsi senilai Rp 354.790.000 di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias tahun anggaran 2006 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LSM DPC-LP2KHN) Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (9/3) ditangani Kejari.

Kejari Gunungsitoli layangkan surat panggilan kepada Dua anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009, Sekwan DPRD priode 2004-2009 serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, Noferius Lombu SH kepada Analisa di ruang kerjanya, Rabu, (10/3) terkait ada laporan tentang dugaan korupsi APBD Kabupaten Nias tahun 2006.

Kepada Analisa, Noverius Lombu SH membenarkan menerima laporan dari pihak LSM DPC LP2KHN Kabupaten Nias, yakni sesuai dengan nomor penerimaan laporan : B-44/N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 09 Maret 2010.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil laporan itu pihaknya telah melakukan telaah, guna menentukan ada tidaknya kerugian negara terhadap penyimpangan itu tentunya dalam hal ini pihaknya harus melakukan penyelidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, hingga Kejari Gunungsitoli mengeluarkan perintah penyelidikan atau P2 dengan nomor : print-370/ N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 10 Maret 2010.

Pihaknya membuat surat pemanggilan kepada empat orang terlapor kepada Armansyah Harefa Anggota DPRD priode 2004-2009, kepada Yuliaro Gea Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias kepada Firman Yanus Larosa Sekwan DPRD Kabupaten Nias, M Ingati Nazara. A.Md Ketua DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009. Pemanggilan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret mendatang.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yalisokhi Laoli didampingi dengan Sekretaris DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yanuari Zebua seusai menyerahkan laporan kepada Analisa,Selasa (9/3) mengatakan, laporan dugaan korupsi itu yakni, pada pos anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan nilai dugaan korupsi APBD itu di antaranya, Rp 234.790.000 untuk alasan bantuan biaya perjalanan Dinas dan Rp 120.000.000 dan dengan alasan untuk biaya bantuan Sosial DPRD Kabupaten Nias.

Temuan BPK

Yalisokhi Laoli menambahkan, dasar laporan pihaknya yakni berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tahun 2006 terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Nias.

Selanjutnya setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait hal itu, pihaknya menduga ada 17 Anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009 yang menerima dana dari B dengan dalil biaya bantuan perjalanan Dinas sebesar Rp 234.790.000.

Selain 17 anggota DPRD itu, pihaknya juga menduga dalam kasus ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias turut terlibat. Karena dari hasil BPK RI Perwakilan Medan Sekwan DPRD yang melakukan pengambilan dana dari Bagian Keuangan Pemkab Nias senilai Rp 120.000.000, ungkapnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli melanjutkan, pihaknya melaporkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Nias tahun 2006. Karena dianggap harus bertanggungjawab atas dana.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan Medan , Yanuari Zebua mengatakan pada pemberian bantuan biaya perjalanan Dinas dan Bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias itu bagian keuangan Pemkab Nias tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2005, prihal penyusunan APBD tahun anggaran 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2005.

Pemberian bantuan keuangan hanya diperbolehkan untuk pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan, khususnya kawasan tertinggal, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi atau untuk KPUD atau Panwas dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Menurutnya, pemberian bantuan biaya perjalanan dinas kepada pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya serta pemberian bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias bagian keuangan setda Kabupaten Nias bertentangan dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ujar Yanuari Zebua.

“Anggaran untuk biaya perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Nias itu kan sudah dimuat dalam APBD Tahun 2006 yakni, pada SKPD sekretariat DPRD yakni untuk perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.468.880.000 dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp 1.461.014.224 sedangkan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 501.500.000,- dengan jumlah terealisasi Rp 158.265.000. tentunya dalam hal ini sangat ironis bila oknum DPRD Kabupaten Nias masih mengambil SPPD dari bagian keuangan sekretariat daerah,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI itu terdapat keanehan dalam pengambilan atau penerimaan dana bantuan itu.

Waktu penerimaan pada tanggal 11 Oktober 2006 hampir seluruh anggota DPRD yang dilaporkan itu menerima uang mulai dari 1 kali sampai 10 kali dalam sehari dengan jumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp13 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilaporkan menerima uang diduga sebagai panitia anggaran DPRD Kabupaten Nias tahun 2006 antara lain, ARH SE, MIN AM.d, DRG SH, YL SH, AT SE, SB, RZ, AH, HW, TG, AGH, IW, SL, AZ, BG, TN. Sekwan DPRD FYL priode 2004-2009, sementara yang diduga memberi uang Kepala Bagian Keuangan YL. (kap)

Tags: , ,

3 Responses to “Diduga Korupsi APBD Nias Tahun 2006 ; Kejari Gunungsitoli Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias Gunungsitoli”

  1. Aliozisokhi Fau

    Menjadi anggota Dewan, sungguh sangat dilematis. Karena ketika berjuang menjadi anggota Dewan banyak yang mengeluarkan dana, bagaimana mengembalikan pengeluaran itu? Angagran Dewan sangat terbatas karena jika menurut UU atau PP 37 saja memang sangat kecil sekali. Sementara banyak permintaan. Antara lain Setiap hari berhubungan dengan media komunikasi, Banyak Proposal yang diterima, Kepentingan Partai, Konstituen, dan desakan kepentingan keluarga karena dianggap sudah Pejabat. Pada hal sebetulnya di daerah yang Pejabat itu hanya Bupati/wakil dan walikota/wakil, Gubernur/wagub. Jadi kesempatan2 itu sangat kecil kemungkinan dapat mendapatkan dana dari jabatan itu sehingga jika melakukan sesuatu melalui APBD karena tertera di APBD masyarakat bisa mengetahui. Kalau eksekutif dari proyek,bisa juga tender jabatan, mungkin penerimaan CPNS, kemungkinan dari Pemutasian jabatan ,bisa juga dari fee dari BUMN/BUMD/Perusahaan swasta,bisa juga upeti2 lain dll, Permintaan kami kepada saudara2ku anggota Dewan jaman sekarang berbeda dari dulu, pandai pandailah sajalah, lebih baik tidak memiliki apa2 dari pada setiap saat dipanggil-panggil. Honor itu dibagi secara proporsional. Yang sudah pensiun pun belum tentu aman, apalagi yang masih aktif peluang melakukan KKN itu besar. Semoga.

    #16523
  2. f zalukhu

    Katika menjadi pejabat, apapun adanya, harus melakukan dengan profesional, LAKUKAN SEPERTI UNTUK TUHAN DAN BUKAN UNTUK MANUSIA, sehingga dalam perilaku sehari-hari dan pengambilan keputusan2 tidak hanya untuk kepentingan kantong sendiri, tapi kepentingan perut rakyat juga. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain.

    Untuk itu, hal ini sebagai sebuah pembelajaran bagi setiap manusia, bukan hanya pejabat eksekutif, legislatif, tapi apapun jabatannya dalam gereja sekalipun, harus dengan penuh semangat yang berkobar2 dan api roh kudus Allah.

    Mudah2an hukum berjalan dengan seadil-adilnya bagi anda…. Semoga !

    #16567
  3. mei elfiyanti zebua

    hay aq evy,aq trut prihatin am k’adaan kmpung kta NIAS,pulau kicil,sngat kta sanyangin.
    tp sayang koruipsi kmana2,ksihan am orang ptani,aq harap korupsi d’nias jngan dlnjtkan lg,mndingan duit tu,dksi am anak2 yg krang mampu…??
    ya’ahowu..GBU….

    #17367

Leave a Reply

Kalender Berita

March 2010
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031