Author Archive

Bertarung Ditengah Minimnya Dukungan

Tuesday, July 13th, 2010

Gunung Sitoli – Pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) secara langsung Kotamadya Gunung Sitoli belumlah dimulai, tapi suhu politik disana sudah mulai menghangat. Beberapa sosok baik secara langsung maupun tidak langsung sudah berani membuka diri.

Salah satunya adalah Abdul Majid Chaniago, SE. Pencalonan Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU) Nias ini tentu saja mengagetkan kalangan NU di Jakarta. “Ini pertarungan menarik, karena beliau orang NU yang berani maju dengan minimnya pendukung,” kata KH.Misbahul Munir Kholil dedengkot NU DKI Jakarta.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ilmu Al Qur’an Jakarta ini, keberanian Abdul Majid merupakan contoh baik bagi demokrasi, karena akan memberikan warna tersendiri bagi kotamadya Gunung Sitoli. Kyai asal Madura yang sudah beberapa kali datang ke Gunung Sitoli itu juga mengatakan, bagi orang NU, bekerjasama dengan semua kalangan merupakan hal yang tidak dilarang. Sesuai ajaran Islam, semua mahluk yang ada dimuka bumi ini adalah saudara, terlebih-lebih lagi kalau dia sesama muslim. “Nah majunya Pak Majid, sudah bagus, karena dia akan bekerjasama dengan semua agama, ini baik demi kemajuan masyarakat Gunung Sitoli,” ujar Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Jakarta Utara ini sambil tersenyum di kantornya (12/7/2010)

Hal senada diungkapkan Drs.H.Roy Hilman Gatot mantan Ketua Tanfidziyah NU DKI Jakarta. Keberanian Abdul Majid mencalonkan dapat menghilangkan dikotomi kultur yang tidak sehat. “Ada satu daerah yang menginginkan dari gubernur sampai walikota harus putra daerah dan harus seagama, padahal itu bukan jaminan,” tandas Bang Roy dirumahnya (12/7/2010)

Tetapi, lanjut Bang Roy, keinginan itu juga tidak salah, asalkan dapat menemukan sosok yang tepat. Sebab, suatu pekerjaan kalau tidak diselesaikan kepada sang ahlinya, bukannya selesai itu pekerjaan tapi malah timbul masalah. Intinya adalah, jangan apriori melihat sosok seseorang, kalau memang dia pantas, terlepas dari apa suku, ras dan agamanya, kenapa tidak kita kasih kesempatan, namun, kalau memang tidak pantas, yach gak usah dipilih, “Gitu aja koq repot,” ujar Bang Roy menirukan celoteh khas almarhum Gus Dur.

Pencalonan Majid sendiri bukan tidak ada pertentangan, bahkan ada yang mengatakan bahwa hal itu hanyalah upaya Majid mencari popularitas saja. Seperti dikutip dari niasonline. ada seorang warga yang meyakini pencalonan Abdul Majid cuman sebuah sandiwara belaka yang ujung-ujungnya mencari materi.

Mengomentari kecurigaan itu, KH.Misbahul Munir cuman tersenyum simpul. Menurutnya, hal itu merupakan hak individu untuk berkomentar. “Saya kenal Pak Majid luar dalam, kalau dia berbuat curang, saya orang pertama yang akan kasih hukuman buat dia,” tandas Kyai Misbah. Hal hampir senada diungkapkan Bang Roy. Menurutnya, biarkan saja orang mau memandang atau menilai negatif asalkan kita tidak seperti yang dituduhkan.

Sementara itu, Abdul Majid yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kenekatannya maju menjadi bakal calon walikota bukan tanpa alasan, “Saya mencoba berkontribusi demi kemajuan Gunung Sitoli,” Itikad baiknya itu, lanjut Majid, diaplikasikannya dengan menggandeng bakal calon wakil walikota yang tidak se-agama dengan dia. Ini merupakan cermin penyatuan potensi dan keberagaman Indonesia.

Ia menyadari, banyak pihak yang tidak senang dengan langkahnya ini, tapi ia bertekad tetap maju. “Saya sudah dapat dukungan dari lima partai politik yang punya kursi di DPRD Gunung Sitoli,” tandas Majid. Disinggung siapa saja kelima parpol itu, Majid enggan menjawabnya, “Nanti saja, belum waktunya,” kata Majid menyudahi pembicaraan karena sedang sibuk. (www.kabarindonesia.com – 12 Juli 2010)

Mengukur Kesiapan Warga Menjelang Pilkada

Friday, July 9th, 2010

Oleh : Subhan Wirawijaya

KabarIndonesia – Gunung Sitoli. Lembaga Jaringan SUrvey Indonesia (JSI) baru-baru ini mengadakan survey yang dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kotamadya Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, yaitu kecamatan Gunung Sitoli Utara, kecamatan Gunung Sitoli Selatan, Gunung Sitoli Kota, kecamatan Idanoi dan kecamatan Alo’oa.

Menurut Direktur Eksekutif JSI Panaturi Sembiring, tujuan survey ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat Gunung Sitoli tentang pemilan umum kepala daerah secara langsung (Pemilu kada) yang untuk pertama kalinya akan digelar di daerah pecahan Kabupaten Nias. Selain itu, lanjut Panaturi, untuk mendifinisikan masalah, isu dan opini yang berkembang dimasyarakat. “Dan yang penting untuk mengetahui popularitas bakal calon walikota nanti,” tanda Panaturi.

Survey yang melibatkan seribu orang responden ini menggunakan metode random sampling yang memiliki tingkat keyakinan mencapai 95% dan batas margin error 5% berdasarkan analisis riset sosial (Kerlingger 1992). “Maka survey ini bisa dipastikan valid, bisa dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tanda Panaturi.

Untuk kelompok umur responden, usia produktif 20-30 tahun sebanyak 200 orang atau 20%, umur 31-40 mencapai 406 orang atau 40,6%. Untuk pemilih pemula suara yang didapat hanya 7,4% atau 74 orang. kelompok usia 40-50 tahun sebanyak 22,6% atau 226 orang, usia 51 sampai 60 tahun 7,0% atau 70 orang dan diatas 70 tahun 0,7% atau sebanyak 2 orang.

Data yang dijabarkan JSI menunjukkan bahwa mayoritas responden atau 70% mengetahui dan akan berpartisipasi dalam pemilu kada nanti. Tentang pertimbangan apa seorang responden akan memilih seorang calon walikota nanti, 48% responden menjawab akan memilih berdasarkan misi dan visinya, sedangkan yang memilih berdasarkan persaudaraan atau pertemanan hanya 5,7%.

Untuk prmasalahan yang menjengkelkan masyarakat, menurut survey, mayoritas responden 56% menunjuk persoalan kolusi, korupdi dan nepotisme dalam penerimaan CPNS dilingkungan Pemkot Gunung Sitoli, pengurusan adminitrasi kependudukan dan kurang peduinya pemerintah dalam memberdayakan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. “Masyarakat ingin proses yang akubtable dan transparan,” tandas Panaturi.

Tentang siapa yang akan dipilih oleh responden nanti, dikecamatan Gunung Sitoli Selatan mayoritas responden atau 65,4% akan memilih pasangan Abdul Majid Caniago-Kader Zebua sedangkan yang memilih pasangan Martinus Lase-Damili R.Gea 24,5%. Urutan ketiga diduduki pasangan Temazaro Harefa-Lakhõmizaro Zebua 10,7%, urutan selanjutnya ditempati Ny.Lenny Trisnandi – Armansya Harefa 5% dan Arisman Harefa-Perwira Telaumbanua tidak mendapat suara dari responden. “Ingat ini cuman sebuah survey, hasil pastinya nanti di pemilu kada, bukan sekarang,” tanda Panaturi Sembiring. (www.kabarindonesia.com – 8 Juli 2010)

Ruas Jalan Nias Barat Butuh Perbaikan

Friday, July 2nd, 2010

Kondisi ruas jalan antara Desa Hili’usõ, Kecamatan Lõlõfitu Moi sampai ke ibukota Kabupaten Nias Barat, sangat memprihatinkan. Nyaris di setiap tikungan berlubang, dan sebagian telah longsor akibat curah hujan tinggi.

Masyarakat setempat pun berharap kepada Dinas Bina Marga Sumatera Utara agar segera memperbaiki jalan satu-satunya yang menghubungkan kota Gunungsitoli ke Labupaten Nias Barat. Bila tidak, dikhawatirkan perekonomian di daerah Nias Barat akan lumpuh total.

Jalan provinsi yang dibiayai dari BRR pascagempa 2004 lalu itu, sudah menghabiskan biaya ratusan miliar rupiah, namun sangat disayangkan belum habis masa pemeliharaan sudah rusak dan biaya perawatannya raib entah dikemanakan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan Global hingga kemarin, jalan yang paling parah ada di Km 22 Desa Lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias dan di Km 28, Km 32 di desa Hili’usõ.

Diakui sejumlah warga di Desa Hili’uso bahwa ruas jalan di Km 32 pernah diperbaiki di bulan Desember 2009 oleh UPRPJJ (unit pelaksana rehabilitas pembangunan jalan dan jembatan) Nias yang dikerjakan kontraktor asal Medan. Sayangnya baru dua bulan, sudah rusak parah lagi.

Sementara tokoh masyarakat Nias Barat A Arena Hia mengaku kesal dengan Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yang juga tidak memperbaiki kerusakan jalan itu, meskipun saat itu Menteri Negara Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal Ir A Helmy Faishal Zaini mengunjungi Nias Barat.

