Author Archive

Pembukaan Jalur Laut Singkil-Gunung Sitoli Disambut Positif

Monday, September 20th, 2010

Warga yang berdomisili dan yang kini menetap di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menyambut baik dibukanya jalur transportasi laut Singkil-Gunung Sitoli Sumatera Utara.

Tokoh masyarakat Nias di Subulussalam Daniel Lase mengaku dengan dibukanya transportasi laut Singkil-Gunung Sitoli, diperkirakan jalur itu akan ramai mengingat banyaknya warga Nias yang selama ini jarang pulang ke kampung halaman untuk menjenguk sanak famili karena biaya yang terlalu mahal.

“Kalau kita melalui darat selain memakan waktu cukup lama, juga harus mengeluarkan uang banyak. Tapi kalau melalui jalur laut dari Singkil, waktunya singkat dan biaya juga sedikit,” ujar Lase.

Hal senada diungkapkan Aristo Hulu. Pria yang juga pengurus salah satu LSM di Subulussalam ini memberi apresiasi positif kepada Bupati Aceh Singkil yang telah menggagas dibukanya jalur transportasi laut tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Aceh Singkil khususnya kepada Bakap Bupati Aceh Singkil Makmur Putra SH MM dan Walikota Gunung Sitoli yang telah sepakat membuka jalur laut. Intinya kita sampaikan Sauhagõlõ-lah (terimakasih-red),” katanya.

Menurut Aristo, selain dapat mempererat hubungan antara Singkil-Subulussalam dengan Nias, juga ia yakin warga non Nias yang ada di daerah Singkil dan Subulussalam juga akan tertarik berkunjung ke Nias, mengingat di sana banyak obyek-obyek wisata yang sangat menarik, yang selama ini memang belum banyak dikenal masyarakat luar Nias, khususnya warga Subulussalam.

Masruman Telaumbanua salah seorang tokoh masyarakat Nias di Singkil yang juga anggota DPRK setempat mengaku bersyukur kepada Allah SWT karena hal ini sudah merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat Nias yang ada di bumi Syakh Abdul Rauf itu dan dapat direspon pemerintah Aceh Singkil.

Untuk itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRK Putra Arianto SH dan Bupati Aceh Singkil H Makmursyah Putra SH MM serta jajaran Pemko Gunung Sitoli yang telah dapat bekerja sama membuka jalur transportasi laut itu.

Saat ditanya keuntungannya dibukanya jalur trasnportasi laut antara Singkil-Gunung Sitoli, Masruman mengatakan sangat besar manfaatnya. “Bila melalui darat apalagi via Medan ke Singkil akan memakan waktu hingga 24 jam, sementara bila melalui jalur laut hanya berkisar 5 atau 6 jam saja. Jadi sangat jauh perbedaannya. Jadi sangat sangat banyak keuntungannya bilamana kita melalui laut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui jalur laut Singkil-Gunung Sitoli resmi dibuka, Rabu (15/9) lalu yang ditandai dengan pelayaran perdana sekaligus kunjungan kerja Wakil Bupati Aceh Singkil Drs H Khazali Bahar didampingi Asisten I Drs H M Yakub KS MM, Asisten II Drs Azmi, sejumlah kepala SKPD termasuk kepala cabang ASDP Singkil Agus Priyanto, serta beberapa anggota DPRK ke Gunung Sitoli, yang diterima Sekdako Gunung Sitoli Drs Kemurnian Zebua BE dan pejabat setempat di pelabuhan Gunung Sitoli.

Pelayaran ini sendiri akan dilakukan sekali seminggu setiap Selasa malam dengan menggunakan kapal Fery KM Teluk Singkil dengan tarif Rp 51.000 per-orang. (www.harian-global.com – 20 Sep 2010)

Enam Calon Penumpang Wings Air Mengamuk

Monday, September 20th, 2010

Gunungsitoli: Enam calon penumpang Wings Air mengamuk di counter check Bandar Udara Binaka, Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, Jumat (17/9). Tiket mereka dibatalkan petugas kala check in.

Keenamnya calon penumpang ke Bandara Polonia, Medan. Menurut petugas, pembatalan tiket enam calon dikarenakan nama mereka tak terdaftar. Identitas mereka berbeda dari calon penumpang yang hendak diberangkatkan. Penumpang berang. Mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Seorang calon penumpang marah hingga tercipta perdebatan dengan petugas. Soalnya, ada penumpang lain diloloskan masuk pesawat padahal identitasnya juga tidak sama. Petugas mengatakan kebijakan tersebut beralasan semakin banyaknya calo di Bandara Binaka. Itu dirasa bisa memperburuk citra Wings Air.

Enam penumpang itu mengaku sepekan belakangan kesusahan mendapat tiket. Mereka mendapat tiket dari calo dengan harga Rp750 ribu hingga Rp850 ribu. Padahal di tiket tertera Rp550 ribu. (www.metrotvnews.com – 17 Sep 2010)

Pemko Gunungsitoli-Aceh Singkil Jalin Kerjasama Bangun Daerah

Monday, September 20th, 2010

Gunungsitoli – Kerjasama yang dijalin antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil cukup menjanjikan dan saling menguntungkan kedua daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya menerobos keterisoliran dan memperlancar arus transportasi kepulauan Nias dengan daratan Sumatera.

Hal itu diungkapkan Walikota Gunungsitoli, Drs Martinus Lase, M.SP kepada Analisa usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Singkil Drs H Khazali Rabu malam, (15/9) di Wisma Soliga Gunungsitoli.

