Polres Nias Reka Ulang Pembunuhan
Polres Nias menggelar reka ulang kasus pembunuhan Fonaami Laoli (36) di Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Nias, Rabu (3/5) lalu.
Reka ulang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu dan dihadiri petugas Kejari Gunungsitoli R Nazara dan kuasa hukum tersangka Yaminudin Yaoli, Kades Dima dan istri tersangka Rosalia Yaoli dan keluarha korban, digelar di samping Mapolres, Senin (31/5) kemarin.
Terungkap pada rekonstruksi itu, tersangka Ameela Laoli (33) warga Desa Dima, Nias dan masih saudara kandung korban, terlibat percakapan di luar rumah. Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung membacok perut dan leher korban. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu saat dikonfirmasi Global mengatakan, untuk menjaga keselamatan tersangka dan mempermudah penyelidikan, pihaknya melakukan rekrontruksi di Mapolres Nias. (Harian Global, 3 Juni 2010)
September 19th, 2010 at 10:12 PM
postinganya keren, bisa saya taruh ga artikel ini di website saya? nanti saya link balik sumbernya