A Arena Hia juga mengatakan kepada Global bahwa jalan yang baru diperbaiki di Km 32 di Desa Hili’usõ dengan dana Rp350 juta itu terkesan sia-sia. Pasalnya, bila ada hujan sedikit saja maka sudah rusak kembali.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPRPJJ Nias O Ndraha membenarkan jalan di daerah Gunungsitoli menuju kabupaten Nias Barat mengalami banyak kerusakan, dan pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan untuk mengecek kerusakan itu. “Sesudah itu kita segera menanganinya,” janji Ndraha. (www.harian-global.com – 2 Juli 2010)

Menteri Negara PDT: 63 Kota Tertinggal di Indonesia Segera Dibangun

Thursday, July 1st, 2010

Gunungsitoli – Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ir Helmy Faishal Zaini mengatakan, sebanyak 63 Kota Tertinggal di Indonesia akan segera dibangun. Karena Program prioritas adalah “Paradigma Pembangunan Berbasis Pedesaan”, yang selama ini kesan pembangunan segala sektor di desa kian terpinggirkan.

Untuk itu, lanjut Helmi, pihaknya berupaya terus untuk membuat rencana pembangunan, terutama dalam mengentaskan kesenjangan antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya dengan mempergunakan pembangunan nasional berdimensi keadilan, dan pembangunan nasional dimensi pemerataan. Yaitu melalui pemanfaatan keunggulan daerah yang dimilikinya, Papar Helmy, saat kunjungan kerja di Nias Rabu (30/6) di Pendopo Nias.

Helmy mengatakan, ada 5 strategi yang dilakonkannya sebagai Menteri Negara PDT yakni, straregi produk atau pertumbuhan ekonomi, sehingga dampak dunia menghadapi krisis ekonomi global yang juga melanda Indonesia.

Kedua, strategi menekan angka pengangguran, yang kini menempati jumlah berkisar 8,9 juta orang. Hal ini membutuhkan langkah-langkah penting, dan ketiga strategi pengentasan kemiskinan dapat tercapai ditahun 2011. Angka sisa diharapkan hanya 4,3 persen dan strategi intropeksi yang merupakan dasar untuk upaya program kemiskinan, serta strategi wilayah tertinggal dengan mempergunakan dana perimbangan pembangunan dapat porsi tanpa pemerintah daerah harus jemput ke Jakarta sebagai pusat pemerintahan di Indonesia.

Helmy Faishal Zaini juga mengutarakan, dari 11 prioritas pembangunan di Indonesia, maka urutan ke 9 adalah prioritas pembangunan wilayah tertinggal dan terkena konflik. Harapannya, jangan daerah yang sudah kaya menggarap habis porsi wilayah tertinggal, tetapi kementrian PDT telah mempunyai target mengelola potensi sumber daya alam (SDA), melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM), membuat sinergitas wilayah tertinggal dan jadwalkan momen peluang karena pembangunan tanggujawab semua pihak.

Pihaknya juga, menanggapi balik berbagai potret wilayah yang dipaparkan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, SH untuk menjadi apresiasi dan formula dalam program kerja pembangunan, setelah melakukan kunjungan kerja paling tercepat dan pertama kali selama 2 hari mengunjungi 4 kabupaten yakni Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias selatan dan Nias Barat, serta Kota Gunungsitoli.

Bupati Nias, Binahati B. Baeha, SH mengatakan, kunjungan kerja Menteri Negara PDT pada empat kabupaten dan 1 kota, merupakan kepeduliannya yang sungguh-sungguh memperhatikan Kepulauan Nias secara serius. “Inilah kepulauan Nias dari 144 desa, terdapat 119 desa tertinggal, karena berbagai potensi yang ada belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat akibat sarana yang tidak mendukung,” kata bupati. (www.analisadaily.com – 1 Juli 2010)

Menteri Agama RI Resmikan Pembukaan Persidangan Majelis Sinode BNKP Ke-55

Tuesday, June 29th, 2010

* Berlangsung di TD Pardede Hall, dihadiri Sekira 10 Ribu Masyarakat Nias

Medan – Menteri Agama RI Drs Surya Dharma Ali diwakili Dirjen Binmas Kristen DR Yason Lase MA meresmikan pembukaan Persidangan Majelis Sinode Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNK) ke 55 ditandai dengan pemukulan gong yang sebelumnya pembukaannya dilakukan Ephorus BNKP Pdt Kalebi Hia MTh di TD Pardede Hall Medan, Minggu (27/6).

Acara pembukaan persidangan yang untuk pertama kalinya dilakukan di luar Nias setelah 54 kali persidangan dilakukan di dataran Nias itu dihadiri sekira 10 ribu masyarakat Nias di Medan, Nias dan daerah lainnya serta para pejabat pusat, Sumut maupun dari Nias, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Pejabat yang hadir itu diantaranya Gubsu Syamsul Arifin SE, Ketua DPRDSU H Saleh Bangun, Ketua Umum PGI Pusat Pdt Dr AA Yewangoe, mewakili persekutuan gereja di Asia (UEM Asia) Sonya Parera mantan Ephorus HKBP Pdt DR SAE Nababan, Ketua Umum PGI Sumut diwakili JA Fernandus (ketua I) bersama Sekum Pdt Dr Langsung Sitorus, Bupati/Walikota dari 4 Kabupaten di Nias dan Walikota Gunung Sitoli, anggota DPD Parlindungan Purba SH, tokoh masyarakat Nias Firman Jaya Daely, Ka Kanwil Kementrian Agama Sumut diwakili Binmas Kristen Drs Hasudungan Simatupang MPd, anggota DPRDSU asal Pemilihan Nias dan Nias Selatan, anggota DPRD dari Nias.

Pembukaan persidangan yang mengangkat thema “Tuhan bekerja mendatangkan shalom bagi semua orang untuk membangun persekutuan yang kokoh demi pertumbuhan gereja-Nya” serta sub thema “Dengan semangat persaudaraan sejati di dalam Kristus, BNKP terpanggil mengokohkan persekutuan yang indah dan tersusun rapi dalam menunaikan tugas panggilan kepada semua orang dan segala makhluk” tersebut berlangsung meriah diisi dengan berbagai seni budaya Nias seperti tarian Moyo. Pejabat yang datang disuguhi atraksi lompat batu (hombo batu) dibawakan putra-putra Nias dari Furai pimpinan mantan anggota DPRDSU Aliozisõkhi Fau SPd.

Selain itu para peserta dan undangan yang hadir juga disuguhi pagelaran operet yang menceritakan bagaimana kondisi masyarakat Nias dahulu hingga masuk perkabaran Injil yang disampaikan Deninger seorang berkebangsaan Jerman 27 September 1865 serta penampilan paduan suara consolatio. Susunan dan tampil acara apik dan menarik yang dikemas panitia tersebut berulang kali mendapat sambutan dan tepuk tangan berulang dari para hadirin.

Menteri Agama RI Surya Dharma Ali dalam sambutannya yang dibacakan Yason Lase mengharapkan, pelaksaan persidangan sinode jangan dijadikan untuk rehat dari tugas-tugas yang ada, tetapi untuk mengevaluasi tugas-tugas yang sudah dilakukan dan menetapkan program kerja ke depan sebagai bentuk sumbangsih gereja BNKP kepada bangsa dan negara. BNKP katanya telah memberikan kontribusi dalam kehidupan keagamaan dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah-tenagh masyarakat.

Diakhir sambutannya Menteri Agama menyampaikan beberapa pesan diantaranya agar mengimplementasikan visi dan misi organiasi gereja di tengah-tengah masyarakat, gereja harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan agara terpelihara dengan baik diantara sesama umat beragama, gereja harus memberikan pembinaan moral, etika, akhlak kepada generasi muda sebagai penerus bangsa sehingga terhindar dari degradasi moral.

Sementara Gubsu Syamsul Arifin dalam sambutannya mengatakan, Nias yang saat ini telah dimekarkan menjadi 4 kabupaten dan 1 kota seperti seorang gadis yang baru tumbuh dan ingin didekati banyak orang. Untuk itu Gubsu mengingatkan seluruh kepala daerah di Nias agar mengelola Nias secara baik dan professional serta dekat kepada Tuhan.

Dalam pelaksanaan persidangan Majelis Sinode, Gubsu mengajak seluruh tokoh-tokoh agama Nias harus saling bahu membahu bersama-sama dengan pemerintahnya. Menurut Gubsu, kondisi tetap aman karena peran serta para tokoh-tokoh agama. “Kita boleh berbeda-beda, suku, agama, ras, tetapi tetap dalam satu bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Gubsu.

Seperti selalu disampaikan dalam sambutannya pada sejumlah acara kegiatan keagamaan Kristen lainnya, pada acara itu Gubsu juga berpesan kepada seluruh masyarakat Nias agar jangan menjadi seperti Judas yang menghianati pemimpinnya, tetapi jadilah seperti Daniel, meskipun dimasukkan ke dalam kandang singa tetapi singa tersebut berhasil ditaklukkannya.

“Kalau ada orang yang berbuat jahat kepada kita, ataupun tak senang dengan perbuatan baik yang kita lakukan, ada satu yang harus kita ingat perkataan Tuhan Yesus “ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuatan”, kata Gubsu.

Ketua Umum PGI Pusat dalam sambutannya mengatakan, tugas gereja sangat kompleks di tengah-tengah masyarakat, dan harus turut serta memperjuangkan berbagai hal diantaranya memperjuangkan masyarakat sipil society sehingga adanya keseimbangan antara negara dan masyarakat, memperjuangkan demokrasi, memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan.

Sementara perwakilan dari UEM Asia Sonya Parera dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan persidangan sinode patut dicatat dalam sejarah karena pertama kali dilaksanakan di luar Nias. BNKP yang sekarang ini telah mengalami perubahan dibandingkan pada tahun 1995 lalu. Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, tangan Tuhan senantiasa dan selalu menopangnya.

Sebelumnya Ketua Umum Panitia Drs Penyabar Nakhe dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan thema persidangan sinode itu mengundang makna akan eratnya hubungan secara vertikal antara kasih Allah sang pencipta semesta alam kepada dunia dan isinya, terutama kepada umatnya manusia untuk melaksanakan kehidupan yang berkenan kepadaNya.

