MK Bebaskan Petani Dari Jerat Pidana Pemuliaan Benih

Friday, July 19, 2013
By susuwongi

Petani | linckiara.blogspot.com

Petani | linckiara.blogspot.com

NIASONLINE, JAKARTA – Kabar baik bagi para petani, khususnya perorangan petani kecil. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (18/7/2013) meloloskan mereka dari jerat pidana akibat mengembangkan bibit plasma sendiri.

Hal itu sebagai jawaban atas gugatan uji materi (judicial review) atas UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam perkara nomor 99/PUU-X/2012 tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

“Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan nasib petani.

Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Dua pemohon lainnya adalah petani. Yakni, Kunoto dan Karsinah.

Dalam putusannya, MK mengatakan, frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.”

Kini, MK membuat perubahan dengan menambahkan norma baru ‘kecuali untuk perorangan petani kecil’sehingga bunyi ayat itu kini menjadi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil’.

Dengan putusan itu, maka petani bisa bebas mengembangkan benih secara mandiri tanpa harus berbadan hukum dan kewajiban mendapatkan izin dari pemerintah. Sebelumnya, merujuk pada regulasi itu, sejumlah petani di berbagai daerah harus berurusan dengan hukum dan divonis di pengadilan. Regulasi itu dinilai berpihak dan menguntungkan pengusaha dan perusahaan benih.

Dalam penjelasan putusan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum memang harus berdasarkan izin. Alasannya, tindakan yang dilakukan badan hukum bisa berdampak serius bagi petani. Terutama bila ternyata hasilnya tidak baik atau kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali.

Sebaliknya, karena hidupnya bergantung pada pertanian, tidak mungkin bahkan mustahil bagi petani melakukan sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri.

“Lebih dari itu, sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah malah berkewajiban, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapat izin,” tegas dia.

Dia juga mengatakan, seharusnya petani kecil berkontribusi melalui pencarian dan pengumpulan plasma nutfah semenjak lama sehingga mereka layak disebut sebagai pelestari. Sebab, dengan proses itu para petani sebenarnya telah memilih varietas tertentu yang menguntungkan.

Karena itu, jelas dia, pemerintah justru harusnya wajib melindungi petani, termasuk bila melakukan upaya mendapatkan varietas atau benih yang baik. Pemerintah harus memberikan pendampingan untuk membimbing mereka sejak dini supaya kegiatan mereka memeroleh hasil yang baik. Pada proses akhirnya, pemerintah tinggal memberikan sertifikasi saja.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri,” jelas Alim.

MK juga menilai, peredaran varietas hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil tidak harus diatur oleh pemerintah sebagaimana varietas yang diimpor. Sebab, para petani kecil itu hidup dari pertanian dan tidak mungkin atau mustahil mensabotase pertanian. Bila melakukan hal itu, makia sama saja dengan sabotase terhadpa kehidupan sendiri.

Alim menambahkan, perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan sektor pertanian. (EN/*)

Tags: , ,

Leave a Reply

Kalender Berita

July 2013
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031