Jarak Pantau Minta KPK Monitor Persidangan Gugatan CPNS PTUN Medan
Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memonitor persidangan gugatan CPNS Nias Barat di PTUN Medan yang diduga kuat ada indikasi campur tangan pihak ketiga untuk mempengaruhi majelis hakim. Hal itu dikemukakan Direktur Jaringan Rakyat Memantau (Jarak Pantau) Y Restu Gulõ SH kepada wartawan seusai mengikuti sidang gugatan CPNS Nias Barat di PTUN Jl Listrik Medan, Rabu (14/4). Sidang sudah berlangsung beberapa kali. Pihak Pemkab Nias Barat selaku tergugat menyerahkan bukti-bukti yang diminta majelis hakim.
Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi korban selaku penggugat, Rabu (14/4), telah dijelaskan oleh saksi Sawato Gulõ SH bahwa pada pengumuman Bupati Nias Barat tanggal 7 Desember 2009 tentang nama-nama CPNS Nias Barat yang lulus ujian terdapat 7 nama yang tidak mengikuti ujian di Pemkab Nias Barat, akan tetapi pada pengumuman nama-nama mereka dinyatakan lulus.
Untuk mengawal proses persidangan gugutan CPNS Nias Barat di PTUN Medan, maka jaringan Rakyat Memantau telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat nomor 02/JP/IV/2010 tanggal 15 April 2010 yang ditujukan kepada Ketua KPK, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kapoldasu, Ketua PTUN Medan dan Bupati Nias Barat, untuk memonitor proses persidangan CPNS Nias Barat, kata Y Restu Gulõ yang juga Ketua Dewan Penasehat Aliansi Gerakan Rakyat Nias Barat (Agrenisbar).
Pada persidangan gugatan CPNS Nias Barat di PTUN Medan Rabu pihak penggugat menghadirkan 5 orang saksi antara lain, Sawato Gulõ SH, Atõni Waruwu (Sekjen dan Ketua Presedium Agrenisbar), Buala Daeli, Ronal P dan Vivi Esti Novarina. Saksi Sawato Gulõ SH atas pertanyaan ketua majelis hakim Yarwan SH MH menjelaskan pada pengumuman Bupati Nias Barat tanggal 7 Desember 2009 tentang nama-nama CPNS Nias Barat yang dinyatakan lulus terdapat 2 nama yang tidak mengikuti ujian di Nias Barat yaitu Teberianus Giawa dan Fa’atulõ Halawa tetapi dinyatakan lulus sedangkan keduanya mengikuti ujian di Pemko Gunungsitoli bersama saksi.
Saksi Atõni Waruwu yang juga Ketua Presidium Agrenisbar yang sejak awal mengawal proses gugatan CPNS Nias Barat di PTUN memberikan kesaksian, adanya dugaan rekayasa dan manipulasi pengumuman CPNS Nias Barat. Karenannya Agrenisbar telah melakukan aksi di Pemkab Nias Barat tanggal 11 Desember 2009 dilanjutkan dengan menandatangi kantor Menpan bersama Ketua DPP SALOM pada tanggal 17 Desember 2009 mempertanyakan kecurangan pelaksanaan seleksi CPNS Nias Barat, yang diterima langsung Deputi Ramli Naibaho dan keluarlah surat Menpan nomor B/134/m.PAN-RB/12/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang meminta tidak memproses berkas CPNS dan menerbitkan NIP CPNS Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli tahun 2009.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yarwan SH MH selaku ketua, dengan anggota majelis Lusianda Panjaitan SH, Fatinah Nur Nasution SH sebagai hakim pengganti. Dilanjut dengan penyerahan 16 bukti-bukti surat dari kuasa hukum Pemkab Nias Barat selaku Tergugat Sehati Halawa SH MH dan majelis hakim menunda sidang, Rabu 21 April 2010, dengan agenda meminta keterangan saksi dari tergugat dari Kepolisian, BKN, Menpan, Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Panitia Penerimaan CPNS Nias Barat dan menyampaikan melengkapi bukti-bukti tambahan. (SIB, 17 April 2010)
Kalau korupsi masih menguasai pikiran pemimpin Nias, yakinlah bahwa nias tidak akan mampu keluar dari keterpurukan selama ini.
Marilah Bupati, Wakil Bupati dan semua pejabat di seluruh Nias kita bahu membahu membangun nias. tinggalkan semua praktek korupsi selama ini.