Tarif Penerbangan ke dan dari Nias Bakal Naik
Perubahan tersebut kemungkinan berdampak pada naiknya tarif dasar penerbangan mengingat jarak ke Bandara Kuala Namu kini lebih jauh dibanding ke Bandara Polonia.
Kenaikan itu dimungkinkan karena pada dasarnya perhitungan tarif penerbangan memperhitungkan jarak penerbangan karena berdampak pada biaya operasional pesawat.
“Betul, biaya operasional pesawat juga ditentukan oleh jaraknya. Kan perhitungan tarif dasar adalah per penumpang per kilometer. Kalau memang berubah (jaraknya) pasti ada perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah,†ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan kepada Nias Online di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Meski begitu, Bambang belum bisa memastikan apakah pemberlakuan kenaikan tarif akan otomatis diberlakukan. Dia mengatakan, masih mengecek lagi soal kepastian hal itu.
Dia menjelaskan, selama ini pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas untuk rute komersil. Sedangkan untuk rute perintis, kata dia, tidak ada perubahan tarif.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas atas penerbangan dengan rute Gunungsitoli-Medan dan sebaliknya sebesar Rp 784 ribu per orang sekali penerbangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, jarak penerbangan dari Bandara Binaka-Bandara Polonia sejauh 278 kilometer. Sedangkan tarif dasar untuk rute sejauh 226-300 kilometer ditetapkan sebesar Rp 2.820 per penumpang per kilometer. Bila dikalikan dengan 278 kilometer maka menghasilkan tarif pelayanan sebesar Rp 784 ribu per orang.
Namun bila terjadi penambahan jarak yang baru, andaikan saja 22 kilometer lagi, sehingga jarak penerbangan menjadi 300 kilometer, maka tarif akan menjadi Rp 846 ribu per penumpang. Sebaliknya, bila total jarak 301-375 kilometer, maka tarif dasarnya sedikit lebih kecil, yakni Rp 2.770 per penumpang per kilometer sehingga juga akan berpengaruh pada besaran tarif akhir.
Meski begitu, tarif tersebut merupakan tarif batas atas yang merupakan acuan maksimal yang boleh diberlakukan maskapai. Namun, dalam pelaksanaannya, maskapai bisa memberlakukan tarif yang lebih rendah. Tarif batas atas itu biasanya hanya diberlakukan pada masa penerbangan yang sibuk (peak season) seperti pada masa liburan.
Bandara Kuala Namu sendiri berlokasi di Kabupaten Deli Serdang berjarak sekitar 22 kilometer dari Medan.
Bila melihat peta, dengan menarik garis lurus dari Bandara Binaka ke Bandara Kuala Namu, maka penerbangan ke Bandara Kuala Namu masih melewati posisi Bandara Polonia.
Penerbangan dari dan ke Bandara Polonia hanya berlangsung sampai pukul 23.00 wib pada 24 Juli 2013. Selanjutnya, mulai 25 Juli 2013, semua penerbangan berlangsung di Bandara Kuala Namu, bertepatan dengan peresmian yang direncanakan dilakukan oleh Presiden SBY. (EN)