“Kita yakin hubungan kerjasama yang dilakukan ini cukup menjanjikan dan saling menguntungkan kedua daerah. Dari disisi transportasi untuk menuju Kota Provinsi Sumatera Utara di Medan waktu tempuh relatif lebih dekat bila dibandingkan bila melalui jalur Sibolga. Terlebih dari sisi ekonomi kita yakin hal ini cukup menjanjikan”, kata Walikota Gunungsitoli.

Lebih lanjut Walikota menjelaskan, dengan masuknya arus trasportasi laut melalui Aceh Singkil ini pihaknya akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Dengan terbukanya jalur trasportasi melalui Aceh Singkil banyak manfaatnya bagi masyarakat Nias.

Contoh bila dibandingkan transportasi laut Gunungsitoli-Sibolga memakan waktu 10 hingga 11 jam dalam pelayaran. Sibolga-Medan dengan perjalan darat memakan waktu 9 hingga 10 jam.

Sementara bila melalui Aceh Singkil secara ekonomis waktu tersebut bisa terpotong yakni dalam pelayaran Gunungsitoli-Aceh Singkil hanya memakan waktu 5 hingga 6 jam dan perjalan darat dari Aceh Singkil ke Medan Kota Provinsi Sumatera Utara hanya memakan waktu 6 hingga 7 jam.

Ekonomi

Kemudian, disisi ekonomi hal ini ke depan akan lebih dipertajam lagi, sehingga hasil bumi dari Gunungsitoli atau Nias seperti pertanian, sayur-sayuran buah-buahan dan lainya dapat dipasarkan di Aceh Singkil.

Sebaliknya produk-produk dan hasil bumi dari Aceh Singkil juga dapat dipasarkan di Gunungsitoli.

Untuk lebih mempererat hubungan tersebut ke depan, pihaknya akan merencanakan pertemuan berkala antara kedua daerah untul lebih mengetahui apa hal-hal yang dapat dikerjasamakan lebih lanjut, serta pihaknya akan mencoba menyampaikan hal itu dalam pertemuan berkala dengan empat daerah otonom yang ada di wilayah Pulau Nias.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil Drs H Khazali saat ditanya Analisa motivasi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli Drs H Khazali mengatakan, secara histori Aceh Singkil dengan Nias ratusan tahun lalu telah ada hubungan emosional, terbukti di Aceh Singkil hampir 40 persen masyarakat Nias.

Selanjutnya, dalam sisi ekonomi banyak hal-hal yang dapat dikerjasamakan untuk mensejahterakan masyarakat kedua daerah baik Aceh Singkil maupun Gunungsitoli.

“Tadi saya dengan yang lain jalan-jalan ke pasar Gunungsitoli, contoh kecil harga pisang di Gunungsitoli relatif lebih murah dibanding di Aceh Singkil. Satu tandan pisang ambon di Gunungsitoli hanya Rp10 ribu, sementara bila di Aceh Singkil bisa mencapai Rp. 40 ribu pertandan. Tentunya dengan dibukanya hubungan kerjasama ini kedepan tidak tertup kemungkinan harga satu tanda pisang ambon di Aceh singkil bisa turun”, katanya.

Kedatangan sekitar 100 orang rombongan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang di pimpinan oleh Wakil Bupati Aceh Singkil di Kota Gungsitoli disambut oleh Sekda Kota Gunungsitoli di Aula Samaeri Kantor Walikota Gunungsitoli. (Analisa, 16 September 2010)

Drs Nasman Manaõ Gugat Warga, Camat dan BPN Nisel Rp 1,7 M

Friday, September 3rd, 2010

Medan – Drs Nasman Manaõ (41),warga Teluk Dalam Nisel(Nias Selatan), melalui kuasa hukumnya Edi Suprasetio SH dan Budi Utomo SH menggugat 5 warga setempat, serta Camat Teluk Dalam dan Kepala Kantor Pertanahan Kab Nisel, memohon supaya dinyatakan tidak sah pengalihan (jual beli) tanah miliknya berulang kali dengan objek yang sama,di Sungai BOI Desa Pasar Teluk Dalam Nisel.

“Gugatan yang kita ajukan di PN Gunungsitoli sejak 16 Agustus 2010 lalu kini sedang proses sidang tahap mediasi oleh majelis hakim diketuai Bangun Sagita Rambe SH dibantu panitera pengganti Z Harefa,” kata Edi Suprasetio SH, Rabu (1/9) di Medan. Diinformasikannya, Nasman Manaõ yang juga dikenal sebagai Ketua KNPI di daerah itu, menuntut kerugian materil/moril Rp 1,7 miliar.

Diuraikan dalam gugatan, Nasman Manaõ ada memiliki tanah seluas 6.853 M2 yang dibelinya dari secara jual beli dari Rosiami Manaõ (isteri Alm Khistof Akaoladodo Gaho) sesuai akta jual beli 12 April 2010.

Ternyata sebelum dijual ke Nasman Manaõ, tanah itu pernah dijual Khistof Akaoladodo Gaho (Tergugat I dalam perkara ini diwakili ahli warisnya) kepada Maehaena Harita di bawah tangan, sesuai surat 16 Agustus 1983. Kemudian, Maehaena Harita mengalih kannya lagi ke Rosiami Manaõ (isteri alm Khistof Akaoladodo Gaho) di bawah tangan tertanggal 4 Agustus 2002.

Ternyata tahun 1996, tanah yang pernah dijual Tergugat I (Khistof Akaoladodo Gaho) itu kepada Maehaena Harita itu, juga dijual Tergugat I kepada Faluazisokhi Fau (Tergugat II). Lalu Tergugat II menjualnya lagi ke Tergugat III (Idealisman Dachi) yang mantan anggota DPR-RI, sebagaimana dalam surat 24 Mei 2002.