Suasana kebersamaan acara pembukaan itu, katanya memiliki makna buat gereja dan warga BNKP agar semakin dikenal di Sumatera Utara bahwa di Indonesia meskipun kepulauan Nias sudah dikenal dalam pemerintahan di Indonesia dan internasional karena digoncang gempa dhasyat 28 Maret 2005 lalu yang sering disebut “sengsara membawa nikmat”.

Menurutnya, pelaksanaan persidangan majelis sinode BNKP ke-55 tahun 2010 efektif dilakukan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2010 di Hotel Danau Toba Medan yang dihadiri sekira 500 peserta dengan tujuan yang akan dicapai “Dewasa dalam iman, tertata dalam organisasi dan mandiri dalam misinya.

Sebelum acara pembukaan secara nasional, terlebih dahulu dilaksanakan kebaktian raya. Pdt DR SAE Nababan dalam khotbahnya mengatakan, iman percaya kita harus senantiasa bertumbuh dan menjadi dewasa seperti yang diharapkan Tuhan Yesus Kristus. Iman yang bertumbuh itu katanya dapat menghasilkan buah. “Tanda-tanda iman yang bertumbuh memiliki panca indera yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik”, katanya.

Menurutnya, kedewasaan dan pertumbuhan iman tersebut sangat diperlukan dalam organisasi gereja dan merupakan dasar dari kemandirian. Dengan kata lain, kemandirian adalah kunci bahwa gereja itu sudah bertumbuh dalam iman dan tertata dalam organisasi.
Sementara Ephorus BNKP Pdt Kalebi Hia MTh dalam sambutan dan penggembalaan BPHMS BNKP mengatakan, pelaksanaan persidangan majelis sinode ke 55 tahun 2010 ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah BNKP. Sebab sejak zaman zending dan setelah BNKP berdiri, baru pertama kali dilaksanakan di luar pulau Nias yakni di kota Medan. Tujuannya bukan untuk unjuk kehebatan, dan bukan sekedar menghambur-hamburkan apalagi untuk sekedar jalan-jalan.

Persidangan kali ini katanya untuk menyadarkan kita di antaranya bahwa meskipun BNKP bercirikan gereja suku, tetapi tidak terkurung hanya dalam kepulauan Nias, melainkan telah menyebar di berbagai pelosok tanah air. Konteks perjuangan BNKP dan pelayanan BNKP tidak hanya kepulauan Nias, melainkan konteks ke-Indonesiaan, bahkan konteks dunia yang telah dan terus menglobal dalam segala dimensi kehidupan manusia. (SIB, 28 Juni 2010)

Australia Bebaskan Biaya untuk Keluarga Penerima Beasiswa

Sunday, June 27th, 2010

JAKARTA- Pemerintah Australia membebaskan biaya sekolah bagi keluarga penerima beasiswa. Kebijakan Departemen Pendidikan Australia ini sebagai bentuk kerjasama dengan Kemendiknas yang diberlakukan sejak tahun 2010 ini. Sehingga, tak hanya penerima beasiswa yang dibebaskan pungutan sekolah, tetapi anggota keluarga yang lain juga diberikan kemudahan yang sama.

“Mulai tahun 2010 ini, Departemen Pendidikan Australia telah membebaskan biaya sekolah bagi keluarga penerima beasiswa. Kami sangat senang adanya kebijakan yang diberikan Australia,” jelas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (24/6).

Djoko menjelaskan, kebijakan pembebasan biaya ini diterapkan di lima negara bagian Australia. Antara lain, Victoria, Queensland, West Australia dan New South Wales. “Harapan kami Australia Capital Teritory juga turut menerapkan hal ini,” imbuhnya.

Djoko menyebutkan, Pemerintah Australia setiap tahun telah memberikan lebih dari 400 beasiswa kepada mahasiswa Indonesia. Sedangkan Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2010 telah memberikan beasiswa Darmasiswa kepada 750 mahasiswa dari seluruh dunia.

Beasiswa yang diberikan Pemerintah Australia, lanjut dia, dibagi ke dalam tiga kelompok. Yakni, Australia Leader Award, Endeavour Award dan Australian Development Scholarship. Selain itu, Pemerintah Indonesia dengan dengan dukungan Education Foundation sedang berupaya mengembangkan pendidikan kejuruan melalui sister school. Program ini untuk mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dengan sebuah sekolah menengah di Australia.(www.jpnn.com – 24 Juni 2010)

Pembangunan SPBU di Jalan Diponegoro Dipersoalkan

Sunday, June 27th, 2010

Gunungsitoli – Kepala Operasi Depot Gunungsitoli mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT. Nias Barat Cemerlang di Jalan Diponegoro Km. 3,2 Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Hal itu ditegaskan Kepala Operasi Depot Gunungsitoli, Oscar L. Simorangkir saat dikonfirmasi Analisa melalui telepon selulernya Selasa, (22/6), tentang pembangunan SPBU tersebut.

“Saya sama sekali tidak menahu tentang pembanguan SPBU tersebut, sebab kami tidak pernah menerima laporan atau surat baik dari pihak pemohon atau pengusaha, Pemerintah Kota bahkan kami pernah menanyakan ke Pertamina regional I Medan tentang adanya pembanguan SPBU di Wilayah Kota Gunungsitoli jawabanya tidak jelas,” Tegas Simorangkir.

Walikota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan Kota Gunungsitoli, Ir.Ignasius Harefa yang dikonfirmasi Analisa di ruang kerjanya mengatakan, tentang penerbitan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Gunungsitoli hanyalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan rekomendasi dari pihak kecamatan sebelumnya dan sesuai dengan persyaratan umum yang biasa digunakan yakni untuk IMB rumah, usaha. Saat ditanya tentang gambar konstruski bangunan dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dalam pembanguan itu, Iganasius mengatakan sudah jelas dalam gambarnya adalah pembangunan SPBU. Namun pihaknya belum mengetahui kalau pihak pengusaha sudah mengurus Amdal atau tidak karena itu bukan kewenangan pihaknya.

Ditanya persyaratan dalam menerbitkan IMB kepada pengusaha Ignasius mengatakan pensyaratan yang diberlakukan yakni persyaratan stadar IMB biasa yang lazim digunakan kepada yang lainnya. Dia mengaku ada beberapa pemilik SPBU yang telah beroperasi sebelumnya-yang tidak jauh jaraknya dari lokasi pembanguan SPBU-merasa keberatan dan dirugikan hingga para pemilik SPBU tersebut mengajukan surat keberatan No.001/GST/V/10 ditunjukan kepada General Manager Region I PT. Pertamina (Persero) Medan.

Dalam surat keberatan itu, para pengusaha SPBU merasa dirinya sangat dirugikan, beberapa poin-poin keberatan mereka antara lain, SPBU mereka sudah berstatus “pasti pas” dan perlu membutuhkan dana.

Untuk melakukan renovasi, berdirinya SPBU merupakan dorongan dari pemerintahan kabupaten dan pihak Pertamina sendiri. Dimana pasca gempa tahun 2005 kondisi BBM di Gunungsitoli sangat langka. karena ketika itu SPBU hanya ada satu unit. Selanjutnya untuk mendirikan SPBU mereka telah meminjam dana di Bank sampai saat ini angsurannya belum selesai. Untuk itu mereka memohon agar pembanguan SPBU yang baru itu dapat dibatalkan.

Dari informasi yang didapatkan persetujuan relokasi SPBU dimaksud diharuskan melengkapi 18 persyaratan (izin), dalam kurun waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal terbitnya surat persetujuan relokasi. Pembangunan SPBU oleh PT. Nias Barat Cemerlang, Jalan Diponegoro Km. 3,2 Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, diduga tidak memiliki izin sesuai dengan surat persetujuan relokasi, Medan 16 Oktober 2009, No.611/F11100/2009-S3 dari jalan persimpangan Lahomi, Sirombu, Nias Barat bukan di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli-Nias.

Selain itu diduga pembanguan SPBU tersebut izin UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Usaha Keselamatan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup wilayah Sumatera Utara melalui Komisi Penilaian Amdal, Karena instansi ini yang memiliki sertifikasi sebagai penyusun dan penilai Amdal, sesuai dengan UU.RI No.32 Tahun 2009, yang merupakan dasar dari penerbitan izin-izin yang lain tidak ada serta tidak pernah melakukan konsultasi kepada pihak Pertamina, dan tanpa mempertimbangkan lokasi pertapakan SPBU yang akan dibangun, kata sejumlah pengusaha SPBU yang ditemui.

Pantauan Analisa, kondisi geografis di sepanjang Jalan Diponegoro antara km 0 sampai dengan km 6 pendirian SPBU yang baru sangat berdekatan dengan SPBU-SPBU yang sudah lama berdiri. dengan jarak kurang lebih 1 sampai 2 km. PT. Nias Barat Cemerlang Idealisme Dakhi yang dikonfirmasi Analisa melalui telepon selulernya membantah keras hal itu. Menurutnya pembanguan SPBU yang Ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, “Kita tentu tidak mungkin membangun tanpa izin dan tentunya kita tidak bangun yang bukan pada tempatnya dan surat untuk pembangunan tersebut telah lengkap serta izin yang kita dapatkan jelas di lokasi jalan Diponegoro Gunungsitoli,” Tegas Idealisme Dakhi. (www.analisadaily.com – 24 Juni 2010)

Sejumlah Anggota DPRD Nias Kembalikan Uang Korupsi

Sunday, June 27th, 2010

Gunungsitoli – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Nias tahun 2006 senilai Rp 354.790.000, sejumlah anggota DPRD Nias yang diduga terlibat mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Noferius Lomboe SH kepada wartawan di Gunungsitoli, Senin (21/5).

Menurutnya, hampir seluruh uang telah dikembalikan ke kas daerah dan bukti pengembalian itu telah diterima pihaknya dalam waktu yang tidak bersamaan.

“Uang itu telah dikembalikan. Memang masih ada juga anggota DPRD Nias yang belum mengembalikan uang itu,” katanya.

