25 Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Dilantik
* Ketua Sementara Rasali Zalukhu SAg, Wakil Ketua Amizaro Waruwu SPd
Nias Utara – Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Togar SH MH melantik 25 anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2009-2014, Jumat (23/4) di Balai Pertemuan Kabupaten Nias Utara. Acara pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah /janji anggota DPRD Kabupaten Nias Utara masa jabatan periode 2009-2014 didampingi oleh rohaniawan.
Anggota DPRD yang dilantik yaitu; 1. Faogonaso Harefa Partai Hati Nurani Rakyat, 2. Pentaran Zebua Partai Karya Peduli Pembangunan, 3. Drs Foanita Zai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 4. Budieli Telaumbanua Partai Peduli Rakyat Nasional, 5. Arimei Zega SE, Partai Persatuan Daerah, 6. Agustinus Hulu SPd Partai Persatuan Daerah, 7. Kabuyu Hulu SH Partai Kebangkitan Bangsa, 8. Amizaro Waruwu SPd Partai Pelopor, 9. Srila Baeha Partai Pelopor, 10. Pidaman Nazara AMaPd Partai Pelopor, 11. Marsilinus Ingati Nazara AMd Partai Golongan Karya, 12. Sokhizatulo Zega Partai Golongan Karya 13 Imanuel Zebua Partai Damai Sejahtra,14. Sodiriang Ziliwu AMd Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, 15. Alim Yunus Hulu, Partai Demokrasi Perjungan, 16. Sozaro Gea Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, 17. Ferieli Zalukhu Partai Demokrat, 18. Rasali Zalukhu SAg Partai Demokrat, 19. Asnidar Hulu Partai Demokrat, 20. Hiskia Harefa AMaPd Partai Demokrat, 21. Notiria Harefa Partai Demokrat, 22. Desman Serius NazaraSE, Partai Patriot, 23. Tolosokhi Gea Partai Merdeka, 24. Asa aro Lase Partai Kasih Demokrasi Indonesia, 25. Dalifati Ziliwu SPd. Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
Bupati Nias Utara Drs Toloaro Hulu pada sambutan tertulisnya mengatakan berdasarkan UU No 45 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara di Propinsi Sumut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemilihan umum dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta proses penetapan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum maka Gubsu telah menerbitkan keputusan No.188.44/249/KPS/Tahun 2010 tanggal 8 April 2010 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Nias dari Daerah Pemilihan 4 (empat) dan 5 (lima) serta pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara masa bakti 2009-2014.
Disebutkan, peran DPRD sangat strategis dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat dan menciptakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada hakekatnya DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tujuan yang sama yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu tentunya diharapkan dapat tercipta hubungan kemitraan yang harmonis dengan tetap saling hormati tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, kata bupati. (SIB, 24 April 2010)
selamat buat anggota DPRD NIAS UTARA, jadilah pejuang aspirasi rakyat sejati. yaahowu
proficiat buat para dewan yang terhormat, mengabdilah bagi masyarakat!
Selamat menjalankan tugas .
Tp ingat jangan korupsi !
Selamat menjalankan tugas dan ingat tugas anda adalah untuk mensejahterakan rakyat yang anda wakili dan bukan kesejahteraan diri sendiri.
Selamat kepada Anggota Legislatif yang baru tapi ingat anda dipilih oleh rakyat karena mereka telah menitipkan berbagai pesan dan anda telah banyak menjajikan sesuatu kepada mereka perjuangkanlah itu setelah anda duduk terus bekerja bukan menonton atau menunggu atau menunggu amplop bila hal ini anda mengamalkan semua yang anda terima tunjangan dll haram dan rakya tdk merelakan secara agama dan itu dosa dan tdk diterima disisi Tuhan karena masyarakat nias pada umumnya sudah terbelakang baik SDM maupun pendapatan sekali lagi ingat itu.