Selanjutnya Tergugat III menjual lagi ke Tergugat IV (Famuata Dachi) sesuai akta jual beli dibuat Camat/PPAT Teluk Dalam (Tergugat V) 29 September 2003 dan sertifikat No 534 diterbitkan Kepala Pertanahan Nisel (Tergugat VI).

Tapi menurut Edi Suprasetio dalam gugatannya, ditemukan ketidak-sesuaian sebab dalam akta jual beli luas tanah disebut 2.515M2 sedang di sertifikat atas nama Tergugat IV luasnya disebut lebih kurang 5.725M2.

Edi menambahkan, selain menempuh perdata, kliennya juga menuntut secara pidana di Pol Nisel dengan tuduhan pemalsuan tandatangan Nasman Manaõ untuk proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat IV. (SIB, 3 September 2010)

Tersangka Korupsi Dilepas

Thursday, September 2nd, 2010

GUNUNGSITOLI – Polres Nias yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Siaga Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2009 senilai Rp. Rp. 140.250.000, dengan tersangka Kadis Kesehatan Nias Barat berinisial dr. BS. Namun setelah dua minggu dijebloskan dalam tahanan, pihak Polres Nias menangguhkan penahanan tersangka dengan alasan sakit.

Tersangka korupsi Dana Desa Siaga, dr. BS dikeluarkan dari tahanan pada akhir Juli 2010 lalu. Namun sangat disayangkan tersangka diduga hanya menderita penyakit biasa dan tidak pernah menjalani rawat inap di RSU Gunungsitoli. Informasi lainnya menyebutkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan di RSU Gunungsitoli namun penyakit yang dideritanya hanya penyakit biasa. Tersangka juga pernah meminta kepada pihak RSU Gunungsitoli surat rujukan untuk berobat ke luar Nias namun tidak diberikan tersangka tidak menderita penyakit parah.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan program 100 hari kerja Menkes RI untuk operasional desa siaga pos kesehatan desa TA 2009. Dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan Rp140.250.000.

Dikonfirmasi, Kapolres Nias, AKBP Wawan Munawar membenarkan hal itu. (www.hariansumutpos.com – 2 Sep 2010)

Telefon Genggam dan Kelainan Mental dan Fisik Baru

Thursday, September 2nd, 2010

Anda memiliki telefon genggam ? Pertanyaannya mungkin lebih tepat diubah menjadi: berapa telefon genggam di saku celana, baju atau tas Anda saat ini?

Kehadiran telefon genggam telah mempermudah komunikasi kita kepada dunia luar. Akan tetapi pada saat yang sama telefon genggam telah melahirkan kelainan mental dan fisik baru bagi para penggunanya, khususnya para remaja.

Sebuah studi yang dilakukan peneliti Australia mengungkapkan para remaja masa kini menjadi “pecandu teks” (text addicts) dan beresiko mengalami kelainan mental mulai dari depresi hingga ‘sindrom ibu jari repetitif’.

Jenni Carroll, seorang peneliti dari Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) di Melbourne, Australia, telah melakukan penelitian tentang pengaruh komunikasi modern sejak tahun 2001. Dia mengatakan telefon genggam telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja Australia masa kini. Ia mengatakan kekuatiran, rasa tidak aman, depresi dan kurangnya rasa penghargaan pada diri sendiri merupakan simtom umum dari para pecandu teks (orang-orang yang mengirim pesan-pesan dalam bentuk sms secara berlebihan). Demikian dilaporkan dalam situs news.com.au.

Jenni Carroll mengidentifikasi empat kelainan baru yakni: textaphrenia, textiety, post-traumatic text disorder dan binge texting.

Textaphrenia – anda seakan mendengar telefon genggam anda berbunyi atau bergetar pertanda pesan baru telah datang, padahal tidak. Anda juga sebentar-sebentar mengecek telefon untuk melihat apakah ada pesan baru yang masuk.

Textiety – perasaan gelisah karena Anda tidak menerima atau tidak bisa mengirim pesan (sms). Anda juga mulai memikir yang bukan-bukan tentang alasan mengapa teman Anda belum mengirim pesan atau membalas pesan Anda.

“Dalam kelainan textaphrenia dan textiety, anda merasa tidak ada yang mencintai anda, tidak ada yang menghubungi anda,” kata Jenni Carroll.

Post-traumatic stress disorder mencakup potensi cedera fisik dan mental akibat mengirim banyak pesan secara berlebihan. Hal ini misalya bisa terjadi kalau seseorang mengirim pesan sambil berjalan tanpa menyadari di depannya ada lobang atau kolam renang, atau mengirim pesan sambil menyeberang jalan tanpa menyadarinya.

Anak-anak muda pecandu teks sangat terfokus pada kegiatan itu ketika melakukannya tanpa menghiraukan dunia sekelilingnya.

Di Jepang misalnya dilaporkan ada yang menggerak-gerakkan ibu jarinya secara terus menerus tanpa sadar, dan ada yang ibu jarinya membesar akibat mengirim pesan secara berlebihan.

Binge texting adalah kelainan mental dalam mana penderitanya mengirim pesan banyak-banyak agar merasa tenang sekaligus berusaha memancing balasan.

“Hal ini (binge texting) merupakan kebalikan dari textiety – di mana anda merasa dicuekin, jadi Anda mengirim banyak pesan dan menunggu respons dari pesan-pesan yang anda kirim itu,” kata Carroll.

Gejala di atas tidak hanya ditemukan di Australia. Di Denmark, seorang supir mobil mewah dibawa ke klinik setelah diketahui ia kecanduan mengirim pesan-pesan sms (e-chat) sampai lebih dari 200 per hari. Supir berusia 25 tahun itu bekerja pada malam hari dan menghabiskan jam-jam siang hari untuk mengirim sms. Akibatnya biaya pulsa telfonnya meroket mencapai 12,000 Crown (sekitar Rp 13.5 juta) – hal yang tak mampu ia bayar dari gajinya sebagai seorang supir. Menurut situs the Register, pusat terapi internet di negara Skandinavia itu telah merawat sekitar 60 orang pecandu teks selama kurun waktu 1998 – 2000.