Menyikapi, pengembalian uang tersebut sejumlah LSM secara terpisah di Gunungsitoli menyesali terjadinya kasus tersebut karena dinilai sangat memalukan.

“Itu sangat memalukan, uang negara dipulangkan kembali ke kas daerah setelah dilaporkan oleh masyarakat. Ini lucu kedengarannya. Coba kita bayangkan, uang yang telah dinikmati selama kurang lebih empat tahun kembali dimuntahkan,” Kata Direktur Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Jaringan Rakyat Memantau Indonesia (Jarakpantau), Atoni Waruwu, Senin (21/6).

Lebih lanjut dikatakannya, yang paling disayangkan dalam kasus tersebut adanya anggota DPRD Nias yang selama ini dinilai pro rakyat dan bisa dikatakan tidak tahu apa-apa terkait uang itu, harus menjadi korban dari sistem birokrasi keuangan pemerintah Kabupaten Nias yang amburadul selama ini. Atoni yang juga Ketua Presidium Aliansi Gerakan Nias Barat ini meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera memeroses kasus tersebut.

“Perbuatan melawan hukumnya harus di proses secara hukum,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara Kabupaten Nias, Yanuari Zebua, Kepada wartawan, Selasa (21/6) mengatakan, kasus DPRD Nias diduga sengaja dipetieskan. Pihaknya menduga adanya upaya tertentu mengulur-ulur proses kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Penyelamat Harta Negara (LSM- Perlahan) Nias, Ferdinand Ndraha mengatakan sikap sejumlah anggota DPRD Nias yang mengembalikan uang tersebut patut diapresiasi. Namun di sisi lain pengembalian tersebut tidak akan mengurangi proses hukum yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanna Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya jika ada pasal yang mengatur tentang itu, maka enak sekali pejabat-pejabat di Negeri ini, ketahuan curi uang rakyat lalu buru-buru dikembalikan. (Analisa, 24 Juni 2010)

Pimpinan Defenitif DPRD Kota Gunungsitoli Dilantik

Thursday, June 17th, 2010

Gunungsitoli – Tiga orang Pimpinan Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli masing-masing Ketua Sowa’a Laoli (Partai Demokrat) Wakil Ketua Armansah Harefa (Partai Pelopor) dan Hadirat St Gea (PDIP) Dilantik dalam sebuah sidang paripurna yang berlangsung aman dan kondusif. Rabu, (16/6).

Pelantikan ketiga pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli itu, pengambilan sumpah dan janji langsung Dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Togar Simamora SH, MH.

Turut hadir, Walikota Gunungsitoli, Drs Martinus Lase, M.SP. Dandim 0213 Nias, Letkol H Sinaga, Sekda Kota Gunungsitoli, Drs Kemurnian Zebua, BE, Wakapolres Nias, Kompol S Zebua, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Fras Rudy Zebua, SH, Wakil Bupati Nias Temazaro Harefa dan sejumlah Kadis lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Ketua DPRD Defenitif Sowa’a Laoli dalam sambutanya mengatakan, pengangkatn mereka sebagai pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Berdasarkan surat keputusan Gubernur yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, dimana atas terbentuknya DPRD kota Gunungsitoli maka perlu adanya Ketua DPRD yang defenitif.

Lebih lanjut Sowa’a Laoli mengatakan acara dalam mengambil sumpah dan janji ketua dan wakil ketua DPRD kota Gunungsitoli yang defenitif merupakan salah satu tugas fungsional sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah no 14 tahun 2010 tentang pedoman pengukuhan dan pengucapan sumpah dan janji ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD kota Gunungsitoli.

Maka dengan adanya pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli maka pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD lainya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu juga hubungan antara legislatif dan eksekutif bisa berjalan dengan baik dalam pengembangan pembangunan Kota Gunungsitoli, pengembangan potensi daerah dan pemanfaatan anggaran pembangunan demi kesejahteran dan kebutuhan masyarakat. (www.analisadaily.com – 17 Juni 2010)

Merpati Tertunda Hampir 5 Jam di Bandara Polonia

Thursday, June 17th, 2010

Medan – Pesawat Merpati Nusantara Airlines tertunda hampir lima jam di Bandara Polonia Medan, Rabu (16/6) membuat penumpangnya yang akan berangkat tujuan Gunung Sitoli Nias kecewa sekaligus was-was dengan kondisi pesawat merpati karena hal seperti itu sering terulang.

Informasi dihimpun wartawan dari beberapa petugas, pesawat Merpati itu sesuai jadual yang ada di tiket penumpang seharusnya terbang pukul 07.00 WIB. Penumpang pun sudah sejak sebelum jam 6 pagi sudah berada di Bandara dan menunggu di ruang tunggu keberangkatan setelah mengurus check-in.

Penumpang pun sempat ribut dan protes karena mereka kecewa dengan penundaan keberangkatan. Padahal sebagian penumpang akan segera berada di Nias untuk urusan yang sangat penting.

Salah seorang penumpang yang dikenal sebagai tokoh pemuda dan mahasiswa asal Nias Sonitehe Telaumbanua kepada wartawan menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan manajemen Merpati karena kondisi pesawatnya seringkali mengalami gangguan teknis.

“Kami sempat protes atas penundaan ini. Di tiket pesawat seharusnya berangkat ke Nias jam 7 pagi, kemudian diumumkan kepada kami melalui pengeras suara pesawat ditunda karena gangguan teknis. Kami baru diterbangkan pukul 11.45 WIB,” katanya.

Menurut Sonitehe, selain kecewa karena tertunda-tunda terus para penumpang yang berjumlah 16 orang juga takut terbang.

“Soalnya pihak merpati selalu mengatakan gangguan teknis kita tidak tahu kerusakan apa itu, wajar kan kita was-was. Kondisi seperti ini seringkali terjadi pada pesawat Merpati, penerbangan lain tidak seperti ini parahnya. Kita mintalah pimpinan Merpati di Medan untuk membenahi pesawat mereka karena ini menyangkut nyawa dan kepentingan masyarakat Nias sering terkendala kalau tertunda-tunda,” tegas Soni. (www.analisadaily.com – 17 June 2010)

dr. Ria Telaumbanua, MKes, Putri Nias Yang Bertarung Menuju Siantar 1

Monday, June 7th, 2010

Pilkada Kota Siantar akan dilangsungkan pada Hari Rabu, 9 Juni 2010. Dalam waktu yang sudah sangat dekat ini, ada bagian yang perlu menjadi perhatian kita bahwa salah satu pasangan dari 10 paket yang maju dalam Pilkada Kota yang dikenal sangat dinamis, keras dan khas karakter masyarakatnya, adalah seorang putri Nias, ono niha, ikut dalam pertarungan ini. Dia adalah dr. Ria Telaumbanua, MKes, sebagai satu-satunya perempuan calon Walikota Siantar.

Menjelang hari H, sangat diperlukan dukungan dan doa restu bagi dr. Ria Telaumbanua, MKes (Calon Walikota) berpasangan dengan Drs. Suriyatno (Calon Walikota) pada Pilkada Kota Pematang Siantar dengan Visi Paket No. Urut 5 : “RIA-SURYA Berjuang Untuk Semua menuju Siantar Beriman dan Sejahtera Untuk Semua”. Ditengah persaingan yang ketat, dan sangat diwarnai dengan taburan hadiah materi dan janji-jani bagi calon pemilih, pasangan ini melaju sederhana dengan ciri-nya sendiri dilandaskan dengan Motto : “Sapangambei Manoktok Hitei” (Seiring, seirama, bekerjasama untuk membangun”, dan berprinsipkan etos berkarya : “Panggomgom-Parhobas” (Pemimpin adalah Pelayan”). Pasangan ini tidak gentar dengan hiruk-pikuk kegiatan politik praktis dari paket lain, namun dengan pasti dan penuh kasih berusaha menjangkau masyarakat Siantar setahap demi setahap dengan penuh kasih dalam berbagai bentuk pelayanan sosial.

Menarik untuk melihat siapakah dr. Ria, di bawah ini adalah profil siangkatnya.

dr. Ria Novida Telaumbanua, MKes, dilahirkan di Pematang Siantar, 23 November 1961, di Rumah Sakit Umum P.Santar, yang kemudian hari menjadi tempatnya berkarya.

Dari kecil diajarkan orang tua untuk rajin beribadah dan melayani sehingga sampai hari ini tetap aktif dalam kegiatan gerejawi dan sosial. Ia menikah dengan Eddy Wismo Simanjuntak, seorang pengusaha di Medan, dan memiliki 3 putra/putri. Dr. Ria adalah putri pertama dari (Alm) Drs. F.Telaumbanua/Ama Ria asal dari Gamo, Gunung Sitoli-Nias dan Dra. R.L Poerba Pakpak , suku Simalungun dari Siantar. Sebagaimana kakeknya, yang dikenal sebagai Guru Ama Hese Telaumbanua maka pendidikan menjadi prioritas utama bagi keluarga besar dr.Ria. dr. Ria juga menjadi putri angkat dari Drs. S.Is. Sihotang dan Mutiara Permata br. Simamora, mantan Bupati Dairi dan diberi tambahan marga br. Sihotang.

