Posts Tagged ‘Pertanian’

Irigasi Hampir Kelar, Persawahan Fawölö Segera Digarap Lagi

Wednesday, July 31st, 2013

Pembangunan Irigasi Fawölö | Matius Zagötö

Pembangunan Irigasi Fawölö | Matius Zagötö

NIASONLINE, FANAYAMA – Pengerjaan pembangunan irigasi untuk mendukung pengairan di area persawahan Fawölö sedang berlangsung. Pekerjaan utama berupa pembangunan beton dari dasar sungai sudah selesai. (more…)

MK Bebaskan Petani Dari Jerat Pidana Pemuliaan Benih

Friday, July 19th, 2013

Petani | linckiara.blogspot.com

Petani | linckiara.blogspot.com

NIASONLINE, JAKARTA – Kabar baik bagi para petani, khususnya perorangan petani kecil. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (18/7/2013) meloloskan mereka dari jerat pidana akibat mengembangkan bibit plasma sendiri.

Hal itu sebagai jawaban atas gugatan uji materi (judicial review) atas UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam perkara nomor 99/PUU-X/2012 tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

“Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan nasib petani.

Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Dua pemohon lainnya adalah petani. Yakni, Kunoto dan Karsinah.

Dalam putusannya, MK mengatakan, frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.”

Kini, MK membuat perubahan dengan menambahkan norma baru ‘kecuali untuk perorangan petani kecil’sehingga bunyi ayat itu kini menjadi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil’.

Dengan putusan itu, maka petani bisa bebas mengembangkan benih secara mandiri tanpa harus berbadan hukum dan kewajiban mendapatkan izin dari pemerintah. Sebelumnya, merujuk pada regulasi itu, sejumlah petani di berbagai daerah harus berurusan dengan hukum dan divonis di pengadilan. Regulasi itu dinilai berpihak dan menguntungkan pengusaha dan perusahaan benih.

Dalam penjelasan putusan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum memang harus berdasarkan izin. Alasannya, tindakan yang dilakukan badan hukum bisa berdampak serius bagi petani. Terutama bila ternyata hasilnya tidak baik atau kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali.

Sebaliknya, karena hidupnya bergantung pada pertanian, tidak mungkin bahkan mustahil bagi petani melakukan sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri.

“Lebih dari itu, sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah malah berkewajiban, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapat izin,” tegas dia.

Dia juga mengatakan, seharusnya petani kecil berkontribusi melalui pencarian dan pengumpulan plasma nutfah semenjak lama sehingga mereka layak disebut sebagai pelestari. Sebab, dengan proses itu para petani sebenarnya telah memilih varietas tertentu yang menguntungkan.

Karena itu, jelas dia, pemerintah justru harusnya wajib melindungi petani, termasuk bila melakukan upaya mendapatkan varietas atau benih yang baik. Pemerintah harus memberikan pendampingan untuk membimbing mereka sejak dini supaya kegiatan mereka memeroleh hasil yang baik. Pada proses akhirnya, pemerintah tinggal memberikan sertifikasi saja.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri,” jelas Alim.

MK juga menilai, peredaran varietas hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil tidak harus diatur oleh pemerintah sebagaimana varietas yang diimpor. Sebab, para petani kecil itu hidup dari pertanian dan tidak mungkin atau mustahil mensabotase pertanian. Bila melakukan hal itu, makia sama saja dengan sabotase terhadpa kehidupan sendiri.

Alim menambahkan, perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan sektor pertanian. (EN/*)

Pemkab Nias Tender Pengadaan Bibit Karet Senilai Rp 2,36 Miliar

Friday, July 12th, 2013

Bibit Karet | galuhlestarimandiri.blogspot.com

Bibit Karet | galuhlestarimandiri.blogspot.com

NIASONLINE, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Nias menggelar tender pengadaan bibit karet okulasi dengan total nilai sekitar Rp 2,36 miliar.

Berdasarkan informasi tender yang dipublikasikan melalui LPSE Gunungsitoli, terdapat dua item tender bibit karet yang tawarkan. (more…)

Pemda Nisel Targetkan Dalam 6 Bulan Tak Lagi ‘Impor’ Sayur

Monday, December 5th, 2011

Budidaya sayur' (Foto: bisnisukm.com)

NIAS SELATAN, NIASONLINE – Pemerintah Nias Selatan (Nisel) sedang menggalakkan usaha agrobisnis di wilayahnya. Targetnya, dalam enam bulan mendatang, Nisel sudah bisa memenuhi kebutuhan sayur mayur secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada sayur yang didatangkan dari luar Pulau. (more…)

Penangkaran Benih Pertanian Disiapkan Di Kepulauan Nias

Thursday, November 10th, 2011

Medan, 9/11 (ANTARA) – Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara menyiapkan lokasi penangkaran benih di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk meningkatkan produksi pertanian di Kepulauan Nias. (more…)