Jenni Collin menyarankan agar para remaja pecandu teks yang mengalami kelainan baru ini hendaknya membangun rasa penghargaan kepada diri sendiri dan mengusahakan komunikasi tatap muka dengan teman-teman.

Para orang tua disarankan agar membuat aturan penggunaan telefon genggam bagi anak-anak mereka, meningkatkan komunikasi dengan anak-anak mereka misalnya melalui acara jalan-jalan atau pada waktu-waktu makan bersama keluarga.

Sumber:
1.  ‘Textiety’ among new disorders, says researcher
www.news.com.au/technology/aussie-teenagers-becoming-a-generation-of-text-addicts/story-e6frfro0-1225885917917
2.  Scandinavian treated in clinic for SMS addiction
www.theregister.co.uk/2000/10/14/scandinavian_treated_in_clinic/

Program Listrik Desa Dibangun di Kecamatan Afulu

Thursday, September 2nd, 2010

Gunungsitoli – Terkait dengan harapan masyarakat, jaringan listrik di Kecamatan Afulu sedangan dibangun melalui program listrik perdesaan sepanjang sembilan kilometer dari anggaran APBN.

Hal itu ditegaskan Kepala PLN Cabang Nias, Didit Hadisantoso di dampingi Lelan Hasibuan yang ditemui Analisa di ruang kerjanya Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Selasa, (31/8).

“Permintaan masyarakat untuk pembanguan jaringan listrik di wilayah tersebut sebelumnya telah kita terima. PLN Cabang Nias telah mengusulkan hal itu kepada pihak PLN wilayah dan Pusat. Tentunya PLN Nias hanya menunggu realisasi dari pihak PLN Pusat sebagai penentu kebijakan untuk realisasi pembanguan jaringan tersebut,” sebutnya.

Pembangunan jaringan listrik merupakan program Dirjen LPE Kementerian ESDM RI kerjasama dengan PLN. PLN Nias pada program ini hanya sebatas pengawasan.

Ditanya tindak lanjut pembanguan jaringan listrik hingga masuk ke Kecamatan Afulu nantinya, Didit mengatakan, untuk hal itu jika ada tahap kedua dari program Listrik Pedesaan tentunya hal itu akan diusulkan kembali. Tetapi dari PLN Cabang Nias tetap komit dan menunggu realisasi usulan dari pihak PLN yang lebih atas.

Kepala PLN Cabang Nias mengharapkan dukungan dari pemerintah Kabupaten Nias Utara, baik pemerintah kabupaten maupun legislatif bersama-sama mendorong dan meminta PLN pusat segera merealisasikan usulan tersebut.

Kemudian, Ia juga mengakui persoalan pembanguan jaringan listrik untuk masyarakat merupakan persoalan nasional dan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Nias masyarakat di Pulau Nias. Secara nasional pembanguan jaringan listrik belum seluruhnya tersentuh baru sekitar kurang lebih 60-65 persen.

Sementara di Pulau Nias baru dapat terealisasi sekitar 43 persen. Tentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena harus di evaluasi terlebih dulu tentang neraca daya PLN Cabang Nias. Tetapi untuk saat ini daya listrik di Pulau Nias sudah mencukupi.

Terkait dengan sering padamnya lampu akhir-akhir ini Didit mengatakan, bukan karena sengaja dipadamkan ataupun adanya pemadaman bergilir namun hal ini disebabkan banyaknya gangguan jaringan akibat cuaca buruk.

Ditanya tentang tindak lanjut rencana pengembangan kelistrikan pembangunan PLTD berbahan bakar MFO, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam pembangunan itu yakni studi kelayakan, survei dan pelelangan serta tahap pengerjaan yang akan dilakukan oleh Independent Power Production (IPP). (www.analisadaily.com)

Irak Berdaulat Kembali

Wednesday, September 1st, 2010

Presiden AS Barack Obama secara resmi mengakhiri perang Irak dengan mengumumkan penghentian operasi tempur di Irak tadi malam. Keputusan bersejarah ini diambil 7 tahun dan 165 hari setelah dimulainya invasi Amerika pada tahun 2003.

Dalam pidatonya kepada rakyat Amerika, Obama mengatakan bahwa Amerika telah membayar harga tinggi untuk perang yang diprakarsai oleh pendahulunya George W Bush untuk menjatuhkan Saddam Husein.

“Malam ini, saya mengumumkan bahwa misi tempur Amerika di Irak telah berakhir. Operation Iraqi Freedom telah selesai, dan rakyat Irak sekarang memiliki tanggung jawab di garis depan untuk menjamin keamanan negerinya,” kata Obama.

Perdana menteri Irak Nouri al-Maliki menyambut gembira pemulihan kedaulatan kepada Irak: “Irak hari ini berdaulat dan merdeka. Dengan penarikan pasukan Amerika, hubungan kita dengan Amerika Serikat memasuki babak baru antara dua negara yang berdaulat yang setara.”

Penghentian perang Irak ini merupakan salah satu janji kunci kampanye Obama pada tahun 2008. Sikap oposisinya terhadap invasi Amerika di Irak turut menolong dalam usahanya menjadi calon presiden dari Partai Demokrat.

“Ini merupakan janji saya kepada rakyat Amerika sebagai calon presiden. Bulan Februari yang lalu, saya mengumumkan sebuah rencana untuk menarik birgade-brigade tempur kita keluar dari Irak, sementara pada saat yang sama menggandakan usaha kita untuk memperkuat angkatan bersenjata Irak dan mendukung pemerintah dan rakyat Irak. Itulah yang telah kita lakukan,” katanya.