Pendidikan SD sampai SMP ditamatkan di Taman Asuhan Pematang Siantar dengan predikat juara kelas, dan demikian juga saat pendidikan lanjutan di SMA Negeri 1 Medan. Lulus kesarjaan S-1 dari Fakultas Kedokteran USU tahn 1974 sebagai dokter, S-2 Master of Hospital dari Institute Of Managenet Studies Singapore, tahun 2000, dan Magister Epidemologi dari Fak Ilmu Kesehatan Masyarakat Pasca Sarjana USU Meda, tahn 2004 dengan predikat Cum Laude

dr.Ria pernah menjadi Kepala Puskesmas Pancur Batu tahun 1995-2001, Kasubdin Pemberantasan Penyakit Menular Kab. Deli Serdang tahun 2001-2005, Dosen Luar Biasa pasaca Sarjana IKM USU 2005-2006, dan Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih. Pematang Siantar tahun 2006 – 2008. dr. Ria juga menjadi Surveiyor Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, DepKes RI, tahun 2006-sekarang. Dan dr. Ria juga menjadi Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Propinsi Sumatera Utara (2008 – sekarang)

dr. Ria menulis buku “Reforming Ghost Hospital To A Loving One, tahun 2008 sebagai pengalaman berkarya di RSU Djasaman Saragih P.Siantar serta strategi reformasi yang dilakukannya di RSU tersebut hingga dapat membawa RS ini mendapatkan prestasi sebagai RS Model Akreditasi di Indonesia pada tahun 2008, dan mendapatkan PERSI Award sebagai Juara III Inovasi Manajemen Tingkat Nasional tahun 2008. Penghargaan yang pernah diterima adalah sebagai Dokter teladan Tkt Deli Serdang tahun 1996, Dokter Teladan Tkt Prop. Sumatera Utara tahun 1996, Citra Wanita Pembangunan Indonesia, Jakarta Tahun 2007, Salah satu dokter dari 260 Dokter Berprestasi di Indonesia oleh IDI tagun 2008, dan 100 Dokter terbaik di Indonesia versi Majalah Campus Asia Tahun 2009.

Kalah dan menang, hanya dua gendang dari sebuah pertarungan. Menang sudah siap, kalaupun tak masalah karena hal itu menjadi bagian kehendak Tuhan. Yang lebih penting adalah bagaimana bisa berpartisipasi dalam proses melakukan perubahan yang nyata bagi kota Siantar. Demikian penjelasan, Esther GN Telaumbanua SE (Ketua Yayasan Tatuhini Nias Bangkit), yang adalah adik kandung dari dr. Ria. “Proses itu yang penting”, tambahnya Esther. “Di bagian ini, dr.Ria, kakak saya sangat gigih dalam berjuang untuk merealisasi visi-misinya. Ini adalah panggilan bagi dr.Ria, ono Niha, yang berkarya bagi kota Siantar, kota kelahiran kami, dan dimana dulu papa dan mama kami pernah hidup dan juga telah berkarya.”.

Kegigihan dan daya juangnya, merupakan kebanggaan dan menjadi inspirasi bagi perempuan Nias untuk maju dan mengaktualisasikan dirinya. Kiranya, apapun hasilnya, dr. Ria telah menoreh sejarah itu. Ya’ahowu. (egnt)

Foto 1 – Ria Telaumbanua, Foto 2: Esther bersama Ria Telaumbanua.

Polres Nias Reka Ulang Pembunuhan

Thursday, June 3rd, 2010

Polres Nias menggelar reka ulang kasus pembunuhan Fonaami Laoli (36) di Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Nias, Rabu (3/5) lalu.

Reka ulang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu dan dihadiri petugas Kejari Gunungsitoli R Nazara dan kuasa hukum tersangka Yaminudin Yaoli, Kades Dima dan istri tersangka Rosalia Yaoli dan keluarha korban, digelar di samping Mapolres, Senin (31/5) kemarin.

Terungkap pada rekonstruksi itu, tersangka Ameela Laoli (33) warga Desa Dima, Nias dan masih saudara kandung korban, terlibat percakapan di luar rumah. Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung membacok perut dan leher korban. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu saat dikonfirmasi Global mengatakan, untuk menjaga keselamatan tersangka dan mempermudah penyelidikan, pihaknya melakukan rekrontruksi di Mapolres Nias. (Harian Global, 3 Juni 2010)

Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?

Monday, May 10th, 2010

Oleh Postinus Gulö*

Pengantar
Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi.

Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul tulisan menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.

Isi tulisan ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena), semuanya dari Dangagari.

Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3 Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!

I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö
Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak E. Halawa menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias (1)” dipublikasikan di Nias Online. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.

Pertama, alasan ekonomis. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa besar-kecilnya böwö ditentukan oleh tata kesopanan dari pihak laki-laki (alasan etis). Ada orangtua yang memiliki pertimbangan ekonomis. Maka jangan heran jika calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga terpandang, berharta (mo’okhöta), maka pihak perempuan akan meminta böwö yang besar kepada pihak laki-laki tersebut. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, penyebab mahal-kecilnya böwö ditentukan oleh latar belakang pihak perempuan. Jika perempuan itu berpendidikan tinggi maka, böwö yang diminta oleh pihak orangtua perempuan cenderung besar. Jika seorang perempuan adalah anak ketua adat atau orang terpandang dalam suatu desa, maka böwö-nya cenderung besar. Atau jika paman perempuan itu memiliki posisi terpandang, maka böwö pun cenderung besar. Dan jangan lupa, pihak paman (uwu) kadang tidak mau tahu berapa besarnya böwö yang diminta oleh orangtua perempuan, yang penting uwu tersebut mematok juga berapa böwö yang harus ia terima.

Kedua, alasan psikologis-analitik. Orangtua mempelai perempuan secara psikologis punya harapan agar anaknya kelak bahagia bersama suaminya. Orangtua yang “menurunkan” böwö berdasarkan pertimbangan bahwa pihak laki-laki memiliki sopan santun pada saat hendak menjalin relasi kekeluargaan, bersifat kasuistik, hanya segelintir orang. Banyak orangtua perempuan yang lebih mencari informasi tentang latar belakang pihak laki-laki yang hendak menjadi bagian keluarganya (mbambatö, umönö) dari orang lain. Orangtua tidak serta merta terpesona dengan tutur kata dan sopan santun dari pihak laki-laki yang datang bertamu di rumahnya untuk menjajaki perkawinan. Banyak orangtua yang tidak serta merta percaya pada tampilan dan tutur kata. Ada banyak orangtua perempuan (hal ini pernah saya lakukan wawancara kepada beberapa orang kepala keluarga dan ketua adat) yang memberi pertimbangan besar-kecilnya böwö adalah karena mereka melihat bahwa anaknya akan hidup bahagia bersama laki-laki yang akan menikahinya. Jika laki-laki itu menurut informasi dari orang lain, berlaku baik dan bisa diprediksi bahwa ia bisa membuat bahagia istrinya maka orangtua perempuan lebih memiliki kasih sayang yang besar. Maka, böwö cenderung kecil.

Ketiga, alasan epistemologis menyangkut pemahaman baru tentang böwö. Marilah kita memperhatikan terminologi böwö dalam perkawinan Nias. Marilah kita melihat satu persatu pergeseran pemaknaan dan penyebutan böwö itu.

a) Sebutan böwö. Istilah ini bisa diartikan sebagai hadiah, pemberian cuma-cuma. Maka, sebenarnya, kita bertanya-tanya mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar? Padahal, makna böwö adalah aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya. Siapakah pemberi böwö ini? Pemberi böwö adalah pihak laki-laki. Berdasarkan arti böwö ini sebenarnya pihak perempuan tidak etis jika “memaksa” pihak laki-laki membayar sejumlah böwö. Kesadaran membayar böwö semestinya datang dengan sendirinya dari pihak laki-laki. Yang penting bukan böwö-nya tetapi tanggung jawab orangtua untuk menikahkan anaknya: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Sebenarnya, pihak perempuan juga bisa menjadi pihak pemberi böwö. Hal itu tampak, misalnya dalam kata-kata yang sering kita dengar dari orangtua perempuan: “Ube’e nihalö nonogu alawe” (saya nikahkan anakku perempuanku). Artinya, menikahkan anak perempuan muncul dari kesadaran orangtua. Apalagi dalam proses perkawinan ada istilah “lafomanu”. Orangtua perempuan memberikan “modal” kepada umönö-nya (menantunya). Hal itu diberi pasca-pesta perkawinan yakni pada saat kunjungan pertama pengantin perempuan kepada orangtuanya (femanga gahe).

Orangtua perempuan tidak etis jika berkata: “ufamawa nonogu alawe” (saya jual anak perempuanku). Walau kita merasa risih melihat pola berpikir ekonomis ini, tetapi fakta menunjukkan bahwa hal itu benar-benar terjadi di Nias. Orangtua perempuan mesti menyadari makna terdalam dari böwö ini. Saya yakin jika böwö dipahami secara kultural, maka orangtua perempuan tidak berlaku seolah-olah seperti “penjual” anak perempuannya.

b) Sebutan goigoila. Saya agak sulit menerjemahkan terminologi ini. Tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö. Sebelum mencapai kesepakatan biasanya terjadi tawar-menawar antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai besar-kecilnya böwö yang akan disanggupi pihak laki-laki.

c) Sebutan böli gana’a (bisa diartikan sebagai pengganti emas). Dalam terminologi ini, perempuan disejajarkan sebagai benda mati yakni emas. Perempuan menjadi sama nilainya dengan “barang” komoditas/barang dagangan. Jadi, kalau ada orang Nias yang mengatakan bahwa orangtua Nias tidak suka kepada pihak laki-laki yang melakukan pendekatan sebagai “pembeli” dalam proses pertunangan dalam perkawinan Nias, marilah kita refleksikan bersama. Bukankah istilah-istilah böwö yang bertebaran dalam masyarakat Nias berkonotasi “jual-beli”? Bukankah dalam istilah goigoila dan böli gana’a, pihak orangtua perempuan berlaku sebagai penjual?

d) Sebutan böli niha (harga perempuan). Itu sebabnya ada istilah owöliwa (yang dibeli). Akhir-akhir ini dalam masyarakat Nias, menantu perempuan (umönö) sering disebut sebagai owöliwa. Istilah itu bernuansa menindas. Mengapa, karena kata itu sering diucapkan untuk mengatakan kepada pengantin perempuan bahwa dalam keluarga dia adalah sub-ordinat. Itu sebabnya, pengantin perempuan tidak boleh “melawan” mertuanya (orangtua dari suaminya). Ia harus patuh kepada mertuanya, bukan hanya kepada suaminya. Sebab mertuanya adalah pihak yang membelinya (sowöli). Dan ada beberapa mertua yang menganggap menantu perempuannya sebagai pribadi yang ia beli (owöliwania). Penyebutan ini tidak selalu disadari bahwa berimplikasi negatif. Oleh karenanya, kita patut mewacanakan kritik yang konstruktif agar kelak generasi Nias semakin cerdas melihat dinamika budaya Nias.

