Archive for March 16th, 2010 | Daily archive page

Anand Krishna di Mata Seorang Muridnya

Tuesday, March 16th, 2010

E. Halawa*

Seperti apa sebenarnya sosok Anand Krishna dalam pandangan seorang muridnya ? Dalam situs Anand Krisna (www.anandkrishna.org) ada sebuah tulisan berjudul Kenapa Kami Mencintaimu Bapak? tulisan seorang pengikut meditasi Anand Krishna untuk coba memaparkan alasan mengapa ia begitu “mencintai bapak”. Mari kita simak: (more…)

Dua Pesawat Udara Akan Hubungkan Sibolga-Jakarta

Tuesday, March 16th, 2010

Untuk menambah angkutan udara di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara dua pesawat baru jenis Lion berasal dari Negara Perancis direncanakan bulan ini akan tiba di Bandara Dr. FL. Tobing Pinang Sori Tapteng.

Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng Ir.R.Panahatan Hutabarat kepada wartawan di ruang kerjanya di Pandan beberapa hari lalu dan kedua pesawat baru tersebut dipersiapkan satu untuk Tapteng dan satu lagi untuk Nias.

Dikatakan, kehadiran pesawat jenis Lion untuk Pinang Sori dipersiapkan untuk rute Pinang Sori langsung Jakarta, setelah lebih dulu menyinggahi Polonia Medan sekaligus untuk mencari Pasar penumpang ke Batam atau pekan baru.

Kapasitas penumpang untuk jenis Lion ini menampung lebih kurang 70 orang penumpang lebih banyak disbanding pesawat CN-235 yang selama ini dipergunakan Bandara Pinangsori dan kondisinya membuat masyarakat merasa ragu dan kecewa dan jadwalnya tidak menentu atau tidak tepat waktu. Bagaimanapun masyarakat menginginkan hal yang demikian,sehingga terpenuhi keinginan masyarakat.

Dengan adanya pesawat jenis Lion ini nantinya kata Panahatan Hutabarat sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pihak perhubungan akan memperpanjang landasan Pinangsori direncanakan tahun 2011 akan terrealisasi.

Menyinggung masalah tariff angkutan pesawat tersebut Panahatan Hutabarat meyakini bahwa pihak Lion juga akan dapat bersaing dengan penerbangan lain dan akan disesuaikan bila mana penumpang sudah pool kapasitas nanti dan sudah mencapai 70 persen tentu tarifnya akan lebih murah dan bisa terjangkau oleh masyarakat.

sumber: analisa (ms)

Diduga Korupsi APBD Nias Tahun 2006 ; Kejari Gunungsitoli Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias Gunungsitoli

Tuesday, March 16th, 2010

Dugaan korupsi senilai Rp 354.790.000 di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias tahun anggaran 2006 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LSM DPC-LP2KHN) Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (9/3) ditangani Kejari.

Kejari Gunungsitoli layangkan surat panggilan kepada Dua anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009, Sekwan DPRD priode 2004-2009 serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, Noferius Lombu SH kepada Analisa di ruang kerjanya, Rabu, (10/3) terkait ada laporan tentang dugaan korupsi APBD Kabupaten Nias tahun 2006.

Kepada Analisa, Noverius Lombu SH membenarkan menerima laporan dari pihak LSM DPC LP2KHN Kabupaten Nias, yakni sesuai dengan nomor penerimaan laporan : B-44/N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 09 Maret 2010.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil laporan itu pihaknya telah melakukan telaah, guna menentukan ada tidaknya kerugian negara terhadap penyimpangan itu tentunya dalam hal ini pihaknya harus melakukan penyelidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, hingga Kejari Gunungsitoli mengeluarkan perintah penyelidikan atau P2 dengan nomor : print-370/ N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 10 Maret 2010.

Pihaknya membuat surat pemanggilan kepada empat orang terlapor kepada Armansyah Harefa Anggota DPRD priode 2004-2009, kepada Yuliaro Gea Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias kepada Firman Yanus Larosa Sekwan DPRD Kabupaten Nias, M Ingati Nazara. A.Md Ketua DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009. Pemanggilan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret mendatang.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yalisokhi Laoli didampingi dengan Sekretaris DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yanuari Zebua seusai menyerahkan laporan kepada Analisa,Selasa (9/3) mengatakan, laporan dugaan korupsi itu yakni, pada pos anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan nilai dugaan korupsi APBD itu di antaranya, Rp 234.790.000 untuk alasan bantuan biaya perjalanan Dinas dan Rp 120.000.000 dan dengan alasan untuk biaya bantuan Sosial DPRD Kabupaten Nias.

Temuan BPK

Yalisokhi Laoli menambahkan, dasar laporan pihaknya yakni berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tahun 2006 terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Nias.

Selanjutnya setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait hal itu, pihaknya menduga ada 17 Anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009 yang menerima dana dari B dengan dalil biaya bantuan perjalanan Dinas sebesar Rp 234.790.000.

Selain 17 anggota DPRD itu, pihaknya juga menduga dalam kasus ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias turut terlibat. Karena dari hasil BPK RI Perwakilan Medan Sekwan DPRD yang melakukan pengambilan dana dari Bagian Keuangan Pemkab Nias senilai Rp 120.000.000, ungkapnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli melanjutkan, pihaknya melaporkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Nias tahun 2006. Karena dianggap harus bertanggungjawab atas dana.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan Medan , Yanuari Zebua mengatakan pada pemberian bantuan biaya perjalanan Dinas dan Bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias itu bagian keuangan Pemkab Nias tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2005, prihal penyusunan APBD tahun anggaran 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2005.

Pemberian bantuan keuangan hanya diperbolehkan untuk pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan, khususnya kawasan tertinggal, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi atau untuk KPUD atau Panwas dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Menurutnya, pemberian bantuan biaya perjalanan dinas kepada pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya serta pemberian bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias bagian keuangan setda Kabupaten Nias bertentangan dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ujar Yanuari Zebua.

“Anggaran untuk biaya perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Nias itu kan sudah dimuat dalam APBD Tahun 2006 yakni, pada SKPD sekretariat DPRD yakni untuk perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.468.880.000 dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp 1.461.014.224 sedangkan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 501.500.000,- dengan jumlah terealisasi Rp 158.265.000. tentunya dalam hal ini sangat ironis bila oknum DPRD Kabupaten Nias masih mengambil SPPD dari bagian keuangan sekretariat daerah,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI itu terdapat keanehan dalam pengambilan atau penerimaan dana bantuan itu.

Waktu penerimaan pada tanggal 11 Oktober 2006 hampir seluruh anggota DPRD yang dilaporkan itu menerima uang mulai dari 1 kali sampai 10 kali dalam sehari dengan jumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp13 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilaporkan menerima uang diduga sebagai panitia anggaran DPRD Kabupaten Nias tahun 2006 antara lain, ARH SE, MIN AM.d, DRG SH, YL SH, AT SE, SB, RZ, AH, HW, TG, AGH, IW, SL, AZ, BG, TN. Sekwan DPRD FYL priode 2004-2009, sementara yang diduga memberi uang Kepala Bagian Keuangan YL. (kap)