Jumlah tentara Amerika di Irak telah menurun dari sebanyak 170 ribu pada tahun 2007 menjadi 50 ribu dengan misi yang berubah dari misi tempur ke bantuan kepada angkatan bersenjata Irak. Ke 50 ribu orang itu dijadwalkan meninggalkan Irak pada akhir tahun depan, kecuali kalau pemerintah Irak meminta beberapa ratus atau ribu untuk tetap tinggal di Irak selama beberapa waktu. (The Guradian/brk)

Nasib Mereka Berjalan Kaki

Wednesday, September 1st, 2010

Catatan: Artikel ini muncul di Majalah Tempo edisi 24 Juni 1978 sebagaimana dikutip dalam buku berjudul: Formal Indonesian karangan John U. Wolff dari Cornell University – Southeast Asia Program. Dalam buku itu, artikel tadi dijadikan sebuah Bahan Bacaan Unit ke 16 bagi mahasiswa yang sedang memperdalam bahasa Indonesia. Pembaca dapat melacaknya di dunia maya dengan mesin pencari google dengan kata kunci: “Formal Indonesian John U. Wolff”. Selamat mengikuti (Redaksi).

Kabupaten Nias jangan dikira hanya terdiri dari Gunung Sitoli. Kota Gunung Sitoli hanya ibukota Kabupaten Nias, salah satu daerah tingkat II di Sumatera Utara. Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan, 12 di antaranya berada di Pulau Nias. Selebihnya berupa himpunan dari pulau-pulau Batu yang terdiri tak kurang dari 131 buah pulau kecil.

Sejak Menteri Perhubungan (ketika itu Emil Salim) mersmikan lapangan terbang perintis Binaka di Gunung Sitoli April 1976, tiba-tiba saja jarak antara Medan-Gunung Sitoli menjadi dekat. Sebelumnya jarak terdekat ke ibukota Kabupaten Nias ini dari daratan Sumatera melalui Sibolga dengan kapal. Bila cuaca sedang baik, artinya ombak dan badai Samudera Indonesia sedang jinak, jarak yang hanya 80 mil itu akan memakan waktu 12 hingga 15 jam. Sekarang dengan pesawat Merpati tiga kali seminggu, Medan – Gunung Sitoli dapat ditempuh dalam waktu satu jam.

Kesulitan perhubungan antar pulau-pulau itu satu gambaran dari wajah Kabupaten Nias secara keseluruhan. Tapi lebih dari itu, adalah sarana perhubungan di Pulau Nias sendiri.

Jika akhir-akhir ini petani Nias mulai beralih ke tanaman nilam tak salah lagi, ini erat hubungannya dengan keadaan jalan di sana. “Mereka merasa lebih untung bertanam nilam,” kata Bupati Nias, Dalimend, kepada Amran Nasution dari TEMPO.

Sebab dengan menanam padi, berarti mereka membuat penderitaan besar. Untuk memasarkan satu karung padi, sama artinya dengan harus memikulnya berpuluh-puluh kilometer, dengan hasil uang tak seberapa. Sedangkan dengan menjinjing tiga kg minyak nilam saja ke kota terdekat, penduduk pedalaman sudah mendapat hasil lumayan. Di Gunung Sitoli sekarang, tiga kg minyak nilam berharga Rp 8.000.

Rp 450 per jumba
Tapi beralihnya penduduk Nias ke tanaman nilam tak menggembirakan Bupati Dalimend. Selain harga nilam itu tak stabil, juga akhir-akhir ini kabupaten itu harus mendapat suntikan beras ratusan ton tiap minggu. Beras itu dimasukkan pedagang-pedagang dari Sibolga. Namun persoalannya akan menjadi semakin ruwet ketika sampai pada giliran beras-beras itu harus diangkut ke pedalaman: lagi-lagi karena sarana perhubungan yang buruk. Akibat lanjutannya, sedikit saja beras terlambat masuk, harga dapat membubung mencapai Rp 450 per jumba (satu jumba = kira-kira dua kg)*.

Di zaman Belanda dulu pemerintah Belanda pernah membangun jalan (ring road) sepanjang 367 km di Pulau Nias. Karenanya pernah ada tiga jalur jalan dari Gunung Sitoli yang dapat dilalui mobil ke seluruh ibukota kecamatan. Satu jalur menyusur pantai selatan menuju daerah pariwisata Teluk Dalam melalui kecamatan Idanõ Gawo, sepanjang 102 km. Satu jalur lagi dari Teluk Dalam ke daerah Nias Tengah. Jalur jalan ketiga adalah dari Gunung Sitoli ke utara melalui Tuhemberua menyusur pantai sampai Lahewa di ujung utara pulau. Karena jalur-jalur jalan itu menyusur pantai, maka perkembangan kota-kota Nias umumnya berada di sepanjang pantai. Bagian tengah pulau masih diselimuti hutan tanpa manusia.

Sampai tahun 1966 jalam buatan Belanda itu hanya tinggal 50 km saja yang masih dapat dilalui mobil. Selebihnya hancur total. Di masa Pelita ternyata juga tak banyak kemajuan. Jangankan membuat jalur yang baru, untuk memulihkan yang pernah ada saja tak kunjung beres. Menurut Dalimend, melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumatera Utara jalan peninggalan Belanda yang digolongkan jalan propinsi itu (lebar tiga meter) baru berhasil direhabilitir sepanjang 145 km. Karena itu jika dari Gunung Sitoli hendak berkendaraan mobil hanya mampu mencapai Tuhemberua di utara dan Idanõ Gawo di selatan.

Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Nias sendiri memang turut merancang sejalur jalan kabupaten sepanjang 650 km. Yaitu jalan penghubung desa-desa dengan ibukota-ibukota kecamatan. Tapi karena APBD daerah ini hanya berkisar Rp 480 juta tiap tahun, maka biaya itu sebagian besar habis untuk ongkos rutin. Karena itu rencana pembangunan jalan kabupaten itu sampai sekarang hanya terlaksana 50 km saja. Akibatnya sampai sekarang tak kurang dari delapan kota kecamatan yang masih terkurung (di luar Pulau-pulau Batu), yaitu: Lahewa, Alasa, Gomo, Lahusa, Mandrehe, Sirombu, Lõlõwa’u dan Teluk Dalam. Belum lagi jalan ke desa-desa. Karena itu tak heran jika wabah muntah berak yang menyerang daerah ini dua bulan lalu menelan korban cukup banyak. Karena pertolongan sulit diberikan untuk menyusur desa-desa nun di pedalaman sana dengan kaki atau naik sepeda.

Sampai sekarang agaknya warga Nias harus menerima nasib yang ditakdirkan sebagai pejalan kaki yang patuh. Warga Lahewa misalnya, jika hendak ke Gunung Sitoli, harus menempuh jarak 80 km, 35 km di antaranya dapat dilalui dengan mobil. Selebihnya tak ada pilihan lain: berjalan kaki. Dan inipun, apa boleh buat, harus mereka tempuh, lebih-lebih bila hendak menjual hasil pertanian mereka. Artinya dengan berjalan kaki puluhan kilometer itu, di kepala atau di punggung mereka terjunjung belasan kilo barang dagangan. Belum lagi, harus naik turun bukit dan menyeberang sungai, karena semua jembatan telah hancur.

Mengapa tidak ada kuda? “Bisa menimbulkan ketegangan antar suku,” jawab Bupati Dalimend. Sebab jika seekor kuda sedikit saja merusak tanaman orang lain, maka akan timbul perkelahian yang menyeret suku atau marga. Ternak kuda tak populer di sini, kecuali babi yang rupanya cukup subur.

Gadis-gadis Nias cantik-cantik. Berkulit kuning langsat. Ciri khasnya: betis mereka berotot menonjol seperti pemain bola kaki. Tentu saja, karena sejak kecil merka terlatih berjalan kaki berpuluh-puluh kilometer. (brk)

Kemenhub peringatkan maskapai terkait Sinabung

Tuesday, August 31st, 2010

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menerbitkan surat pemberitahuan atau notice to airman (notam) terkait dengan meletusnya Gunung Sinabung, Karo, Sumatra Utara, yang menyebabkan terganggunya visual penerbangan di sekitar wilayah itu.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan notam itu berlaku selama 1 bulan ke depan sejak diterbitkan pada Sabtu lalu.

Notam itu berisi imbauan agar maskapai berhati-hati saat terbang di kawasan dekat Gunung Sinabung.

“Notam itu adalah imbauan, kalau ada maskapai yang tetap ingin terbang ya tidak apa-apa asalkan mereka dapat menjamin keselamatan,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan notam tersebut diterbitkan untuk seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, meskipun tidak memiliki rute penerbangan ke daerah yang terletak di sekitar Gunung Sinabung.

Administrator Bandara Polonia Medan Razali Abubakar mengatakan rute-rute yang rawan adalah dari Medan ke Meulaboh (Aceh), Silangit (Tapanuli), Tapaktuan (Aceh), Gunung Sitoli, dan Pulau Batu (Nias Selatan).

Menurut dia, saat ini ada tiga maskapai yang melayani penerbangan ke sejumlah rute itu, yakni Susi Air, Wings Air, dan Nusantara Buana Air.(web.bisnis.com – 30 Agustus 2010)

Wagubsu Safari Ramadan di Gunung Sitoli

Tuesday, August 31st, 2010

Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujo Nugroho ST, Kamis (26/8) tiba di Bandara Binaka Giningsitoli dan disambut Pj Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase bersama Bupati Nias Binahati B Baeha SH, Bupati Nias Selatan F Laia SH, Wabup Nisel Daniel Duha SH dan Unsur Muspida Nias.

Wagubsu mengajak masyarakat menciptakan suasana yang lebih kondusif, sejuk, aman dan damai agar persatuan dan kesatuan tetap terjalin baik dengan masyarakat disekeliling.

Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase M.SP mengucapkan selamat datang kepada H Gatot Pujonugroho dan rombongan di kota gunungsitoli yang merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi warga sebagai daerah otonomi yang baru berusia kurang lebih 1 (satu) tahun.

Kota Gunungsitoli yang terdiri dari 6 (enam) kecamatan dan 101 (seratus satu) desa/kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 129.519 jiwa, dengan keberagaman etnis, agama dan sosial budaya sebagaimana ciri khas daerah kota yang heterogen.KALUNGAN BUNGA. Seorang putri Kota Gunungsitoli memberi kalungan bunga kepada Wagubsu Gatot Pujo Nugroho ST saat tiba di bandara Binaka Gunungsitoli. (www.harian-global.com – 30 Agustus 2010)

Ahli Dewan Pers Memberi Keterangan Kepada Polres Nias Terkait Kasus Media Cetak Yang Ilegal di Nias

Monday, August 30th, 2010

Gunungsitoli – Ahli Dewan Pers Pusat memberi keterangan kepada penyidik di Polres Nias terkait kasus Media Cetak yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan Dewan Pers. Hai itu sesuai dengan surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 perihal permintaan penunjukkan Saksi Ahli dalam menangani pemberitaan pers, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/25/VII/2010/NS tanggal 8 Juli 2010 atas nama pelapor Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Armansyah Harefa, SE alias Ama Jevon. Sesuai surat penugasan Nomor : 963/PWI-P/LXIV/2010 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Margiono, Sekretaris Hendry Ch. Bangun.