Keempat, alasan kultural. Orang-orang di sekitar pihak perempuan ikut menentukan besar-kecilnya böwö. Saudara laki-laki dari ayah pengantin perempuan yang sering disebut sirege meminta bagiannya (sinemania). Begitu juga saudara laki-laki perempuan akan meminta bagiannya (sinemania). Orang terdekat menurut adat dari pihak perempuan juga meminta bagiannya (sinemania), warga kampung perempuan meminta bagiannya (yang sering disebut mbolo-mbolo/sineme mbanua). Dari paparan ini, terlihat jelas bahwa penentu besar-kecilnya böwö bukan hanya orangtua perempuan tetapi juga orang-orang di sekitar orangtua pihak perempuan. Pola pemahaman ini telah terjadi turun-temurun bahkan telah menjadi kultur masyarakat Nias dalam proses perkawinan. Alasan-alasan inipun hanyalah sebagian alasan yang bisa saya paparkan. Barangkali masih banyak alasan lain.

II. Pihak Penerima Böwö
Sebenarnya, saya telah berencana untuk menjabarkan nama-nama böwö dalam adat Öri Moro’ö sekaligus berapa besarnya berdasarkan hukum adat (fondrakö) dalam satu tulisan lain, terpisah dari tulisan ini. Barangkali lain waktu saja. Dalam bagian ini, marilah kita menganalisis dan memaparkan pihak penerima böwö dalam perkawinan Nias. Pihak-pihak yang dimaksud, yakni:

1. Orangtua Perempuan (Satua/So’ono)
Orangtua adalah penentu pertama besar-kecilnya böwö dalam perkawinan Nias. Menurut hukum adat Nias, orangtua perempuan menerima sebagian besar dari böwö yang mesti disanggupi oleh pihak mempelai laki-laki.
Secara kultural, pertimbangan orangtua dalam menentukan besar-kecilnya böwö bagi anak perempuannya didasarkan pada pihak-pihak yang menurut hukum adat Nias (fondrakö) memiliki hak menerima böwö, yakni: Pertama, paman dari mempelai perempuan (Uwu) beserta paman dari paman perempuan (Nga’ötö Nuwu). Kedua, nenek mempelai perempuan dari ayah (Awe). Ketiga, saudara laki-laki dari mempelai perempuan (Talifusö). Keempat, saudara laki-laki ayah dari mempelai perempuan (Sirege). Kelima, masyarakat kampung mempelai perempuan (Banua).

Dalam budaya Nias, khususnya di Negeri Moro’ö (Öri Moro’ö), yang membuat kesepakatan perkawinan adalah orangtua mempelai laki-laki dan perempuan. Itu sebabnya kita tidak heran jika ada kata-kata orangtua mempelai laki-laki seperti begini: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Orangtua mempelai perempuan biasanya juga berkata: “Ube’e nihalö nonogu” (terjemahan bebas: saya izinkan anakku dinikahkan/saya nikahkan anak perempuanku). Subjek penentu kesepakatan adalah orangtua dan bukan kedua mempelai.

Perkawinan Nias yang bersifat kultural sangat jauh berbeda dengan perkawinan menurut Gereja Katolik. Dalam pandangan Gereja Katolik, ada tiga hal yang membuat sah-tidaknya perkawinan. Pertama, tiada halangan yang menggagalkan (lihat KHK 1983 Kan. 1083-1093). Kedua, terjadi kesepakatan yang bebas, benar dan penuh (KHK Kan. 1095-1105). Ketiga, forma lahiriah berkaitan dengan tata perayaan perkawinan (KHK Kan. 1106-1123).

Peran besar orangtua dalam perkawinan di Nias terjadi secara turun-temurun sehingga ini menjadi bagian dari kultur perkawinan di Nias. Jika kita berpedoman pada kaca mata zaman modern, tentu, pola pikir orangtua Nias ini, tidaklah memperhatikan kebebasan dari kedua mempelai. Pada zaman modern ini, banyak kultur suku tertentu yang mampu beradaptasi dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Kita bisa melihat misalnya dalam masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa mampu mengakomodasi dan beradaptasi terhadap zaman. Maka, kultur perkawinan Jawa tidak seperti zaman dahulu kala. Masyarakat Jawa menyadari bahwa jika mahar perkawinan zaman dahulu diterapkan pada zaman sekarang, akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa sendiri.

Kita, masyarakat Nias belum terlambat untuk terus melakukan otokritik terhadap budaya kita. Kita juga harus tetap berpandangan bahwa budaya perkawinan Nias janganlah ditiadakan tetapi dilestarikan dengan tetap akomodtif dan adaptif terhadap zaman dan juga keadaan masyarakat Nias.

2. Paman Pengantin Perempuan (Uwu)
Paman pengantin perempuan (Uwu) sering disebut juga sebagai yang empunya keponakannya (sokhö). Paman pengantin perempuan kadang menyebut keponakannya sebagai okhöta (arti hurufiahnya adalah harta). Istilah semacam ini kalau kita dengar pada zaman ini seolah-olah ada nuansa komoditas. Seolah-olah keponakan itu adalah okhöta yang bisa diperlakukan sesuka hati pihak sokhö. Tidak hanya itu, pihak paman seringkali disebut sebagai Ngöfi nidanö (tebing sungai) sedangkan pihak yang menikahi saudari paman adalah idanö (air sungai). Maka ada pameo dalam bahasa Nias: “Alaŵa ngöfi moroi ba nidanö” (=lebih tinggi tebing sungai daripada air sungai). Pameo tersebut hendak mengatakan bahwa pihak yang menikahi perempuan mesti taat dan tunduk serta sopan terhadap pihak keluarga dari istrinya.

Seorang bijak pernah berkata: pemahaman akan menentukan tindakan. Jika sesuatu kita pahami sebagai barang komoditas maka sesuatu itu akan kita perlakukan sebagai barang dangangan yang menghasilkan uang. Jika pemahaman masyarakat Nias bahwa pihak Uwu itu adalah Ngöfi nidanö dan Uwu memahami dirinya sebagai sokhö, maka Uwu semakin bertindak sebagai ”penjual” sehingga meminta böwö cenderung besar tanpa mempedulikan keadaan ekonomi pengantin laki-laki. Itu sebabnya dalam masyarakat Nias ada istilah yang sangat populer yang dilekatkan pada pihak uwu: ”ata’u ita nuwunia, bawa mbawi” (terjemahan bebas: kita takut uwu-nya karena dia suka memaksakan kehendaknya). Ada banyak pihak mempelai laki-laki yang berpikir dua kali jika berhadapan dengan tipe uwu seperti ini. Maka, walaupun ada niat yang besar dari orangtua mempelai perempuan dan juga laki-laki tetapi jika pihak uwu mematok sinema-nya terlalu besar, maka perkawinan akan gagal.

3. Paman dari paman pengantin perempuan (Nga’ötö Nuwu)
Sebenarnya, pihak Nga’ötö nuwu satu paket dengan Uwu. Maka, biasanya böwö untuk nga’ötö nuwu mesti melalui Uwu dulu. Artinya, Uwu-lah pihak yang langsung berhubungan dengan So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam kultur Nias, relasi kekeluargaan antara uwu, nga’ötö nuwu dan fadono terus dibangun dan dipelihara. Mengapa terus dibangun dan dipelihara? Ada beberapa alasan. Pertama, masyarakat Nias meyakini bahwa pihak uwu dan nga’ötö nuwu adalah sumber dan pemberi berkat bagi pihak fadono (pihak yang menikahi saudari perempuan paman). Kedua, masyarakat Nias juga menaruh harapan kepada uwu dan nga’ötö nuwu sebagai pihak yang menuntun anak-anak dari fadono. Ketiga, relasi kekeluargaan yang terus terpelihara dengan baik akan memudahkan anak laki-laki dari pihak uwu dan Nga’ötö nuwu, sebab fadono memiliki kewajiban adat untuk meringankan beban böwö dari uwu dan nga’ötö nuwu.

4. Ibu dari ayah pengantin perempuan (Awe)
Aya gawe (kalung nenek) adalah sebutan untuk böwö yang diberikan kepada awe, ibu dari ayah pengantin perempuan. Lantas kita bertanya, mengapa tidak ada aya dua (kalung kakek)? Kenapa hanya untuk nenek? Ada beberapa alasan. Pertama, secara filosofis, wanita sangat dihargai di masyarakat Nias. Aya gawe adalah salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan di Nias sering dianalogikan sebagai “umbu nidanõ” (mata air), perempuan adalah “hele-hele wa’auri” (=sumber kehidupan). Artinya secara ontologis dan filosofis, kultur penghargaan kepada kaum perempuan dihayati oleh masyarakat Nias. Kedua, awe (nenek) adalah pribadi yang melahirkan ayah dari pengantin perempuan. Maka, aya gawe semacam bentuk balas jasa atas perjuangannya melahirkan dan membesarkan ayah pengantin perempuan. Aya gawe hanya diberikan jika awe masih hidup.

