Deklarasi akan digelar pada Sabtu, 27 Juli 2013 di Gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat. (more…)
Archive for the ‘Berita’ Category
27 Juli, Organisasi Gerakan Pemuda Kepulauan Nias Dideklarasikan
Monday, July 22nd, 2013Mulai 2016, Besaran Gaji PNS Tergantung Kinerja Bukan Pangkat
Friday, July 19th, 2013Data DPS Online Kepulauan Nias Masih Kosong
Friday, July 19th, 2013MK Bebaskan Petani Dari Jerat Pidana Pemuliaan Benih
Friday, July 19th, 2013Hal itu sebagai jawaban atas gugatan uji materi (judicial review) atas UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam perkara nomor 99/PUU-X/2012 tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.
“Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian,†ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan nasib petani.
Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Dua pemohon lainnya adalah petani. Yakni, Kunoto dan Karsinah.
Dalam putusannya, MK mengatakan, frasa “perorangan†dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecilâ€.
Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.â€
Kini, MK membuat perubahan dengan menambahkan norma baru ‘kecuali untuk perorangan petani kecil’sehingga bunyi ayat itu kini menjadi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil’.
Dengan putusan itu, maka petani bisa bebas mengembangkan benih secara mandiri tanpa harus berbadan hukum dan kewajiban mendapatkan izin dari pemerintah. Sebelumnya, merujuk pada regulasi itu, sejumlah petani di berbagai daerah harus berurusan dengan hukum dan divonis di pengadilan. Regulasi itu dinilai berpihak dan menguntungkan pengusaha dan perusahaan benih.
Dalam penjelasan putusan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum memang harus berdasarkan izin. Alasannya, tindakan yang dilakukan badan hukum bisa berdampak serius bagi petani. Terutama bila ternyata hasilnya tidak baik atau kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali.
Sebaliknya, karena hidupnya bergantung pada pertanian, tidak mungkin bahkan mustahil bagi petani melakukan sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri.
“Lebih dari itu, sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah malah berkewajiban, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapat izin,†tegas dia.
Dia juga mengatakan, seharusnya petani kecil berkontribusi melalui pencarian dan pengumpulan plasma nutfah semenjak lama sehingga mereka layak disebut sebagai pelestari. Sebab, dengan proses itu para petani sebenarnya telah memilih varietas tertentu yang menguntungkan.
Karena itu, jelas dia, pemerintah justru harusnya wajib melindungi petani, termasuk bila melakukan upaya mendapatkan varietas atau benih yang baik. Pemerintah harus memberikan pendampingan untuk membimbing mereka sejak dini supaya kegiatan mereka memeroleh hasil yang baik. Pada proses akhirnya, pemerintah tinggal memberikan sertifikasi saja.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri,†jelas Alim.
MK juga menilai, peredaran varietas hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil tidak harus diatur oleh pemerintah sebagaimana varietas yang diimpor. Sebab, para petani kecil itu hidup dari pertanian dan tidak mungkin atau mustahil mensabotase pertanian. Bila melakukan hal itu, makia sama saja dengan sabotase terhadpa kehidupan sendiri.
Alim menambahkan, perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan sektor pertanian. (EN/*)
Tarif Penerbangan ke dan dari Nias Bakal Naik
Thursday, July 18th, 2013Perubahan tersebut kemungkinan berdampak pada naiknya tarif dasar penerbangan mengingat jarak ke Bandara Kuala Namu kini lebih jauh dibanding ke Bandara Polonia. (more…)
Ratusan Formasi CPNS Disediakan Bagi Penyandang Disabilitas dan Atlit
Thursday, July 18th, 2013Ini Dia Tarif Angkutan Menuju Bandara Kuala Namu
Tuesday, July 16th, 2013Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) pun telah menyiapkan sejumlah moda transportasi untuk memfasilitasi penumpang dari Medan menuju bandara pengganti Bandara Polonia itu. (more…)
Siap-Siap, Tes CPNS Bagi Honorer K2 Digelar Agustus
Tuesday, July 16th, 2013Honorer K2 adalah mereka yang pendapatanya tidak berasal dari APBN dan APBD. (more…)
Malala Yousafzai: Teroris Lebih Takut Buku dan Pena (Pidato Lengkap)
Monday, July 15th, 2013Namanya Malala Yousafzai. Perempuan muda berusia 16 tahun dari suku Pastun di kota Mingora, Distrik Swat, bagian utara Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan. (more…)
Mantap, ‘Lompat Batu’ Kini Bisa Dimainkan di Android & iOS
Saturday, July 13th, 2013Rusuh LP Tanjung Gusta, Antara Protes Aturan Remisi & Teguran Untuk PLN
Friday, July 12th, 2013Pemkab Nias Tender Pengadaan Bibit Karet Senilai Rp 2,36 Miliar
Friday, July 12th, 2013Berdasarkan informasi tender yang dipublikasikan melalui LPSE Gunungsitoli, terdapat dua item tender bibit karet yang tawarkan. (more…)
Akhir 2015, Kualifikasi Pendidikan Guru Wajib Minimal S1 & D-4
Friday, July 12th, 2013Sesuai amanat Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, para guru yang kualifikasi pendidikannya masih di bawah S1 atau D4 diberi waktu melakukan penyesuaian sampai akhir 2015. (more…)
Kurikulum 2013 Berlaku 15 Juli, Buku Pelajaran Belum Siap
Friday, July 12th, 2013Kurikulum 2013 itu akan resmi berlaku pada seluruh mata pelajaran di sekolah menengah atas (SMA) saat dimulainya tahun ajaran baru pada Senin, 15 Juli 2013. (more…)
Bandara Kuala Namu Beroperasi, Polonia Ditutup per 25 Juli 2013
Thursday, July 11th, 2013Pada 24 Juli 2013 adalah hari terakhir beroperasinya pelayanan penerbangan komersil di Bandara Polonia, bandara utama di wilayah itu. (more…)