Usai memberi keterangan kepada anggota penyidik Polres Nias, H Abdul Ronny Simon yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, telah diperiksa oleh penyidik untuk memberi keterangan sebagai Saksi Ahli sehubungan dengan adanya surat Kapolres Nias Nomor: B/2846/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ke pengurus PWI Pusat di Jakarta perihal permintaan penunjukan Saksi Ahli sehubungan dengan adanya laporan pengaduan Wakil Ketua DPRD Nias Armansyah Harefa, SE, maka Dewan Pers menugaskan saya mewakili untuk memberi keterangan pada Polres Nias.

Seluruh pertanyaan yang di sampaikan penyidik telah memberikan keterangan mulai dari Kode Etik Jurnalistik, mulai Pasal 1sampai 11 tentang wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Setelah memberi keterangan kepada penyidik pemeriksa memperlihatkan satu exemplar surat kabar Jarak Pantau Edisi Nomor 11 Minggu 1Juli 2010 pada halaman 13 kolom 1-6 dengan judul “Dibakar Api Cemburu Oknum Ketua DPRD Kota nyaris dikeroyok” dengan memuat gambar dengan teks Arman Harefa serta diberi kode Tim Kobra. Kemudian 1 exemplar Surat Kabar Jarak Pantau edisi Nomor 12 Minggu 2 Juli 2010 pada hal.13 Kolom 1,2,3,4 dengan judul Selingkuh dengan Isteri Wakil Ketua DPRD Kota mantan tunangan jadi tersangka dengan memuat gambar dengan teks Niat Murni Harefa serta diberi Kode Kobra.

Sehubungan dengan berita itu telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik dan tidak melakukan konfirmasi serta tidak memberitakan secara berimbang dan tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah serta mencampurkan fakta dan opnini karena berita yang dimuat adalah berdasarkan pribadi wartawan serta sumber yang tidak layak dipercaya. Akibat berita itu telah mencemarkan nama baik dan melanggar Kode Etik Pers.

Menurut Haji A. Ronny Simon bahwa koran Jarak Pantau tidak sesuai dengan Standard Perusahaan Pers dimana Koran Jarak Pantau tersebut tidak berbadan Hukum Perseroan Terbatas karena hanya menggunakan akte notaris Nomor 1 tanggal 17 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Zulnafryanti SH. yang beralamat Jln. Amal No. 76 Medan dan tidak mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau Instansi yang berwenang, tidak mencantumkan nama dan alamat percetakan sehingga Koran Jarak Pantau sudah bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers Nomor: 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar perusahaan pers sehingga Koran Jarak Pantau tersebut tidak jelas satu Perusahaan Pers.

Selanjutnya menegaskan dengan tidak memenuhi Standard Perusahaan Pers maka, pihak penegak hukum berkewajiban melakukan penindakan untuk tidak terus menerus melakukan kegiatan yang berlawanan dengan UU yang berlaku. Hal itu dikemukakan kepada sejumlah wartawan Kamis 26 Agustus 2010 usai diperiksa oleh penyidik Polres Nias. (SIB, 28 Agustus 2010)

Forklift mengeluarkannya dari rumah

Friday, August 27th, 2010

Seorang perempuan seberat 274 kg telah meninggalkan apartemennya untuk pertama kalinya dalam tiga tahun dengan bantuan sebuah forklift.

Para tetangga Umnuayporn Tongprapai yang berusia 40 tahun menghubungi Dinas Metropolitan Bangkok ketika mereka melihat perempuan itu memerlukan bantuan medis untuk menghilangkan tumor dari kaki kanannya.

Gubnernur Bangkok Sukhumbhand Paribatra mengundang para wartawan untuk mengabadikan peristiwa pemindahan Umnuayporn dari apartemennya ke rumah sakit. Ini melibatkan para teknisi, kru penghancuran dinding, pekerja penyelamatan, para dokter dan perawat.

Duduk di lantai apartemennya yang sederhana di lantai tiga di pinggiran kota Bangkok, Umnuayporn mengisahkan kepada para wartawan bahwa ia hanya bisa berjalan sendiri beberapa meter dan terkurung selama tiga tahun di dalam apartemennya di mana ia menjalankan bisnis laundry dengan bantuan kedua anak angkatnya.

“Saya telah tinggal dalam kamar ini dan tak pernah keluar selama 3 tahun,” kata Umnuayporn, yang beratnya setara dengan sebuah piano besar. “Saya bisa berjalan sedikit, cukup untuk mencapai kamar mandi. Tetapi saya harus mengandalkan bantuan anak saya sepanjang hari.”

Umnuayporn berjalan secara perlahan ke troli dibantu oleh anaknya. Dengan troli ini ia dibawa melintasi koridor ke sebuah apartemen kosong di mana para petugas telah melubangi dinding bagian dalam dan menghancurkan satu bagian fasad bangunan itu untuk mengeluarkannya.

Begitu melihat Umnuayporn yang sedang diturunkan dari apartmennya menggunakan elevator yang dibuat khusus untuk penurunan ini, para tetangga bersorak gembira menyemangati sementara Umnuayporn tersenyum dan membuat huruf “V” dengan tangannya. Ia lantas ditransfer dengan forklift ke sebuah ambulans yang sudah menunggu yang membawanya ke sebuah rumah sakit di Bangkok.

“Kemungkinan besar ia manusia terberat di negeri ini (Thailand, Red),” kata Pijaya Nagavachara, director Rumah Sakit Umum BMA yang menimbangnya begitu ia tiba.

Perawatannya akan meliputi pengambilan tumor dan pengurangan berat badan, yang menurut dugaan para dokter sebagai akibat dari masalah tiroid, kata Pijaya.