5. Saudara laki-laki pengantin perempuan (Talifusö)
Talifusö adalah pihak yang akan menjadi paman dari anak pengantin perempuan. Dalam tradisi Nias, anak laki-laki yang sulung dan bungsu menerima lebih besar böwö daripada anak laki-laki yang lainnya. Mengapa anak sulung dan anak bungsu menerima böwö lebih besar daripada saudara laki-laki yang lainnya? Alasannya sangat kultural. Pertama, anak sulung dalam budaya Nias adalah pengganti posisi ayah dalam keluarga (ono fangali mbörö sisi zatua). Saudara laki-laki sering disebut sebagai “sangosisi fadono” (terjemahan bebas: pihak yang memelihara relasi dengan pihak yang menikahi saudari perempuannya). Anak sulung adalah pribadi pertama yang bertindak sebagai “sangosisi fadono”. Oleh karena itu, anak sulung memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam keluarga. Kedudukan istimewa tentu mendapat perlakuan istimewa pula. Kedua, anak bungsu adalah anak yang paling terakhir “menikmati” harta orangtua. (Seorang anak menikmati harta orangtua pada saat ia dinikahkan oleh orangtuanya). Anak bungsu juga adalah anak yang paling terakhir menerima “tolo-tolo” (bantuan) dari pihak fadono.

Dalam adat siwalu fagölö (istilah ini di Negeri Moro’ö adalah sebutan bagi masyarakat Nias yang belum pernah mengukuhkan dirinya sebagai balugu), böwö yang mesti diterima anak sulung dan bungsu masing-masing sebesar 8 alisi babi ditambah dengan sara gana’a (sekeping emas). Sekeping emas sama dengan 4 alisi babi. Kalau diuangkan, menurut Bapak Tageli Gulö pada 1 Mei 2010, 4 alisis sama dengan Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah). Kalau kita hitung-hitung, anak sulung dan anak bungsu masing-masing menerima böwö sebesar Rp 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sementara saudara laki-laki yang lain menerima lebih sedikit masing-masing 2 x 4 alisi (= Rp 1. 600. 000). Nah, persoalannya, jika saudara laki-laki pengantin perempuan ada 6 orang, coba Anda hitung berapa böwö yang ditanggung pihak laki-laki. Dan harus diingat, pada saat 6 orang ini menikah, umönö (menantu) ikut membayar böwö perkawinan mereka.

6. Saudara lelaki dari ayah pengantin perempuan (Sirege)
Dalam budaya Nias, relasi kekeluargaan itu sangat penting dan terus dipelihara. Sirege juga adalah bagian dari So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam sistem adat Nias, telah diatur jumlah böwö yang akan diterima oleh pihak sirege.

7. Masyarakat yang satu adat
Di dalam satu kampung bisa saja terdiri dari beberapa struktur organisasi adat. Nah, biasanya warga yang satu adat dengan pihak pengantin perempuan, berhak menerima böwö yang sering disebut sebagai Mbolo-mbolo. Mbolo-mbolo ini dibagi-bagikan kepada semua kepala keluarga yang satu adat dengan pengantin perempuan.

8. Siso Bahuhuo
Siso bahuhuo adalah penghubung antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam rangka membicarakan böwö. Siso bahuhuo ini berlaku seperti juru bicara antara pihak pengantin laki dan pihak perempuan. Ia juga menerima böwö, yang disebut balö ndela sebesar 4 alisi babi, fali-fali mbalö halöwö sebesar 2 x 4 alisi babi. Kalau kita hitung-hitung, böwö yang ia terima sebesar Rp. 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

9. Masyarakat kampung pengantin perempuan (Banua)
Di dalam penduduk asli Nias, satu kampung asal-muasal keturunannya sama. Harus diperhatikan bahwa dalam budaya Nias, yang sama marga boleh saling menikahi, tetapi yang satu keturunan tidak boleh saling menikah. Misalnya, Bella Gulö dan Bellus Gulö sama-sama keturunan Ma’uwu Zodiwo.Oleh karena itu, mereka berdua tidak boleh menikah walaupun dari segi garis keturunan mereka sudah sangat jauh. Bahkan pada zaman dahulu, semua masyarakat Nias yang satu öri (=negeri yang merupakan gabungan beberapa kampung) tidak boleh menikah satu sama lain. Maka, orang yang satu kampung tidak boleh saling menikahi. Kalau ada yang melanggar hukum adat ini, maka pihak yang melanggar akan dikucilkan, bahkan lakhau (didenda). Dendanya disebut fameta nola mbanua (penghilangan batas kampung).

Ketika anak akan dinikahi oleh seorang laki-laki biasanya diberitahu kepada warga kampung. Setelah acara fame’e (istilah ini bisa diartikan sebagai pertunangan; arti harafiahnya adalah anak perempuan diajak menangisi kegadisannya), kalau ibu-ibu warga kampung mendatangi rumah orangtua pengantin perempuan, maka pengantin perempuan menangisi kegadisannya dalam rangkulan ibu-ibu tersebut.

Dalam acara fanika era-era, satua mbanua (tetua kampung) wajib hadir. Fanika era-era adalah saat di mana semua penentu böwö memberitahu pengantin laki-laki berapa böwö yang akan ia tanggung hingga 3 keturunan kepada pihak istrinya. Diberitahu pula kewajiban-kewajibannya terhadap pihak istrinya, terutama tata kesopanan. Dalam keturunan “ziwalu fagölö”, ada 13 böwö yang harus dibayar (13 era-era). Dari uraian ini, semakin jelas bahwa warga kampung terutama tetua kampung berpartisipasi aktif menentukan böwö yang akan ditanggung oleh pihak laki-laki. Karena peran warga kampung inilah maka, warga kampung juga diposisikan sebagai bagian dari uwu, jika kelak pengantin perempuan memiliki anak. Böwö untuk warga kampung disebut “sinema mbanua, ö mbanua”.

III. Pihak Penanggung Böwö
Saya berani mengatakan bahwa jika sistem adat perkawinan Nias berjalan semestinya, böwö itu tidaklah memberatkan pihak laki-laki. Mengapa? Karena dalam sistem adat perkawinan Nias, penanggung böwö tidak hanya orangtua pengantin laki-laki saja melainkan ada pihak lain. Pihak itu yakni:
Pertama, fadono. Ada 4 macam fadono. Pertama, fadono inti yakni pihak yang menikahi saudari perempuan dari pengantin laki-laki. Misalnya, A adalah laki-laki, suatu saat ia menikah dengan B. Sedangkan A memiliki saudari perempuan dan dinikahi C, maka C ini ikut membayar böwö ketika A akan menikah dengan B. Kedua, fadono dari Sirege (fadono dari saudara orangtua). Misalnya, ayah A adalah D dan D memiliki saudara yakni E. E memiliki anak perempuan dan menikah dengan F. Maka F ini ikut membayar böwö yang ditanggung oleh A ketika menikah dengan B. Maka, semakin banyak anak perempuan yang dinikahi dari pihak laki-laki akan semakin gampang membayar böwö. Ketiga, onombini’ö (keponakan). Dalam tradisi Nias, yang disebut keponakan adalah anak dari perempuan yang telah menikah, baik laki-laki mapun perempuan. Misalnya, A memiliki saudari perempuan yakni G dan menikah dengan H. Anak-anak dari G-H adalah keponakan A. Jika anak-anak G-H (entah perempuan atau laki-laki) ini telah menikah, maka mereka juga ikut menangung böwö ketika A menikah dengan B. Keempat, mauwu yakni anak dari keponakan (baik laki-laki maupun perempuan). Misalnya, A memiliki keponakan yakni I dari perkawinan G-H. Jika I ini telah menikah maka ia juga berkewajiban membayar böwö yang mesti ditanggung oleh A. Dan ingat, ketika anak laki-laki dari A akan menikah, semua fadono ini juga ikut menangung böwö yang harus dibayar oleh anak laki-laki A.

Kedua, talifusö. Ada 3 macam talifusö. Pertama, saudara laki-laki dari orangtua pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo akan menikah. Ayah Dodo adalah Dede dan Dede memiliki saudara laki-laki yakni Dudu. Dudu ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk ikut membayara böwö yang akan dibayar oleh orangtua Dodo. Hanya saja, bantuan yang diberikan Dudu ini bersifat pinjaman tanpa bunga. Jika suatu saat, anak anak laki-laki Dudu menikah, maka Dede mesti membayar kembali böwö yang pernah diberi oleh Dudu. Kedua, saudara laki-laki dari pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo yang akan menikah memiliki saudara laki-laki yakni Fefu, Fofo, dan Fufu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga punya tanggung jawab untuk ikut membayar böwö yang akan dibayar oleh Dodo. Akan tetapi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Ketika, mereka membutuhkan, Dodo wajib mengembalikan böwö yang pernah Fefu, Fofo dan Fufu berikan. Ketiga, sepupu laki-laki. Misalnya Dudu memiliki anak laki-laki sebut saja Rido, Rodo, dan Rudu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga ikut berkewajiban membayar böwö yang ditanggung Dodo. Lagi-lagi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Dari paparan ini, kita melihat perbedaan antara fadono dan talifusö. Fadono memberi secara cuma-cuma, sedangkan pemberian talifusö mesti dikembalikan. Maka ada adagium yang terkenal di Nias: “fatalifusö ita, ba hiza lö talifusö gokhötada” (kita bersaudara, tetapi harta kita tidak bersaudara).

Ketiga, sihasara hada (satu adat). Warga yang satu adat biasanya saling membantu dalam menanggung böwö. Persaudaraan di antara warga satu adat terbina dengan baik. Maka, pihak yang akan menikah boleh meminta bantuan warga satu adat bahkan jika mereka tidak ada di rumah “boleh” mengambil babi peliharaan mereka yang ada di kandang. Istilah ini disebut “mondra’u bawi”. Perlu diingat, bantuan yang diberikan warga satu adat mesti dikemablikan jika pihak pemberi membutuhkannya kembali.

Keempat, banua (warga kampung). Orangtua yang akan menikahkan anak laki-lakinya biasanya melakukan tahap persiapan yang disebut “fame’e ladegö” (terjemahan bebas: pemberitahuan pertama bahwa anaknya akan ia nikahkan). Acara “fame’e ladegö” dapat dijelaskan begini. Orangtua menyembelih babi. Pada saat “fame’e ladegö” ada dua babi yang disembelih. Seekor babi untuk “ladegö wadono” (pemberitahuan kepada pihak fadono). Dan seekor babi lagi untuk “ladegö mbanua”. Babi itu dibagikan kepada warga kampung. Warga kampung diberi ½ kg babi sebagai fangombakha (pemberiathuan) bahwa seorang anak laki-laki akan menikah. Orang yang menerima babi kiloan itu punya kewajiban untuk menolong pihak yang akan menikah untuk membayar böwö. Inilah yang sering disebut sebagai “kosi mbanua” (kongsi warga kampung).

Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita semakin tahu alasan mengapa böwö dalam adat perkawinan Nias cenderung besar, yakni sebagai berikut:

Pertama, karena banyak pihak penerima böwö itu sendiri. Penerima böwö ikut pula menentukan böwö yang akan ia terima walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam hukum adat Nias (Fondrakö).

Kedua, kurangnya pemahaman akan nilai luhur dari böwö itu sendiri. Para penerima böwö cenderung mereduksi nilai böwö sebatas nilai ekonomi: sejumlah uang, babi, dan emas. Hal itu tampak dalam pergeseran pemahaman akan böwö menjadi gogoila (keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö) bergeser lagi menjadi böli gana’a (pengganti emas) bergeser lagi menjadi böli niha (harga perempuan) maka pengantin perempuan disebut owöliwa (yang dibeli). Ketiga, pihak yang mestinya menanggung böwö tidak menjalankan kewajibannya.

Dalam perkawinan Nias, yang dibangun terutama adalah persaudaraan yang lebih luas. Istilah sitenga bö’ö (bukan orang asing/keluarga kita) cukup menegaskan hal ini. Saudara dan warga kampung pengantin perempuan akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö begitu juga sebaliknya. Saudara dan warga kampung pengantin laki-laki akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö. Pria dan wanita yang telah menikah memiliki relasi bukan hanya dalam keluarga suami atau istrinya tetapi kepada semua warga kampung bahkan kepada warga yang sama keturunan, sesama negeri (öri).

*Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.

Polres Nias Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Pembunuhan

Monday, May 10th, 2010

Gunungsitoli – Dalam kurun waktu Februari sampai April 2010, pihak Polisi Resort Nias mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pembunuhan pada awal Mei 2010.

Demikian diungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk Msi didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP E Hulu di ruang kerjanya Selasa, (4/5).

Kapolres Nias menjelaskan, dalam pengungkapan 5 kasus curanmor ini, Polres Nias meringkus sejumlah tersangka dari dua kelompok yang berbeda.

Kelompok pertama, diringkus Selasa, (20/4). Tiga tersangka berinisial, AN (20) penduduk Desa Sinuwe Lauru Kecamatan Hiliduho yang merupakan residivis, RYL (20) warga Desa Sogaeadu Kecamatan Gidõ yang juga residivis serta RZH (27) warga Desa Hilimbana Kecamatan Gidõ yang diduga sebagai penadah. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pencarian polisi.

Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Supra Revo 125 D. Kendaraan ini milik korban Yustitia Hulu warga Jalan M Yamin Kecamatan Gunungsitoli Kota yang melapor kehilangan Minggu, (28/2) sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian dua unit kendaraan jenis Yamaha RX King masing-masing milik Paskalis Hendrikus Zebua warga Jalan M Yamin Kecamatan Gunungsitoli dan milik Nurdin Zebua warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Kelompok kedua, Rabu, (21/4), diringkus seorang tersangka yakni berinisal OT (20) warga Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian Polisi.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan roda dua milik Sibari Halawa jenis Honda Supra yang hilang di Halaman Parkir RSUD Gunungsitoli Jum’at (21/4) dan hasil pengembangan penyelidikan polisi juga mengungkap pencurian satu unit kendaraan milik Resna Mentara Harefa warga Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan merk Mega Pro .

Dalam menjalan aksinya, modus operandi para tersangka dengan menggunakan kunci “T” atau dengan memutuskan tali kontak. Perbuatan para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara. Kata Kapolres Nias.

Pembunuhan
Selain kasus curanmor, Polres Nias juga mengungkap satu kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, (3/5) di Dusun V Desa Dima Kecamatan Hiliduho. Tersangka AL (39) warga Desa Dima Kecamatan Hiliduho dengan korban Faomi Laoli (43) Warga Desa Dima Kecamatan Hiliduho.

Polisi menyita barang bukti sebilah parang berukuran 54 cm bergagang plastic hitam yang masih berlumuran darah.

Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar S.Ik, M.Si mengatakan, kejadaian pembunuhan tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku bermaksud meminjam uang untuk keperluan merantau. Namun karena pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban terjadilah kecekcokan.

Di saat terjadinya kecekcokan, pelaku mengambil parang dan langsung menebas perut kiri korban, selanjutnya leher dan kepala korban hingga korban meninggal di TKP.

Awalnya, saat polisi di TKP pelaku berusaha melarikan diri namun setelah dikejar berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini tersangka masih ditahan di Polres Nias. Perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (www.analisadaily.com – 7 Mei 2010)

Paus akan menyampaikan permohonan maaf

Saturday, May 8th, 2010

Paus Benediktus XVI berencana menyampaikan permohonan maaf umum pertama bagi anak-anak korban pelecehan oleh para imam Katolik ketika Paus bertemu dengan ribuan biarawan dari seluruh dunia pada bulan Juni pada peringatan puncak Tahun Internasional untuk Para Imam. Demikian dilaporkan harian The Independent mengutip sumber-sumber Vatikan.

Di waktu lampau permohonan maaf paus atau gereja bersifat individual yaitu untuk kasus-kasus pedofilia tertentu atau kasus-kasus pelecehan di negara-negara tertentu. Misalnya ketika Paus Mengunjungi Malta, Jerman dan Australia. Yang sekarang sedang dipersiapkan adalah pengakuan kepada publik bahwa pedofilia merupakan aib atau noda utama dalam sejarah gereja modern yang melibatkan banyak negara. Demikian sumber-sumber Vatikan di Kantor Kongregasi Vatikan untuk Para Imam. Langkah ini dapat disejajarkan dengan langkah bersejarah yang diambil Paus Johanes Paulus II ketika meminta maaf kepada orang Yahudi karena sikap anti-semitisme gereja yang bersejarah dan kejahatan selama Perang Salib, kata sumber-sumber itu.

Para pejabat Vatikan berharap pengakuan umum oleh Paus dan para imam di alun-alun Vatikan pada tanggal 9 – 11 Juni akan berdampak besar untuk meredam skandal besar ini. Pertemuan para imam ini merupakan klimaks dari berbagai acara dalam rangka memperingati tahun khusus para imam yang dirancang untuk meningkatkan panggilan imamat.

Paus telah mengisyaratkan berulang kali bahwa ia sedang mempertimbangkan berbagai cara untuk mengarahkan Gereja ke arah membuka halaman baru dan menemukan strategi keluar dari turbulensi ini.

“Puing-puing kehidupan dapat memunculkan projek (rencana) Allah untuk kita dan bisa menjadi sangat bermanfaat bagi awal-awal baru dalam kehidupan kita,” kata Paus kepada para wartawan di dalam pesawat yang membawanya ke Malta tiga minggu lalu. Ia menyampaikan ini secara khusus ketika dalam kunjungannya ke Malta memperingati 1950 tahun reruntuhan kapal St Paulus di pulau kecil itu dalam perjalanannya ke Roma sebagai tawanan yang akan menghadap pengadilan, pada tahun 60 Masehi.

Seorang pengamat veteran Vatikan mengatakan bahwa dengan menggunakan citra reruntuhan untuk mengibaratkan skandal ini “menyiratkan hal ini akan ditasfsirkan sebagai bukan saja menyebabkan keruntuhan gereja di berbagai negara di seluruh dunia sekarang ini, dari Irlandia ke Amerika Serikat dan Australia, dari Austria, Negeri Belanda dan Italia ke Jerman, Malta dan negera-negara lain, tetapi juga merupakan bagian dari rencana Allah untuk memurnikan, mereformasi dan merevitalisasi Gereja”.

Dalam pidato-pidatonya selama di Malta, Benediktus menekankan bagaimana buah-buah kebaikan bisa muncul dari reruntuhan, seperti terjadi ketika St. Paulus tinggal di Malta yang menjadikan bangsa Malta sebagai salah satu masyarakat Kristen pertama dan mempertahankan kepercayaan ini selama hampir 2000 tahun.

Sumber-sumber Vatikan mengatakan Paus menganggap jambore para imam bulan Juni ini sebagai kesempatan yang tepat baginya untuk membawa Gereja secara keseluruhan ke dalam “Hari Permohonan Pengampunan” kepada para korban dan keluarga mereka atas kesalahan yang dilakukan oleh segelintir imam yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak di banyak negara, dan atas kesalahan para Uskup yang menutupi pelecehan dan kekerasan itu atau melindungi para imam pemangsa itu.

Pertemuan itu akan merupakan sebuah kesempatan untuk berpuasa dan permohonan pengampunan. Dalam penerbangannya ke Malta itu Benediktus merujuk untuk kedua kalinya skandal pelecehan dan kekerasan itu dan efeknya yang mengerikan terhadap otoritas moral gereja dan para gembalanya, dengan menggambarkan Gereja sebagai tubuh Yesus Kristus “yang dilukai oleh dosa-dosa kita”.

Pengamat terpecaya Vatikan itu menambahkan: “Jelas bahwa Benediktus sedang bermenung dan mencoba memahami skandal ini dari kacamata iman. Ia kelihatannya sedang mengembangkan kerangka teologis dan spiritual untuk memahami dan berurusan dengan kenyataan yang sangat memalukan dalam kehidupan Gereja di abad 21 ini dengan merencanakan seksama strategi mengatasinya.” (The Independent, 21/04/2010)