Begitu selesai perawatannya, Umnuayporn berencana pergi ke pantai.
“Saya senang pergi ke pantai,” katanya, sambil meneteskan air mata. “Saya suka bermain di air.” (AAP/brk*)

Bocah Anton Divonis 6 Tahun

Friday, August 27th, 2010

Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.

Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.

Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.

Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.

Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.

Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.

Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. VENNIE MELYANI

Penasihat hukum minta Anton dikembalikan ke orang tua kandung.
JAKARTA — Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.

Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

“Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara sampai berumur 18 tahun,” ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Anton didakwa membunuh Etty di rumahnya di Jalan Sembung I, Cibubur, pada 13 Oktober 2009. Dalam persidangan, Anton mengaku membunuh Etty dengan cara menghantamkan benda keras ke kepala korban dan menusuk pinggang kiri korban dengan pisau.

Terdakwa kemudian menyeret korban ke parit belakang rumah. “Yang memberatkan, walaupun masih usia anak, perbuatan yang dilakukan termasuk sadis dan kejam,” kata Hari.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, saat kejadian, Anton baru berusia 11 tahun, mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hari menuturkan, pengadilan sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa anak yang bermasalah dengan hukum dibina oleh negara agar tidak kembali menjadi anak nakal. “Ini bukan balas dendam, hanya efek jera,” ucap dia.

Selama persidangan, Anton, yang mengenakan baju koko berwarna putih, tampak kerap memainkan jemarinya. Beberapa kali ia menelan air liur sambil terus menatap hakim yang tengah membacakan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Anton, Itamari Lase, mengatakan mengajukan banding. Dia berpendapat hakim tidak mempertimbangkan faktor trauma psikologis yang dialami Anton sejak dipisahkan paksa dari orang tua kandungnya di Lahusa, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Itamari menilai putusan hakim justru memperburuk kondisi psikologis Anton. “LP Tangerang memang penjara hanya untuk anak. Dia akan mendapatkan stigma sebagai narapidana. Ini sama saja dengan 6 tahun penjara,” tuturnya.

Padahal Anton merupakan korban penjualan anak terselubung yang dipisahkan dari orang tua kandung dan berkali-kali diberikan kepada orang lain. “Kami mengusulkan agar dia dikembalikan ke orang tua kandung atau dititipkan ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP di Gunung Sitoli, Nias,” tutur Itamari.

Ditemui terpisah, hakim Hari mengatakan Anton akan lebih terjamin jika dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. “Sebenarnya sama saja, tapi di LP Anak lebih terjamin karena ada sekolahnya,” kata dia.

Anton juga sulit dititipkan ke tempat lain karena kasus yang dilakukannya tergolong berat, yakni pembunuhan. “Kalau kasus pencurian atau yang tergolong ringan, mungkin masih bisa,” tutur Hari. (www.korantempo.com – 25 Agustus 2010)

Nias dihimbau serahkan aset

Tuesday, August 24th, 2010

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur.

Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli meminta bantuan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk mengimbau dan mendesak Pemkab Nias menyerahkan sejumlah aset yang dianggap menjadi hak kota itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, ketua DPRD Kota Gunung Sitoli, Sowaa Laoly, mengatakan cukup banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemko Gunung Sitoli masih ditahan Pemkab Nias.

Pemkab Nias hanya menyerahkan aset tertentu seperti sejumlah bangunan yang dijadikan kantor pemerintahan seperti balaikota dan DPRD Gunung Sitoli.

Meski demikian, penyerahan aset itu tidak melibatkan Pemprov Sumut, sehingga berita acaranya dianggap masih lemah dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa saja suatu saat Pemkab Nias mengusir kami,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Sowaa, cukup banyak aset yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli, termasuk sejumlah aset yang dibangun eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Disebabkan dikuasai Pemkab Nias, aset-aset itu tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan meski berada di wilayah Kota Gunung Sitoli.

“Padahal aset-aset itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Gunung Sitoli yang lain, Yaatozeduhu Laoly mengatakan, salah satu aset yang tidak ingin diserahkan Pemkab Nias itu adalah Pasar Yahobu yang dibangun eks BRR NAD-Nias.

Pihaknya berharap Pemprov Sumut dapat mengingatkan Pemkab Nias segera untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Kalau tidak segera, khawatir akan muncul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Yaatozeduhu Laoly mengatakan, indikasi akan adanya masalah itu dapat terlihat dari keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nias Nomor 2 Tahun 2010 tertanggal 9 April 2010 yang terkesan mengangkangi UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda itu disebutkan Pasar Yahobu berada di Kota Gunung Sitoli disebutkan bagian dari Pemkab Nias.

Kemudian di Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa seluruh proses perizinan dalam pengelolaan Pasar Yahobu diurus di Pemkab Nias.

“Kalau begitu, untuk apa ada Kota Gunung Sitoli,” kata politisi yang juga berasal dari Partai Demokrat tersebut.

Selain Pasar Yahobu, kata Yaatozeduhu, masih ada sejumlah aset lain yang dibangun BRR yang tidak diserahkan Pemkab Nias kepada Pemko Gunung Sitoli.

“Ada sekolah, rumah sakit, perkantoran, PDAM Tirta Umbu dan bangunan lain. Semuanya di wliayah Gunung Sitoli, tetapi tidak diserahkan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Penjabat Walikota Gungung Sitoli Martinus Lase telah menyampaikan harapan kepada Pemkab Nias agar aset-aset itu diserahkan.

“Tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” kata Yaatozeduhu.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk menyurati Pemkab Nias mengenai permasalahan yang terjadi.

“Nanti akan kita laporkan kepada Mendagri,” kata Gubernur. (www.waspada.co.id – 24 Agustus 2010)